Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut di Sikumana Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Segera Disidangkan

Spiritnesia.com, Kupang – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan delapan orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026) siang.

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire bersama para penyidik pembantu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

Delapan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka IM melihat korban berinisial AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Namun, alih-alih mengamankan atau melaporkan kepada pihak berwajib, tersangka bersama rekan-rekannya justru melakukan aksi main hakim sendiri.

“Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka serius,” jelas AKP Fery.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban AL mengalami luka berat dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana.

Keluarga korban, Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 25 November 2025.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Fery menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik melalui bhabinkamtibmas, call center Polri 110, maupun langsung ke Polsek Maulafa,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, proses hukum terhadap kedelapan tersangka kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kupang

Ngabuburit: Momentum ‘Mengisi Ulang’ Spiritualitas Pejuang Demokrasi

Spiritnesia.com, Soe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan, menggelar Ngabuburit Pengawasan, Senin (09/04/2026). Kegiatan dengan tema ‘ Puasa dan Ijtihad Merawat Demokrasi Elektoral’ yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten TTS ini menghadirkan Ketua Majelis Ulama (MUI) TTS, H. Muhammad Arifoeddin, S.Pd, M.M sebagai penceramah.

Dalam ceramahnya Ketua MUI TTS ini, mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan dalam suasana bulan suci Ramadhan ini, bukan sekadar rutinitas belaka. Namun lebih jauh, tandas Ariffoedin, perlu dimaknai sebagai momentum untuk mengisi ulang spiritualitas kita sebagai pejuang demokrasi.

“Ramadhan adalah bulan tarbiyah atau pendidikan. Pelajaran terbesar adalah kejujuran atau siddig dan disiplin. Dua hal inilah yang menjadi detak jantung dari seluruh tugas pengawasan Pemilu yang Bapak/Ibu, Saudara/i emban,” tandasnya.

Dalam agama, orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Oleh karena itu, sebut Ariffoedin, semua yang ada di Bawaslu TTS adalah Mujtahid Demokrasi. “Mengapa? Karena tantangan di lapangan seringkali tidak hitam putih. Bapak/Ibu harus mengambil keputusan cepat, tepat dan berani di tengah teriakan politik yang kuat,” lanjutnya.

Diakhir paparannya, Ariffoedin mengajak agar semua komponen yang ada di Bawaslu TTS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki tiga ijtihad ini yakni; Integritas, Keadilan dan Musyawarah.

“Jika Bapak/Ibu bekerja dengan niat tulus dan tetap menjaga kebenaran maka setiap detik pengawasan yang dilakukan di wilayah TTS dengan tantangan topografi yang sulit ini maka akan dicatat sebagai amal jariyah yang tak terputus,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan Ngabuburit pengawasan ini, Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt dan anggota: Aryandi Achmad Amiruddin, ST, Dedan Median Aty, S.Pd, Longginus Ulan, SS, Plt. Kepala Kesekretarian, Korius Y. Nomleni, S.IP, para Kasubag, serta ASN dan staf pendukung lingkup Bawaslu TTS. Selain itu hadir juga peserta daring yakni para ex Panwaslu Kecamatan se kabupaten TTS serta Alumni Sekolah Pengawasan Partisipatif Tingkat Bawaslu TTS.

BEM FISIP Undana Desak Pemecatan Oknum DPRD Kupang Pelaku Kekerasan Seksual

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Aliansi Peduli Keadilan untuk Korban menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Kupang pada Senin (9/3/2025). Massa menuntut ketegasan lembaga legislatif tersebut dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu oknum anggota dewan berinisial YM.

Dalam orasinya, massa yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap DPRD Kabupaten Kupang. Mereka menilai lembaga tersebut belum mengambil langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum dan etika tersebut.

Ketua BEM FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Viquera D. P. Messakh, menegaskan bahwa status sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual.

“Kalian tidak jauh berbeda dengan pelaku pelecehan seksual di luar sana. Bahkan lebih menyedihkan karena berlindung di balik status anggota DPRD yang seharusnya mewakili dan melindungi rakyat,” tegas Viquera di hadapan massa aksi.

Viquera juga mempertanyakan integritas lembaga DPRD Kabupaten Kupang jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, diamnya anggota dewan lain merupakan bentuk pembungkaman terhadap korban sekaligus mencederai hati nurani masyarakat.

“Apakah kita masih bisa menyebut mereka sebagai orang yang terhormat? Tentu tidak. Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota DPRD yang bersuara tegas. Tampaknya mereka lebih memilih saling menjaga karena sesama rekan di lembaga ini,” sindirnya.

Lebih lanjut, Aliansi Peduli Keadilan menekankan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran berat yang tidak boleh hanya dianggap sebagai pelanggaran etik ringan. Massa secara tegas mendesak agar oknum YM segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses secara hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada aksi hari ini saja. Oknum pelaku harus dipecat dan diproses hukum. Ia tidak layak menjadi teladan, apalagi wakil rakyat,” pungkas Viquera.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan ini diwarnai dengan pembacaan tuntutan, orasi budaya, dan pembentangan poster aspirasi. Massa berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada keputusan tetap yang berpihak pada keadilan korban.

Ricuh di Gedung Dewan: Aliansi Keadilan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Oknum DPRD YM

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Kupang mendadak mencekam pada Senin (9/3/2026). Audiensi antara Aliansi Keadilan Untuk Korban dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang berakhir ricuh saat massa aksi melontarkan kritik pedas hingga seolah “menguliahkan” pimpinan BK di hadapan publik.

Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Yeri Pellokila, menjadi sasaran utama kekecewaan massa aksi. Mereka menilai BK tidak kompeten dan melakukan prosedur “cacat” dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Fraksi Golkar berinisial YM.

Ketegangan memuncak saat perwakilan massa, Anwar Mesak, membongkar kejanggalan proses pemeriksaan BK. Menurut Anwar, BK secara sepihak menarik kesimpulan tanpa menghadirkan saksi ahli, padahal tim BK dianggap tidak memiliki kemampuan teknis untuk memvalidasi bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan video.

“Bapak (Ketua BK) berdalih regulasi mengatakan ‘dapat’ menghadirkan ahli yang artinya pilihan. Namun, memilih itu harus berdasarkan kemampuan. Faktanya, BK tidak punya kemampuan menelusuri bukti digital. Memilih tidak menggunakan ahli di tengah keterbatasan teknis adalah bentuk kegagalan prosedur,” tegas Anwar di ruang audiensi.

Menanggapi tudingan tersebut, Yeri Pellokila berdalih bahwa dari sekian banyak bukti, hanya satu video yang dianggap memerlukan keterangan ahli. Namun, ia justru mengeluarkan pernyataan yang memantik emosi massa dengan menyebut kehadiran ahli pun belum tentu membuktikan adanya unsur kekerasan seksual.

“Sepanjang bukti yang ada, yang mungkin butuh ahli hanya satu, yaitu video. Itu pun tidak jelas wajah dan suaranya. Kalaupun ahli bilang itu benar yang bersangkutan, belum tentu ada unsur kekerasan seksual,” kilah Yeri.

Pernyataan itu langsung disambar oleh Anwar Mesak. Ia menilai BK telah menarik kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan tuntas. “Bapak memotong proses di tengah jalan. Menarik kesimpulan tanpa memeriksa pelapor dan ahli adalah preseden buruk bagi penegakan etik,” balasnya sengit.

Aliansi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pribadi antara oknum YM dan korban YNS, melainkan menyangkut muruah lembaga perwakilan rakyat. Massa mengecam sikap BK yang terkesan “cuci tangan” dengan menyarankan jalur hukum bagi pihak yang tidak puas.

“Etik adalah dasar hukum. Jika kode etik ditegakkan secara tidak adil, maka kehormatan DPRD tercoreng. Bagi kami, DPRD Kabupaten Kupang saat ini ‘tidak berkehormatan’ sampai kasus ini diselesaikan secara adil,” tandas Anwar.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD berinisial YM ini telah dilaporkan sejak tahun 2025. Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional ini merupakan kali kedua aliansi mendatangi gedung dewan setelah sebelumnya aspirasi mereka tak digubris dengan alasan agenda Musrenbang. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Dugaan Penyimpangan Dana KORPRI Ende Rp3,6 Miliar, APH Diminta Segera Bertindak

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Pengelolaan dana/iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende senilai Rp3.603.600.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kurang lebih dari lima tahun terakhir, sejak tahun 2020-2025 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan pengurus. Aparat Penegak Hukum/APH yakni Kejari dan Polres Ende diminta segera lakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber sangat layak dipercaya di lingkup pemerintahan Kabupaten Ende pada Kamis dan Jumat, 05-06 Maret 2026 mengungkapkan, iuran tersebut merupakan potongan setiap bulan dari gaji seluruh ASN lingkup Pemkab Ende.

“Sudah enam tahun pak, nilainya juga besar sekitar Rp3,6 miliar lebih. Kami minta pak jaksa atau Polres Ende segera lidik, karena pengelolaannya terkesan sudah tidak jelas. Banyak ASN yang layak dapat, tapi tidak dapatkan manfaat dari dana itu,” jelas mereka.

Para sumber yang menolak nama mereka disebutkan dalam pemberitaan ini menguraikan, iuran bulanan anggota KORPRI berasal dari potongan gaji Rp10.000 per bulan dari masing-masing jumlah 6.006 orang ASN lingkup Pemkab Ende. Jika Rp10.000 x 6.006 orang ASN = Rp60.060.000 x 12 bulan x 5 tahun, maka totalnya mencapai Rp3.603.600.000 atau Rp3,6 miliar.

Menurut mereka, iuran KORPRI tersebut bertujuan untuk berbagai keperluan anggota, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota. Namun dalam praktiknya lima tahun terakhir ini, pengelolaannya tampak kurang jelas.

Salah satu dari sumber tersebut kepada tim media ini mengungkapkan, saat ini banyak anggota mengeluhkan pemanfaatan iuran KORPRI yang kurang transparan, termasuk untuk aksi solidaritas terhadap sesama anggota yang meninggal, mengalami kedukaan, atau dalam kondisi sakit serius.

“Realisasi ke anggota kadang juga tidak jelas, bahkan ada sejumlah anggota yang hingga meninggal pun tidak dapat. Lalu uang itu fungsinya untuk apa ya? Untuk disimpan dan dibiarkan beranak pinak?” kritiknya.

Salah satu sumber yang mendekati masa pensiun itu juga menyoroti adanya sejumlah pengurus yang sudah pensiun, namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pengelolaan iuran KORPRI selama periode bertugas.

Hal ini, katanya, akan lebih menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan anggota tentang ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran KORPRI. Berikut, mengurangi tingkat kepercayaan para ASN terhadap manfaat dari iuran yang dipotong dari mereka masing-masing.

Menurutnya, jika terus dibiarkan ke depan tanpa pertanggungjawaban, itu akan menambah ketidakjelasan manfaat iuran dan memperpanjang dugaan tindakan korupsi. Ia kembali menyarakan agar aparat Kejari maupun Polres Ende segera turun tangan melakukan penyelidikan atau Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pengelolaan iuran KORPRI.

“Jika sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sinyal dari gejala pengelolaan iuran sedang bermasalah. Ada dugaan korupsi. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari atau Polres untuk lidik. Panggil para pengurus saat ini dan mantan pengurus untuk pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala selaku ex officio Ketua Pengurus Iuran KOPRI Kabupaten Ende yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin, 09 Maret 2026 pukul 17:34 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Demikian pula mantan Kepala BPKAD Ende sekaligus mantan Bendahara Korpri Ende, Bunganus Maurits Bunga yang dikonfirmasi awak media dihari yang sama pukul 17:40 WITA terkait pengelolaan anggaran tersebut, juga tidak menjawab.

Awak tim media lanjut mengkonfirmasi Pj Sekda Kabupaten Ende pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08:30 WITA menjawab dirinya baru tiba di Ende. Namun belum menmberikan penjelasan terkait iuran KORPRI Kabupaten Ende.

Baik Sekda Gabriel maupun Maurits hingga berita ini ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Iuran KORPRI merupakan kontribusi rutin dari anggota KOPRI yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Dana tersebut dihimpun untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota serta kegiatan organisasi.

Salah satu fungsi utama iuran KORPRI adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota. Dana ini dapat digunakan untuk membantu program kesehatan, termasuk memberikan dukungan pembiayaan layanan kesehatan bagi anggota. Selain itu, sebagian iuran juga dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan dana pensiun serta bantuan sosial bagi anggota yang mengalami musibah, seperti sakit berat atau bencana.

Iuran KORPRI juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia. Dana tersebut digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuan serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Di sisi lain, iuran ini turut mendukung kegiatan organisasi KORPRI, seperti rapat, seminar, pertemuan, maupun kegiatan koordinasi di tingkat daerah dan pusat. Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional organisasi.

Selain itu, iuran KORPRI juga dapat dimanfaatkan untuk fasilitas bagi anggota, seperti program beasiswa bagi anak anggota KORPRI serta kegiatan olahraga dan rekreasi yang bertujuan mempererat hubungan sosial antaranggota.

Sebagian dana juga disisihkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau untuk membantu anggota yang terdampak peristiwa tertentu.

Secara umum, iuran KORPRI berfungsi untuk memperkuat organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggota dan keluarganya, serta mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur sipil negara. ***

Tekan Angka TPPO, DPRD NTT Pastikan Ranperda Perlindungan PMI Masuk Prolegda 2026

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih menduduki posisi sebagai salah satu daerah dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Merespons kondisi darurat tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) NTT menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD NTT guna mendesak percepatan payung hukum yang kuat bagi perlindungan tenaga kerja.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (5/3/2026), Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan TPPO ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menyatakan bahwa regulasi baru ini sangat mendesak untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika migrasi saat ini.

“Perda lama harus dicabut dan diganti dengan yang lebih komprehensif. Kami memastikan Ranperda ini akan menjadi prioritas tahun 2026 tanpa adanya tekanan politik. Ini adalah bentuk komitmen negara hadir melindungi warga NTT agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang,” tegas Winston.

Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin strategis, di antaranya penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas yang melibatkan peran aktif keluarga, RT/RW, hingga pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai perekrutan ilegal yang sering kali bermula dari tingkat akar rumput.

Selain itu, regulasi baru ini nantinya diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat petunjuk teknis yang jelas, mekanisme pengawasan yang ketat, serta sanksi tegas bagi pelaku TPPO. Untuk menyusun naskah akademik yang kredibel, DPRD akan membentuk tim ahli yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD NTT, Reny Un, turut menyoroti kinerja pemerintah provinsi. Ia mendesak Gubernur NTT, Melki Laka Lena, untuk merealisasikan janji politiknya terkait penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya di NTT.

“Masyarakat kita menjadi korban TPPO karena kurangnya lapangan pekerjaan di daerah sendiri. Penyumbang korban terbesar berasal dari Kabupaten Malaka, Sikka, dan Ende. Pemerintah harus hadir menjawab kebutuhan lapangan kerja dan memperketat pengawasan terhadap PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia),” ujar Reny.

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Jimur Siena Katrina, menekankan pentingnya peningkatan skill bagi calon tenaga kerja sebelum diberangkatkan. Ia menyarankan adanya proses karantina pelatihan agar pekerja memiliki keahlian yang mumpuni dan tidak dikirim dalam kondisi tanpa persiapan.

“Masalah PMI adalah masalah kemanusiaan. Kami mendorong agar dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan PMI bermasalah yang pulang ke NTT. Kedaulatan rakyat hanya bisa terwujud jika manusianya sejahtera dan diurus dengan baik,” tutup Siena. (***)

Pentungan Polisi dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Oleh : Yakobus Madya Sui.

SPIRITNESIA.COM – Pentungan polisi pada dasarnya adalah alat yang digunakan untuk menindak pelaku kejahatan serta melindungi aparat saat menjalankan tugas. Namun dalam praktiknya, makna alat tersebut kerap berubah. Pentungan yang seharusnya menjadi perlindungan justru sering terlihat digunakan untuk memukul massa aksi dengan alasan membubarkan kerusuhan.

Secara normatif, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Di sisi lain, polisi juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta melindungi diri dari potensi kekerasan. Idealnya, kedua hal ini berjalan seimbang: demokrasi terjaga, keamanan pun terlindungi.

Namun kenyataan di lapangan sering menunjukkan hal yang berbeda. Aksi yang membawa suara demokrasi justru kerap diperlakukan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan. Dalam pandangan sebagian aparat, mahasiswa atau kelompok demonstran dianggap sebagai pihak yang mengganggu ketertiban, sehingga setiap aksi hampir selalu diasosiasikan dengan potensi anarkisme.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan dinamika yang beragam. Dalam peristiwa demonstrasi di Sikka misalnya, ada aparat yang bersikap keras terhadap massa aksi, tetapi ada pula yang memahami dan membenarkan tuntutan demonstran. Ini menunjukkan bahwa tidak semua aparat memiliki cara pandang yang sama terhadap demonstrasi.

Sebagai seseorang yang kerap turun dan menyaksikan langsung aksi demonstrasi, berbagai insiden sering terjadi: bentrokan fisik, kerusakan pagar, hingga saling dorong antara aparat dan massa. Banyak konflik dipicu karena demonstran tidak diberi ruang untuk bertemu dengan pejabat yang menjadi tujuan tuntutan mereka. Ketika komunikasi tertutup, ketegangan mudah meningkat.

Ungkapan seperti “polisi tak punya otak” sering dilontarkan oleh mahasiswa saat emosi memuncak. Ungkapan ini tentu lahir dari kekecewaan dan kemarahan, bukan semata-mata karena ingin merendahkan profesi tersebut. Polisi sejatinya adalah aparat negara yang dilatih menggunakan kewenangan dan kekuatan untuk menjaga ketertiban. Pelatihan mereka bahkan dibiayai oleh negara, yang sumbernya juga berasal dari pajak rakyat.

Karena itu, ketika aparat justru terlihat melindungi kepentingan kelompok berkuasa atau para pemodal besar, muncul kekecewaan yang mendalam di tengah masyarakat. Demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi malah berubah menjadi arena bentrokan antara rakyat dan aparat negara.

Sering kali, tindakan represif seperti memukul, menendang, atau menyiram demonstran dilakukan dengan alasan menjaga situasi tetap terkendali. Padahal, tidak jarang tindakan tersebut justru memancing reaksi balik dari massa aksi—seperti membakar ban atau mendorong barikade polisi. Ketika situasi memanas, tindakan aparat menggunakan pentungan kemudian dianggap sebagai langkah yang sah untuk meredam kerusuhan.

Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar bertindak atas nama hukum dan negara, atau justru berada di bawah bayang-bayang kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar?

Banyak kritik menyebut bahwa oligarki—kelompok kecil yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik besar—sering kali memengaruhi arah kebijakan dan penegakan hukum.

Ketika kepentingan mereka lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat, institusi negara pun dapat terseret dalam pusaran kekuasaan tersebut.

Padahal, tugas kepolisian sejatinya sejalan dengan cita-cita bangsa: mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Polisi bukan musuh rakyat. Polisi adalah bagian dari rakyat itu sendiri.

Karena itu, yang perlu diperjuangkan bukanlah memusuhi polisi sebagai institusi, melainkan menyelamatkan institusi tersebut dari pengaruh kekuasaan yang menyimpang.

Menyelamatkan polisi dari tekanan oligarki berarti mengembalikan polisi kepada mandat konstitusionalnya: melindungi rakyat, menegakkan hukum secara adil, dan menjaga demokrasi tetap hidup.

Jika demokrasi ingin tetap berdiri tegak, maka polisi pun harus merdeka—bukan dari rakyat, tetapi dari kepentingan sempit yang menunggangi kekuasaan.

Selamatkan polisi dari oligarki. Lawan polisi penghianat negara.

HUT ke-75 WKRI, Gubernur Melki Soroti Tingginya Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyoroti urgensi perlindungan terhadap kelompok rentan dalam pembukaan Seminar Sehari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPD NTT di Hotel Sahid T-More Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan yang digelar untuk menyongsong HUT ke-75 WKRI ini mengangkat tema “Wawasan Kebangsaan dalam Upaya Perlindungan terhadap Berbagai Tindakan Kekerasan pada Masyarakat”. Seminar ini turut menghadirkan narasumber utama, yakni Uskup Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni dan Kepala Badan Cadangan Nasional Kemenhan RI, Letjen TNI Gabriel Lema.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki memberikan apresiasi tinggi terhadap eksistensi WKRI yang selama 75 tahun konsisten memperjuangkan martabat manusia. Ia menilai organisasi perempuan memiliki struktur yang paling solid hingga ke akar rumput.
“Di hampir semua organisasi keagamaan di Indonesia, biasanya yang paling rapi sampai ke tingkat bawah adalah organisasi perempuan. Salah satunya adalah WKRI,” ujar Melki.

Meski memuji peran strategis perempuan, Gubernur Melki mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait kondisi sosial di NTT. Ia memaparkan bahwa mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah tersebut terjerat kasus kekerasan.
“Cara ukurnya sederhana. Berdasarkan data, sekitar 75 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan di NTT dipenjara karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya tegas.
Menurutnya, angka tersebut merupakan alarm bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan masalah moral, sosial, dan budaya yang mendalam.
Gubernur Melki menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak telah menjadi salah satu fokus utama dalam program Dasa Cita Pemerintah Provinsi NTT. Ia memandang perempuan sebagai motor penggerak pembangunan yang harus diberdayakan dan dilindungi melalui penguatan sistem layanan korban serta kebijakan yang preventif.
Secara teologis, ia juga merefleksikan peran penting perempuan melalui sosok Debora dalam Kitab Suci, yang mampu membawa bangsa keluar dari penindasan menuju kedamaian.
“Visi pembangunan NTT menuju daerah yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan harus dimulai dari keluarga, di mana perempuan memiliki peran sentral dalam membentuk generasi berkualitas,” tutupnya.

Berani Tegas atau Mandul? Ketua Satgas MBG TTU Didesak Pidanakan Pengelola Dapur “Penyumbang” Racun bagi Siswa

SPIRITNESIA.COM, KEFAMENANU – Marwah program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini berada di titik nadir. Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H., melontarkan desakan keras kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG TTU untuk segera menyeret pengelola dapur ke ranah pidana pasca-insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMA.

Viktor menegaskan bahwa tragedi ini adalah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang tidak bisa sekadar diselesaikan dengan “surat cinta” atau teguran administratif yang mandul. Ia menantang keberanian Ketua Satgas untuk merekomendasikan proses hukum jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) sanitasi dan keamanan pangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa, ini ancaman nyata terhadap nyawa ratusan anak sekolah! Ketua Satgas harus berani mengambil langkah hukum. Jangan sampai pengelola dapur yang abai terhadap standar kesehatan dibiarkan melenggang bebas,” tegas Viktor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).

Sorotan tajam tertuju pada tiga entitas penyedia, yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun, Dapur MBG Maunesi, dan Dapur MBG Desa Bijeli Noemuti. Secara spesifik, nama Kristoforus Haki menjadi magnet perhatian publik; ia adalah Ketua Yayasan Nekmese Mafit Matulun yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD TTU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU.

Viktor membedah bahwa kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka dapat dijerat pasal berlapis yang mengerikan:

UU Pangan No. 18/2012 (Pasal 135): Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar standar sanitasi.

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (Pasal 8): Ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

KUHP (Pasal 474): Kelalaian yang menyebabkan luka berat/sakit diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ironisnya, insiden ini meledak hanya dua hari setelah Ketua Satgas sempat menyentil kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai main-main dalam pengawasan.

Lakmas NTT kini menuntut audit total terhadap seluruh rantai pasok MBG di TTU, mulai dari kualifikasi distributor hingga kelayakan dapur. Viktor memperingatkan agar program ini tidak menjadi ajang “berburu rente” yang mengorbankan nyawa anak bangsa.

“Dapur MBG melayani manusia, bukan hewan. Pengawasannya harus transparan. Jangan sampai rakyat yang kritis dibungkam, sementara pengelola yang lalai justru seolah-olah kebal hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola dapur terkait atas tuduhan kelalaian tersebut.

Suara dari Lembah Molo: Saat Petani Tuik Bukael Menjadi “Pewarta” Kebun Sendiri

SPIRITNESIA.COM,  – Siang itu, tepatnya Sabtu (28/02/2025) pukul 13:30 WITA, kabut tipis masih membalut langit Kota Soe. Dinginya udara kota menuju desa cukup menggigit, ketika saya bersama dua rekan wartawan menyuduri jalan aspal tua berkerikil menuju Desa Kualeu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kami mencari markas kelompok tani Tuik Bukael, para petani dan kebun-kebun mereka.

Kami menuruni lereng terjal menuju kebun-kebun petani di wilayah lembah yang sedang menghijau oleh ragam tanaman hortikultura. Di antara barisan wortel dan cabai hijau yang tumbuh subur, Fridolin Tfukani (28) berdiri menenteng tas hitam kecil, sambil jemarinya sesekali menggapai ujung dedaunan tanaman cabai hasil usahanya bersama anggota kelompok.

Pandangannya kuat ke arah kami bertiga dan Irma (seorang staf Yayasan CIRMA), ketika sorotan kamera menantangnya. Fridolin adalah anggota Kelompok Tani Tuik Bukael. Bersama 20 anggota lainnya, dua perempuan dan 19 laki-laki ia kini tak hanya berkutat di kebun, tetapi juga belajar menjadi “pewarta” bagi aktivitas mereka sendiri.

Inspirasi itu muncul setelah ia dan rekannya Sefris mengikuti pelatihan jurnalisme warga yang digelar Yayasan Media Flores Peduli (YMFP) mitra Yayasan CIRMA dalam kerja sama dengan jurnalis Kompas, Frans Pati Herin pada awal Februari 2026 lalu.

“Saat ini kami sudah bisa edit foto dan video sederhana. Sudah mulai tayang di Facebook dan TikTok,” kata Fridolin dengan wajah berbinar.

Sejak pelatihan itu, Fridolin dan rekannya Sefris mulai rajin mendokumentasikan setiap kegiatan kelompok. Mulai dari menanam wortel, menyiangi kacang panjang, hingga rapat kecil di bawah pohon.

“Belum banyak, tapi kami sudah mulai. Tanam sayur, kami foto dan video. Lalu edit sedikit, kasih caption, lalu tayang,” ujarnya.

Meski terlihat sederhana, proses itu tidak selalu mudah, kata Fridolin. Telepon genggam yang digunakan sering kali tidak mendukung aplikasi pengeditan. Beberapa fitur terkunci dan hanya bisa dibuka jika membayar versi premium.

“HP belum memungkinkan. Baru edit sedikit sudah muncul tulisan premium, harus bayar. Kami belum ada uang,” katanya sambil tersenyum malu. Namun keterbatasan itu tak menyurutkan semangatnya dan Sefris.

Di hadapan kami, Fridolin mengungkapkan bahwa ia dan anggota kelompok Tuik Bukael mengelola lahan yang dulu dikenal sebagai tanah tidur, keras dan tandus. Mereka membalik tanah secara manual, tanpa alat modern. Pelan-pelan, lahan itu berubah menjadi kebun hijau yang ditanami wortel, cabai, tomat, pare, hingga kacang panjang.

Air untuk mengairi tanaman berasal dari sumber mata air kali yang mengalir dari ketinggian sepanjang musim. Namun saat kemarau tiba, mereka sering kekurangan air karena belum memiliki pipa dan mesin pendorong. Mereka hanya mengandalkan media sederhana seadanya, seperti bilah bambu.

Selain air, tantangan lain datang dari hama di musim hujan. Semua diatasi secara mandiri, dengan pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Jika tidak tahu, mereka bertanya kepada Irma.

Bibit tanaman sebagian dibantu pemerintah desa dan pemerintah daerah. Sementara untuk pendampingan teknis, mulai dari pengolahan lahan hingga pemasaran, mereka didukung oleh Yayasan CIRMA.

Kini, kebun mereka relatif aman dari gangguan ternak karena hewan peliharaan warga sudah ditertibkan.

Untuk menjual hasil panen, petani Tui Bukael memanfaatkan tiga mobil pick up yang beroperasi di desa. Ada juga tengkulak yang datang langsung ke kebun, meski harga yang ditawarkan biasanya lebih rendah sekitar Rp2.000 dibanding harga pasar.

Dok. Spiritnesia.com

Waktu yang begitu singkat ketika sore mulai turun perlahan. Kami meninggalkan kebun Kelompok Tani Tuik Bukael. Setelah menyusuri barisan wortel dan cabai, mendengar cerita Fridolin tentang pengalamannya belajar jurnalisme warga, langkah kami mengikuti lekukan pematang yang sempit. Tanahnya masih lembap, dan di kejauhan terlihat perbukitan Molo yang mulai diselimuti cahaya keemasan.

Tujuan kami adalah rumah sekretaris kelompok Tuik Bukael. Rumah sederhana itu berdiri di bibir jalan, tak jauh dari kebun. Di terasnya, beberapa kursi plastik sudah disusun melingkar. Aroma kopi hitam dari dalam, yang baru diseduh menyambut kedatangan kami.

Kami duduk bersama di dalam ruang berukuran 4×3 meter. Di atas meja kecil tersaji kopi panas dan kue seadanya. Tidak ada suasana resmi. Obrolan mengalir ringan, diselingi tawa dan candaan khas orang kampung.

Dari percakapan santai itulah, cerita-cerita lain mulai terungkap. Tiga orang anggota kelompok yang hadir sore itu pernah merantau ke Malaysia. Mereka bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Pengalaman itu masih membekas jelas di ingatan mereka. Bangun tidur pukul 03:00 dini hari lalu tidur malam di pukul 23:00. Waktu yang singkat bagi tubuh untuk beristirahat dan pulih dari Lelah.

“Susah-susah, lebih baik tinggal di kampung sendiri dan kerja kebun,” kata salah satu dari mereka, rekan sekretaris kelompok, sambil menyeruput kopi. “Ke Malaysia itu untuk cari pengalaman boleh, tapi kalau mau cari uang besar, itu mimpi, bapak. Kami bicara begini karena kami sudah rasa sendiri kerasnya kerja di sawit.”

Nada suaranya datar, tanpa amarah. Lebih seperti kesimpulan panjang dari perjalanan hidup yang sudah dijalani.

Menurut mereka, Desa Kualeu sebenarnya menyimpan kekayaan yang sering tidak disadari warganya sendiri. Tanahnya subur. Air tersedia. Alam memberi cukup. Yang dibutuhkan adalah kemauan untuk mengolahnya dengan tekun.

“Tinggal rajin kerja saja,” timpal yang lain. “Asal rajin kerja sa, bapa.”

Mereka percaya, jika warga desa mau membangun semangat kerja sama dan gotong royong, kesejahteraan bukan hal yang mustahil. Tidak perlu jauh-jauh merantau, jika kampung sendiri bisa memberi kehidupan.

Obrolan sore itu terasa hangat. Di antara kopi, kue sederhana, dan cerita tentang tanah serta pengalaman merantau, terselip keyakinan yang tumbuh pelan-pelan, bahwa masa depan tidak selalu harus dicari di negeri orang. Kadang, ia sudah ada di kebun sendiri tinggal diolah dengan sabar dan setia.

Dari hamparan hijau kebun petani dan kisah anggota kelompok yang adalah para mantan buruh sawit, muncul gagasan baru dari anggota Tuik Bukael untuk membentuk koperasi petani. Irma, vocal point Yayasan CIRMA bercerita dengan pelan kepada tim. Ia mengatakan dirinya sedang mendampingi pertemuan kelompok dalam merancang pembentukan koperasi petani. Wadah ini nantinya akan menampung seluruh hasil kebun anggota.

“Koperasi akan jadi pusat penjualan. Pedagang ambil dari satu pintu, dengan harga yang terkontrol dan seragam,” jelasnya.

Hasil penjualan akan kembali ke anggota. Bisa untuk kebutuhan rumah tangga, simpan-pinjam, biaya pendidikan anak, atau keperluan lainnya.

Irma juga melihat peluang lebih besar. Produk hortikultura dari koperasi bisa mendukung kebutuhan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun memasok ke Koperasi Desa Merah Putih.

Bagi Fridolin dan teman-temannya, media sosial dan rencana koperasi adalah dua langkah kecil menuju perubahan yang lebih besar. Dari kebun sederhana di Desa Kualeu, mereka tidak hanya menanam sayur, tetapi juga menanam harapan agar suara petani bisa didengar lebih luas, bahkan melampaui batas desa mereka sendiri. *

Cegah Lonjakan Pengangguran, Wagub NTT Minta Pusat Beri Diskresi Aturan Belanja Pegawai 

Spiritnesia.com, Kupang – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah pusat terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi fiskal dan jumlah pegawai di NTT yang sulit memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dekat.

Saran tersebut disampaikan Wagub Johni dalam rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota se-NTT yang berlangsung secara virtual pada Selasa (3/3/2026). Ia menekankan perlunya audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB.

“Nusa Tenggara Timur cukup berat dengan pengurangan belanja pegawai sampai 30 persen. Seluruh daerah saat ini belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Bahkan jika seluruh PPPK dirumahkan pun, angka tersebut masih sulit tercapai,” ujar Johni.

Johni menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya masih membuka ruang diskresi. Merujuk pada undang-undang terkait, besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Ada peluang untuk kita bernegosiasi dengan pemerintah pusat dalam jangka waktu tertentu. Sambil menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama, saya mendukung penuh rencana Gubernur dan para kepala daerah untuk audiensi ke pusat dengan membawa simulasi perhitungan yang matang,” tegasnya.

Ia mengakui aturan ini memicu dilema besar. Jika tidak dipatuhi, daerah terancam sanksi; namun jika dipaksakan, berpotensi memicu masalah sosial baru seperti meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Johni mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyeimbangkan postur APBD. Ia menyoroti sektor pajak kendaraan bermotor yang saat ini realisasinya di seluruh Kabupaten/Kota masih di bawah 50 persen.

Selain itu, ia menyoroti potensi pajak Galian C yang masih banyak mengalami kebocoran. Ia mengusulkan agar tenaga PPPK diberdayakan untuk pengawasan lapangan di sektor ini.

“Khususnya di daratan Sumba, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Galian C harus dilengkapi. Jika dikelola dengan strategi kolaborasi dan kerja keras, kontribusi PAD dari sektor ini akan sangat signifikan,” tambah Johni.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, S.H., mengungkapkan kondisi riil di wilayahnya. Saat ini, rasio belanja pegawai di Kabupaten Nagekeo mencapai 51,39 persen dari total APBD sebesar Rp665 Miliar.

“Jumlah PPPK kami mencapai 1.414 orang. Secara keuangan, sangat tidak memungkinkan untuk meneruskan kondisi ini jika harus patuh pada batas 30 persen. Jalan keluar yang paling ideal adalah pemerintah pusat mengambil alih beban belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen tersebut,” usul Donatus.

Pemerintah Provinsi NTT berharap melalui langkah audiensi dan simulasi data yang akurat, pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang adil tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan sosial di daerah. (**)

DPO Kasus Penganiayaan Sadis di Bello Diserahkan ke Kejari Kota Kupang, Segera Disidangkan

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian AS, tersangka kasus penganiayaan berat di Kelurahan Bello, resmi berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (3/3/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, memimpin langsung proses pelimpahan yang diterima oleh Jaksa Hasbuddin B. Paseng, S.H.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 dini hari di Jalan Sukun I, Kelurahan Bello. Tersangka AS menyerang korban berinisial IA menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit selama satu bulan,” ujar AKP Fery.
Proses hukum terhadap AS sempat terkendala karena sikap tersangka yang tidak kooperatif. Setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, Polsek Maulafa menetapkan AS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 25 Agustus 2025.
Selama masa pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat, termasuk bersembunyi di wilayah Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, pelariannya terhenti pada Sabtu (17/1/2026) setelah polisi mengendus keberadaannya di Desa Tarus.
Atas tindakan sadisnya, AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 468 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kesabaran pihak keluarga korban selama proses pengejaran tersangka.
“Kami berterima kasih kepada warga yang membantu penangkapan. Kami berharap melalui persidangan ini, korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas AKP Fery. (Melky)

Siswa Kelas XII SMKN 5 Kupang Terancam Lulus Tanpa Seragam Olahraga dan Jaminan Asuransi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Polemik pemenuhan hak siswa mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang. Sejumlah orang tua siswa melayangkan protes lantaran seragam olahraga dan manfaat asuransi belum diterima oleh siswa, meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun pertama masuk sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Yakobus Boro Bura, membenarkan adanya kegelisahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada rapat bersama orang tua tanggal 11 Februari 2026, para wali murid secara tertulis menuntut tanggung jawab sekolah atas hak-hak siswa yang belum terpenuhi.

“Memang benar di lapangan sebagian siswa belum menerima pakaian. Selain itu, ada juga hak lain seperti asuransi yang sudah dibayar sejak awal masuk, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Yakobus saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (3/3/2026).

Yakobus mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian masalah ini berkaitan dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Mantan Kepala Sekolah, Syafira Abineno, diketahui tidak lagi aktif menjalankan tugas di sekolah sejak 2 Juli 2025 karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di Dinas Pendidikan.

“Pihak Komite sudah menyurati yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Puncak kekecewaan orang tua meledak dalam rapat kemarin,” tambahnya.

Masalah ini menjadi mendesak mengingat siswa kelas XII yang terdampak kini telah berada di penghujung masa sekolah. Pihak sekolah kini berupaya melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi agar hak siswa diberikan sebelum mereka lulus.

Selain persoalan seragam, terungkap pula adanya kerumitan dalam tata kelola keuangan sekolah. Yakobus menyebutkan bahwa sekolah saat ini mengalami kesulitan finansial akibat pemotongan anggaran sebesar lebih dari Rp126 juta oleh pemerintah. Pemotongan ini merupakan imbas dari laporan pertanggungjawaban tata kelola periode sebelumnya yang dinilai tidak tuntas. Akibatnya, pencairan dana tahap kedua terhambat dan berdampak langsung pada hak guru maupun siswa.

Terkait dana asuransi dan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Yakobus menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir sekolah telah mengubah kebijakan. “Dahulu asuransi dan dana PKL dipungut di awal namun pengelolaannya bermasalah. Sekarang, sesuai Pergub terbaru, biaya PKL menjadi tanggung jawab mandiri orang tua dan dibayarkan saat siswa akan berangkat praktik,” jelasnya.

Ketua Komite SMKN 5 Kupang, Abdul Muktar, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Kami sebagai orang tua merasa dirugikan. Kami sedang mencari jalan keluar bersama sekolah dan berencana menyurati Dinas Pendidikan secara resmi,” tegas Abdul.

Kepastian ini sangat dinantikan oleh para siswa, salah satunya Jessica Henok. Siswi kelas XII ini menuturkan bahwa selama tiga tahun menempuh pendidikan, ia hanya menerima baju praktik dan kompetensi keahlian (komli).

“Kami sudah hampir lulus, tetapi baju olahraga belum ada kepastian. Kami sangat berharap hak kami diberikan sebelum meninggalkan sekolah ini,” keluh Jessica.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kupang bersama Komite masih terus berupaya melakukan langkah diplomasi guna menuntaskan persoalan seragam dan asuransi yang menjadi hak para siswa. (Melky)

Mahasiswa Desak Kejari Kabupaten Kupang Segera Tahan Pelaku Pencurian Sapi di Camplong Dua

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penanganan kasus dugaan pencurian sapi di Desa Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini berada dalam sorotan tajam. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, hingga saat ini terduga pelaku tak kunjung dijebloskan ke sel tahanan.

Lambannya eksekusi penahanan ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai Kejari Kabupaten Kupang seolah memberikan “ruang napas” bagi pelaku kejahatan yang telah meresahkan para peternak kecil di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Kapolsek Fatuleu yang berhasil mengamankan pelaku hingga melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun, kami heran, mengapa di tangan Jaksa pelaku belum juga ditahan? Ini preseden buruk,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa saat memberikan keterangan, kepada media ini melalui rilisnya pada, Selasa (03/03/26).

Menurutnya, pencurian sapi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang mematikan ekonomi masyarakat kecil. Ia menegaskan, jika Kejari terus bungkam dan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka persepsi publik akan mengarah pada dugaan adanya pembiaran atau “permainan” dalam penegakan hukum.

“Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, kami bersama elemen mahasiswa lainnya akan mendatangi langsung kantor Kejari Kabupaten Kupang. Kami akan menuntut transparansi,” tegasnya lagi.

Kasus yang sempat menggemparkan publik pada 8 Oktober 2025 ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejari Kabupaten Kupang. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam memutus mata rantai sindikat pencurian ternak yang kian marak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis maupun yuridis di balik belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.

Di sisi lain, warga Fatuleu berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul di hadapan meja jaksa. Kepastian hukum sangat dinanti demi mengembalikan rasa aman para peternak yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang ancaman pencuri.

Miliarder Muda Sulianto Indria Putra Berikan Tunjangan Seumur Hidup bagi Guru Honorer di NTT

Spiritnesia.com, KUPANG – Aksi kemanusiaan yang menyentuh hati datang dari pengusaha muda, Sulianto Indria Putra. Miliarder remaja tersebut memutuskan untuk memberikan bantuan tunjangan seumur hidup kepada Agustinus, seorang guru honorer di pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya viral karena dedikasinya meski berupah minim, Senin, 02/03/2026.

Agustinus merupakan sosok guru yang telah mengabdi bertahun-tahun demi mencerdaskan anak bangsa di wilayah terpencil. Sebelum bantuan ini datang, ia diketahui hanya menerima honor sebesar Rp223.000 per bulan. Angka tersebut jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun ia tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Langkah nyata Sulianto Indria Putra ini diambil sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap martabat seorang guru. Menurut pernyataan terkait aksi tersebut, bantuan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga Pak Agustinus, tetapi juga menjadi simbol bahwa dedikasi tulus para pengabdi di pelosok negeri tidak akan pernah sia-sia.

“Ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk apresiasi atas ketulusan Pak Agustinus dalam mendidik anak bangsa,” ungkap narasi yang beredar menyertai aksi kedermawanan tersebut.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi publik dan pihak terkait lainnya untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa,” terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil dengan fasilitas dan upah yang masih sangat terbatas.

Kini, Agustinus dapat menjalankan tugas mulianya dengan sedikit lebih tenang. Doa-doa yang ia panjatkan di setiap langkah menuju sekolah kini berbuah harapan baru berkat tangan dingin sang miliarder muda yang berkomitmen memuliakan martabat guru.

Ilustrasi Spiritnesia.com

Dugaan Perusakan Lingkungan di Ende, Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Nakal

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Bau busuk dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, akhirnya memicu ledakan amarah dari kaum intelektual. Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FISIP Undana secara terbuka melayangkan mosi tidak percaya terhadap pengawasan aktivitas Galian C yang dinilai kian liar dan mengancam hajat hidup orang banyak.

Hal ini disampaikan Ketua Komisariat GMNI FISIP Undana, Arman Sidi, kepada Media ini melalui rilisnya pada, Senin, 02/03/2026. Sekaligus mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa kehadiran Galian C di Nangapenda bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bom waktu ekologis yang siap menghancurkan ruang hidup masyarakat setempat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat tanah leluhur diacak-acak demi keuntungan segelintir cukong! Pemerintah harus hadir, jangan hanya jadi penonton saat rakyat resah,” tegas Arman.

GMNI FISIP Undana mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan total operasional galian tersebut dan melakukan audit investigatif terhadap izin operasi para pengusaha di sana. Arman mempertanyakan apakah regulasi lingkungan hanya menjadi macan kertas di hadapan para pemilik modal.

“Kami mendesak pemerintah: Hentikan aktivitas Galian C di Nangapenda sekarang juga! Tinjau ulang izinnya. Jika terbukti menabrak regulasi, cabut tanpa kompromi!” tulis Arman.

Sebagai organisasi motor kontrol sosial, GMNI FISIP Undana memastikan tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Arman memperingatkan pemerintah agar tidak meremehkan tuntutan mahasiswa.

“Ini adalah tanggung jawab moral kami. Ingat, kekayaan alam itu untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merampok masa depan lingkungan.

Jika tuntutan ini dianggap angin lalu, jangan salahkan kami jika langkah perjuangan konstitusional yang lebih besar akan mengguncang stabilitas kebijakan mereka yang tidak berpihak pada rakyat!” pungkas Arman.

Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pelantikan Pengurus DPP GPP Periode 2025-2030 di Jakarta

SPIRITNESIA.COM, JAKARTA – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) periode 2025-2030 resmi dilantik dan dikukuhkan di Gedung Juang, Jakarta, pada Sabtu (8/2/2026). Kepengurusan ini merupakan hasil Kongres yang diselenggarakan pada 5–7 Desember 2025 di Semarang.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina DPP GPP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Acara ini dihadiri oleh deretan tokoh nasional, di antaranya Romo Franz Magnis Suseno (Dewan Kehormatan), serta jajaran Dewan Pembina seperti Arief Hidayat, KH Marsudi Syuhud, Chandra Setiawan, KH Ulil Abshar Abdalla, Engkus Ruswana, dan Kanjeng Pangeran Bios Abiyoso Hadiningrat Sri Datuk Rajawali. Tokoh senior Teo Sambuaga turut hadir sebagai undangan khusus.

Selain itu, tampak hadir jajaran Dewan Pakar yang meliputi Ganjar Razuni, Yosephin Sri Sutanti, Abdy Yuhana, I Made Putrawan, Paulus Januar, Tuntun Sinaga, Benny Rhamdani, dan Tika Bisono. Dari jajaran Dewan Pengawas, hadir Bondan Kanumoyoso, Yudi Yasa Wibawa, serta Ernawati Tamba.

Acara dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan tarian khas Betawi. Sebelum prosesi pengukuhan, Ketua Umum terpilih, Antonius D.R. Manurung, membacakan lima poin utama Maklumat Deklarasi DPP GPP sebagai komitmen organisasi. Poin-poin tersebut menekankan pada pembangunan gerakan yang independen, menghidupkan kembali Pancasila sesuai pidato Bung Karno 1 Juni 1945, serta mendorong kolaborasi sinergis menuju masyarakat gotong royong.

“Maklumat ini kami nyatakan sebagai antitesis untuk mencegah dan menangkal deideologisasi Pancasila, baik dari kekuatan radikalisme-fundalisme transnasional maupun neoliberalisme,” tegas Antonius Manurung dalam sambutannya.

Dalam arahannya, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, menyampaikan bahwa pengurus yang dilantik merupakan representasi kepemimpinan lintas agama dan kepercayaan di Indonesia.

“Pelantikan di Gedung Juang ini menjadi pengingat bagi generasi muda agar tidak sekali-kali melupakan sejarah (Jasmerah) para pendiri bangsa yang telah berjuang memerdekakan Indonesia,” ujar mantan Danjen Kopassus tersebut.

Meski Menteri Dalam Negeri dan Kapolri berhalangan hadir, keduanya mengirimkan utusan resmi sebagai bentuk dukungan. Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB ini ditutup dengan tausiah dari KH Ulil Abshar Abdalla, buka puasa bersama, dan sesi foto dokumentasi.

Edukasi Sejak Dini, GMNI Kupang Bekali Siswa SMPN 11 Pemahaman Bahaya HIV/AIDS

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Guna memutus mata rantai penularan HIV/AIDS di kalangan remaja, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang melalui Pergerakan Sarinah menggelar sosialisasi edukatif bagi siswa-siswi SMP Negeri 11 Kupang pada Sabtu (28/02/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Generasi Cerdas Bebas Tanpa HIV/AIDS” ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran kesehatan reproduksi serta menghapus stigma negatif terhadap isu tersebut sejak usia sekolah menengah.

Kepala SMP Negeri 11 Kupang menyambut hangat inisiatif ini. Dalam arahannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian GMNI terhadap masa depan para pelajar. Sekolah juga menyatakan keterbukaan untuk kolaborasi lanjutan di masa mendatang demi membekali siswa dengan pengetahuan yang relevan di luar kurikulum formal.

“Kami sangat berterima kasih. Edukasi seperti ini sangat penting agar anak-anak kami memiliki pemahaman yang tepat mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDS sejak dini,” ungkap pihak sekolah.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi. Para siswa tampak aktif dalam sesi diskusi interaktif dan tidak ragu mengajukan pertanyaan kritis terkait materi yang dipaparkan.

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Pergerakan Sarinah GMNI Cabang Kupang, Sarinah Nelci Bureni, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam pengabdian sosial. Menurutnya, generasi muda harus dibekali pengetahuan yang akurat agar mampu menjaga diri dan lingkungan dari risiko penularan.

“Kami ingin menumbuhkan pemahaman yang benar sekaligus menghapus stigma. Ini adalah bagian dari peran edukatif GMNI untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga sehat dan berkarakter,” ujar Nelci.

GMNI Cabang Kupang menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah awal dari program berkelanjutan. Organisasi mahasiswa ini berkomitmen untuk terus mendorong gerakan literasi kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari ancaman HIV/AIDS di masa depan. (Melky)

Genjot Pelaporan SPT via Coretax, KPP Pratama Kupang Buka Layanan Ekstra di Akhir Pekan

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Guna mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang resmi membuka layanan asistensi khusus pada akhir pekan.

Langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta adanya kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menuntaskan pelaporan paling lambat 28 Februari 2026. Hal tersebut sejalan dengan Surat Imbauan KemenPAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menjelaskan bahwa layanan akhir pekan ini mulai beroperasi pada Sabtu (28/2/2026) dan akan terus tersedia setiap Sabtu dan Minggu selama bulan Maret. Namun, layanan ditiadakan pada 21-22 Maret 2026 karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami konsisten memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (WP), salah satunya melalui pembukaan loket di akhir pekan. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Rimedi dalam keterangan resminya.

Tahun ini menjadi periode perdana penggunaan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rimedi mengimbau WP untuk memastikan akun Coretax telah aktif, memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta telah mengantongi Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi.

Hingga 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 22.729 Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah berhasil melaporkan SPT mereka melalui sistem baru ini. Percepatan pelaporan terus didorong guna menghindari potensi kendala teknis atau gangguan sistem (traffic) yang biasanya terjadi menjelang batas akhir pada 31 Maret mendatang.

Rimedi juga menekankan pentingnya peran Aparatur Negara sebagai panutan bagi masyarakat luas dalam kepatuhan perpajakan. Ia berharap para pimpinan instansi pemerintah turut aktif mendorong jajarannya agar segera melapor sebelum tenggat waktu.

Untuk mempermudah proses, DJP telah menyediakan berbagai panduan dan materi edukasi yang dapat diakses melalui portal resmi atau media sosial DJP. Layanan tatap muka di akhir pekan ini diharapkan menjadi solusi bagi WP yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. (Melky)

Sorotan Dunia: Vatican News Soroti Kasus TPPO Anak di NTT dan Proses Hukum yang Belum Tuntas

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini resmi menjadi perhatian internasional. Media resmi Takhta Suci, Vatican News, menyoroti pola eksploitasi yang terus berulang serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah tersebut.

Dalam laporan bertajuk “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking” yang dirilis pada 23 Februari 2026, media tersebut kembali mengangkat kasus eksploitasi 17 anak perempuan pada tahun 2021. Kasus ini dinilai belum tuntas karena adanya tersangka yang belum tersentuh hukum dan hilangnya empat korban dari perlindungan.

Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Polda NTT merazia empat tempat hiburan malam di Maumere (Bintang Pub, Shasari Pub, Pub 999, dan Libra Pub). Sebanyak 17 anak perempuan usia 14-17 tahun asal Jawa Barat ditemukan dalam kondisi diduga dieksploitasi secara seksual sebagai Ladies Companion (LC).

Meski sebagian kasus seperti di Shasari Pub dan Libra Pub telah mencapai putusan tetap (inkracht), penanganan di Pub 999 masih jalan di tempat. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terkendala karena korban melarikan diri dari shelter dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kejanggalan ini diperparah dengan hilangnya empat anak dari Shelter Santa Monika milik Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) hanya dua minggu setelah mereka diselamatkan pada 27 Juni 2021. Keberadaan mereka masih misterius hingga berita ini diturunkan.

Vatican News menilai lambannya kasus 2021 memicu pola perdagangan orang yang berulang. Terbaru, pada awal 2026, ditemukan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras. Berbeda dengan sebelumnya, kasus Eltras diproses lebih cepat dengan penetapan dua tersangka, YCG dan MAR, yang kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kecepatan penanganan kasus terbaru ini disebut-sebut sebagai hasil dari tekanan publik yang masif serta keterlibatan aktif jaringan Gereja Katolik dan organisasi HAM.

Pastor Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan terhadap martabat manusia yang dipicu oleh kemiskinan dan penegakan hukum yang lemah. Senada dengan itu, Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang terus menjadi sasaran empuk perekrut. (Melky)