Optimistis Menang! Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Cacat Prosedur

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa Hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Hal demikian disampaikan Adhitya kepada awak media ini setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (18/02/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Ya, kita yakin menang karena berdasarkan bukti yang kita punya, lalu secara proses memang kita tidak pernah alami proses pemeriksaan maupun penyidikan yang cukup buat kami untuk membela diri,” ungkap Adhitya

Menurutnya, berdasarkan pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah serta tidak memenuhi prinsip due process of law.

“Klien kami tidak diberi hak untuk membela diri, hak untuk menjawab, dan tidak diberi kesempatan untuk diperiksa dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Adhitya menjelaskan, salah satu poin penting dalam persidangan adalah penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada Sprindik yang diterbitkan pada tahun 2026.

Sebaliknya, penetapan tersebut justru merujuk pada Sprindik tahun 2025 yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan dua terdakwa lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka telah melanggar prosedur hukum dan dilakukan secara prematur.

“Saya tidak ingin mengatakan abuse of power, mungkin nanti itu ranahnya dari putusan pengadilan. Setelah ini kita bisa menilai apakah terjadi abuse of power. Tapi yang kita lihat adalah penyidikan ini terlalu prematur dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan ahli di persidangan, proses penyidikan harus melalui mekanisme dan tahapan yang jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa proses yang dilakukan maka penetapan tersangka harusnya cacat demi hukum karena ada proses penyimpangan di situ; karena tidak terperiksanya klien kami sebagai calon tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan,” tutup Adhitya Nasution

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *