SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian dan proses penyidikan terhadap A, tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di wilayah Sikumana, resmi berakhir di tangan kepolisian. Unit Reskrim Polsek Maulafa melakukan Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, (11/2/2026) siang.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., memimpin langsung pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus yang mencoreng keamanan publik ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, membeberkan bahwa tersangka A memanfaatkan statusnya sebagai sopir bemo untuk menjerat korban yang berinisial E.
“Korban menumpang bemo yang dikendarai tersangka. Karena sudah saling kenal, tersangka mengajak korban ke kosannya di Jalan Oelon 3, Kelurahan Sikumana. Di sanalah aksi bejat tersebut dilakukan,” ungkap IPDA Afret Bire.
Tak terima buah hatinya dilecehkan, ayah korban berinisial MBF langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui Laporan Polisi nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Maulafa.
Polisi tidak main-main dalam menjerat tersangka. A kini dibayangi oleh pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami pastikan alat bukti sangat kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar,” tegas pihak penyidik.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kini berada di bawah Kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua. Ia menghimbau agar pengawasan terhadap aktivitas anak diperketat guna menghindari predator seksual yang mengintai di ruang publik maupun lingkungan pergaulan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Maulafa. (Melky)

