SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengeluarkan imbauan terkait penggunaan media sosial yang bijak di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini diambil guna meningkatkan literasi digital serta meminimalisir dampak negatif teknologi di kalangan warga sekolah.
Melalui surat pemberitahuan nomor 000.5.9.4/2027/UPK3 tertanggal 27 Maret 2026, imbauan ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi NTT. Fokus utama kebijakan ini adalah menyikapi masifnya penggunaan media sosial oleh guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Kepala Dinas P&K NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa pemahaman etika di ruang digital merupakan hal yang krusial. Ia mengingatkan seluruh warga sekolah untuk patuh pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Warga sekolah dilarang keras menyebarkan berita bohong (hoaks), konten yang merugikan orang lain, maupun informasi yang berpotensi memicu konflik antar kelompok,” tegas Ambrosius dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu, 04/04/2026.
Selain itu, ia juga menekankan agar sekolah menjadi garda terdepan dalam menjauhi aktivitas negatif digital, seperti perundungan siber (cyber bullying), judi online, penyalahgunaan game online, hingga konten pornografi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala UPTD Teknologi Komunikasi Pendidikan (Tekkomdik) Disdikbud NTT, Martina Hartini Bere, menyatakan bahwa surat imbauan ini adalah langkah konkret pencegahan di lingkungan pendidikan. Ia meminta pihak sekolah segera melakukan sosialisasi internal mengenai etika digital.
“Sekolah harus mengawasi penggunaan media sosial yang mengatasnamakan institusi dan mendorong pemanfaatan platform digital sebagai sarana pembelajaran yang kreatif dan positif,” ujar Martina.
Martina juga menyoroti pentingnya peran kolaboratif antara sekolah dan keluarga. Menurutnya, pengawasan di luar jam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Sinergi antara sekolah dan orang tua adalah kunci. Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus menghindarkan siswa dari risiko pelanggaran hukum di ruang digital,” tutupnya. (Melky)

