Babak Baru Praperadilan Bank NTT: Christofel Liyanto Siapkan Ahli untuk Runtuhkan Status Tersangka Kejari

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menanggapi dingin jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/02/2026). Pihak pemohon menilai argumentasi jaksa masih “normatif” dan gagal menjawab poin-poin krusial terkait penetapan tersangka.

Sidang ini merupakan upaya hukum Christofel Liyanto untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan kredit macet Bank NTT. Tim kuasa hukum meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan status hukum klien mereka.

Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Christofel, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan JPU adalah hal yang lumrah dalam proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa negara memberikan ruang praperadilan justru untuk menguji apakah institusi penegak hukum telah bekerja sesuai relnya.

“Kalau jawaban jaksa saya anggap wajar sebagai bentuk pembelaan institusi. Apa yang disampaikan menurut kami normatif,” ujar Adhitya saat ditemui usai persidangan.

Meskipun JPU telah memberikan jawaban tertulis, Adhitya mencium adanya poin-poin keberatan pemohon yang belum mampu dipatahkan oleh pihak Kejaksaan. Celah inilah yang akan dieksploitasi oleh tim kuasa hukum pada agenda sidang berikutnya.

“Dari segi jawabannya memang menjawab, tetapi menurut kami masih ada beberapa hal yang belum terjawab. Nanti akan kita pertajam dan sampaikan dalam kesimpulan setelah menggali keterangan dari saksi ahli,” tegasnya.

Menyongsong agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis (12/02), tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Menariknya, Adhitya menegaskan tidak akan menghadirkan saksi fakta. Fokus mereka adalah membedah aspek hukum melalui saksi ahli.

“Untuk pembuktian besok kita sudah siap, semua dokumen sudah dileges. Kami tidak menghadirkan saksi fakta karena ini tidak menyentuh pokok perkara. Fokus kami sepenuhnya pada keterangan ahli,” pungkas Adhitya.

Reporter: Melky

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *