1
1
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT resmi menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus sengketa tanah ‘Janda’ milik keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang.
Staf Bidang Pemantauan Persidangan KY NTT, Putra Chobasder Plaikol, menegaskan pengawasan bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan. KY berkomitmen menjaga harkat, martabat, serta independensi perilaku hakim selama persidangan berlangsung.
“Kami memantau agar proses sidang berjalan sesuai tata cara dan aturan yang berlaku,” ujar Putra, Jumat (22/5/2026).
Menurut Putra, KY memiliki dua indikator utama dalam mengawasi sebuah perkara. Pertama, kasus menjadi sorotan masyarakat. Kedua, adanya laporan resmi dari warga terkait dugaan pelanggaran etik di ruang sidang. Ia enggan membeberkan apakah kasus ini berdasar pada laporan warga atau bukan, karena data pelapor bersifat rahasia.
Perkara bermula saat keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata digugat pengusaha Thomas Thiodorus. Melalui kuasa hukumnya, pengusaha itu melayangkan somasi pada Agustus 2025 dengan klaim kepemilikan sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Sebaliknya, Sarah Pooroe selaku istri almarhum Welhelmus Tiluata membantah klaim sepihak itu. Keluarga menegaskan telah menguasai fisik tanah sejak 1985 tanpa pernah ada transaksi jual beli, diperkuat kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 298.
Terkait sidang yang sempat tertunda, KY NTT menilai hal tersebut masih wajar secara hukum formal. Putra menjelaskan penundaan tidak menyalahi prosedur, asalkan majelis hakim membuka sidang dan menyampaikan alasan penundaan secara transparan di dalam ruangan.
KY menegaskan tidak akan mengintervensi substansi perkara hukum maupun hasil putusan akhir pengadilan. Pengawasan lembaga ini murni berfokus pada pemenuhan aspek prosedural dan kepatuhan kode etik persidangan oleh majelis hakim. (Mekos/Tim)