Service

Our Services

There are many variations words pulvinar dapibus passages dont available.

01

Customer Services

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More
02

Cyber Security

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More
03

Cloud Computing

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More
04

IT Management

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More
Our Blog

Our Blog

There are many variations words pulvinar dapibus passages dont available.

BEM FISIP Undana Desak Pemecatan Oknum DPRD Kupang Pelaku Kekerasan Seksual

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Aliansi Peduli Keadilan untuk Korban menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Kupang pada Senin (9/3/2025). Massa menuntut ketegasan lembaga legislatif tersebut dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu oknum anggota dewan berinisial YM.

Dalam orasinya, massa yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap DPRD Kabupaten Kupang. Mereka menilai lembaga tersebut belum mengambil langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum dan etika tersebut.

Ketua BEM FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Viquera D. P. Messakh, menegaskan bahwa status sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual.

“Kalian tidak jauh berbeda dengan pelaku pelecehan seksual di luar sana. Bahkan lebih menyedihkan karena berlindung di balik status anggota DPRD yang seharusnya mewakili dan melindungi rakyat,” tegas Viquera di hadapan massa aksi.

Viquera juga mempertanyakan integritas lembaga DPRD Kabupaten Kupang jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, diamnya anggota dewan lain merupakan bentuk pembungkaman terhadap korban sekaligus mencederai hati nurani masyarakat.

“Apakah kita masih bisa menyebut mereka sebagai orang yang terhormat? Tentu tidak. Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota DPRD yang bersuara tegas. Tampaknya mereka lebih memilih saling menjaga karena sesama rekan di lembaga ini,” sindirnya.

Lebih lanjut, Aliansi Peduli Keadilan menekankan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran berat yang tidak boleh hanya dianggap sebagai pelanggaran etik ringan. Massa secara tegas mendesak agar oknum YM segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses secara hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada aksi hari ini saja. Oknum pelaku harus dipecat dan diproses hukum. Ia tidak layak menjadi teladan, apalagi wakil rakyat,” pungkas Viquera.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan ini diwarnai dengan pembacaan tuntutan, orasi budaya, dan pembentangan poster aspirasi. Massa berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada keputusan tetap yang berpihak pada keadilan korban.

Ricuh di Gedung Dewan: Aliansi Keadilan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Oknum DPRD YM

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Kupang mendadak mencekam pada Senin (9/3/2026). Audiensi antara Aliansi Keadilan Untuk Korban dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang berakhir ricuh saat massa aksi melontarkan kritik pedas hingga seolah “menguliahkan” pimpinan BK di hadapan publik.

Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Yeri Pellokila, menjadi sasaran utama kekecewaan massa aksi. Mereka menilai BK tidak kompeten dan melakukan prosedur “cacat” dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Fraksi Golkar berinisial YM.

Ketegangan memuncak saat perwakilan massa, Anwar Mesak, membongkar kejanggalan proses pemeriksaan BK. Menurut Anwar, BK secara sepihak menarik kesimpulan tanpa menghadirkan saksi ahli, padahal tim BK dianggap tidak memiliki kemampuan teknis untuk memvalidasi bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan video.

“Bapak (Ketua BK) berdalih regulasi mengatakan ‘dapat’ menghadirkan ahli yang artinya pilihan. Namun, memilih itu harus berdasarkan kemampuan. Faktanya, BK tidak punya kemampuan menelusuri bukti digital. Memilih tidak menggunakan ahli di tengah keterbatasan teknis adalah bentuk kegagalan prosedur,” tegas Anwar di ruang audiensi.

Menanggapi tudingan tersebut, Yeri Pellokila berdalih bahwa dari sekian banyak bukti, hanya satu video yang dianggap memerlukan keterangan ahli. Namun, ia justru mengeluarkan pernyataan yang memantik emosi massa dengan menyebut kehadiran ahli pun belum tentu membuktikan adanya unsur kekerasan seksual.

“Sepanjang bukti yang ada, yang mungkin butuh ahli hanya satu, yaitu video. Itu pun tidak jelas wajah dan suaranya. Kalaupun ahli bilang itu benar yang bersangkutan, belum tentu ada unsur kekerasan seksual,” kilah Yeri.

Pernyataan itu langsung disambar oleh Anwar Mesak. Ia menilai BK telah menarik kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan tuntas. “Bapak memotong proses di tengah jalan. Menarik kesimpulan tanpa memeriksa pelapor dan ahli adalah preseden buruk bagi penegakan etik,” balasnya sengit.

Aliansi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pribadi antara oknum YM dan korban YNS, melainkan menyangkut muruah lembaga perwakilan rakyat. Massa mengecam sikap BK yang terkesan “cuci tangan” dengan menyarankan jalur hukum bagi pihak yang tidak puas.

“Etik adalah dasar hukum. Jika kode etik ditegakkan secara tidak adil, maka kehormatan DPRD tercoreng. Bagi kami, DPRD Kabupaten Kupang saat ini ‘tidak berkehormatan’ sampai kasus ini diselesaikan secara adil,” tandas Anwar.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD berinisial YM ini telah dilaporkan sejak tahun 2025. Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional ini merupakan kali kedua aliansi mendatangi gedung dewan setelah sebelumnya aspirasi mereka tak digubris dengan alasan agenda Musrenbang. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Dugaan Penyimpangan Dana KORPRI Ende Rp3,6 Miliar, APH Diminta Segera Bertindak

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Pengelolaan dana/iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende senilai Rp3.603.600.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kurang lebih dari lima tahun terakhir, sejak tahun 2020-2025 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan pengurus. Aparat Penegak Hukum/APH yakni Kejari dan Polres Ende diminta segera lakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber sangat layak dipercaya di lingkup pemerintahan Kabupaten Ende pada Kamis dan Jumat, 05-06 Maret 2026 mengungkapkan, iuran tersebut merupakan potongan setiap bulan dari gaji seluruh ASN lingkup Pemkab Ende.

“Sudah enam tahun pak, nilainya juga besar sekitar Rp3,6 miliar lebih. Kami minta pak jaksa atau Polres Ende segera lidik, karena pengelolaannya terkesan sudah tidak jelas. Banyak ASN yang layak dapat, tapi tidak dapatkan manfaat dari dana itu,” jelas mereka.

Para sumber yang menolak nama mereka disebutkan dalam pemberitaan ini menguraikan, iuran bulanan anggota KORPRI berasal dari potongan gaji Rp10.000 per bulan dari masing-masing jumlah 6.006 orang ASN lingkup Pemkab Ende. Jika Rp10.000 x 6.006 orang ASN = Rp60.060.000 x 12 bulan x 5 tahun, maka totalnya mencapai Rp3.603.600.000 atau Rp3,6 miliar.

Menurut mereka, iuran KORPRI tersebut bertujuan untuk berbagai keperluan anggota, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota. Namun dalam praktiknya lima tahun terakhir ini, pengelolaannya tampak kurang jelas.

Salah satu dari sumber tersebut kepada tim media ini mengungkapkan, saat ini banyak anggota mengeluhkan pemanfaatan iuran KORPRI yang kurang transparan, termasuk untuk aksi solidaritas terhadap sesama anggota yang meninggal, mengalami kedukaan, atau dalam kondisi sakit serius.

“Realisasi ke anggota kadang juga tidak jelas, bahkan ada sejumlah anggota yang hingga meninggal pun tidak dapat. Lalu uang itu fungsinya untuk apa ya? Untuk disimpan dan dibiarkan beranak pinak?” kritiknya.

Salah satu sumber yang mendekati masa pensiun itu juga menyoroti adanya sejumlah pengurus yang sudah pensiun, namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pengelolaan iuran KORPRI selama periode bertugas.

Hal ini, katanya, akan lebih menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan anggota tentang ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran KORPRI. Berikut, mengurangi tingkat kepercayaan para ASN terhadap manfaat dari iuran yang dipotong dari mereka masing-masing.

Menurutnya, jika terus dibiarkan ke depan tanpa pertanggungjawaban, itu akan menambah ketidakjelasan manfaat iuran dan memperpanjang dugaan tindakan korupsi. Ia kembali menyarakan agar aparat Kejari maupun Polres Ende segera turun tangan melakukan penyelidikan atau Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pengelolaan iuran KORPRI.

“Jika sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sinyal dari gejala pengelolaan iuran sedang bermasalah. Ada dugaan korupsi. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari atau Polres untuk lidik. Panggil para pengurus saat ini dan mantan pengurus untuk pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala selaku ex officio Ketua Pengurus Iuran KOPRI Kabupaten Ende yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin, 09 Maret 2026 pukul 17:34 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Demikian pula mantan Kepala BPKAD Ende sekaligus mantan Bendahara Korpri Ende, Bunganus Maurits Bunga yang dikonfirmasi awak media dihari yang sama pukul 17:40 WITA terkait pengelolaan anggaran tersebut, juga tidak menjawab.

Awak tim media lanjut mengkonfirmasi Pj Sekda Kabupaten Ende pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08:30 WITA menjawab dirinya baru tiba di Ende. Namun belum menmberikan penjelasan terkait iuran KORPRI Kabupaten Ende.

Baik Sekda Gabriel maupun Maurits hingga berita ini ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Iuran KORPRI merupakan kontribusi rutin dari anggota KOPRI yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Dana tersebut dihimpun untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota serta kegiatan organisasi.

Salah satu fungsi utama iuran KORPRI adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota. Dana ini dapat digunakan untuk membantu program kesehatan, termasuk memberikan dukungan pembiayaan layanan kesehatan bagi anggota. Selain itu, sebagian iuran juga dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan dana pensiun serta bantuan sosial bagi anggota yang mengalami musibah, seperti sakit berat atau bencana.

Iuran KORPRI juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia. Dana tersebut digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuan serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Di sisi lain, iuran ini turut mendukung kegiatan organisasi KORPRI, seperti rapat, seminar, pertemuan, maupun kegiatan koordinasi di tingkat daerah dan pusat. Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional organisasi.

Selain itu, iuran KORPRI juga dapat dimanfaatkan untuk fasilitas bagi anggota, seperti program beasiswa bagi anak anggota KORPRI serta kegiatan olahraga dan rekreasi yang bertujuan mempererat hubungan sosial antaranggota.

Sebagian dana juga disisihkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau untuk membantu anggota yang terdampak peristiwa tertentu.

Secara umum, iuran KORPRI berfungsi untuk memperkuat organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggota dan keluarganya, serta mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur sipil negara. ***