SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi NTT diterpa isu dugaan penyalahgunaan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) jelang Musyawarah Provinsi 2026. Salah satu pengurus, Filemon Nuga selaku Ketua Komisi UKT Pengprov TI NTT, diisukan menggelapkan dana UKT senilai Rp600 juta hingga Rp800 juta.
Dana tersebut merupakan kontribusi atlet Taekwondo dari seluruh cabang di NTT. Menanggapi isu itu, Filemon Nuga membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Kemarin saya dapat isu bahwa saya dan sekretaris makan uang sekitar Rp600 sampai Rp800 juta. Karena itu saya datang untuk klarifikasi sekaligus meminta bantuan hukum,” ungkap Filemon kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Filemon menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengelola dana UKT. Dalam prosesnya, sejumlah pengurus Pengprov TI NTT menghadiri rapat Pengurus Besar (PB) TI di pusat dengan menggunakan dana UKT. Setelah kegiatan, PB TI mengembalikan seluruh biaya perjalanan.
Namun, Filemon mengaku tidak menerima pengembalian secara utuh dari sekretaris. “Sebagian dana ditransfer ke rekening lain yang bukan milik pengurus,” katanya. Ia menyatakan sudah melaporkan seluruh keuangan dalam rapat organisasi dan mengklarifikasi ke Ketua Umum Pengprov TI NTT, namun tidak ada solusi.
Merasa dirugikan, Filemon menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Ferdi Makataen untuk pendampingan hukum. Ferdi menegaskan tudingan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Dana pengembalian dari PB TI seharusnya dikembalikan ke Komisi UKT, namun dalam praktiknya ditransfer ke rekening pihak lain atas perintah Ketua Umum Pengprov TI NTT saat itu,” ungkap Ferdi.
“Rekening yang digunakan bukan milik pengurus, melainkan pihak luar. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tambah Ferdi. Ia menduga transaksi itu terjadi beberapa kali dan pihaknya masih mendalami total dana yang ditransfer.
Ferdi menambahkan, sebagian dana yang dikembalikan sekretaris ke Komisi UKT digunakan untuk operasional, termasuk pengiriman sertifikat UKT ke daerah.
“Sekretaris tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Sistemnya, uang dikirim dulu baru sertifikat diproses, agar hak atlet di daerah tetap terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Ferdi, kesalahpahaman itu memicu isu dugaan penggelapan dana. Padahal, berdasarkan laporan internal, tidak ditemukan defisit anggaran, melainkan surplus. “Surplus anggaran itu justru atas perintah Ketua untuk dibagikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum Pengprov TI NTT dan pihak sekretaris belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terbuka untuk hak jawab semua pihak yang disebut. ( Melky)

