Perkuat Perlindungan PMI dari Desa, KP2MI Gelar Lokakarya MSF di Kabupaten Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat sistem proteksi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung dari akar rumput. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Lokakarya Multistakeholder Forum (MSF) yang digelar di Kabupaten Kupang, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera). Program ini lahir dari kolaborasi strategis antara KP2MI, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), dan Lakpesdam PBNU.

Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, Sukarman, S. Si, M. Sc, M. Ec.Dev, menegaskan bahwa lokakarya ini dirancang untuk menyamakan persepsi kebijakan dan memetakan hambatan koordinasi antarlembaga. Fokus utamanya adalah menyepakati jalur rujukan penanganan kasus PMI secara kolaboratif.

“Kolaborasi ini harus tetap terjaga dan semakin solid, agar cita-cita bersama dalam mewujudkan PMI yang sejahtera di Kabupaten Kupang dapat tercapai,” ujar Sukarman saat membuka kegiatan. Ia menambahkan bahwa forum ini menjadi titik awal membangun tata kelola pelindungan PMI yang inklusif dan integratif.

Di sisi lain, Program Officer Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI-BK) Lakpesdam PBNU, Justin Ananta, menjelaskan pentingnya merangkum perspektif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah desa, hingga organisasi masyarakat sipil (NGO) dan media.

“Semua perspektif ini dirangkum untuk menemukan isu utama yang perlu dikawal bersama. MSF diharapkan menjadi wadah penguatan kelembagaan yang mendukung advokasi secara berkelanjutan,” jelas Justin.

Senada dengan hal tersebut, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyoroti peran krusial pemerintah desa sebagai garda terdepan. Menurutnya, persoalan perlindungan PMI adalah tanggung jawab kolektif.

“Proses awal PMI itu dari desa, maka desa menjadi kunci. Fakta di lapangan menunjukkan lebih dari 90 persen kasus bermasalah terjadi karena keberangkatan non-prosedural,” tegas Geo Amang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di media sosial yang menjanjikan proses instan dan gaji tinggi tanpa kejelasan dokumen.

“Sering kali informasi di media sosial menjanjikan proses cepat, tapi tidak jelas sumbernya. Ini yang membuat banyak orang terjebak, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” pungkasnya.

Melalui lokakarya ini, BP3MI berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi masif dan monitoring terhadap PMI, sembari mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam pendataan serta edukasi warga agar memilih jalur resmi (prosedural). (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *