Sebut Ada Hubungan Perdata, Pengacara Christofel Liyanto Bantah Kliennya Terlibat Kredit Fiktif

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa hukum Christofel Liyanto menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang tidak menjawab secara baik sejumlah pertanyaan yang diajukan pemohon.

Saksi ahli, Dr. Simplexius Asa, SH., MH., dihadirkan oleh Jaksa dari pihak termohon dalam agenda pemeriksaan saksi. Namun, menurut kuasa hukum Christofel Liyanto, jawaban yang diberikan ahli tidak sesuai harapan dan tidak merujuk secara tegas pada ketentuan hukum acara pidana.

“Kita tetap mengacu kepada undang-undang terkait hukum acara pidana. Sampai dengan pertanyaan terakhir pun masih belum terjawab secara jelas oleh ahli,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menilai beberapa pendapat yang disampaikan ahli tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Meski demikian, pihaknya menghormati bahwa pendapat ahli bersifat pribadi dan merupakan kewenangan profesional yang melekat pada kapasitasnya sebagai ahli.

“Pendapat ahli tentu bersifat pribadi dan mutlak sebagai seorang ahli bebas berpendapat. Tetapi kami tetap berpegang bahwa undang-undang lebih tinggi satu tingkat dibandingkan peraturan internal lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, aturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Selain saksi ahli, sidang juga menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus). Terhadap saksi fakta tersebut, pihak pemohon menyatakan respons yang cukup positif.

Dalam keterangannya, saksi fakta mengungkapkan bahwa terdapat sprindik umum dan sprindik khusus yang diterbitkan Kejaksaan secara berulang-ulang dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bank NTT.

Namun, menurut kuasa hukum, tidak terdapat pembeda yang jelas antara sprindik umum dan sprindik khusus tersebut, baik dari nomor surat maupun format penulisan.

“Tidak ada pembeda, baik dari nomor surat maupun segi penulisan. Itu juga tidak bisa dibedakan oleh kami maupun Majelis Hakim,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti awal mula keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan korupsi Bank NTT yang melibatkan Raffi. Berdasarkan keterangan saksi fakta, pemanggilan pertama terhadap Christofel Liyanto pada tahun 2023 dilakukan karena adanya hubungan dengan Raffi.

Dijelaskan bahwa Christofel Liyanto memiliki hubungan keperdataan berupa utang-piutang dengan Raffi sebelum terjadinya dugaan tindak pidana kredit fiktif di Bank NTT.

“Klien kami memberikan pinjaman kepada Raffi sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi ini hubungan keperdataan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Raffi disebut terjadi setelah yang bersangkutan memiliki utang kepada kliennya. Dengan demikian, menurut pihak pemohon, tindakan yang dilakukan Raffi diduga sebagai upaya menutupi utang, bukan bentuk persekongkolan dengan Christofel Liyanto maupun pihak Bank NTT.

“Artinya, tipu daya yang dilakukan Raffi itu untuk menutupi utang, bukan persekongkolan antara klien kami, Raffi maupun Bank NTT. Hutang itu jauh sebelum terjadi kredit fiktif,” tutupnya.(Melki)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *