DPO Kasus Penganiayaan Sadis di Bello Diserahkan ke Kejari Kota Kupang, Segera Disidangkan

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian AS, tersangka kasus penganiayaan berat di Kelurahan Bello, resmi berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (3/3/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, memimpin langsung proses pelimpahan yang diterima oleh Jaksa Hasbuddin B. Paseng, S.H.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 dini hari di Jalan Sukun I, Kelurahan Bello. Tersangka AS menyerang korban berinisial IA menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit selama satu bulan,” ujar AKP Fery.
Proses hukum terhadap AS sempat terkendala karena sikap tersangka yang tidak kooperatif. Setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, Polsek Maulafa menetapkan AS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 25 Agustus 2025.
Selama masa pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat, termasuk bersembunyi di wilayah Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, pelariannya terhenti pada Sabtu (17/1/2026) setelah polisi mengendus keberadaannya di Desa Tarus.
Atas tindakan sadisnya, AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 468 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kesabaran pihak keluarga korban selama proses pengejaran tersangka.
“Kami berterima kasih kepada warga yang membantu penangkapan. Kami berharap melalui persidangan ini, korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas AKP Fery. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *