Popular Posts

Gubernur NTT dan Menteri Koperasi Turun Tangan Atasi Polemik Pelantikan Pengurus Kopdit Swastisari

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Polemik pelantikan pengurus Koperasi Kredit Kopdit Swastisari oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi, terus memanas hingga menarik perhatian pemerintah pusat. Gubernur NTT Melki Laka Lena akhirnya turun tangan dan meminta persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Gubernur Melki Laka Lena Saat diwawancarai di Kupang, pada Senin (18/5/2026),

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut sebelum polemik internal dituntaskan sesuai aturan organisasi.

“Saya minta itu dibereskan, kita ikut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan bikin di luar itu. Sampai saat ini saya minta untuk itu dibereskan dulu, sampai beres dulu baru saya ambil sikap,” ujar Melki tegas.

Melki mengaku sebelumnya tidak mendapat informasi atau disposisi apa pun terkait rencana pelantikan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi koperasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Kasus ini sudah sampai ke tingkat nasional. Melki mengungkapkan dirinya dihubungi langsung oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, untuk menanyakan perkembangan situasi di lapangan. Melki memastikan telah menyampaikan seluruh data dan kronologi aturan yang berjalan kepada menteri.

Di sisi lain, konflik bergeser ke ranah hukum. Perwakilan anggota koperasi resmi melaporkan dugaan manipulasi dokumen, pemalsuan bukti hasil RAT, serta ketidaksahan proses pemilihan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/493/V/2026.

Bersamaan dengan laporan itu, berembus isu adanya aliran dana Rp2 miliar dari kas koperasi kepada oknum tertentu. Menanggapi isu sensitif ini, Gubernur Melki meminta pihak yang melontarkan tuduhan membawa bukti konkret.

“Siapa yang mengeluarkan pertama, itu dia yang buktikan,” kata Melki singkat.

Sementara itu, Tim kuasa hukum anggota Kopdit Swastisari mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi. Kadiskop dinilai terlalu jauh mengintervensi urusan rumah tangga koperasi tanpa memahami esensi kelembagaannya.

Kuasa hukum anggota koperasi, Bildad Thonak, menyayangkan perubahan struktur pengurus saat pelantikan yang dinilai menyalahi berkas pendaftaran awal para kandidat.

“Maka kami ingin Pak Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengevaluasi orang ini karena bisa membuat gaduh sistem koperasi tanpa tahu filosofisnya,” pungkas Bildad.

Perlu diketahu bahwa, konflik bermula dari pelantikan pengurus Kopdit Swastisari pada 11 Mei 2026 yang menuai protes keras dari sejumlah anggota.

Pelantikan dinilai cacat prosedur karena dilakukan di tengah polemik hasil Rapat Anggota Tahunan pada 26 April 2026 yang berakhir ricuh.

Anggota juga mempermasalahkan perubahan mendadak posisi kandidat: calon yang awalnya mendaftar sebagai wakil ketua justru dilantik menjadi ketua koperasi. (Mekos/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *