DETIKDATA.COM, KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur secara resmi menyatakan dukungan terhadap aksi penolakan masyarakat adat lingkar Gunung Mutis terkait penetapan status Taman Nasional (TN) Mutis.
WALHI NTT menilai kebijakan konversi status tersebut tidak selaras dengan realitas sosial-ekologis dan justru meminggirkan masyarakat adat sebagai penjaga asli kawasan tersebut.
“Konflik di kawasan Mutis bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi kebijakan yang dibangun tanpa pelibatan masyarakat adat sebagai subjek utama,” tulis WALHI NTT dalam pernyataan sikapnya, menyusul aksi massa yang digelar masyarakat adat pada 27 April 2026 lalu.
WALHI menyoroti proses dialog yang dilakukan Kementerian Kehutanan yang dinilai belum inklusif. Undangan dialog yang terbatas pada tokoh tertentu dianggap tidak memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—standar internasional yang mewajibkan persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum kebijakan ditetapkan.
Selain itu, penetapan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 964 Tahun 2024 dipandang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara.
“Ketidaksesuaian antara pengakuan konstitusional dan implementasi kebijakan ini berpotensi memicu tumpang tindih klaim yang meminggirkan warga dari ruang hidupnya,” tegas pihak WALHI.
Secara ekologis, kawasan Mutis Timau merupakan hulu hidrologi yang memasok kebutuhan air bagi warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), hingga Kabupaten Kupang. Namun, sejak status kawasan berubah dan akses dibuka luas, masyarakat melaporkan terjadinya degradasi lingkungan.
Laporan dari lapangan menunjukkan adanya pencemaran sampah, aktivitas tak terkendali di sekitar mata air, hingga pelanggaran norma adat di wilayah sakral seperti mata air Tunematan/Wailepe.
WALHI menilai praktik pengelolaan tradisional melalui zonasi adat—yang membagi area sakral, pemanfaatan terbatas, dan penggembalaan—justru jauh lebih efektif dalam menjaga keseimbangan ekosistem dibandingkan klaim konservasi sepihak oleh negara.
Atas dasar tersebut, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah pusat:
Mencabut status Taman Nasional Mutis.
Mengakui wilayah Mutis sebagai hutan adat yang dikelola sepenuhnya berdasarkan kearifan lokal.
Menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik diselesaikan secara tuntas.
Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan.
WALHI menegaskan bahwa perlindungan ekosistem Mutis tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan masyarakat adat. Tanpa pengakuan hak adat, keberlanjutan hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) dan ketahanan air di Pulau Timor kini berada dalam ancaman serius. (Melky)

