PN Kupang Vonis Bebas Mokris Lay atas Dakwaan Penelantaran Istri dan Anak

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay dalam sidang putusan perkara dugaan penelantaran istri dan anak, Selasa (21/04/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Mokris Lay dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Rian Van Frits Kapitan, menegaskan bahwa putusan ini merupakan cerminan keadilan yang berpijak pada fakta-fakta persidangan.

“Amar putusan berupa pembebasan (vrijspraak). Artinya, seluruh dakwaan mulai dari Pasal 49 UU KDRT, Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, hingga Pasal 828 ayat (1) KUHP tidak terbukti sama sekali,” ujar Rian usai persidangan.

Rian menambahkan, sejak awal pihaknya optimistis kliennya akan bebas. Hal ini didasari oleh keterangan saksi korban, Feri Anggi Widodo, dan saksi anak, Aska Lay, yang dalam persidangan tidak mampu membuktikan adanya unsur penelantaran.

“Sesuai ketentuan hukum acara terbaru, putusan bebas ini bersifat final atau inkracht. Tidak ada lagi upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga perkara ini resmi berakhir,” tegasnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum membuka peluang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. Rian menyoroti adanya dugaan ketidakadilan selama penyidikan hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami membuka ruang untuk menuntut ganti rugi, terutama jika ditemukan indikasi rekayasa dalam proses BAP yang merugikan klien kami,” tambah Rian.

Menyusul putusan ini, Mokris Lay yang sebelumnya berada dalam tahanan dipastikan akan langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama. Kasus ini pun dinyatakan selesai setelah pengadilan menetapkan terdakwa tidak bersalah atas seluruh dakwaan JPU. (Melki)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *