Popular Posts

KPK dan Ombudsman NTT Perkuat Pengawasan SPMB 2026/2027, Cegah Pungli di Sekolah Favorit

SPIRITNESIA.COM, UPANG – Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT pada Senin (18/5/2026). Langkah ini untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi korupsi serta pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.

Kunjungan dipimpin langsung Kepala Satgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby, bersama Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rombongan diterima Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, didampingi jajaran Tim Asisten Ombudsman NTT.

Roady Robby menjelaskan koordinasi ini bertujuan memetakan tren pengaduan pelayanan publik sekaligus membedah pola penyelesaian laporan masyarakat di sektor pendidikan. KPK memberi perhatian khusus pada sektor ini karena momentum SPMB rawan dimanfaatkan oknum tertentu, terutama di sekolah favorit.

“Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan implementasi SPMB 2026 berjalan secara adil dan transparan,” ujar Roady Robby.

Menanggapi itu, Philipus Max Jemadu menyebut sektor pendidikan masih menjadi salah satu bidang paling banyak dikeluhkan masyarakat, selain kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian, dan agraria. Ia menyayangkan praktik maladministrasi berupa pungutan di lingkungan sekolah yang terus berulang secara sistemik.

“Ombudsman telah melakukan berbagai upaya, mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait penggalangan pendanaan pendidikan masih terus berulang,” kata Max.

Max membeberkan modus pungutan yang kerap dikeluhkan warga. Pihak sekolah sering mengemas pungutan wajib dalam bentuk “sumbangan”. Dalam praktiknya, sumbangan itu disertai tekanan, tenggat waktu, hingga ancaman sanksi akademis seperti penahanan ijazah atau larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum melunasi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, Alberth Roy Kota, menambahkan pengawasan di lapangan menemukan ragam pelanggaran pada SPMB sebelumnya. Pelanggaran meliputi ketidakpatuhan terhadap juknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala teknis aplikasi daring, hingga manipulasi syarat administrasi.

“Pungutan paling sering terjadi pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah. Komponen pungutannya beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” papar Alberth.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Regulasi ini membatasi batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu serta membebaskan biaya bagi siswa dengan kriteria tertentu.

Perwakilan Ombudsman RI NTT mengapresiasi inisiatif Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mengawal pelaksanaan SPMB 2026/2027 di NTT agar berlangsung bersih, transparan, serta bebas dari intervensi dan pungli.( Mekos/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *