SPIRITNESIA.COM, SOE – Kasus dugaan kekerasan seksual berulang yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas di Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan. Komunitas Rimbun Pah Feto (RIMPAF) TTS mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTS untuk melakukan evaluasi total terhadap efektivitas program perlindungan di wilayah tersebut.
Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum RIMPAF TTS, Ohad Yohanis Tanesab, menilai fakta bahwa kekerasan terjadi berkali-kali hingga korban hamil menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan deteksi dini di tingkat akar rumput.
“Kejadian ini diduga telah berlangsung lama. Kami mendorong DP3A mengevaluasi kembali efektivitas program pencegahan di lapangan agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan kelompok disabilitas yang rentan eksploitasi,” ujar Ohad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
RIMPAF menekankan pentingnya transparansi alokasi program pencegahan serta standardisasi pendampingan spesifik bagi korban difabel. Menurut Ohad, korban dengan kebutuhan khusus memerlukan protokol penanganan psikologis yang tepat agar proses hukum tidak menambah trauma.
Selain mengkritisi sistem pengawasan, RIMPAF memberikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang konsisten mengawal kasus ini ke ranah publik. Tanpa kontrol sosial yang masif, kasus di wilayah pelosok berisiko luput dari perhatian penegak hukum.
Terkait penanganan perkara, Ohad memberikan imbauan tegas kepada seluruh aparat desa di TTS agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme “damai” atau jalur adat.
“Kasus kekerasan seksual harus diproses secara hukum. Tidak ada kata damai di luar peradilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawalan, RIMPAF mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan ke Polsek, Polres TTS, atau DP3A. RIMPAF juga membuka pintu bantuan hukum dan pendampingan psikososial melalui hotline di nomor 081239549325.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga ada putusan pengadilan yang memberikan keadilan seutuhnya bagi korban,” pungkas Ohad. (Melky)

