Kunjungi Kejati NTT, Ketua Baleg DPR Bob Hasan Warning Jaksa: Jangan Kriminalisasi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memberi peringatan keras kepada insan adhyaksa di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peringatan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (22/4/2026).

Bob Hasan menyoroti penegakan hukum yang kerap gagal di tahap pengadilan. Ia menyebut sejumlah kasus yang menjadi atensi Komisi III DPR RI, antara lain vonis bebas anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay, vonis bebas aktivis lingkungan di Rote Ndao Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan Christofel Liyanto di pengadilan.

Terhadap kasus-kasus itu, Bob Hasan menyoroti kinerja oknum jaksa di NTT yang menurutnya belum sepenuhnya memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di Kantor Kejati NTT.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara kerja aparat penegak hukum, yakni jaksa dan polisi.

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

Bob Hasan berharap penegak hukum di NTT lebih banyak mengoreksi diri demi kerja yang lebih profesional.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakkan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Bob Hasan. Redaksi terbuka untuk hak jawab Kejati NTT dan pihak terkait. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *