Popular Posts

Sub Penyalur BBM: Solusi Realistis Untuk Menjawab Krisis BBM di Amfoang

Oleh : Lila Efrianto Missa

SPIRITNESIA. COM – Polemik penahanan BBM dalam operasi yang dilakukan Intelmob Satuan Brimob Polda NTT Pada 12 Mei yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang berimplikasi serius terhadap kelancaran pelayanan publik di wilayah amfoang. Bahkan dalam laporan Victory News (17/5/2026), akibat dari penyitaan ini mengakibatkan sejumlah sekolah dasar di amfoang barat laut yang belum teraliri listrik terancam batal menyelenggarakan ujian. Pasalnya, mereka membutuhkan BBM untuk menghidupkan genset untuk print kebutuhan dalam penyelenggaraan ujian.

Memang dalam menjawab polemik ini, pemerintah kabupaten kupang sudah melakukannya dengan langkah alternatif jangka pendek yaitu mengirim 4000 ribu liter BBM jenis pertamax ke wilayah amfoang. Namun, itu hanya merupakan pendekatan reaktif.

Lalu, bagaimana menjawab permasalahan BBM di wilayah amfoang untuk jangka waktu yang panjang?

Untuk menjawab hal seperti tuntutan mahasiswa dalam aksi massa aliansi peduli kemanusiaan peduli amfoang yakni menghadirkan SPBU di sana bukanlah hal yang mudah. Pasalnya dalam Pembangunan SPBU membutuhkan investasi besar dengan keterlibatan pihak ketiga, yang tentunya membutuhkan perhitungan bisnis matang. Namun, logika bisnis tidak boleh menjadi alasan negara membiarkan rakyatnya kesulitan.

Menjawab kebutuhan ketersediaan bahan bakar minyak bagi seluruh masyarakat termasuk yang berada di wilayah tertinggal, terdepan terluar atau terpencil merupakan tugas negara. Amanah pancasila dan undang-undang dasar 1945 menegaskan bahwa pembangunan nasional harus diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam Perspektif pelayanan publik, Pasal 4 undang undang No 25 tahun 2009, sudah merincikan sebagaimana penyelenggara pelayanan publik (pasal 1 ayat 2) yakni institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik dalam Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan 14 komponen termasuk kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban hingga persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Dalam hal ini BBM merupakan salah satu produk pelayanan publik di bidang pelayanan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hal ini kemudian diperkuat dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin kesediaan pendistribusian bahan bakar minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk mengatasi persoalan BBM di Amfoang, yakni melalui

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil.

Peraturan tersebut secara jelas telah membuka ruang pembentukan sub Penyalur BBM di wilayah yang belum memiliki memiliki SPBU atau penyalur resmi. Sebagaimana dalam pasal 1 ayat 6 peraturan yang sama disebutkan bahwa Sub Penyalur BBM adalah perwakilan dari kelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Artinya, solusi atas kelangkaan BBM di Amfoang sebenarnya sudah tersedia dalam regulasi. Yang menjadi tantangan saat ini adalah kemauan politik dan keberanian pemerintah untuk mendorong implementasinya secara serius.

Pemerintah kabupaten Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT harus segera memfasilitasi pembentukan sub penyalur BBM di Amfoang dengan memaksimalkan potensi yang ada seperti BUMDES, atau pengusaha lokal yang berada disana.

Skema ini jauh lebih realistis dibanding terus menunggu investor besar membangun SPBU penuh di wilayah yang secara  ekonomi belum begitu menjanjikan.

Selain itu, pemerintah juga harus sesegera mungkin memperbaiki sistem distribusi BBM ke Amfoang. Selama ini, buruknya kondisi jalan, kerusakan jembatan, dan minimnya infrastruktur menjadi hambatan utama distribusi darat.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan pembiaran. Jalur laut dapat menjadi alternatif pengiriman BBM ke Amfoang  sembari menunggu realisasi Pembangunan infrastruktur yang sudah diusulkan Pemerintah Provinsi NTT sejak 2025 silam 2025 (Pos kupang, 20/5).

Krisis BBM di Amfoang tentunya menjadi alarm keras bagi penyelenggara pemerintahan  bahwa masih ada wilayah di Indonesia yang sangat rentan terhadap gangguan pelayanan dasar.

Jika hanya karena satu operasi penahanan BBM kemudian sekolah-sekolah terancam gagal ujian, maka sesungguhnya yang bermasalah bukan hanya distribusi BBM, tetapi ketahanan pelayanan publik negara di wilayah perbatasan dan terpencil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *