SPIRITNESIA.COM, ENDE – Pengelolaan dana/iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende senilai Rp3.603.600.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kurang lebih dari lima tahun terakhir, sejak tahun 2020-2025 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan pengurus. Aparat Penegak Hukum/APH yakni Kejari dan Polres Ende diminta segera lakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber sangat layak dipercaya di lingkup pemerintahan Kabupaten Ende pada Kamis dan Jumat, 05-06 Maret 2026 mengungkapkan, iuran tersebut merupakan potongan setiap bulan dari gaji seluruh ASN lingkup Pemkab Ende.
“Sudah enam tahun pak, nilainya juga besar sekitar Rp3,6 miliar lebih. Kami minta pak jaksa atau Polres Ende segera lidik, karena pengelolaannya terkesan sudah tidak jelas. Banyak ASN yang layak dapat, tapi tidak dapatkan manfaat dari dana itu,” jelas mereka.
Para sumber yang menolak nama mereka disebutkan dalam pemberitaan ini menguraikan, iuran bulanan anggota KORPRI berasal dari potongan gaji Rp10.000 per bulan dari masing-masing jumlah 6.006 orang ASN lingkup Pemkab Ende. Jika Rp10.000 x 6.006 orang ASN = Rp60.060.000 x 12 bulan x 5 tahun, maka totalnya mencapai Rp3.603.600.000 atau Rp3,6 miliar.
Menurut mereka, iuran KORPRI tersebut bertujuan untuk berbagai keperluan anggota, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota. Namun dalam praktiknya lima tahun terakhir ini, pengelolaannya tampak kurang jelas.
Salah satu dari sumber tersebut kepada tim media ini mengungkapkan, saat ini banyak anggota mengeluhkan pemanfaatan iuran KORPRI yang kurang transparan, termasuk untuk aksi solidaritas terhadap sesama anggota yang meninggal, mengalami kedukaan, atau dalam kondisi sakit serius.
“Realisasi ke anggota kadang juga tidak jelas, bahkan ada sejumlah anggota yang hingga meninggal pun tidak dapat. Lalu uang itu fungsinya untuk apa ya? Untuk disimpan dan dibiarkan beranak pinak?” kritiknya.
Salah satu sumber yang mendekati masa pensiun itu juga menyoroti adanya sejumlah pengurus yang sudah pensiun, namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pengelolaan iuran KORPRI selama periode bertugas.
Hal ini, katanya, akan lebih menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan anggota tentang ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran KORPRI. Berikut, mengurangi tingkat kepercayaan para ASN terhadap manfaat dari iuran yang dipotong dari mereka masing-masing.
Menurutnya, jika terus dibiarkan ke depan tanpa pertanggungjawaban, itu akan menambah ketidakjelasan manfaat iuran dan memperpanjang dugaan tindakan korupsi. Ia kembali menyarakan agar aparat Kejari maupun Polres Ende segera turun tangan melakukan penyelidikan atau Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pengelolaan iuran KORPRI.
“Jika sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sinyal dari gejala pengelolaan iuran sedang bermasalah. Ada dugaan korupsi. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari atau Polres untuk lidik. Panggil para pengurus saat ini dan mantan pengurus untuk pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala selaku ex officio Ketua Pengurus Iuran KOPRI Kabupaten Ende yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin, 09 Maret 2026 pukul 17:34 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Demikian pula mantan Kepala BPKAD Ende sekaligus mantan Bendahara Korpri Ende, Bunganus Maurits Bunga yang dikonfirmasi awak media dihari yang sama pukul 17:40 WITA terkait pengelolaan anggaran tersebut, juga tidak menjawab.
Awak tim media lanjut mengkonfirmasi Pj Sekda Kabupaten Ende pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08:30 WITA menjawab dirinya baru tiba di Ende. Namun belum menmberikan penjelasan terkait iuran KORPRI Kabupaten Ende.
Baik Sekda Gabriel maupun Maurits hingga berita ini ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan tersebut.
Untuk diketahui, Iuran KORPRI merupakan kontribusi rutin dari anggota KOPRI yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Dana tersebut dihimpun untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota serta kegiatan organisasi.
Salah satu fungsi utama iuran KORPRI adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota. Dana ini dapat digunakan untuk membantu program kesehatan, termasuk memberikan dukungan pembiayaan layanan kesehatan bagi anggota. Selain itu, sebagian iuran juga dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan dana pensiun serta bantuan sosial bagi anggota yang mengalami musibah, seperti sakit berat atau bencana.
Iuran KORPRI juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia. Dana tersebut digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuan serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Di sisi lain, iuran ini turut mendukung kegiatan organisasi KORPRI, seperti rapat, seminar, pertemuan, maupun kegiatan koordinasi di tingkat daerah dan pusat. Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional organisasi.
Selain itu, iuran KORPRI juga dapat dimanfaatkan untuk fasilitas bagi anggota, seperti program beasiswa bagi anak anggota KORPRI serta kegiatan olahraga dan rekreasi yang bertujuan mempererat hubungan sosial antaranggota.
Sebagian dana juga disisihkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau untuk membantu anggota yang terdampak peristiwa tertentu.
Secara umum, iuran KORPRI berfungsi untuk memperkuat organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggota dan keluarganya, serta mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur sipil negara. ***