Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Dinyatakan Tidak Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Christofel Liyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank NTT. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Christofel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/02/2026). Pantauan di lokasi, ruang sidang sempat riuh dengan tepuk tangan dari keluarga dan tim kuasa hukum setelah hakim mengetuk palu sidang. Di sisi lain, kursi termohon dari pihak Kejari Kota Kupang tampak kosong saat pembacaan putusan berlangsung.

Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim dalam melihat fakta hukum. Menurutnya, alat bukti yang diajukan termohon tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya.

“Sudah tepat. Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” ujar Adhitya kepada awak media usai persidangan.

Adhitya menyoroti prosedur penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Kupang. Ia menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru karena Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law, terutama jika merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pihak penyidik menggunakan KUHP baru sebagai dasar, namun penetapan tersangka dan penyidikan dilakukan di hari yang sama. Itu waktunya sangat sempit. Jadi kami melihat ini lebih kepada tindakan yang prematur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa kemenangan ini adalah bentuk tegaknya keadilan konstitusional bagi warga negara. Ia pun menghimbau masyarakat NTT agar tidak ragu menuntut hak hukumnya jika merasa prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum dilakukan secara sewenang-wenang.

Putusan ini mempertegas pentingnya asas fair trial, di mana setiap proses hukum harus melewati tahapan yang sah dan didukung minimal dua alat bukti yang valid sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *