Optimistis Menang! Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Cacat Prosedur

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa Hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Hal demikian disampaikan Adhitya kepada awak media ini setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (18/02/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Ya, kita yakin menang karena berdasarkan bukti yang kita punya, lalu secara proses memang kita tidak pernah alami proses pemeriksaan maupun penyidikan yang cukup buat kami untuk membela diri,” ungkap Adhitya

Menurutnya, berdasarkan pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah serta tidak memenuhi prinsip due process of law.

“Klien kami tidak diberi hak untuk membela diri, hak untuk menjawab, dan tidak diberi kesempatan untuk diperiksa dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Adhitya menjelaskan, salah satu poin penting dalam persidangan adalah penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada Sprindik yang diterbitkan pada tahun 2026.

Sebaliknya, penetapan tersebut justru merujuk pada Sprindik tahun 2025 yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan dua terdakwa lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka telah melanggar prosedur hukum dan dilakukan secara prematur.

“Saya tidak ingin mengatakan abuse of power, mungkin nanti itu ranahnya dari putusan pengadilan. Setelah ini kita bisa menilai apakah terjadi abuse of power. Tapi yang kita lihat adalah penyidikan ini terlalu prematur dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan ahli di persidangan, proses penyidikan harus melalui mekanisme dan tahapan yang jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa proses yang dilakukan maka penetapan tersangka harusnya cacat demi hukum karena ada proses penyimpangan di situ; karena tidak terperiksanya klien kami sebagai calon tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan,” tutup Adhitya Nasution

Uji Formil di PN Kupang: Dr. Mikhael Feka Bedah Kekeliruan Prosedur Penyidikan Kasus BPR Christa Jaya

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penetapan Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka kasus kredit macet kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., membedah indikasi kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik.

Hal ini disampaikan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., saat di wawancarai awak media ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu, 18/02/2026.

Dr. Mikhael Feka secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto terkesan dipaksakan dan “prematur”. Sorotan tajam tertuju pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 26 Januari 2026.

“Kalau Sprindik dan penetapan tersangka terbit di hari yang sama, kapan penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti? Ini pertanyaan objektif yang harus dijawab,” cetus Mikhael di hadapan majelis hakim.

Menurut Mikhael, penyidikan adalah serangkaian tindakan mencari bukti setelah Sprindik terbit. Ia menilai keterangan saksi yang diambil sebelum tanggal 26 Januari 2026 tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam perkara baru ini.

“Pemeriksaan saksi harus dilakukan setelah Sprindik terbit. Tidak bisa menggunakan keterangan saksi ‘stok lama’ sebelum ada perintah penyidikan resmi untuk perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mikhael mengkritik penggunaan fakta persidangan dari kasus lain untuk menjerat Chris Liyanto. Ia mengingatkan bahwa pengadilan bukanlah pabrik untuk mencetak tersangka baru secara instan. Alat bukti surat dari perkara sebelumnya bersifat netral dan harus dikonfirmasi ulang, bukan langsung dicomot begitu saja.

“Kalau hanya merujuk pada fakta sidang dan alat bukti untuk tersangka lain, lalu digunakan untuk menetapkan tersangka baru tanpa pasal penyertaan (deelneming), itu prematur dan berpotensi menjadi persoalan hukum serius,” tegas akademisi Universitas UNWIRA tersebut.

Ahli memperingatkan, jika permohonan praperadilan ini dikabulkan hakim, maka status tersangka Chris Liyanto harus gugur. Penyidik memang bisa membuka kembali kasus tersebut, namun wajib membawa novum atau alat bukti baru yang benar-benar segar, bukan sekadar mendaur ulang bukti yang sudah dinyatakan cacat prosedur oleh pengadilan. (Melky)

Pemkab TTS “Tidur Pulas”, Mahasiswa Amanatun: Pidato Bupati Hanya Isapan Jempol, Rakyat Meusin-Baus Melarat di Jalan Rusak

SPIRITNESIA.COM, KUPANmG – Janji manis Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mendongkrak ekonomi rakyat dituding hanya menjadi “nina bobo”. bagi masyarakat. Realita pahit harus ditelan warga Desa Meusin dan Desa Baus yang hingga kini terisolasi akibat infrastruktur jalan yang rusak parah layaknya kubangan, jauh dari standar akses penghidupan yang layak.

Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang. Ketua Umum IMAN Kupang, Deki Selan, mengecam ketidakmampuan Pemkab TTS dalam menyediakan infrastruktur dasar yang menjadi hak rakyat.

“Sangat memprihatinkan! Pemerintah terus berteriak soal pertumbuhan ekonomi di setiap podium, tapi menutup mata melihat rakyat di Meusin dan Baus harus memikul hasil bumi dan berjalan kaki berkilo-kilometer. Ini bukan kemajuan, ini bentuk pengabaian terhadap kemanusiaan,” tegas Deki saat ditemui media di Kupang, Rabu (18/02/2026).

Deki menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara komitmen Bupati dan Wakil Bupati TTS dengan fakta di lapangan. Ia menilai pidato pembangunan yang sering disampaikan pemerintah tak lebih dari sekadar lip service atau pemanis bibir.

“Pembangunan ekonomi itu butuh aspal, bukan sekadar kata-kata indah. Jangan hanya berpidato dari balik meja yang nyaman, sementara anak sekolah dan warga yang sakit di pedalaman harus bertaruh nyawa menembus jalan rusak,” cecar Deki.

Lebih lanjut, IMAN Kupang mendesak Pemkab TTS segera menghentikan kebiasaan “obral janji” dan mulai menurunkan alat berat ke lokasi. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut ini dianggap sebagai bentuk pengabaian hak asasi warga atas akses pendidikan dan kesehatan.

“Kami mendesak aksi nyata, bukan janji di atas kertas. Jika jalan ini tetap dibiarkan hancur, jangan salahkan jika masyarakat menilai pemerintah sengaja membiarkan rakyatnya tertinggal,” tutupnya dengan nada tegas. (Melky)

Desa Baus dan Meusin ‘Anak Tiri di TTS’: Kondisi Jalan Masih Jauh Dari Kata Merdeka 

Oleh: Agustinus Tamelab

SPIRITNESIA.COM – Jika ingin melihat bagaimana makna kemerdekaan perlahan kehilangan arti di tingkat akar rumput, datanglah ke simpang RSU Pratama Boking. Dari titik itu, jalan menuju Desa Meusin dan Desa Baus bukan lagi sekadar rusak. Ia berubah menjadi ujian kesabaran, ketahanan, bahkan keselamatan warga.

Jalur yang seharusnya menjadi nadi kehidupan dua desa itu kini menyerupai lintasan offroad. Sepanjang lebih dari satu kilometer, jalan berubah menjadi kubangan lumpur tebal. Tanah liat bercampur air menggenang, licin, dan dalam. Ketika hujan turun, kondisinya kian parah. Ketika panas menyengat, lumpur mengering menjadi permukaan keras yang retak dan berdebu. Apa pun musimnya, jalan itu tetap menyulitkan.

Pada Minggu pertengahan Februari lalu, saya menyusuri ruas tersebut. Kondisinya memprihatinkan. Jalan utama yang mestinya menunjang mobilitas warga terlihat seperti aliran kali kecil yang dipenuhi lumpur setebal dua puluh hingga tiga puluh sentimeter. Kendaraan roda dua harus berjuang menjaga keseimbangan. Kendaraan roda empat lebih sering menyerah. Risiko kecelakaan mengintai setiap saat.

Ironisnya, jalan ini adalah akses vital. Ia bukan jalan kebun atau jalur alternatif. Ia penghubung utama dua desa dengan pusat pelayanan publik, termasuk fasilitas kesehatan. Namun yang terlihat justru pembiaran. Tidak tampak rabat beton, tidak ada lapisan penetrasi, apalagi hotmix. Yang ada hanyalah lumpur yang seolah menjadi takdir.

Warga Meusin dan Baus seperti dipaksa hidup dalam rutinitas panjang di atas kubangan. Tahun berganti, keluhan datang dan pergi, tetapi kondisi jalan tetap sama. Membayangkan jalan mulus di wilayah ini terasa seperti pungguk merindukan bulan, harapan yang terus dipelihara, namun tak kunjung nyata.

Seorang warga yang saya temui di lokasi berkata lirih, “Kami tidak punya pilihan. Kami harus tetap ke pasar untuk bertahan hidup.” Kalimat sederhana itu menyimpan beban besar. Setiap hari mereka mengangkut hasil bumi pisang, ubi, kelapa, pinang, sirih melewati medan yang bisa menjatuhkan kapan saja. Pergi dan pulang selalu disertai kecemasan: apakah sampai dengan selamat atau justru terperosok di tengah lumpur?

Biaya pun membengkak. Ongkos ojek menjadi mahal karena risiko tinggi. Kendaraan pick up sering tak sanggup menembus medan. Akibatnya, warga terpaksa berjalan kaki saat kembali dari pasar. Waktu habis di jalan, tenaga terkuras, hasil penjualan pun tak seberapa. Rantai ekonomi desa tersendat bukan karena kurangnya hasil bumi, melainkan karena infrastruktur yang dibiarkan memburuk.

“Kami sepertinya belum merdeka,” ujar warga lain dengan nada kecewa. Ucapan itu terasa seperti tamparan keras. Di saat pejabat duduk nyaman di ruang berpendingin udara, warga di dua desa ini berjibaku dengan lumpur setiap hari. Kontras yang menyakitkan.

Pertanyaannya sederhana: ke mana perhatian pemerintah daerah? Apakah harus menunggu korban jiwa lebih dulu baru ada tindakan? Dugaan bahwa pemerintah menunggu tragedi terdengar sinis, tetapi rasa frustrasi warga membuat pertanyaan itu tak terelakkan.

Padahal, daerah memiliki anggaran. Memang, isu efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kerap dijadikan alasan. Dana desa disebut terpotong. Namun, apakah efisiensi harus selalu berujung pada pengorbanan desa terpencil? Apakah keselamatan warga bisa ditunda atas nama penyesuaian fiskal?

Tanggung jawab pembangunan infrastruktur bukan sekadar janji politik saat kampanye. Ia adalah amanat konstitusional. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki kewenangan dan kewajiban memastikan akses dasar warga terpenuhi. Jalan adalah kebutuhan fundamental, bukan kemewahan.

Kondisi ini juga memperlihatkan jarak antara retorika dan realitas. Sila kelima Pancasila berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun bagi warga Meusin dan Baus, keadilan sosial terasa jauh. Mereka belum merasakan pemerataan pembangunan yang sering digaungkan dalam pidato resmi.

Kritik tajam pernah disampaikan oleh Rocky Gerung tentang pemimpin yang hanya “lalu lalang tubuh tanpa mata, hati, dan otak.” Ungkapan itu mungkin terdengar keras, tetapi dalam konteks jalan Meusin dan Baus, ia terasa relevan. Ketika penderitaan nyata di depan mata tak juga memantik empati dan tindakan, publik berhak bertanya, apakah nurani masih bekerja?

Masalah jalan ini bukan sekadar soal infrastruktur fisik. Ia menyangkut martabat. Ketika akses dasar dibiarkan rusak bertahun-tahun, pesan yang tersirat adalah ketidakpedulian. Seolah-olah warga desa bisa menunggu tanpa batas. Seolah-olah mereka tidak memiliki hak yang sama dengan warga di pusat kota.

Padahal, dampaknya berlapis. Anak-anak yang hendak ke sekolah harus ekstra hati-hati. Pasien yang membutuhkan pertolongan medis terancam terlambat sampai. Distribusi barang tersendat. Harga kebutuhan pokok bisa lebih mahal karena biaya angkut tinggi. Lingkaran ketertinggalan pun terus berputar.

Tidak adil jika warga desa terus diminta bersabar. Kesabaran ada batasnya. Pemerintah daerah semestinya hadir bukan hanya saat peresmian proyek, melainkan juga ketika rakyat menghadapi kesulitan nyata.

Kita tentu memahami bahwa anggaran terbatas dan kebutuhan banyak. Namun prioritas adalah soal keberpihakan. Jika akses utama dua desa rusak parah dan membahayakan keselamatan, bukankah itu layak menjadi prioritas utama?

Opini ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah seruan agar pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Rasakan sendiri licinnya lumpur, beratnya langkah warga, dan ketegangan saat kendaraan hampir tergelincir. Empati sering lahir dari pengalaman langsung, bukan dari laporan di atas meja.

Warga Meusin dan Baus tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin jalan yang layak. Jalan yang bisa dilalui tanpa rasa takut. Jalan yang memungkinkan mereka bekerja, berdagang, bersekolah, dan berobat dengan aman.

Kemerdekaan bukan hanya upacara dan bendera. Ia harus hadir dalam bentuk nyata: akses yang adil, pelayanan yang setara, dan pembangunan yang merata. Jika jalan utama dua desa saja tak kunjung diperbaiki, maka wajar bila warga merasa kemerdekaan belum sepenuhnya mereka rasakan.

Sudah saatnya janji pembangunan diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Jangan biarkan lumpur menjadi simbol abadi dari ketidakpedulian. Karena pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diukur bukan dari pidato, melainkan dari sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan paling dasar rakyatnya. *

Tak Ada di Lokasi Kejadian, Kepsek Patris Tamonob Tetap Diperiksa Polres TTS Soal Serobot Lahan

SPIRITNESIA.COM, SOE – Tekanan hukum terhadap tenaga pendidik di lingkungan SD GMIT Oesusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kian meruncing. Belum usai persoalan yang menimpa Guru Tanaem terkait pencurian pohon, kini Kepala Sekolah Sekolah Dasar, Geraja Masehi Injili di Timor (SD GMIT Oesusu), Patris Tamonob, turut dilaporkan ke polisi oleh sosok yang sama, Sefri Tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026, Patris Tamonob dituduh melakukan tindak pidana memasuki halaman orang tanpa izin.

Patris memenuhi panggilan penyidik Polres TTS untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 26 Januari 2026. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, Patris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait bukti video yang disodorkan penyidik di bawah arahan Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.

“Penyidik memutar rekaman video dan menunjuk seseorang dalam video itu adalah saya. Padahal jelas-jelas itu bukan saya. Saya tanya ke polisi, apakah orang itu mirip sedikit saja dengan saya? Jelas tidak ada kemiripan,” tegas Patris kepada awak media.

Patris membantah keras berada di lokasi kejadian pada Minggu, 28 Desember 2025—waktu yang diklaim Sefri Tahun sebagai saat terjadinya pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut ia sedang mengikuti ibadah gereja dan dilanjutkan dengan persiapan persekutuan doa di rumah Stefanus Misa hingga tengah malam.

“Lokasi warga menanam pisang di video itu ada di Dusun II, sedangkan posisi saya saat itu di Dusun IV yang jaraknya kurang lebih 4 kilometer. Saya baru pulang ke rumah di Dusun II pada 30 Desember,” tambahnya.

Persoalan ini berakar pada status lahan SD GMIT Oesusu yang menurut Patris telah diserahkan oleh suku setempat kepada sekolah sejak tahun 1972. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri gedung sekolah dan rumah dinas guru.

Dalam pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan sertifikat atas nama Agustinus Tahun untuk menentukan batas tanah. Namun, Patris menyatakan keberatan. Menurutnya, lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui sebagai lahan sekolah, bukan milik pribadi yang bisa dipidanakan atas tuduhan memasuki halaman orang tanpa izin.

“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu. Saya tidak tahu di mana pekarangan pribadi Sefri Tahun, karena setahu saya itu adalah lahan sekolah yang dikelola untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya.

Polda NTT Harus Tindak Penghambat Proyek Pembangunan Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo 15)

Oleh Steph Tupeng Witin

Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri Kecil Salah Urus”, Pendiri Oring Literasi Siloam

Semakin jelas pihak yang bermain di air keruh untuk bisa mengail keuntungan dari proyek pembangunan Waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, yang selanjutnya kita sebut Waduk Lambo. Kuat dugaan, AKP Serfolus Tegu dan dukungan rekan-rekan gerombolan mafia-mulai dari orang kuat Jakarta sampai preman lokal Nagekeo yang direpresentasi Wunibaldus Wedo dan rombongan penipunya-dan sekali lagi dengan dukungan orang kuat Jakarta, masih “beroperasi” di sekitar waduk. Ancaman untuk memblokir proyek agar para kontraktor tidak bisa bekerja patut diduga sebagai bagian dari permainan mafia agar tuntutan ganti rugi mereka terpenuhi. Ini semacam teror napas-napas terakhir dari gerombolan mafia waduk Lambo yang memperalat dugaan “kebodohan” Wunibaldus Wedo yang juga sedang panik karena dikejar tiap hari oleh “hantu” penagih utang yang menumpuk. Rupanya, perampasan dan perampokan uang hak warga suku Rendu, Gaja dan Isa menjadi agunan bagi Wedo dan gerombolan mafia. Kini, agunan itu kandas alias hilang karena permainan mafia waduk Lambo telah terdeteksi dan boroknya sudah menganga lebar berbau busuk.

Mungkin juga gerombolan mafia waduk Lambo panik dan tidak bisa percaya bahwa otak lapangan berbaju coklat atas nama AKP Serfolus Tegu yang katanya sakti itu akhirnya terpental tidak terhormat dari Polres Nagekeo yang selama ini menjadi bunker bagi operasi dan dukungan keamanan bagi rombongan mafia dalam beragam dimensi di Kabupaten Nagekeo. Bahkan ada dugaan kuat, gerombolan mafia ini akan siap berhadapan dengan Gereja Katolik dalam kasus Geothermal di tanah Flores dan Lembata. Sejarah sudah membuktikan bahwa perlawanan terhadap Gereja Katolik selalu muncul dari tokoh-tokoh “masa lalu” yang diduga kuat membangun kedekatan dengan tokoh Gereja hanya sekadar melindungi selimut boroknya yang busuk. Dalam kasus dugaan praktik mafia waduk Lambo, tokoh-tokoh Katolik memang dekat dengan “gedung gereja”, suka foto dan pamer foto dengan tokoh gereja di media sosial tapi kelakuannya melebihi kelas mafia Sisilia di Italia. Bahkan saking saktinya Serfolus Tegu ini tampak dalam sebuah video yang beredar luas di kalangan kelompok kritis Nagekeo ketika Serfolus Tegu “menegur” atasannya sendiri dari Polres Nagekeo di hadapan orang kuat Jakarta. Baru terjadi di seluruh dunia bahwa seorang bawahan bisa begitu berani menegur atasannya sendiri. Ini diduga kuat kelakuan orang bermental mafia. Mungkin Tegu merasa ada dukungan dari orang kuat Jakarta itu. Saya sendiri sudah tidak mengenal lagi orang kuat Jakarta itu karena yang saya kenal saat ini hanya orang lemah Jakarta.

Polda NTT diimbau turun langsung ke lapangan karena aparat polisi di Polres Nagekeo diduga kuat tidak netral. Sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan di bawah pimpinan Wunibaldus (Dus) Wedo-selanjutnya kita sebut Wedo-mengancam untuk memblokir proyek pembangunan Waduk Lambo jika ganti rugi lahan mereka terima. Sekali lagi, teror kampungan dari Wedo yang merupakan representasi gerombolan mafia yang sudah pontang-panting panik kabur tak karuan ini hanya detak napas-napas tersisa dan terakhir. Dalam istilah medis, teror Wedo bahkan dengan menulis surat sangat rapih-diduga kuat surat ini ditulis orang lain yang bersedia dibayar Wedo-gerombolan mafia waduk Lambo sudah terkapar tak berdaya, napas mendengus tak karuan dan tubuhnya menggelepar di atas aspal jalan Ndora yang panas. Memang, dalam kalangan wartawan KH Destroyer bentukan Yudha Pranta dan Serfolus Tegu, ada yang mengaku diri sebagai wartawan yang maju tak gentar tanpa urat malu menulis tidak benar hanya karena dibayar.

Pada aksi unjuk rasa sekitar 84 warga di kantor BPN dan kantor Bupati Nagekeo beberapa waktu lalu, Wedo tidak tampak. Para pengunjuk rasa didampingi pengacara. Mereka menggelar unjuk rasa damai dan mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan bupati Nagekeo. Warga ini pemilik tanah dan mereka sedang memperjuangkan haknya yang sedang dalam proses melewati berbagai jenjang dengan tetap memperhatikan aspek hukum. Memang banyak orang pasti lelah memperjuangkan haknya selama ini karena tersandera ulah kelompok mafia yang diotaki Yudha Pranata dan Serfolus Tegu yang tentu saja didukungan gerombolan orang-orang yang diduga kuat tapi ternyata sangat lemah dari Jakarta. Orang-orang kuat itu hanya hidup dari tebaran glorifikasi “masa lalu” yang sudah kehilangan relevansi, kontekstualitas dan pengaruhnya. Orang-orang yang diduga kuat sangat suka dan doyan hidup dalam glorifikasi “masa lalu” itu sebenarnya orang-orang yang secara psikis patut diperiksa secara medis.

Kehadiran Polda NTT untuk turun langsung ke lokasi waduk sangat penting. Karena selama ini, masyarakat lebih percaya pada aparat TNI. Pada saat membayar ganti rugi lahan waduk, 5 November 2025 di Pondok SVD Mbay, Badan Pertanahan Nagekeo (BPN) Nagekeo memilih TNI untuk melakukan pengamanan. Kepercayaan terhadap Polres Nagekeo kemungkinan sudah luntur akibat ulah mafia yang sesungguhnya tidak terbantahkan lagi: otaknya adalah mantan Kapolres Yudha Pranata dan Kabag Ops Serfolus Tegu. Kedua otak buruk mafia Nagekeo ini sudah terpental dari Polres Nagekeo yang selama ini jadi lubang persembunyian gerombolan mafia-mulai dari orang kuat Jakarta sampai preman lokal tukang tipu seperti Wunibaldus Wedo. Tipuan Wedo bahkan bisa menerobos dan meruntuhkan dinding tembok Gereja Katolik Jawakisa. Mungkin saja penjaga dinding gereja diduga kuat masuk dalam jebakana gerombolan mafia!

Ketika nama warga anggota dari kubunya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, Wedo dengan pongahnya memaksakan diri masuk ke ruang pegawai BPN. Dengan cekatan, seorang anggota TNI menahannya. Tidak kehilangan akal, Wedo membuka video call dengan seseorang yang disebutnya sebagai pengacara. Dari video, warga mengenalnya dengan nama Hans Gore, pengacara yang pernah mondar-mandir di Nagekeo, khususnya di area waduk. Ketika kasus dugaan praktik mafia waduk Lambo yang juga menyeret namanya, diangkat ke ruang publik, orang ini diduga menghilang dan kembali ke Jakarta. Bahkan di kalangan warga Rendu dan pegiat media sosial, orang ini terkenal sadis “menggoreng” kasus mafia ini di media sosial. Orang ini suka meneror dengan gertakan sambal tanpa substansi siapa pun yang melawan praktik mafia Nagekeo di media sosial. Orang-orang model ini diduga kuat hanya bermodal nafsu instan: merampas dan merampok hak warga Rendu! Ketika perlawanan menguliti sepak terjang gerakan mafia waduk Lambo secara benderang di ruang publik, orang-orang ini memilih bungkam lalu hilang tanpa jejak. Bahkan mafia bisa membayar siapa pun untuk menulis melawan gerakan perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan bagi orang-orang kecil di Rendu yan hendak dirampas hak kemanusiaannya oleh mafia yang sedang ia bela dengan membabi buta. Orang-orang ini kita sebut antek mafia waduk Lambo.

Singkat cerita, Hans tidak dipedulikan anggota TNI yang saat itu bertugas menjaga keamanan dan memastikan hanya warga yang ada dalam daftar BPN yang berhak menerima ganti rugi. Wedo gigit jari. Figur lokal-entah siapa yang mengangkat orang ini jadi tokoh?-yang diduga menjadi “tuan tanah palsu” dan “tuan tanah dadakan” bentukan mafia ini pernah mendapatkan pinjaman dari Pater Mil, Pastor Paroki Jawakisa Rendu. Masalah ini cukup rumit dan sensitif karena uang yang dipinjamkan ke Wedo adalah dana pembangunan Gereja Jawakisa.

“Ikut aturan. Nama-nama yang Anda sebutkan tidak ada dalam daftar,” kata anggota TNI, singkat. Pengacara Jakarta diminta berurusan langsung dengan BPN di lain hari, bukan di hari itu. Wedo diminta mundur agar tidak menghalangi warga penerima ganti rugi. Wedo seperti masuk di “kandang” macan. Rupanya Wedo pikir TNI sama dengan Yudha Pranata dan Serfolus Tegu yang bersekongkol dengan Abidin, Kakan Pertanahan Nagekeo dulu untuk melindungi dugaan praktik kejahatan mafianya. Mungkin juga Wedo sedang mabuk berat sehingga kehilangan akal sehat dan kewarasannya lalu menjadi buta warna sehingga ia tidak mampu lagi membedakan warna pakaian Yudha dan Tegu dengan warna seragam TNI. Ini baru namanya mafia tanah dari Rendu yang tidak punya tanah sejengkal pun. Orang Rendu malah bertanya: di mana tanah milik Wedo? Siapa orang Rendu yang mengangkat Wedo menjadi “tokoh masyarakat” Rendu? Tokoh itu orang yang punya integritas. Masa tokoh Rendu itu “tuan tanah palsu”, “tuan tanah dadakan”, tukang tipu tenar dan masih banyak jejak keburukan lainnya yang melekat dalam diri Wedo ini. Orang model Wedo ini diduga sudah putus urat malunya sehingga tanpa akal sehat angkat diri sendiri jadi “tokoh palsu.”

Wedo “menghilang” dari Nagekeo sejak Propam Polda NTT menjatuhkan palu godam kepada Kabag Ops Serfolus Tegu. Kuat dugaan, mereka memiliki hubungan khusus. Seperti tulisan saya sebelumnya, sebagian warga terdampak waduk yang berhak atas ganti rugi lahan tidak mendapatkan hak mereka karena ulah mafia waduk Lambo, mafia Nagekeo. Mereka adalah oknum pengacara, oknum polisi, oknum politisi, oknum wartawan, oknum kepala suku dadakan dan oknum “tuan tanah palsu” dan tuan “tanah dadakan”.

Pada masa kejayaan Tegu, banyak warga terdampak waduk yang tidak mendapatkan hak mereka meski mereka adalah pemilik sah. Mereka ditipu oleh oknum pengacara. Ketika dilaporkan ke Polres, eh… di sana ada teman oknum polisi yang masuk jaringan mafia bersama pengacara keparat. Tegu sudah didemosi dan dipindahkan dari Polres Nagekeo ke Polres Ngada. Tapi, pengaruhnya masih kuat. Sangat patut diduga, aksi unjuk rasa dan ancaman blokade proyek Waduk Lambo ada kaitan dengan Tegu dan orang kuat Jakarta.

Itu sebabnya, disarankan agar Polda NTT turun ke lapangan di waduk Lambo untuk melakukan fact finding, memetakan masalah sejelas-jelasnya. Bisa saja, dari barisan warga yang berunjuk rasa ada warga yang benar-benar berhak. Nama-nama mereka harus dipisahkan dari nama-nama anggota suku palsu dan dadakan pimpinan Wedo. Bahkan diduga kuat ada nama-nama palsu yang sengaja diselundupkan kelompok mafia ketika Abidin masih menjadi Kakan Pertanahan Nagekeo kala itu.

Sekarang Kakan Pertanahan Nagekeo yang baru, Sauki, sangat komit menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia tidak sudi tunduk kepada kebatilan yang dimainkan gerombolan mafia waduk Lambo. Orang ini memiliki integritas sebagai pejabat publik yang mau bekerja lurus, benar dan adil. Ini orang luar Nagekeo yang memiliki hati tulus dan bersih untuk warga tiga suku: Rendu, Gaja dan Isa. Kita heran, orang-orang asli Nagekeo justru menjadi rombongan mafia yang hendak menghancurkan tatanan kehidupan sosial lokal Nagekeo. Orang-orang Nagekeo sendiri yang atas nama nafsu keserakahan bersekongkol sebagai rombongan mafia hendak merampok dan merampas hak warga Rendu, Gaja dan Isa. Sebuah kejahatan dari dalam orang asli Nagekeo sendiri yang hidupnya sudah tergadai oleh keserakahan tanpa kendali. Kejahatan dari dalam Nagekeo sendiri ini harus dilawan dengan tuntas hingga akhir. Rakyat Nagekeo jangan membiarkan tanah Nagekeo dikotori oleh tinja gerombolan mafia yang mabuk keserakahan. Saatnya rakyat Nagekeo tolak bungkam dan bersuara keras membongkar jejaring mafia yang terbangun secara sistematis tapi sangat rapuh dari Jakarta hingga Mbay.

Pembangunan fisik Bendungan atau Waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, resmi dimulai pada akhir 2021 dan dikerjakan dalam dua paket konstruksi. Pengerjaan dilakukan secara bertahap sejak September hingga Desember 2021. Proyek Waduk Lambo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kini terus dikebut penyelesaiannya. Pembangunan fisik proyek ini dimulai Desember 2021. Pemerintah menargetkan bendungan ini rampung sepenuhnya pada Desember 2026, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan selesai pada 2024 dan kemudian bergeser ke akhir 2025.

Hingga akhir 2025, progres fisik pembangunan diklaim telah mencapai 81%. Proyek ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Pada Mei 2025, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi untuk memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami hambatan berarti. Sebelumnya, 5 Desember 2023, Presiden Jokowi pernah meninjau langsung proyek ini. Meskipun konstruksi baru dimulai pada Desember 2021, rencana pembangunan waduk ini sebenarnya telah diwacanakan pemerintah sejak 1999. Irigasi Mbay membutuhkan pasokan air dalam volume besar dan stabil. Waduk Lambo dinilai sebagai solusi.

Secara geografis, Waduk Lambo berada di wilayah Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, dan Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro. Waduk atau bendungan ini dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 51,74 hingga 52 juta meter kubik air, dengan luas genangan mencapai kurang lebih 499 hingga 500 hektar.

Dari sisi manfaat, Waduk Lambo akan melayani irigasi bagi lahan pertanian seluas sekitar 5.899 hingga 6.240 hektar. Selain itu, bendungan juga akan menyediakan air baku sebesar 205 liter per detik serta berfungsi sebagai pengendali banjir yang mampu mereduksi potensi genangan hingga 3.200 hektar di wilayah hilir.

Kehadiran Waduk Lambo diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Flores. Dengan dukungan irigasi yang lebih stabil, produksi beras diproyeksikan meningkat hingga 2,5 kali lipat. Di sisi lain, kawasan sekitar waduk juga dipandang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata lokal yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.

Pengganggu PSN

Seperti diberikan media lokal NTT, masyarakat Adat Suku Rendu kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pembangunan Waduk Lambo. Mereka menuntut pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek hingga persoalan ganti rugi tanah ulayat diselesaikan tuntas.

Wedo tampil sebagai aktor utama yang menyampaikan sikap komunitasnya. Suara Wedo itu semacam tarikan napas terakhir sebelum ia mengembuskan napasnya di area waduk Lambo. Tanah waduk Lambo itu suci dan ketika ada orang yang dirasuki kekotoran mafia hendak merampasnya hanya karena merasa didukung aparat kepolisian yang diduga kuat jadi otak mafia, leluhur tanah Rendu akan memberikan balasaan yang setimpal. Leluhur suka Redu, Gaja dan Isa sedang menunggu dan menanti kehadiran Dus Wedo yang hanya doyan meneror dan hanya sekadar menakut-nakuti warga. Suara Wedo hanya bisa dipercaya oleh gerombolan sesama mafia yang selama ini sudah tidak terdengar lagi nyanyian kebohongannya di media sosial. Setiap perbuatan selalu ada harganya. Tidak ada yang gratis di dunia ini. Ia menegaskan masyarakat belum memperoleh kejelasan pembayaran hak atas tanah adat yang terdampak. “Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan. Sampai sekarang belum ada realisasi ganti rugi. Ini melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ujar Dus Wedo kepada media lokal, Senin (09/02/2026). Wedo yang terluka tubuh mafianya karena kehilangan peluang merampok hak warga Rendu, Gaja dan Isa. Wedo ini gagah-gagahan mewakili masrakat adat tapi kelakukannya persis melanggar kesakralan adat Rendu.

Menurut Wedo, blokade atau moratorium yang dilakukan warga bukan bentuk pembangkangan terhadap negara maupun pembangunan. Ia menyebut moratorium itu sudah diberitahukan secara resmi melalui surat tertanggal 9 Februari 2026 yang dialamatkan kepada pihak terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II di Kupang. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta diberlakukannya penghentian sementara pembangunan bendungan sampai hak-hak adat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wedo dan gerombolan mafia waduk Lambo juga meminta BWS Nusa Tenggara II lebih serius berkoordinasi dengan BPN Nagekeo agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban lemahnya komunikasi antar-instansi. Dus Wedo menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak hanya berada pada satu lembaga, melainkan melibatkan BWS Nusa Tenggara II sebagai pemohon proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II sebagai pengelola anggaran, serta BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.

Wedo dan kelompoknya layak disebut sebagai pengacau. Mereka berhak memperjuangkan hak mereka lewat jalur formal yang sudah tersedia. Namun, mereka tidak dibenarkan memblokade proyek Waduk Lambo.

Saat ini, pihak kontraktor proyek, yang selama ini diduga menjadi korban pemerasan, lebih percaya TNI. Menyadari Waduk Lambo sebagai PSN dengan nilai Rp 1,9 triliun, anggota TNI berjaga-jaga di area waduk. Tidak ada polisi. Di manakah polisi dari Polres Nagekeo ketika Wedo dan gerombolan mafia yang memang kerjanya mengacau keamanan selama ini di Nagekeo, mengancam akan memblokade pembangunan waduk Lambo? Kalau Polres Nagekeo netral dan menjadi institusi pembela kebenaran dan pengak keadilan, harusnya-bukan mestinya lagi-Wedo dan gerombolan mafia ditangkap dan ditahan di bunker mafia Nagekeo di Polres Nagekeo. Ancaman Wedo itu pembangkangan kelas berat terhadap Republik Indonesia, bukan hanya sekadar teror murahan dan ancaman ecek-ecek kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II di Kupang. Apakah Polres Nagekeo belum juga “bertobat” pasca jatuhnya palu godam sanksi dari Propam Polda NTT kepada Kabag Ops AKP Serfolus Tegu? Kasus yang menimpa Serfolus Tegu itu memiliki kaitan sangat erat dengan dugaan praktik mafia waduk Lambo. Sekali lagi, ketika Polres Nagekeo bungkam dan memilih diam di hadapan ancaman dan pembangkangan berat dari Wedo dan gerombolan mafia, publik menduga kuat Polres Nagekeo belum steril dari jeratan mafia waduk Lambo. Bahkan diduga kuat Polres Nagekeo masih dikendalikan Tegu dari Ngada!

Wedo Biang Onar 

Nama Wunibaldus Wedo sudah lama bergema di Nagekeo sebagai biang onar. Ia dikenal sebagai sosok yang kerap mengklaim lahan bukan miliknya, menekan warga terdampak proyek Waduk Lambo, bahkan diduga memeras mereka yang ingin mendapat keadilan. Tapi, yang membuat masyarakat heran, mengapa orang seperti Wedo ini bisa terus merajalela, berani meneror siapa saja yang tidak mendukungnya, dan mengapa dia begitu kebal hukum?

Jawabannya mulai terkuak. Dari berbagai sumber di lapangan, Wedo diduga bagian dari Mafia Waduk Lambo. Sebagai orang Rendu, sebagian etnis terdampak waduk, ia dimanfaatkan untuk mendapatkan fulus dari gerombolan mafia yang mati nurani kemanusiannya. Wedok bikin keributan agar para mafia bisa mengail di air keruh. Polanya, ketika warga hendak menerima ganti untung dengan nilai fantastis, Wedo dan gerombolan preman kampungan membuat keributan di lokasi, lalu membuat laporan ke polisi dengan pengacara dalam gerombolan mafia yang sudah disiapkan-pengacara ini umumnya punya kemampuan di bawah standar-polisi pasti sangat sigap mengeluarkan surat panggilan. Warga sederhana yang ketakutan pasti datang ke Polres Nagekeo dan di Polres inilah akan berlangsung teror, tekanan dan intimidasi. Ketika rakyat sudah tertekan secara psikis dengan ancaman hukuman rekayasa bohong gerobolan mafia ini, mulailah mafia dan kelompoknya membangun komunikasi “berdamai” dengan iming-iming: fulus. Institusi Polres Nagekeo jadi alat peneror di tangan mantan Kapolres Yudha Pranata dan Kabag Ops. Serfolus Tegu.

Selain itu, Wedo diduga berada dalam posisi terjepit oleh utang pribadi dan dugaan lebih kuat lagi: tekanan dari seorang pengacara dari Jakarta yang konon “makan-tidur” di sebuah hotel di Mbay selama berbulan-bulan dan semua biaya dibebankan kepada Wedo. Si pengacara ini sering tampil laiknya investor besar, padahal di baliknya diduga hanya ada aroma pemerasan dan persekongkolan. Omongannya sekarang tidak ada yang mendengarkan lagi karena semua orang sudah tahu pola kerja mafia waduk Lambo selama ini. Tapi mereka masih mau menunjukkan sisa-sisa kegarangan mafianya yang perlahan tapi pasti mulai menghilang setelah terbongkar semua borok. Biarkan saja mereka mengoceh sampai lelah sendiri. Orang juga sudah tiba pada titik batas kesabaran karena suara m

Nahkoda Lama, Misi Baru: Prodi Sejarah Menuju Akreditasi Unggul

Spiritnesia.com, Kupang – Universitas Persatuan Guru 45 kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui pelantikan pejabat struktural, Sabtu (14/2/2025).

Dalam suasana khidmat yang berlangsung di Restoran Nelayan Kota Kupang, Omiano Sabu, S.Pd., M.Pd., resmi dilantik sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah oleh Rektor Uly J. Riwu Kaho.SP., M.Si..

Pelantikan tersebut disaksikan jajaran pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan. Momentum ini bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan, melainkan peneguhan arah baru bagi Prodi Pendidikan Sejarah yang kembali dinakhodai sosok lama dengan semangat dan visi yang diperbarui.

Omiano bukanlah figur baru di lingkungan program studi tersebut. Pada periode kepemimpinan sebelumnya, ia sukses membawa Prodi Pendidikan Sejarah meraih akreditasi “Baik Sekali”. Capaian itu menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih jauh.

Omiano memasang target lebih tinggi: mengantarkan program studi menuju akreditasi “Unggul”.

“Pada periode pertama saya menjabat, kita berhasil meraih akreditasi Baik Sekali. Itu merupakan hasil kerja keras bersama. Ke depan, dengan dukungan seluruh pihak, terutama Bapak dan Ibu dosen, saya yakin kita dapat meraih akreditasi Unggul,” ujar Omiano usai pelantikan.

Baginya, akreditasi bukan sekadar predikat administratif, melainkan cerminan kualitas tata kelola, proses pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, penguatan mutu akademik, peningkatan produktivitas riset, dan pembenahan manajemen program studi menjadi fokus utama dalam kepemimpinannya.

Ia juga menegaskan bahwa pendidikan sejarah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Di tengah arus globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, sejarah menjadi fondasi penting untuk menanamkan nilai kebangsaan dan kesadaran jati diri.

“Pendidikan sejarah bukan hanya tentang masa lalu, tetapi tentang membangun kesadaran jati diri, menanamkan nilai kebangsaan, serta membentuk karakter mahasiswa agar siap menghadapi dinamika zaman,” katanya.

Meski menyadari jalan menuju akreditasi Unggul tidaklah ringan, Omiano optimistis dengan kekuatan kerja kolektif. Tantangan pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif, menurutnya, justru menjadi pemacu untuk terus berbenah dan berinovasi.

“Saya manusia biasa. Namun karena campur tangan Tuhan dan dukungan semua pihak, hingga hari ini saya masih berdiri untuk memimpin program studi ini,” tuturnya dengan nada reflektif.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Uly J. Riwu Kaho menegaskan bahwa standar dan kualitas institusi tidak hanya ditentukan oleh program kerja di atas kertas, tetapi terutama oleh tanggung jawab nyata yang dijalankan setiap pejabat yang dilantik.

“Standar institusi yang lebih utama akan diukur dari tanggung jawab setiap jabatan yang dipikul oleh para pejabat yang dilantik hari ini,” tegasnya.

Menurut Rektor, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan komitmen terhadap kemajuan universitas. Setiap pemimpin diharapkan mampu menunjukkan kinerja profesional serta menjadi teladan bagi civitas akademika.

Ia juga memastikan bahwa evaluasi terhadap kinerja pimpinan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan efektivitas tata kelola kelembagaan.

SKANDAL MEMANAS! Pak RT di Penfui Timur Bakal Dipecat Usai Viral Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Yan Agustinus Amnesi, dengan istri seorang anggota polisi kembali memicu kegaduhan publik. Meski sempat dimediasi, viralnya video terkait kasus ini di media sosial kini berujung pada proses pemecatan sang Ketua RT dari jabatannya.

Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, angkat bicara untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan beberapa minggu lalu.

“Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dimediasi. Saat itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan di atas materai Rp10.000 dan dinyatakan selesai damai di kepolisian,” ujar Zem kepada awak media, Kamis (12/02/2026).

Kendati sudah berdamai secara personal, Zem menegaskan bahwa secara etika dan hukum, perbuatan oknum Ketua RT tersebut tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPD, Pemdes Penfui Timur telah mengambil langkah tegas untuk mencopot Yan Agustinus Amnesi dari posisinya.

“Yang bersangkutan sudah diberikan teguran keras. Saat ini surat pemberhentian sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zem.

Ia menambahkan bahwa dalam bulan ini, pemerintah desa akan menggelar rapat terbuka bersama masyarakat untuk menentukan pengganti Ketua RT secara transparan.

Zem juga menepis tudingan miring netizen yang menyebut dirinya melindungi oknum Ketua RT tersebut. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan-unggahan yang menyerang pribadinya di media sosial.

“Kalau saya melindungi, untuk apa saya panggil yang bersangkutan dan proses bersama BPD? Saya justru yang memfasilitasi penyelesaian sejak awal sesuai kewenangan saya,” cetusnya.

Ia menyayangkan kembali mencuatnya kasus ini di jagat maya karena berdampak buruk pada citra desa. Zem mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memperkeruh suasana, mengingat status hukum kasus tersebut sudah mencapai titik temu sebelumnya.

“Mari kita jaga nama baik desa dan tetap menjaga persatuan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memicu kegaduhan baru,” pungkasnya.

Gelar Pengukuhan di Tambolaka, Bupati Ratu Wulla Resmi Angkat 1.665 PPPK Paruh Waktu SBD

SPIRITNESIA.COM, TAMBOLAKA – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi mengukuhkan 1.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., berlangsung khidmat di Lapangan Tambolaka Culinary Center pada Rabu (11/02/2026).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBD, sebanyak 1.665 pegawai yang diangkat tersebut terdiri dari 136 tenaga kesehatan dan 1.529 tenaga teknis. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih terstruktur, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan layanan publik di wilayah tersebut.

Dalam amanatnya, Bupati Ratu Wulla menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi panjang para tenaga honorer. Menurutnya, mereka telah menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat di berbagai lini selama bertahun-tahun.

“Ini bukan sekadar penyesuaian status kepegawaian, tetapi bentuk penghormatan atas dedikasi Bapak dan Ibu yang telah lama mengabdi. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan transformasi ASN berjalan inklusif, adil, dan tidak meninggalkan siapa pun,” ujar Bupati Ratu Wulla di hadapan jajaran pimpinan daerah dan keluarga pegawai yang hadir.

Pengangkatan ini menjadi catatan penting mengingat tantangan fiskal yang dihadapi Pemkab SBD. Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Sumba Barat Daya mengalami pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp215 miliar.

Meski kondisi keuangan terbatas, pemerintah daerah tetap memprioritaskan alokasi anggaran untuk honor PPPK Paruh Waktu demi menjamin kesejahteraan pegawai dan keberlangsungan layanan.

Momentum pengukuhan tersebut diwarnai suasana haru saat para pegawai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pemkab SBD berharap melalui perubahan status ini, para pegawai dapat meningkatkan integritas, kinerja, dan tanggung jawab dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, baik di sektor kesehatan maupun teknis administratif.

(R. Deolindo PSS Dethan)

DPRD TTU Coret Rencana Rehabilitasi Rujab Pimpinan Senilai Rp2 Miliar dari Skema Pinjaman Daerah

SPIRITNESIA.COM, KEFAMENANU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengambil sikap tegas dalam Rapat Kerja (Raker) perdana bersama Pemerintah Daerah (Pemda) TTU terkait rencana pengajuan pinjaman daerah tahun 2026. DPRD sepakat untuk mencoret usulan rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD sebesar Rp2 miliar dari daftar rencana kegiatan pinjaman tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan dana pinjaman benar-benar menyentuh aspek produktif dan mendesak. “Kami minta Pemerintah untuk melakukan kajian kembali terhadap item kegiatan dalam rencana pinjaman daerah ini,” ujar Kristo.

Menurut Kristo, kebijakan ini sejalan dengan adanya pengurangan dana transfer dari pusat yang menuntut daerah untuk lebih mandiri secara finansial. Ia menekankan agar Pemda TTU mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Ia menambahkan bahwa DPRD juga akan menawarkan dua opsi fokus penggunaan dana yakni: 

1. Fokus Infrastruktur: Memprioritaskan pembangunan fisik yang mendesak bagi masyarakat.

2. Kombinasi Produktif (60:40): Mengalokasikan 60% anggaran untuk kegiatan yang mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 40% untuk infrastruktur pendukung.

Rencana pinjaman ini rencananya akan dimasukkan dalam siklus perencanaan Perubahan APBD TA 2026 atau R-APBD TA 2027. Namun, Kristo menegaskan bahwa DPRD masih menunggu dokumen tertulis resmi yang merinci penggunaan dana, perhitungan cicilan, serta analisis kemampuan keuangan daerah.

“Jika mayoritas fraksi setuju, prosesnya masih harus ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menilai apakah APBD kita sehat dan akuntabel untuk memikul pinjaman tersebut,” tambahnya.

Sebagai mitra penyelenggara pemerintahan sesuai mandat UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD TTU menyatakan mendukung niat baik pemerintah selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan keuntungan daerah jangka panjang.

Sidang Praperadilan Bank NTT: Kuasa Hukum Kristofel Liyanto Ajukan 31 Alat Bukti ke PN Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG –Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian atas permohonan yang diajukan Kristofel Liyanto, tersangka kasus dugaan kredit macet Bank NTT, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum Kristofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan pihaknya telah mengajukan total 31 alat bukti dalam persidangan tersebut. Selain itu, masih terdapat satu alat bukti yang sementara dipending.

“Bukti total yang kami ajukan hari ini ada 31 alat bukti. Masih ada satu yang terpending. Yang jelas, bukti-bukti ini kami ajukan untuk mendukung permohonan praperadilan,” ujar Adhitya kepada awak media ini.

Ia menjelaskan, di antara bukti yang diajukan terdapat surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut dikeluarkan pada hari yang sama.

Selain itu, pihaknya juga menekankan adanya hubungan keperdataan antara Kristofel Liyanto dengan Rahmat yang dinilai menjadi aspek penting dalam perkara tersebut.

“Kami mengajukan bukti tentang adanya hubungan keperdataan antara Bapak Rahmat dengan klien kami. Dua alat bukti ini menjadi penting karena kami tidak masuk ke pokok perkara, tetapi hanya menunjukkan bahwa ada hubungan perdata,” jelasnya.

Menurut Adhitya, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai salah sasaran. Ia menyebut Kristofel justru merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka yang didasari dugaan kredit fiktif di Bank NTT ini salah target. Klien kami justru korban dari Rahmat yang berutang sejak sekitar tahun 2016,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, kliennya belum pernah diperiksa pada tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada pemeriksaan terhadap Pak Kristofel di tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi materi utama dalam praperadilan ini,” katanya.

Adhitya menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya asas fair trial dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Dalam KUHAP diatur tentang proses penyidikan. Penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law. Harus ada pemeriksaan saksi dan calon tersangka terlebih dahulu. Kami melihat penetapan ini terlalu prematur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya sama-sama dikeluarkan pada 26 Januari 2026.

“Sprindik dikeluarkan tanggal 26 Januari, dan di hari yang sama juga ada penetapan tersangka. Padahal pada hari itu juga sedang berlangsung persidangan terhadap dua terdakwa lain di PN Kupang,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga tengah berkoordinasi dengan dua saksi ahli yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan, meski waktu praperadilan dinilai cukup terbatas.

“Kami masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli, kemungkinan ada yang dari luar Kota Kupang dan siap kami hadirkan,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim PN Kupang.

(Melky)

Predator Anak Berkedok Sopir Bemo di Sikumana Resmi ‘Diseret’ ke Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian dan proses penyidikan terhadap A, tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di wilayah Sikumana, resmi berakhir di tangan kepolisian. Unit Reskrim Polsek Maulafa melakukan Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, (11/2/2026) siang.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., memimpin langsung pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasus yang mencoreng keamanan publik ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, membeberkan bahwa tersangka A memanfaatkan statusnya sebagai sopir bemo untuk menjerat korban yang berinisial E.

“Korban menumpang bemo yang dikendarai tersangka. Karena sudah saling kenal, tersangka mengajak korban ke kosannya di Jalan Oelon 3, Kelurahan Sikumana. Di sanalah aksi bejat tersebut dilakukan,” ungkap IPDA Afret Bire.

Tak terima buah hatinya dilecehkan, ayah korban berinisial MBF langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui Laporan Polisi nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Maulafa.

Polisi tidak main-main dalam menjerat tersangka. A kini dibayangi oleh pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami pastikan alat bukti sangat kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar,” tegas pihak penyidik.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kini berada di bawah Kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua. Ia menghimbau agar pengawasan terhadap aktivitas anak diperketat guna menghindari predator seksual yang mengintai di ruang publik maupun lingkungan pergaulan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Maulafa. (Melky)

Babak Baru Praperadilan Bank NTT: Christofel Liyanto Siapkan Ahli untuk Runtuhkan Status Tersangka Kejari

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menanggapi dingin jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/02/2026). Pihak pemohon menilai argumentasi jaksa masih “normatif” dan gagal menjawab poin-poin krusial terkait penetapan tersangka.

Sidang ini merupakan upaya hukum Christofel Liyanto untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan kredit macet Bank NTT. Tim kuasa hukum meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan status hukum klien mereka.

Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Christofel, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan JPU adalah hal yang lumrah dalam proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa negara memberikan ruang praperadilan justru untuk menguji apakah institusi penegak hukum telah bekerja sesuai relnya.

“Kalau jawaban jaksa saya anggap wajar sebagai bentuk pembelaan institusi. Apa yang disampaikan menurut kami normatif,” ujar Adhitya saat ditemui usai persidangan.

Meskipun JPU telah memberikan jawaban tertulis, Adhitya mencium adanya poin-poin keberatan pemohon yang belum mampu dipatahkan oleh pihak Kejaksaan. Celah inilah yang akan dieksploitasi oleh tim kuasa hukum pada agenda sidang berikutnya.

“Dari segi jawabannya memang menjawab, tetapi menurut kami masih ada beberapa hal yang belum terjawab. Nanti akan kita pertajam dan sampaikan dalam kesimpulan setelah menggali keterangan dari saksi ahli,” tegasnya.

Menyongsong agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis (12/02), tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Menariknya, Adhitya menegaskan tidak akan menghadirkan saksi fakta. Fokus mereka adalah membedah aspek hukum melalui saksi ahli.

“Untuk pembuktian besok kita sudah siap, semua dokumen sudah dileges. Kami tidak menghadirkan saksi fakta karena ini tidak menyentuh pokok perkara. Fokus kami sepenuhnya pada keterangan ahli,” pungkas Adhitya.

Reporter: Melky

Lawan Stunting, Tim Dosen UNWIRA Gunakan Bahasa Dawan dalam Edukasi di Desa Tesi Ayofanu

SPIRITNESIA.COM, TTS – Tim dosen Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan unik di Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (11/2/2026). Guna memastikan pesan kesehatan tersampaikan dengan efektif, tim menggunakan Bahasa Dawan sebagai media edukasi pencegahan stunting.

Strategi penggunaan bahasa ibu ini dipilih untuk mengatasi kendala literasi dan pemahaman masyarakat terhadap materi kesehatan yang selama ini didominasi Bahasa Indonesia. Melalui bahasa lokal, informasi krusial mengenai kesehatan ibu dan anak diharapkan dapat diserap secara utuh oleh warga setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Posyandu Desa Tesi Ayofanu ini terintegrasi dengan agenda rutin bulanan, seperti imunisasi, pemberian vitamin bagi balita, serta pemeriksaan ibu hamil. Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Tesi Ayofanu yang memberikan apresiasi atas inisiatif akademisi tersebut.

Dalam laporannya, Kepala Desa mengungkapkan bahwa angka stunting di Desa Tesi Ayofanu mulai menunjukkan tren positif. Berdasarkan data terbaru per awal 2026, jumlah anak stunting turun menjadi 35 anak dari sebelumnya 38 anak pada tahun 2025. Pihak desa berkomitmen terus melakukan pendampingan gizi dan pemberian makanan tambahan.

Dosen dari Program Studi Administrasi Publik UNWIRA selaku pemateri utama memaparkan langkah pencegahan stunting melalui Konsep ABCDE:

1. Aktif minum tablet tambah darah.

2. Bumil rutin memeriksakan kehamilan.

4. Cukupi konsumsi protein hewani.

4. Datang ke posyandu setiap bulan.

5. Eksklusif ASI selama enam bulan. 

Agar materi lebih komunikatif, tim membagikan pamflet pencegahan stunting dalam Bahasa Dawan. Penjelasan teknis mengenai pentingnya sanitasi dan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) juga dipertegas kembali oleh perawat Poskesdes menggunakan bahasa lokal, yang memicu antusiasme para ibu untuk berdiskusi aktif.

Kegiatan diakhiri dengan deklarasi bersama antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan tim dosen UNWIRA untuk menolak stunting. Pendekatan berbasis budaya ini diharapkan menjadi model edukasi kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat di pelosok NTT. Melky)

Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara, Kejati NTT dan BRI Perkuat Sinergi Non-Litigasi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkokoh peran strategisnya sebagai mitra hukum pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dipertegas melalui gelaran Focus Group Discussion (FGD) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK), sekaligus mengoptimalkan bantuan hukum non-litigasi dalam penagihan kredit bermasalah.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini telah bertransformasi. Tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, JPN kini memegang peran krusial dalam mitigasi risiko hukum dan pendampingan preventif.

“Kolaborasi Kejaksaan dengan BRI diarahkan pada upaya pencegahan dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berprinsip tata kelola yang baik,” ujar Roch Adi Wibowo di hadapan jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang serta seluruh Kajari se-NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., memaparkan keberhasilan nyata dari kolaborasi ini. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah NTT tercatat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp11.239.794.425 melalui jalur non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI.

Sebagai bentuk penguatan operasional di lapangan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan lima satuan kerja, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.

Kejati NTT juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan performa terbaik dalam pemulihan aset melalui SKK BRI. Kejari Alor berhasil meraih peringkat pertama, disusul Kejari Kabupaten Kupang di posisi kedua, dan Kejari Flores Timur di posisi ketiga.

Melalui sinergi yang makin intensif ini, Kejati NTT menargetkan peningkatan kinerja pemulihan aset pada tahun 2026 guna memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Bumi Flobamora.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

BPN Kota Kupang ‘Bungkam’ Soal Skandal Sertifikat Ganda, Warga Naioni: Pak Wali, Jangan Biarkan Kami Ditindas!

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Aroma carut-marut mafia tanah kembali menyengat di Kota Kupang. Sejumlah warga Kelurahan Naioni kini berada di ambang ketidakpastian hukum setelah mencuatnya dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda (tumpang tindih) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Gerah dengan sikap BPN yang terkesan “main petak umpet”, warga mendesak Wali Kota Kupang untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata atas penderitaan rakyat kecil.

“Kami minta Pak Wali Kota kalau bisa lihat kami. Jangan sampai masyarakat kecil dibuat susah. Seolah merugikan kami,” tegas Aprianus, salah satu warga Naioni dengan nada kecewa, Selasa (10/2/2026).

Keresahan warga kian memuncak lantaran pihak BPN Kota Kupang dinilai tidak kooperatif. Janji manis BPN untuk menemui warga dan menyelesaikan sengketa tersebut hingga kini hanya menjadi isapan jempol belaka.

Ironisnya, jangankan warga, awak media yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial pun seolah membentur tembok tinggi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media selama tiga kali berturut-turut (5, 6, dan 10 Februari 2026) berakhir nihil.

“Media saja sulit bertemu, apalagi kami masyarakat kecil,” keluh warga.

Setiap kali didatangi, pihak BPN hanya mengarahkan awak media untuk berurusan dengan petugas keamanan (Satpam) dengan dalih pendataan nomor telepon untuk penjadwalan yang tak kunjung terealisasi.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Warga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat sah sejak lama.

Praktik tumpang tindih ini dinilai sangat mencederai hak kepemilikan tanah masyarakat dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan jika pemerintah daerah tidak segera memediasi secara transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mangkirnya pihak pertanahan dari tuntutan klarifikasi warga maupun kejaran konfirmasi media. Masyaraka. (SN)

Polsek Maulafa Selesaikan Kasus Penganiayaan Calon Istri Lewat Restorative Justice

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Personel Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pria berinisial YS (25) lantaran diduga menganiaya calon istrinya, ADB (25). Insiden kekerasan ini terjadi di kediaman keduanya di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (9/2/2026) malam.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok mulut terkait persoalan helm milik YS yang dipinjamkan kepada rekannya. YS yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi, gagal mengendalikan emosi dan memukul korban.

“Terlapor dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosi, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan,” ujar AKP Fery pada Selasa (10/2/2026).

Usai menerima laporan dari korban, petugas piket langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan YS. Polisi sempat menahan pelaku sementara waktu menunggu kondisinya sadar dari pengaruh alkohol.

Pada Selasa pagi, pihak Polsek Maulafa memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor untuk proses klarifikasi. Dalam mediasi tersebut, YS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada calon istrinya.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai, di mana YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski berakhir damai, AKP Fery menegaskan agar terlapor tetap bertanggung jawab dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran serius. Ia juga mengimbau warga Kota Kupang untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan karena kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

“Setiap peristiwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tutupnya.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

Dukung Ketahanan Pangan, Kompi Pertanian Yonif TP 834/WM Intensifkan Perawatan 9 Hektare Jagung

SPIRITNESIA.COM, NAGEKEO – Prajurit Kompi Pertanian Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) terus berkomitmen memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal ini dibuktikan dengan aksi nyata pemeliharaan dan pemupukan tanaman jagung di atas lahan seluas kurang lebih 9 hektare di wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan pemeliharaan ini dilakukan secara spesifik sesuai dengan usia tanaman. Untuk tanaman jagung yang telah memasuki usia 60 Hari Setelah Tanam (HST), personel melakukan penyemprotan insektisida guna mencegah serangan hama. Sementara itu, untuk tanaman yang berusia 25 HST, fokus dilakukan pada pemberian pupuk NPK dan Urea guna memacu pertumbuhan vegetatif.

WS. Danki Pertanian Yonif TP 834/WM, Letda Inf Ikrar Bhakti Islamiah, menegaskan bahwa perawatan ini merupakan kunci utama dalam mencapai hasil panen yang maksimal.

“Perawatan tanaman jagung kami lakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Meskipun ada kendala pada beberapa titik lahan, kami tetap melakukan perbaikan dan penanaman ulang agar hasil panen ke depan lebih maksimal,” ujar Letda Ikrar dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini sekitar 55 persen tanaman jagung dilaporkan tumbuh dengan baik. Sisanya masih dalam tahap perbaikan intensif karena kondisi tanah yang belum sepenuhnya optimal.

Selain untuk meningkatkan produktivitas, program ini juga menjadi wadah edukasi bagi para prajurit.

Praktek Pertanian Modern: Personel belajar teknik pengendalian hama dan pemupukan yang presisi.

Evaluasi Lahan: Melakukan penanganan khusus pada tanah yang memiliki tingkat kesuburan rendah.

Letda Ikrar berharap, melalui langkah intensif ini, Yonif TP 834/WM tidak hanya mandiri secara pangan di tingkat satuan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Timur.

“Dengan pemupukan dan pengendalian hama yang tepat, kami berharap produksi jagung bisa meningkat, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan satuan dan masyarakat di wilayah ini,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan TNI AD, khususnya Yonif TP 834/WM, dalam mendampingi sektor pertanian sebagai pilar penting stabilitas wilayah.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

Perkuat Sinergi dengan Rato Nyale, Bupati Sumba Barat Daya Pastikan Persiapan Pasola di Kodi Matang

SPIRITNESIA.COM, KODI – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Wulla, melakukan kunjungan strategis ke Kampung Adat Mbukubani, Kecamatan Kodi, pada Senin (9/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkokoh koordinasi dengan para pemangku adat atau Rato Nyale menjelang pelaksanaan tradisi tahunan Pasola yang kian dekat.

Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat di rumah adat setempat, Bupati Ratu Wulla menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh adat adalah kunci utama kesuksesan gelaran budaya tersebut.

“Pasola bukan hanya sekadar tradisi, tetapi identitas dan kebanggaan masyarakat Sumba. Kesuksesan acara ini hanya bisa terwujud jika pemerintah dan para Rato bekerja sama menjaga nilai sakral serta keamanan bagi wisatawan,” ujar Ratu Wulla.

Dialog intensif tersebut membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pengaturan keamanan hingga kelancaran prosesi ritual. Mengingat posisi Pasola sebagai magnet pariwisata internasional, Bupati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesakralan ritual dan kenyamanan pengunjung.

Selain aspek budaya, Bupati juga menyoroti dampak ekonomi dari perhelatan ini. Ia memastikan dukungan penuh pemerintah agar Pasola tetap lestari dan mampu menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat lokal.

“Sinergi yang kita bangun hari ini menjadi modal utama untuk memastikan Pasola tahun ini berlangsung aman, tertib, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga,” tambahnya.

Para tokoh adat dan masyarakat Kampung Mbukubani menyambut positif kehadiran orang nomor satu di Sumba Barat Daya tersebut. Mereka menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dengan pemerintah demi menjaga marwah tradisi sekaligus mendukung kemajuan daerah.

Dengan koordinasi yang solid ini, pelaksanaan Pasola tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ritual adat yang sakral, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata dan budaya di Sumba Barat Daya.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

Dukung Pendidikan di Pelosok, Polda NTT Serahkan Bantuan Perahu untuk Siswa di Rote Ndao

SPIRITNESIA.COM, ROTE NDAO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyerahkan dua unit perahu sampan bagi siswa-siswi di Dusun Airani, Desa Tenalai, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Selasa pagi (10/2/2026). Bantuan ini merupakan langkah nyata Polri dalam mengatasi hambatan transportasi laut yang selama ini mengancam keselamatan dan kelancaran akses pendidikan anak-anak di wilayah kepulauan tersebut.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Rote Timur, IPDA A. Ikram Mahben, S.H., mewakili jajaran Polda NTT. Perahu tersebut difungsikan sebagai sarana transportasi harian bagi para siswa untuk menyeberangi laut menuju sekolah mereka yang terletak di Desa Daiama.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk tanggung jawab sosial Polri. Menurutnya, akses pendidikan yang aman adalah fondasi utama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di NTT.

“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial. Kami berharap bantuan ini membuat perjalanan siswa ke sekolah menjadi lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujar Kombes Pol Henry dalam keterangan resminya.

Selama ini, keterbatasan sarana transportasi di wilayah Dusun Airani memaksa para siswa menempuh perjalanan laut dengan risiko tinggi. Kehadiran perahu ini diharapkan dapat mengeliminasi hambatan tersebut sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau terancam keselamatannya saat menuntut ilmu.

“Langkah ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam membangun wilayah terpencil. Kami ingin orang tua merasa tenang saat melepas anak-anak mereka pergi belajar,” tambah Kabidhumas.

Aksi proaktif Polda NTT ini mendapat apresiasi tinggi dari warga Dusun Airani. Masyarakat setempat berharap bantuan ini dapat memacu semangat belajar para generasi penerus di Rote Ndao meskipun berada di wilayah perbatasan dan kepulauan. (R. Deolindo PSS Dethan)