Sorotan Dunia: Vatican News Soroti Kasus TPPO Anak di NTT dan Proses Hukum yang Belum Tuntas

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini resmi menjadi perhatian internasional. Media resmi Takhta Suci, Vatican News, menyoroti pola eksploitasi yang terus berulang serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah tersebut.

Dalam laporan bertajuk “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking” yang dirilis pada 23 Februari 2026, media tersebut kembali mengangkat kasus eksploitasi 17 anak perempuan pada tahun 2021. Kasus ini dinilai belum tuntas karena adanya tersangka yang belum tersentuh hukum dan hilangnya empat korban dari perlindungan.

Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Polda NTT merazia empat tempat hiburan malam di Maumere (Bintang Pub, Shasari Pub, Pub 999, dan Libra Pub). Sebanyak 17 anak perempuan usia 14-17 tahun asal Jawa Barat ditemukan dalam kondisi diduga dieksploitasi secara seksual sebagai Ladies Companion (LC).

Meski sebagian kasus seperti di Shasari Pub dan Libra Pub telah mencapai putusan tetap (inkracht), penanganan di Pub 999 masih jalan di tempat. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terkendala karena korban melarikan diri dari shelter dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kejanggalan ini diperparah dengan hilangnya empat anak dari Shelter Santa Monika milik Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) hanya dua minggu setelah mereka diselamatkan pada 27 Juni 2021. Keberadaan mereka masih misterius hingga berita ini diturunkan.

Vatican News menilai lambannya kasus 2021 memicu pola perdagangan orang yang berulang. Terbaru, pada awal 2026, ditemukan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras. Berbeda dengan sebelumnya, kasus Eltras diproses lebih cepat dengan penetapan dua tersangka, YCG dan MAR, yang kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kecepatan penanganan kasus terbaru ini disebut-sebut sebagai hasil dari tekanan publik yang masif serta keterlibatan aktif jaringan Gereja Katolik dan organisasi HAM.

Pastor Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan terhadap martabat manusia yang dipicu oleh kemiskinan dan penegakan hukum yang lemah. Senada dengan itu, Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang terus menjadi sasaran empuk perekrut. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *