KUPANG, Spiritnesia.com – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak akan mengubah sistem operasional maupun tata kelola perusahaan yang selama ini telah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Charlie saat ditemui awak media di Kupang pada Rabu (25/03/2026). Ia menjelaskan bahwa transisi ini merupakan penyesuaian aspek legalitas yang justru memperkuat posisi Bank NTT sebagai aset daerah.
“Dari segi operasional dan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik), tidak ada perubahan. Ini murni persoalan perubahan legalitas,” ujar Charlie.
Charlie mengungkapkan, perubahan status menjadi Perseroda membawa dua misi strategis. Pertama adalah perlindungan aset melalui kepemilikan saham. Dengan status Perseroda, pemerintah daerah wajib memegang saham mayoritas minimal 51 persen.
Langkah ini diambil untuk memastikan kendali perusahaan tetap berada di tangan pemerintah daerah, sekaligus menutup celah bagi pihak eksternal untuk menguasai kebijakan bank di masa depan.
“Dengan ketentuan minimal 51 persen di bawah pemerintah daerah, meskipun ada investasi masuk, mayoritas tetap tidak akan jatuh ke pihak lain,” jelasnya.
Misi kedua adalah penajaman orientasi bisnis. Charlie menekankan bahwa sebagai Perseroda, Bank NTT memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memprioritaskan pembangunan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) umum yang bebas melakukan ekspansi kredit ke wilayah mana pun secara nasional, Perseroda memiliki identitas daerah yang kental. Ia berkomitmen agar likuiditas yang dihimpun dari masyarakat NTT benar-benar disalurkan kembali untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.
“Kita harus pastikan uang masyarakat NTT digunakan untuk membangun ekonomi NTT. Jangan sampai uang orang NTT justru dipakai untuk membiayai proyek atau membangun pabrik di Surabaya atau Kalimantan. Itu tidak benar,” tegas Charlie.
Terkait aspek keamanan dan regulasi, Charlie memastikan nasabah tidak perlu khawatir. Bank NTT tetap beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan standar perbankan nasional yang berlaku.
“Sistem pengawasan dan tata kelola yang diatur oleh OJK sudah sangat baik dan ketat. Kami tetap patuh pada seluruh regulasi tersebut,” pungkasnya.
(Reporter: Melky)

