SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Mokris Imanuel Lay dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (26/2/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Perkara yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
Merespons putusan hukum tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang langsung mengambil sikap organisasi yang tegas. Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan penonaktifan Mokris Lay dari jabatannya di DPRD Kota Kupang.
“Karena perlawanan yang dilakukan Mokris Lay melalui kuasa hukumnya ditolak hakim, maka kami DPC Hanura Kota Kupang segera melakukan langkah tegas partai. Hari ini kami segera mengajukan nonaktif terhadap Mokris di lembaga DPRD Kota Kupang,” ujar Erwin saat ditemui usai persidangan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC Hanura Kota Kupang, Jeri Anthon Pingak, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan mekanisme internal dan aturan organisasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa partai menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan.
“Proses yang dilakukan DPC Hanura Kota Kupang ini sesuai dengan ranah dan aturan organisasi masing-masing. Artinya lembaga berproses, organisasi berproses, dan pengadilan berproses. Kita lihat hasilnya yang mana, itu yang kita pakai,” jelas Jeri. (Melky)
