Kritik Kinerja DP3A, RIMPAF TTS Tetapkan Status Darurat Kekerasan terhadap Perempuan

SPIRITNESIA.COM, SOE – Komunitas Rimbun Pah Feto (RIMPAF) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menetapkan status “Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” di wilayah tersebut. Keputusan krusial ini diambil menyusul tingginya angka kekerasan yang dinilai berdampak sistemik terhadap peningkatan kasus stunting dan kemiskinan struktural.

Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum RIMPAF TTS, Ohad Yahanis Tanesab, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan ini telah menciptakan efek domino yang merusak tatanan sosial masyarakat di TTS.

“Kekerasan terhadap anak dan perempuan di TTS berkontribusi langsung pada angka stunting. Anak-anak yang hidup dalam ancaman kekerasan kehilangan hak tumbuh kembangnya. Jika tidak diputus sekarang, kita sedang membiarkan generasi masa depan TTS hancur,” tegas Ohad saat ditemui di Soe, Rabu (8/4/2026).

Sebagai langkah konkret atas penetapan status darurat tersebut, RIMPAF melalui rapat tahunan di Aula Bukit Sion Nonohonis, Selasa (7/4/2026), memutuskan untuk merekrut 80 kader desa. Para kader ini akan ditempatkan secara strategis di berbagai wilayah yang masuk dalam kategori zona merah kekerasan.

Ohad menjelaskan, ke-80 kader tersebut akan bertugas sebagai “mata dan telinga” komunitas di tingkat akar rumput. Mereka bertanggung jawab untuk memantau, menerima laporan, serta memberikan pendampingan awal bagi para korban di pelosok desa.

Langkah ini juga menjadi bentuk kritik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) TTS yang dinilai belum maksimal. RIMPAF menyoroti masih banyaknya warga desa yang buta akan mekanisme pelaporan dan tidak memiliki akses komunikasi ke lembaga pemerintah terkait.

“Masih banyak warga di desa-desa yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Fungsi perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di atas meja kantor, tapi harus sampai ke desa-desa,” tambah Ohad.

Berdasarkan data tahun 2025, Kabupaten TTS menempati posisi sebagai salah satu daerah dengan tingkat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menutup keterangannya, RIMPAF mengimbau masyarakat untuk berhenti menutupi kasus kekerasan demi alasan “nama baik keluarga”. Warga didorong untuk berani melapor kepada pihak kepolisian, DP3A, maupun langsung ke saluran pengaduan RIMPAF di nomor 081239549325.

“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan satu nyawa. Kami siap mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *