SPIRITNESIA.COM, SOE – Tekanan hukum terhadap tenaga pendidik di lingkungan SD GMIT Oesusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kian meruncing. Belum usai persoalan yang menimpa Guru Tanaem terkait pencurian pohon, kini Kepala Sekolah Sekolah Dasar, Geraja Masehi Injili di Timor (SD GMIT Oesusu), Patris Tamonob, turut dilaporkan ke polisi oleh sosok yang sama, Sefri Tahun.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026, Patris Tamonob dituduh melakukan tindak pidana memasuki halaman orang tanpa izin.
Patris memenuhi panggilan penyidik Polres TTS untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 26 Januari 2026. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, Patris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait bukti video yang disodorkan penyidik di bawah arahan Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.
“Penyidik memutar rekaman video dan menunjuk seseorang dalam video itu adalah saya. Padahal jelas-jelas itu bukan saya. Saya tanya ke polisi, apakah orang itu mirip sedikit saja dengan saya? Jelas tidak ada kemiripan,” tegas Patris kepada awak media.
Patris membantah keras berada di lokasi kejadian pada Minggu, 28 Desember 2025—waktu yang diklaim Sefri Tahun sebagai saat terjadinya pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut ia sedang mengikuti ibadah gereja dan dilanjutkan dengan persiapan persekutuan doa di rumah Stefanus Misa hingga tengah malam.
“Lokasi warga menanam pisang di video itu ada di Dusun II, sedangkan posisi saya saat itu di Dusun IV yang jaraknya kurang lebih 4 kilometer. Saya baru pulang ke rumah di Dusun II pada 30 Desember,” tambahnya.
Persoalan ini berakar pada status lahan SD GMIT Oesusu yang menurut Patris telah diserahkan oleh suku setempat kepada sekolah sejak tahun 1972. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri gedung sekolah dan rumah dinas guru.
Dalam pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan sertifikat atas nama Agustinus Tahun untuk menentukan batas tanah. Namun, Patris menyatakan keberatan. Menurutnya, lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui sebagai lahan sekolah, bukan milik pribadi yang bisa dipidanakan atas tuduhan memasuki halaman orang tanpa izin.
“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu. Saya tidak tahu di mana pekarangan pribadi Sefri Tahun, karena setahu saya itu adalah lahan sekolah yang dikelola untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya.

