Status Tersangka Gugur, Pengacara Christofel Liyanto Sebut Kliennya Hanya Terima Pembayaran Utang Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., angkat bicara guna meluruskan tudingan miring yang menyebut kliennya menerima serta menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana korupsi Bank NTT, Rachmat alias Ravi.

Adhitya menegaskan bahwa dana yang diterima kliennya dan Bank Christa Jaya pada tahun 2016 murni merupakan pembayaran utang sah, bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, hubungan utang piutang antara Christofel dan Ravi telah terjalin sejak 2013 dengan plafon kredit mencapai Rp5 miliar.

“Setoran tunai itu merupakan pembayaran utang yang telah jelas terikat dalam perjanjian kredit sejak 2014 hingga 2016. Jadi, tidak dapat dikatakan klien kami menikmati uang hasil kejahatan,” tegas Adhitya, Selasa (24/2/2026).

Dalam penjelasannya, Adhitya mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul dana yang digunakan Ravi untuk melunasi utangnya. Ia menyebut Ravi mengambil sertifikat agunan milik Bank Christa Jaya dari kantor notaris secara diam-diam untuk diagunkan kembali ke Bank NTT guna mendapatkan kredit Rp5 miliar.

Pihak Bank Christa Jaya mengaku tidak tahu-menahu soal aksi Ravi tersebut karena sertifikat itu seharusnya masih dalam status cover note. Akibat tindakan ini, oknum notaris yang menyerahkan sertifikat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polda NTT.

“Klien kami tidak mengetahui tindakan tersebut. Ravi saat itu mengaku uang pelunasan berasal dari hasil penjualan tanah di Makassar,” tambah Adhitya.

Lebih lanjut, Adhitya memaparkan bukti persidangan yang menunjukkan adanya selisih waktu signifikan. Pembayaran utang sebesar Rp3,5 miliar oleh Ravi dilakukan pada Oktober 2016, sementara sertifikat jaminan baru diterima Bank NTT pada November 2016. Hal ini memperkuat klaim bahwa Christofel tidak terlibat dalam proses kredit bermasalah di Bank NTT.

Menutup keterangannya, Adhitya mengingatkan bahwa status tersangka yang sempat disematkan kepada Christofel Liyanto telah resmi gugur melalui putusan praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan alat bukti yang tidak tepat.

“Kami berkewajiban meluruskan ini agar tidak beredar isu bahwa klien kami menikmati dana korupsi. Ini adalah pembayaran utang yang sah berdasarkan perjanjian yang telah di-adendum sebanyak 10 kali,” pungkasnya. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *