SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial JKK alias GK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/02/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.
Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, bersama tim penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Kelurahan Maulafa. Kejadian dipicu oleh selisih paham saat tersangka dan korban, Arianto Blegur, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.
“Dalam kondisi pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka JKK terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah,” ujar AKP Fery dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, tersangka JKK dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kapolsek Fery juga memberikan apresiasi kepada pihak korban yang memilih menempuh jalur hukum alih-alih melakukan aksi main hakim sendiri. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Langkah korban melaporkan kejadian ini sudah sangat tepat. Kami menghimbau warga untuk menghindari miras karena sering kali menjadi pemicu tindak pidana dan hilangnya kontrol diri,” pungkasnya.
