Popular Posts

Ketua IMAN Kupang Desak Polres Kupang Kota Umumkan Hasil Autopsi Yedri Beukliu

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Ikatan Mahasiswa Amanatun Kupang mendesak Polresta Kupang Kota segera mengumumkan hasil autopsi kematian Yedri Beukliu. Korban merupakan mahasiswi Universitas Persatuan Guru 1945 Kupang yang penyebab kematiannya masih menyisakan tanda tanya besar.

Hal ini disampaikan Ketua Umum IMAN Kupang, Deki Selan, di Kupang pada Selasa (19/5/2026).

Ia menilai lambatnya penanganan perkara oleh penyidik kepolisian memicu spekulasi negatif dan dugaan adanya upaya menutupi perkembangan kasus ke publik.

“Saya melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Kami menilai ada indikasi penutupan kasus karena sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangannya. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,” tegas Deki.

Sebelumnya, pihak keluarga telah menyetujui proses autopsi jenazah korban demi mengungkap penyebab pasti kematian. Pemeriksaan forensik tersebut selesai dilaksanakan di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang sejak Minggu, 10 Mei 2026.

Namun, sembilan hari pasca-autopsi, aparat penegak hukum dilaporkan belum memberikan keterangan resmi ataupun perkembangan berkas perkara kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.

“Hingga hari ini tidak ada satu pun keterangan dari Polresta Kupang Kota mengenai hasil autopsi. Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan kami akan adanya upaya penutupan kasus secara struktural, yang jelas menambah ketidakpastian serta rasa sakit bagi keluarga,” tambah Deki.

Sebagai organisasi daerah yang mewakili masyarakat Amanatun di Kota Kupang, IMAN Kupang meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menuntut agar hasil uji forensik dibuka tanpa ada yang disembunyikan.

“Jangan biarkan hukum tumpul dan kehilangan taringnya. Kami mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka agar mendiang Yedri Beukliu dan keluarganya mendapatkan keadilan yang sejati. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Deki. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *