SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara kakak beradik melawan paman kandung mereka pada Selasa (24/02/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat ini menyoroti proses pengalihan hak atas tanah milik almarhumah Erna.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Chatarina tersebut menghadirkan Jhon Manek, Account Officer (AO) BPR Christa Jaya, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.
Dalam kesaksiannya, Jhon mengungkapkan bahwa tergugat (Imron) mengajukan pinjaman sebesar Rp550 juta pada tahun 2015. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membeli dua bidang tanah milik Erna.
“Kredit diproses pada tahun 2016 dengan jangka waktu lima tahun. Namun, pada tahun 2018, Pak Imron melakukan take over kredit tersebut ke bank lain,” ujar Jhon di persidangan.
Meski memvalidasi adanya transaksi kredit, Jhon mengaku tidak mengetahui secara mendalam terkait proses balik nama sertifikat tanah yang menjadi agunan, maupun keberadaan persetujuan dari ahli waris sah, yakni Yohanes D. Perry Man dan Cecilia Anggi M. Man.
Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Francisco Bernando Bessi, Frangky Roberto Wilem Djara, menegaskan adanya kejanggalan dalam peralihan hak milik. Ia menyebut sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Imron tanpa persetujuan kliennya.
“Saksi tadi membenarkan adanya pinjaman, namun tidak bisa menjelaskan soal persetujuan anak kandung pemilik lahan. Klien kami menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui proses balik nama tersebut,” kata Frangky usai sidang.
Secara terpisah, Cecilia Anggi M. Man selaku penggugat membantah keras klaim keterlibatannya dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Albert R. Ia menyatakan telah berada di Bali sejak awal 2017 dan tidak pernah bertemu dengan notaris yang bersangkutan.
“Saya merantau ke Bali sejak awal 2017. Bagaimana mungkin saya menandatangani persetujuan jual beli pada tahun 2018 di Kupang? Kami minta pihak tergugat menghadirkan bukti fisik seperti foto atau sidik jari saat penandatanganan di persidangan nanti,” tegas Anggi.
Pihak penggugat telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Pengadilan Negeri Kupang pada dua pekan lalu. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat. (Melky)

