SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun secara tegas membantah pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexander Sula, S.TP, terkait penyelesaian masalah dana desa di wilayahnya.
Sebelumnya, Kadis PMD menyebut bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Toobaun telah mengembalikan seluruh dana desa yang sempat dialihkan ke rekening pribadi ke dalam rekening kas desa. Namun, pernyataan tersebut disanggah oleh pihak BPD yang menilai fakta di lapangan justru berbeda.
“Pernyataan yang disebut Bapak Kadis PMD itu mungkin benar menurut informasi yang beliau terima dari Pj Desa, tapi tidak benar bagi kami para pengurus dan perangkat di desa sini,” ujar Ketua BPD Toobaun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada, Kamis, (01/05/2026).
Ketua BPD menjelaskan bahwa pengalihan dana ke rekening pribadi tersebut telah terjadi sejak 30 Desember 2025. Hingga saat ini, pihaknya mengklaim bahwa belum seluruh dana tersebut dikembalikan ke kas negara atau kas desa sebagaimana mestinya.
Menurutnya, ketidaksesuaian informasi ini memicu kebingungan di tingkat perangkat desa dan masyarakat. Pihak BPD meminta adanya transparansi dan pengecekan ulang terhadap bukti setoran pengembalian dana tersebut untuk memastikan keuangan desa telah kembali aman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, S.TP., mengonfirmasi adanya pengalihan dana Desa Toobaun Tahun Anggaran (TA) 2025 ke rekening pribadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Toobaun.
Hal ini disampaikan Jon Sula saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/04/2025).
Ia membenarkan bahwa anggaran negara tersebut sempat berpindah tangan ke rekening individu sebelum akhirnya diproses oleh dinas terkait.
“Benar, dana desa anggaran tahun 2025 itu pernah dialihkan ke rekening pribadi. Namun, Pj Desa Toobaun sudah memiliki niat baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Jon.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Jon menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Pj Kepala Desa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pj Desa mengakui adanya kelalaian administratif dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami sudah lakukan pemanggilan dan pembinaan. Yang bersangkutan mengakui ada kelalaian. Saat ini, dana tersebut telah ditransfer kembali ke kas desa dan tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA),” tambahnya.
Lebih lanjut, Jon menuturkan bahwa Dinas PMD bersama Inspektorat Kabupaten Kupang telah memberikan pembinaan intensif. Dana yang sempat dialihkan itu kini telah ditetapkan kembali dalam program kerja Tahun Anggaran 2026.
“Dana tersebut masuk dalam APBDes tahun 2026 dan akan dicairkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembayaran insentif pengurus,” jelas Jon. (Melky)

