Berkas Lengkap, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial JKK alias GK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/02/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, bersama tim penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Kelurahan Maulafa. Kejadian dipicu oleh selisih paham saat tersangka dan korban, Arianto Blegur, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

“Dalam kondisi pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka JKK terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah,” ujar AKP Fery dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, tersangka JKK dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kapolsek Fery juga memberikan apresiasi kepada pihak korban yang memilih menempuh jalur hukum alih-alih melakukan aksi main hakim sendiri. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Langkah korban melaporkan kejadian ini sudah sangat tepat. Kami menghimbau warga untuk menghindari miras karena sering kali menjadi pemicu tindak pidana dan hilangnya kontrol diri,” pungkasnya.

Eksepsi Ditolak, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Terancam 6 Tahun Penjara 

Spiritnesia.com, Kupang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mokrianus Lay, Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan saat sidang di Ruang Sidang Cakra, Kamis (26/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, majelis memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sehingga jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, dalam sidang replik pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.

Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara objektif dan juga mengakomodir keterangan terdakwa. Salah satu fakta yang dimasukkan dalam dakwaan adalah adanya pengiriman uang dari terdakwa kepada korban sebanyak 22 kali.

“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas jaksa di persidangan.

Tim penasihat hukum sebelumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah dokumen dalam dakwaan, termasuk rekening koran, bukti kepemilikan aset, hingga foto dugaan perselingkuhan saksi korban dengan pria lain.

Namun jaksa menilai dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam surat dakwaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Melky)

Eksepsi Mokris Lay Ditolak, Hanura Kupang Segera Ajukan Penonaktifan dari DPRD

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Mokris Imanuel Lay dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (26/2/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Perkara yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Merespons putusan hukum tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang langsung mengambil sikap organisasi yang tegas. Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan penonaktifan Mokris Lay dari jabatannya di DPRD Kota Kupang.

“Karena perlawanan yang dilakukan Mokris Lay melalui kuasa hukumnya ditolak hakim, maka kami DPC Hanura Kota Kupang segera melakukan langkah tegas partai. Hari ini kami segera mengajukan nonaktif terhadap Mokris di lembaga DPRD Kota Kupang,” ujar Erwin saat ditemui usai persidangan.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC Hanura Kota Kupang, Jeri Anthon Pingak, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan mekanisme internal dan aturan organisasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa partai menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan.

“Proses yang dilakukan DPC Hanura Kota Kupang ini sesuai dengan ranah dan aturan organisasi masing-masing. Artinya lembaga berproses, organisasi berproses, dan pengadilan berproses. Kita lihat hasilnya yang mana, itu yang kita pakai,” jelas Jeri. (Melky)

Status Tersangka Gugur, Pengacara Christofel Liyanto Sebut Kliennya Hanya Terima Pembayaran Utang Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., angkat bicara guna meluruskan tudingan miring yang menyebut kliennya menerima serta menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana korupsi Bank NTT, Rachmat alias Ravi.

Adhitya menegaskan bahwa dana yang diterima kliennya dan Bank Christa Jaya pada tahun 2016 murni merupakan pembayaran utang sah, bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, hubungan utang piutang antara Christofel dan Ravi telah terjalin sejak 2013 dengan plafon kredit mencapai Rp5 miliar.

“Setoran tunai itu merupakan pembayaran utang yang telah jelas terikat dalam perjanjian kredit sejak 2014 hingga 2016. Jadi, tidak dapat dikatakan klien kami menikmati uang hasil kejahatan,” tegas Adhitya, Selasa (24/2/2026).

Dalam penjelasannya, Adhitya mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul dana yang digunakan Ravi untuk melunasi utangnya. Ia menyebut Ravi mengambil sertifikat agunan milik Bank Christa Jaya dari kantor notaris secara diam-diam untuk diagunkan kembali ke Bank NTT guna mendapatkan kredit Rp5 miliar.

Pihak Bank Christa Jaya mengaku tidak tahu-menahu soal aksi Ravi tersebut karena sertifikat itu seharusnya masih dalam status cover note. Akibat tindakan ini, oknum notaris yang menyerahkan sertifikat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polda NTT.

“Klien kami tidak mengetahui tindakan tersebut. Ravi saat itu mengaku uang pelunasan berasal dari hasil penjualan tanah di Makassar,” tambah Adhitya.

Lebih lanjut, Adhitya memaparkan bukti persidangan yang menunjukkan adanya selisih waktu signifikan. Pembayaran utang sebesar Rp3,5 miliar oleh Ravi dilakukan pada Oktober 2016, sementara sertifikat jaminan baru diterima Bank NTT pada November 2016. Hal ini memperkuat klaim bahwa Christofel tidak terlibat dalam proses kredit bermasalah di Bank NTT.

Menutup keterangannya, Adhitya mengingatkan bahwa status tersangka yang sempat disematkan kepada Christofel Liyanto telah resmi gugur melalui putusan praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan alat bukti yang tidak tepat.

“Kami berkewajiban meluruskan ini agar tidak beredar isu bahwa klien kami menikmati dana korupsi. Ini adalah pembayaran utang yang sah berdasarkan perjanjian yang telah di-adendum sebanyak 10 kali,” pungkasnya. (Melky)

DPRD Kabupaten Kupang ‘Tiarap’, Aliansi Korban: Musrenbang Cuma Tameng Lindungi Predator

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Aliansi Keadilan Untuk Korban Kekerasan Seksual melontarkan kecaman keras terhadap DPRD Kabupaten Kupang yang dinilai sengaja menghindar dari penyelesaian skandal asusila yang melibatkan oknum anggota Fraksi Golkar. Kekecewaan ini memuncak saat massa mendatangi gedung kantor DPRD setempat pada Rabu (25/2/2026).

Koordinator Umum Aliansi, Ama Makin, menuding lembaga legislatif tersebut tidak memiliki itikad baik dalam merespons tuntutan keadilan bagi korban. Menurutnya, surat audiensi yang telah dilayangkan jauh-jauh hari justru diabaikan oleh para wakil rakyat.

“Kita kecewa! Lembaga ini tidak punya itikad baik. Persoalan kekerasan seksual ini darurat, tapi mereka justru masa bodoh,” tegas Ama Makin saat berorasi di depan gedung DPRD Oelamasi.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Novita Foenay, sempat memberikan penjelasan bahwa seluruh anggota DPRD tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di lapangan sejak 23 Februari hingga 6 Maret mendatang.

Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh massa aksi. Aliansi menilai agenda kedinasan tersebut hanyalah “pelarian” untuk memperlambat proses etik terhadap oknum anggota dewan yang bermasalah.

“Bagaimana mungkin mereka berani bicara program ke rakyat, sementara sampah di internal mereka sendiri tidak berani dibersihkan? Ini murni pembodohan publik!” kecam Ama.

Buntut dari kekecewaan tersebut, Aliansi mengeluarkan ultimatum keras. Jika hingga Jumat (27/2/2026) DPRD masih bungkam dan menolak audiensi, massa mengancam akan melakukan aksi jemput paksa atau mendatangi langsung para anggota dewan di lokasi Musrenbang.

“Jangan coba-coba lari. Jika Jumat tidak ada kepastian, kami akan turun langsung memburu mereka di lokasi Musrenbang agar publik tahu siapa sebenarnya wakil rakyat yang mereka pilih,” pungkasnya. (Melky)

Skandal Seks Oknum Dewan Berinisial YM: Aliansi Peduli Korban Siap “Bakar” Semangat Perlawanan di DPRD

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Gedung DPRD Kabupaten Kupang yang seharusnya menjadi simbol kehormatan rakyat, kini tercoreng oleh bau busuk dugaan skandal kekerasan seksual. Jika tak ada aral melintang, Rabu (25/02/2026), gelombang massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli untuk Korban akan mengepung kantor tersebut untuk menuntut keadilan bagi korban yang diduga menjadi mangsa kebuasan oknum anggota dewan berinisial YM.

Aksi ini bukan sekadar seremoni jalanan, melainkan luapan kemarahan atas matinya nurani penguasa. Koordinator Lapangan (Korlap), Musa Laure, dengan nada berang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan predator berkedok pejabat berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum.

“Negara ini wajib melindungi rakyatnya, bukan malah membiarkan oknum pejabat menjadi ancaman nyata! Realitas hari ini menyakitkan: perempuan masih menjadi mangsa empuk kekuasaan yang korup secara moral,” gertak Musa saat ditemui di jantung Kota Kupang.

Musa menilai, dugaan tindakan YM adalah penghinaan terhadap konstitusi dan martabat manusia. Baginya, jabatan publik yang dipangku YM bukanlah tameng kebal hukum, melainkan amanah yang telah dikhianati secara menjijikkan. Kekerasan terhadap perempuan, tegas Musa, adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh diberi ruang sekecil apa pun untuk berkompromi.

“Jabatan itu untuk melayani rakyat, bukan alat untuk memuaskan syahwat dan menindas yang lemah! Kami mengecam keras tindakan pengecut ini!” tambahnya dengan nada tinggi.

Tak hanya menuntut proses hukum, Aliansi juga mengirimkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang mencoba “bermain api”. Mereka mendesak agar korban diberikan perlindungan berlapis dan pemulihan total tanpa ada intimidasi dari tangan-tangan gelap kekuasaan.

“Jangan coba-coba bungkam korban! Kami ingatkan kepada institusi terkait, setiap tetes air mata korban adalah api yang akan membakar ketidakadilan ini. Negara harus hadir, atau kalian dianggap bersekongkol dengan pelaku!” tegas Musa.

Aliansi Peduli untuk Korban kini menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, organisasi masyarakat, dan rakyat sipil yang masih memiliki hati nurani untuk turun ke jalan besok. Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan kezaliman dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di bumi Kabupaten Kupang. (Melky)

Ketua Yayasan Kasih Nusa Timor Apresiasi Terobosan Stevano Adranacus dan BRIN dalam Bimtek Pemanfaatan Limbah Plastik di Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Yayasan Kasih Nusa Timor, Ary Kono, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Anggota DPR RI Komisi X, Stevano Rizki Adranacus, atas inisiatifnya menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan limbah sampah plastik di Kota Kupang, Selasa (24/02/2026).

Demikian disampaikan kepada media ini, Ary Kono menilai kolaborasi antara tokoh muda di parlemen dengan lembaga riset nasional merupakan terobosan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kupang, khususnya dalam menjawab persoalan lingkungan yang kian kompleks.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Stevano Rizki Adranacus. Beliau tidak hanya berbicara tentang persoalan, tetapi menghadirkan solusi berbasis teknologi kreatif langsung kepada masyarakat. Kehadiran BRIN memberi jaminan bahwa metode pengelolaan limbah plastik yang diajarkan merupakan teknologi teruji, efektif, dan memiliki nilai ekonomis,” ujar Ary.

Menurutnya, fokus pada pengelolaan limbah plastik merupakan langkah strategis. Pasalnya, plastik menjadi salah satu jenis sampah yang paling sulit terurai, namun memiliki potensi ekonomi tinggi apabila dikelola secara tepat melalui pendekatan ekonomi sirkular (circular economy).

Ary menegaskan, melalui kegiatan Bimtek tersebut, limbah plastik di Kota Kupang tidak lagi dipandang sebagai musuh lingkungan, melainkan sebagai bahan baku kreatif yang dapat diolah menjadi produk bernilai jual.

“Yayasan Kasih Nusa Timor melihat ini sebagai peluang besar untuk pemberdayaan ekonomi komunitas dan anak muda di Nusa Tenggara Timur. Limbah bisa diubah menjadi berkat jika dikelola dengan inovasi dan pendampingan yang tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara tatap muka, guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah dan limbah plastik agar tidak menjadi persoalan bersama di lingkungan.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Stevano Rizki Adranacus dan BRIN atas inisiasi tersebut.

“Inisiatif ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah yang didasari pada riset mampu menghadirkan perubahan nyata bagi ekosistem lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ary.

Sidang Sengketa Lahan Keluarga: Saksi BPR Christa Jaya Ungkap Kronologi Kredit Imron Rp550 Juta

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara kakak beradik melawan paman kandung mereka pada Selasa (24/02/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat ini menyoroti proses pengalihan hak atas tanah milik almarhumah Erna.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Chatarina tersebut menghadirkan Jhon Manek, Account Officer (AO) BPR Christa Jaya, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.

Dalam kesaksiannya, Jhon mengungkapkan bahwa tergugat (Imron) mengajukan pinjaman sebesar Rp550 juta pada tahun 2015. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membeli dua bidang tanah milik Erna.

“Kredit diproses pada tahun 2016 dengan jangka waktu lima tahun. Namun, pada tahun 2018, Pak Imron melakukan take over kredit tersebut ke bank lain,” ujar Jhon di persidangan.

Meski memvalidasi adanya transaksi kredit, Jhon mengaku tidak mengetahui secara mendalam terkait proses balik nama sertifikat tanah yang menjadi agunan, maupun keberadaan persetujuan dari ahli waris sah, yakni Yohanes D. Perry Man dan Cecilia Anggi M. Man.

Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Francisco Bernando Bessi, Frangky Roberto Wilem Djara, menegaskan adanya kejanggalan dalam peralihan hak milik. Ia menyebut sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Imron tanpa persetujuan kliennya.

“Saksi tadi membenarkan adanya pinjaman, namun tidak bisa menjelaskan soal persetujuan anak kandung pemilik lahan. Klien kami menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui proses balik nama tersebut,” kata Frangky usai sidang.

Secara terpisah, Cecilia Anggi M. Man selaku penggugat membantah keras klaim keterlibatannya dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Albert R. Ia menyatakan telah berada di Bali sejak awal 2017 dan tidak pernah bertemu dengan notaris yang bersangkutan.

“Saya merantau ke Bali sejak awal 2017. Bagaimana mungkin saya menandatangani persetujuan jual beli pada tahun 2018 di Kupang? Kami minta pihak tergugat menghadirkan bukti fisik seperti foto atau sidik jari saat penandatanganan di persidangan nanti,” tegas Anggi.

Pihak penggugat telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Pengadilan Negeri Kupang pada dua pekan lalu. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat. (Melky)

Kiamat Ekologis di Depan Mata, Allan Eden: Jangan Paksa Mahasiswa Turun ke Jalan Segel Tambang!

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Genderang perang terhadap perusakan lingkungan resmi ditabuh. Ikatan Mahasiswa Nangapanda Kupang (IMAN Kupang) mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk segera menghentikan total aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nangapanda. Jika suara rakyat tetap dianggap angin lalu, mereka mengancam akan melumpuhkan jalanan dengan aksi demonstrasi besar-besaran.

Ketua Umum IMAN Kupang, Allan Eden, dengan nada bicara berapi-api menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran mereka dieksploitasi tanpa ampun. Baginya, aktivitas tambang tersebut bukan lagi sekadar urusan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang galian C di Nangapanda! Jangan tunggu alam mengamuk atau rakyat mati kelaparan karena lahan mereka rusak. Jika aktivitas ini terbukti menghancurkan ekosistem dan merampas sumber penghidupan warga, maka haram hukumnya dibiarkan beroperasi!” tegas Allan Eden dalam pernyataan resminya, Selasa (24/02/2026).

Keresahan mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah merusak lahan pertanian produktif dan mencemari sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan warga Nangapanda. Ironisnya, meski polemik ini sudah sampai ke meja rapat terbuka DPRD Kabupaten Ende, tindakan nyata di lapangan masih nihil.

Allan Eden memberikan ultimatum bahwa diplomasi memiliki batas. Jika pemerintah terus “main mata” dengan pengusaha tambang atau lamban bertindak, IMAN Kupang siap mengambil langkah radikal melalui jalur jalanan.

“Jangan paksa kami mengambil langkah ekstrem. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami siap turun ke jalan! Demonstrasi adalah hak konstitusional kami untuk merebut kembali ruang hidup rakyat yang sedang dijarah,” lanjutnya dengan penuh penekanan.

Sebagai langkah awal sebelum “meledak” di jalanan, IMAN Kupang berencana menggeruduk Kantor Dinas ESDM Provinsi NTT untuk membongkar borok perizinan dan dokumen AMDAL yang dianggap bermasalah. Mereka menuntut transparansi total mengenai legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini tampak tumpul.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Akankah mereka berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat, atau justru membiarkan Nangapanda terus “dihisap” hingga hancur demi pundi-pundi segelintir orang? IMAN Kupang memastikan tidak akan mundur sejengkal pun hingga tambang tersebut berhenti beroperasi.

Polemik Galian C Ende: Feliksius Dawi Dorong Moratorium dan Evaluasi Izin Tambang di Nangapanda

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Polemik aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, terus bergulir. Menyikapi situasi tersebut, Feliksius Jewa Dawi, seorang tokoh pemuda asal Nangapanda, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menghentikan sementara operasional tambang yang dinilai berdampak buruk pada ekologi setempat.

Desakan ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Ende yang sebelumnya meminta evaluasi menyeluruh dan penutupan sementara aktivitas tambang tersebut. Langkah politik DPRD diperkuat oleh temuan lapangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT yang mengonfirmasi adanya pelebaran serta perubahan struktur bibir sungai di area pertambangan.

Feliksius menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan, melainkan masalah tata kelola sumber daya alam. Ia menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keadilan ekologis.

“Eksploitasi Galian C wajib tunduk pada asas kehati-hatian (precautionary principle). Jika sudah ada indikasi kerusakan daerah aliran sungai dan ancaman terhadap lahan produktif, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi regulatif melalui penghentian sementara,” ujar Feliksius kepada Spiritnesia.com pada, Selasa, 24/02/2026.

Ia menambahkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah legitimasi absolut. Secara hukum administrasi, izin bersifat kondisional dan dapat ditinjau kembali jika ditemukan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Feliksius berencana mengajukan audiensi resmi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT. Pihaknya akan menuntut transparansi dokumen perizinan serta mendesak dilakukannya evaluasi komprehensif.

Beberapa poin strategis yang akan dibawa dalam audiensi tersebut antara lain:

Permintaan moratorium (penghentian sementara) aktivitas tambang hingga ada kajian lingkungan yang transparan.

Klarifikasi mekanisme pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.

Kejelasan skema rehabilitasi atas kerusakan yang telah terjadi.

Pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi kebijakan pertambangan.

Feliksius menggarisbawahi bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan di Nangapanda berjalan secara partisipatif dan adil.

“Sebagai putra daerah, saya berkepentingan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan ekologis. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan akademisi untuk mengawal proses ini secara konstitusional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi NTT sebagai penentu arah penyelesaian polemik tambang di wilayah tersebut.

Aniaya Ibu Rumah Tangga di Desa Popnam, Polsek Noemuti Buru Pelaku

SPIRITNESIA.COM, TTU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Noemuti bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (38), warga Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Korban diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial DB. Tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan brutal tersebut ke Mapolsek Noemuti guna mendapatkan perlindungan hukum.

Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko, melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah darurat untuk memastikan kondisi korban.

“Kejadiannya Senin malam, dan kami langsung menangani kasus tersebut. Korban sudah kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalani visum sebagai pemenuhan alat bukti,” ujar Ipda Sumaryono.

Ia juga menjelaskan bahwa, laporan korban telah resmi teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, yang diterima oleh PS. Kanit SPKT III, Thomas Z. Liu.

Terkait keberadaan pelaku (terlapor), pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan pemanggilan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.

“Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) dan saksi-saksi. Setelah keterangan dirasa cukup, kami akan segera memanggil terlapor untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.

Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Dinyatakan Tidak Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Christofel Liyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank NTT. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Christofel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/02/2026). Pantauan di lokasi, ruang sidang sempat riuh dengan tepuk tangan dari keluarga dan tim kuasa hukum setelah hakim mengetuk palu sidang. Di sisi lain, kursi termohon dari pihak Kejari Kota Kupang tampak kosong saat pembacaan putusan berlangsung.

Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim dalam melihat fakta hukum. Menurutnya, alat bukti yang diajukan termohon tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya.

“Sudah tepat. Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” ujar Adhitya kepada awak media usai persidangan.

Adhitya menyoroti prosedur penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Kupang. Ia menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru karena Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law, terutama jika merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pihak penyidik menggunakan KUHP baru sebagai dasar, namun penetapan tersangka dan penyidikan dilakukan di hari yang sama. Itu waktunya sangat sempit. Jadi kami melihat ini lebih kepada tindakan yang prematur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa kemenangan ini adalah bentuk tegaknya keadilan konstitusional bagi warga negara. Ia pun menghimbau masyarakat NTT agar tidak ragu menuntut hak hukumnya jika merasa prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum dilakukan secara sewenang-wenang.

Putusan ini mempertegas pentingnya asas fair trial, di mana setiap proses hukum harus melewati tahapan yang sah dan didukung minimal dua alat bukti yang valid sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Melky)

Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Polsek Maulafa Perketat Pengamanan Masjid dan Pasar Takjil

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Polsek Maulafa jajaran Polresta Kupang Kota mengintensifkan personel di sejumlah titik strategis. Fokus pengamanan diarahkan pada pusat penjualan takjil dan masjid-masjid di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima Polri untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, mulai dari waktu berburu takjil hingga pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih.

Sejumlah personel ditempatkan di lokasi dengan mobilitas tinggi, khususnya di masjid-masjid besar yang dipadati jamaah. Di antaranya adalah Masjid Darul Hijrah BTN Kolhua, Masjid Darussalam Sikumana, Masjid LDII Sikumana, dan Masjid Mujahidin Naikolan.

Di lapangan, petugas tidak hanya berjaga, tetapi juga aktif melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan serta melakukan patroli dialogis guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah komitmen mutlak selama Ramadhan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, aman, dan nyaman. Kehadiran anggota di lapangan bertujuan membantu kelancaran arus lalu lintas serta mencegah gangguan Kamtibmas, terutama di titik keramaian seperti pasar takjil dan area sekitar masjid,” ujar AKP Fery kepada media, Senin (23/2/2026).

AKP Fery menambahkan, pengamanan ini akan dilakukan secara konsisten dan rutin hingga akhir masa Ramadhan pada akhir Maret 2026 mendatang.

“Hingga saat ini situasi terpantau aman dan terkendali. Anggota tetap siaga hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. Ini adalah wujud pelayanan kami demi menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan sejuk bagi warga Kota Kupang,” pungkasnya. (Melky)

GMNI Kupang: Amfoang Terjebak dalam ‘Penjara’ Isolasi di Ujung Merah Putih

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang menampar keras lambannya pembangunan di wilayah perbatasan melalui diskusi publik bertajuk “Amfoang di Ujung Merah Putih: Perbaikan Infrastruktur atau DOB Kabupaten Amfoang?” pada Minggu (22/02/2026). Forum ini menjadi panggung gugatan atas nasib warga Amfoang yang dianggap masih terjebak dalam “penjara” isolasi di tengah klaim kemerdekaan Indonesia.

Ketua GMNI Cabang Kupang, Jacson Markus, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kondisi Amfoang yang minim jalan, listrik, hingga sinyal telekomunikasi adalah potret nyata kegagalan negara dalam mendistribusikan keadilan.

Ia menilai Amfoang tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai halaman belakang yang terlupakan.

“Amfoang adalah bagian sah NKRI, bukan wilayah pinggiran yang boleh diabaikan begitu saja. Negara tidak boleh hanya hadir di pusat kota; negara harus hadir sampai ke ujung Merah Putih!” tegas Jacson.

GMNI mendesak agar wacana DOB Kabupaten Amfoang segera dikaji secara akademik dan administratif. Hal ini bertujuan agar tuntutan pemekaran tidak sekadar menjadi komoditas politik musiman, melainkan solusi konkret bagi kemaslahatan rakyat.

Selain itu, DPRD Provinsi NTT dituntut memperketat pengawasan terhadap realisasi anggaran yang selama ini dianggap tidak menyentuh akar persoalan di Amfoang. GMNI juga berkomitmen akan terus mengawal isu ini melalui advokasi kebijakan dan konsolidasi massa hingga rakyat Amfoang mendapatkan pembangunan yang bermartabat.

“Diskusi ini adalah titik awal konsolidasi moral. Kami tidak akan berhenti sampai rakyat Amfoang benar-benar merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya melalui pembangunan yang adil,” pungkas Jacson.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan panelis lintas sektor, mulai dari Ketua Ikatan Keluarga Amfoang, Gregorius Baitanu; Sekretaris Dinas PUPR NTT, Frederik Kiuk; Anggota Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin; hingga akademisi Unwira, Don Ara Kian.

Perdebatan memuncak pada dua pilihan pahit: apakah pemerintah mampu memberikan roadmap percepatan infrastruktur yang nyata, atau membiarkan Amfoang memisahkan diri menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai solusi struktural atas ketimpangan. (Melky)

Rawat Toleransi di NTT, Viktor Laiskodat Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama Anak Panti di Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menggelar aksi kemanusiaan dengan berbuka puasa bersama sekaligus membagikan sembako di Panti Asuhan Al Hikmah dan Panti Asuhan Al Attin, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Jumat (20/02/2026).

Kehadiran mantan Gubernur NTT ini disambut riuh penuh kegembiraan oleh anak-anak panti dan para orang tua. Meski sedang menjalankan ibadah puasa, antusiasme warga tetap tinggi, menciptakan suasana Ramadan yang hangat dan penuh kebersamaan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat yang ikut meramaikan agenda sosial tersebut.

Dalam sambutannya, Viktor Laiskodat menekankan pentingnya menjaga nilai toleransi di Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan bahwa predikat NTT sebagai “Nusa Terindah Toleransi” harus terus dirawat melalui tindakan nyata, salah satunya dengan saling berbagi tanpa memandang perbedaan latar belakang.

“Anak-anak panti asuhan adalah harapan masa depan bangsa. Mereka perlu dirangkul dan diperhatikan secara bersama-sama,” ujar Viktor di hadapan para penghuni panti.

Sebagai wujud kepedulian, Viktor menyerahkan secara simbolis 150 paket sembako kepada anak-anak panti asuhan dan umat Muslim di sekitar lokasi. Raut wajah bahagia dan syukur terpancar dari para penerima manfaat yang merasakan langsung berkah Ramadan melalui aksi berbagi ini.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Kupang, Salmun Nubatonis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan Viktor Bungtilu Laiskodat selama berada di Kota Kupang.

Menurut Salmun, momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan jembatan silaturahmi antara wakil rakyat dengan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kepedulian sosial adalah nilai utama dalam kehidupan berbangsa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus fokus beribadah dan memprioritaskan pendidikan. Hanya melalui pendidikan, kita dapat memutus rantai kemiskinan dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah maupun negara,” pungkas Salmun. (Melki)

Satu Tahun Memimpin NTT, Tingkat Kepuasan Publik Melki-Johni Tembus 80,5 Persen

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi publik untuk membedah hasil survei kepuasan masyarakat terhadap satu tahun kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johanis Asadoma. Berdasarkan hasil survei Voxpol Center Research and Consulting, tingkat kepuasan masyarakat mencapai angka signifikan, yakni 80,5 persen.

Acara yang berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Jumat (20/02/2026) ini dihadiri oleh sekitar 400 peserta. Mereka terdiri dari jajaran Muspida, pimpinan lembaga vertikal dan daerah, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga akademisi.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa penunjukan Voxpol Center didasari oleh rekam jejak lembaga tersebut yang dikenal presisi dan akuntabel. Ia berharap hasil survei ini tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi menjadi bahan evaluasi yang objektif.

“Pemerintah akan terus berupaya mendorong dan mempercepat pembangunan demi kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih baik, terutama dalam upaya menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem,” ujar Melki dalam sambutannya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, memaparkan bahwa mayoritas masyarakat memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan yang dijalankan selama setahun terakhir. Meski demikian, sejumlah catatan kritis muncul dari para penanggap.

Pdt. Dr. Merry Kolimon menyoroti perlunya perhatian ekstra bagi kelompok rentan serta transparansi di sektor ekonomi dan sosial agar pembangunan terasa lebih inklusif. Senada dengan itu, Dr. Laurensius Petrus Sayrani menekankan pentingnya melihat realitas lapangan secara objektif di balik data survei yang ada.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisilia Q. Parera, menjelaskan bahwa forum ini sengaja digelar sebagai wujud akuntabilitas. “Diskusi ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan sebagai bahan evaluasi agar program ke depan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Gubernur NTT Dituding “Sembunyikan” Borok Stunting: Nelson Matara Sebut Pidato Laka Lena Cuma Pesan Kosong

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Panggung politik Nusa Tenggara Timur (NTT) memanas. Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PDI-Perjuangan, Nelson Matara, melontarkan kritik pedas yang menelanjangi isi pidato Gubernur NTT, Laka Lena. Meski secara retoris disebut “luar biasa”, Nelson mencium aroma manipulasi data di balik narasi keberhasilan pemerintah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PDI-Perjuangan, Nelson Matara kepada awak media ini  ketika diwawancarai wartawan di Aula Gedung DPRD Provinsi NTT pada, Kamis, 20/02/2026.

Nelson secara frontal menuding Gubernur sengaja “main aman” dengan menyembunyikan data riil angka stunting di NTT. Baginya, pidato tersebut hanyalah bungkus cantik untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani gizi buruk yang masih mencekik rakyat.

“Pidato Gubernur sangat luar biasa, tapi data stunting itu Gubernur sembunyikan! Tidak menyampaikan itu. Padahal ini persoalan nyawa dan masa depan NTT,” tegas Nelson.

Klaim penurunan angka kemiskinan dalam pidato Gubernur juga dianggap Nelson sebagai lelucon yang tidak lucu. Ia mempertanyakan logika pemerintah: bagaimana mungkin kemiskinan diklaim turun sementara angka stunting tetap meroket?

“Ini tidak matching! Rakyat masih dalam kondisi rentan. Pemerintah jangan hanya jualan angka manis, jujurlah kepada masyarakat,” semprotnya.

Tak berhenti di situ, Nelson menyoroti kegagalan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai program-program nasional yang digembar-gemborkan pusat seperti tidak berbekas di wilayah NTT bagian timur.

“Artinya tidak nyambung! Kalau program nasional itu berjalan, harusnya dampaknya nyata, bukan cuma jadi teks pidato yang tidak dirasakan rakyat di pelosok,” sindirnya.

Sektor pertanian dan perikanan pun tak luput dari serangan. Meski Gubernur memamerkan kenaikan produksi, Nelson menyebut itu hanya sukses di atas kertas. Faktanya, daya beli petani dan nelayan NTT masih “tiarap”.

“Produksi naik buat apa kalau rakyat tetap tidak bisa beli apa-apa? Pendapatan mungkin naik tipis, tapi kalau daya beli macet, rakyat tetap miskin. Jangan membohongi diri sendiri!” tandas Nelson.

Di akhir pernyataannya, Nelson mendesak Gubernur Laka Lena untuk berhenti bersandiwara dengan data. Ia menuntut transparansi total terkait angka pengangguran dan dampak nyata program pemerintah. Bagi Nelson, rakyat NTT bukan penonton yang bisa terus-menerus disuapi laporan kinerja yang “dipercantik”. (Melky)

Satu Tahun Memimpin, Gubernur Melki Laka Lena Fokus Jadikan Pendidikan Sebagai Lokomotif Ekonomi NTT

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Imanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai instrumen strategis dalam membangun kualitas manusia yang relevan dengan kebutuhan daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT dengan agenda Peringatan Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Jumat (20/02/2026).

Dalam pidatonya, Gubernur Melki menekankan bahwa arah kebijakan pendidikan di masa kepemimpinannya wajib selaras dengan sektor unggulan NTT, seperti kelautan, pertanian, peternakan, pariwisata, dan penguasaan teknologi.

“Pendidikan di NTT harus relevan dengan sektor unggulan daerah, sehingga lulusan tidak tercerabut dari konteks sosial-ekonomi tempat mereka tumbuh,” ujar Melki di hadapan para anggota legislatif.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah membentuk 88 titik Sekolah Rakyat di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya adalah Sekolah Rakyat di UPT Sentra Efata Kupang yang kini melayani 100 siswa jenjang SMP dari keluarga kurang mampu.

Tak hanya itu, untuk menekan angka putus sekolah, Pemprov NTT menyalurkan Program Bantuan Siswa Miskin kepada 1.124 siswa. Setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp2,697 miliar. “Faktor ekonomi tidak boleh menjadi alasan anak-anak NTT putus sekolah,” tegasnya.

Penguatan pendidikan vokasi juga menjadi prioritas melalui pengembangan sekolah berasrama berbasis potensi daerah di belasan kabupaten. Program ini diperkuat dengan inkubator vokasi pemuda yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Universitas Widya Mandira.

Di sisi lain, aspek kesejahteraan pendidik tidak luput dari perhatian. Pada tahun 2025, Pemprov NTT telah mengalokasikan insentif sebesar Rp9,09 miliar bagi 1.515 guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi mereka yang bertugas di wilayah pelosok (perifer).

Di era digital, Pemprov NTT telah melakukan percepatan transformasi pada 340 sekolah serta aktivasi akun belajar.id di 22 kabupaten/kota. Sebanyak 207 Guru Duta Teknologi dikerahkan sebagai motor penggerak, didukung oleh uji coba aplikasi Cerdig untuk sistem pembelajaran yang lebih transparan.

Upaya ini mulai membuahkan hasil nyata pada tahun 2025, dengan capaian prestasi siswa yang signifikan:

4.642 siswa lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

2.137 siswa mengikuti seleksi sekolah kedinasan.

25 siswa berhasil menembus SMA Taruna Nusantara.

Gubernur Melki menutup pidatonya dengan optimisme bahwa capaian ini merupakan fondasi awal untuk masa depan NTT. “Membangun pendidikan hari ini berarti menyiapkan masa depan Nusa Tenggara Timur yang lebih berdaya saing dan sejahtera,” pungkasnya. (Melky)

Gaji ASN Januari-Februari 2026 Terlambat, Sekda Kabupaten Kupang Sampaikan Permohonan Maaf

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Januari dan Februari 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh ASN atas kendala yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (19/02/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dan terus berupaya mempercepat proses administrasi pencairan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji ini. Per Jumat, 18 Februari 2026, pembayaran gaji untuk bulan Januari sudah mulai direalisasikan secara bertahap,” ujar Mateldius.

Hingga Rabu (18/02), tercatat masih ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan proses pembayaran, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan.

Mateldius menjelaskan bahwa hambatan utama bersifat teknis dan administratif, terutama terkait penyelesaian dokumen Model C. Dokumen tersebut harus diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi sebelum anggaran dapat dikucurkan.

“Saat ini BKPSDM dan Dinas Kesehatan masih dalam proses. Begitu verifikasi dokumen di BPKAD rampung, gaji Januari untuk kedua instansi tersebut segera dituntaskan,” jelasnya.

Terkait gaji bulan Februari 2026, Pemkab Kupang menargetkan proses pencairan dapat dilakukan mulai Senin, 23 Februari 2026. Setelah hak ASN terpenuhi, pemerintah akan melanjutkan proses pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa transisi regulasi menjadi salah satu faktor penyesuaian anggaran tahun ini. Pemkab Kupang sedang menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

Perubahan yang berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini mengharuskan penyusunan APBD 2026 diselaraskan dengan struktur organisasi terbaru. Bagi OPD yang mengalami penggabungan (merger), pengisian jabatan definitif masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dilakukan pelantikan.

Meski demikian, Mateldius menjamin roda pemerintahan tidak akan terganggu. Seluruh pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan di bawah kendali pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Pemkab Kupang berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ini dan melakukan evaluasi agar tertib administrasi di masa mendatang dapat lebih ditingkatkan.

(R. Deolindo PSS Dethan)

Sebut Ada Hubungan Perdata, Pengacara Christofel Liyanto Bantah Kliennya Terlibat Kredit Fiktif

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa hukum Christofel Liyanto menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang tidak menjawab secara baik sejumlah pertanyaan yang diajukan pemohon.

Saksi ahli, Dr. Simplexius Asa, SH., MH., dihadirkan oleh Jaksa dari pihak termohon dalam agenda pemeriksaan saksi. Namun, menurut kuasa hukum Christofel Liyanto, jawaban yang diberikan ahli tidak sesuai harapan dan tidak merujuk secara tegas pada ketentuan hukum acara pidana.

“Kita tetap mengacu kepada undang-undang terkait hukum acara pidana. Sampai dengan pertanyaan terakhir pun masih belum terjawab secara jelas oleh ahli,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menilai beberapa pendapat yang disampaikan ahli tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Meski demikian, pihaknya menghormati bahwa pendapat ahli bersifat pribadi dan merupakan kewenangan profesional yang melekat pada kapasitasnya sebagai ahli.

“Pendapat ahli tentu bersifat pribadi dan mutlak sebagai seorang ahli bebas berpendapat. Tetapi kami tetap berpegang bahwa undang-undang lebih tinggi satu tingkat dibandingkan peraturan internal lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, aturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Selain saksi ahli, sidang juga menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus). Terhadap saksi fakta tersebut, pihak pemohon menyatakan respons yang cukup positif.

Dalam keterangannya, saksi fakta mengungkapkan bahwa terdapat sprindik umum dan sprindik khusus yang diterbitkan Kejaksaan secara berulang-ulang dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bank NTT.

Namun, menurut kuasa hukum, tidak terdapat pembeda yang jelas antara sprindik umum dan sprindik khusus tersebut, baik dari nomor surat maupun format penulisan.

“Tidak ada pembeda, baik dari nomor surat maupun segi penulisan. Itu juga tidak bisa dibedakan oleh kami maupun Majelis Hakim,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti awal mula keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan korupsi Bank NTT yang melibatkan Raffi. Berdasarkan keterangan saksi fakta, pemanggilan pertama terhadap Christofel Liyanto pada tahun 2023 dilakukan karena adanya hubungan dengan Raffi.

Dijelaskan bahwa Christofel Liyanto memiliki hubungan keperdataan berupa utang-piutang dengan Raffi sebelum terjadinya dugaan tindak pidana kredit fiktif di Bank NTT.

“Klien kami memberikan pinjaman kepada Raffi sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi ini hubungan keperdataan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Raffi disebut terjadi setelah yang bersangkutan memiliki utang kepada kliennya. Dengan demikian, menurut pihak pemohon, tindakan yang dilakukan Raffi diduga sebagai upaya menutupi utang, bukan bentuk persekongkolan dengan Christofel Liyanto maupun pihak Bank NTT.

“Artinya, tipu daya yang dilakukan Raffi itu untuk menutupi utang, bukan persekongkolan antara klien kami, Raffi maupun Bank NTT. Hutang itu jauh sebelum terjadi kredit fiktif,” tutupnya.(Melki)