Beranda / Berita / Daerah / Gaji ASN Januari-Februari 2026 Terlambat, Sekda Kabupaten Kupang Sampaikan Permohonan Maaf

Gaji ASN Januari-Februari 2026 Terlambat, Sekda Kabupaten Kupang Sampaikan Permohonan Maaf

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Januari dan Februari 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh ASN atas kendala yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (19/02/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dan terus berupaya mempercepat proses administrasi pencairan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji ini. Per Jumat, 18 Februari 2026, pembayaran gaji untuk bulan Januari sudah mulai direalisasikan secara bertahap,” ujar Mateldius.

Hingga Rabu (18/02), tercatat masih ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan proses pembayaran, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan.

Mateldius menjelaskan bahwa hambatan utama bersifat teknis dan administratif, terutama terkait penyelesaian dokumen Model C. Dokumen tersebut harus diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi sebelum anggaran dapat dikucurkan.

“Saat ini BKPSDM dan Dinas Kesehatan masih dalam proses. Begitu verifikasi dokumen di BPKAD rampung, gaji Januari untuk kedua instansi tersebut segera dituntaskan,” jelasnya.

Terkait gaji bulan Februari 2026, Pemkab Kupang menargetkan proses pencairan dapat dilakukan mulai Senin, 23 Februari 2026. Setelah hak ASN terpenuhi, pemerintah akan melanjutkan proses pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa transisi regulasi menjadi salah satu faktor penyesuaian anggaran tahun ini. Pemkab Kupang sedang menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

Perubahan yang berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini mengharuskan penyusunan APBD 2026 diselaraskan dengan struktur organisasi terbaru. Bagi OPD yang mengalami penggabungan (merger), pengisian jabatan definitif masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dilakukan pelantikan.

Meski demikian, Mateldius menjamin roda pemerintahan tidak akan terganggu. Seluruh pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan di bawah kendali pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Pemkab Kupang berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ini dan melakukan evaluasi agar tertib administrasi di masa mendatang dapat lebih ditingkatkan.

(R. Deolindo PSS Dethan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *