PS Sengketa Lahan Maulafa Memanas: Penggugat Tak Bisa Tunjuk Batas, Warga Ragukan Sertifikat
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa lahan di RW 9 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (17/4/2026). Seperti disaksikan tim media ini, PS dihadiri para pihak penggugat dan tergugat, Lurah Maulafa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT. Terpantau, suasana PS sempat tegang …




















