Eksepsi Ditolak, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Terancam 6 Tahun Penjara 

Spiritnesia.com, Kupang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mokrianus Lay, Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan saat sidang di Ruang Sidang Cakra, Kamis (26/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, majelis memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sehingga jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, dalam sidang replik pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.

Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara objektif dan juga mengakomodir keterangan terdakwa. Salah satu fakta yang dimasukkan dalam dakwaan adalah adanya pengiriman uang dari terdakwa kepada korban sebanyak 22 kali.

“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas jaksa di persidangan.

Tim penasihat hukum sebelumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah dokumen dalam dakwaan, termasuk rekening koran, bukti kepemilikan aset, hingga foto dugaan perselingkuhan saksi korban dengan pria lain.

Namun jaksa menilai dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam surat dakwaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *