SPIRITNESIA.COM, KUPANG –Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian atas permohonan yang diajukan Kristofel Liyanto, tersangka kasus dugaan kredit macet Bank NTT, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/02/2026).
Kuasa hukum Kristofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan pihaknya telah mengajukan total 31 alat bukti dalam persidangan tersebut. Selain itu, masih terdapat satu alat bukti yang sementara dipending.
“Bukti total yang kami ajukan hari ini ada 31 alat bukti. Masih ada satu yang terpending. Yang jelas, bukti-bukti ini kami ajukan untuk mendukung permohonan praperadilan,” ujar Adhitya kepada awak media ini.
Ia menjelaskan, di antara bukti yang diajukan terdapat surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut dikeluarkan pada hari yang sama.
Selain itu, pihaknya juga menekankan adanya hubungan keperdataan antara Kristofel Liyanto dengan Rahmat yang dinilai menjadi aspek penting dalam perkara tersebut.
“Kami mengajukan bukti tentang adanya hubungan keperdataan antara Bapak Rahmat dengan klien kami. Dua alat bukti ini menjadi penting karena kami tidak masuk ke pokok perkara, tetapi hanya menunjukkan bahwa ada hubungan perdata,” jelasnya.
Menurut Adhitya, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai salah sasaran. Ia menyebut Kristofel justru merupakan korban dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka yang didasari dugaan kredit fiktif di Bank NTT ini salah target. Klien kami justru korban dari Rahmat yang berutang sejak sekitar tahun 2016,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, kliennya belum pernah diperiksa pada tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada pemeriksaan terhadap Pak Kristofel di tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi materi utama dalam praperadilan ini,” katanya.
Adhitya menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya asas fair trial dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dalam KUHAP diatur tentang proses penyidikan. Penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law. Harus ada pemeriksaan saksi dan calon tersangka terlebih dahulu. Kami melihat penetapan ini terlalu prematur,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya sama-sama dikeluarkan pada 26 Januari 2026.
“Sprindik dikeluarkan tanggal 26 Januari, dan di hari yang sama juga ada penetapan tersangka. Padahal pada hari itu juga sedang berlangsung persidangan terhadap dua terdakwa lain di PN Kupang,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum juga tengah berkoordinasi dengan dua saksi ahli yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan, meski waktu praperadilan dinilai cukup terbatas.
“Kami masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli, kemungkinan ada yang dari luar Kota Kupang dan siap kami hadirkan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim PN Kupang.
(Melky)

