Sengketa Lahan di Kupang: Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Klaim Miliki Bukti Sah Sejak 1985

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Sengketa lahan antara keluarga Tiluata dan Thomas Thiodorus kini memasuki babak baru di persidangan. Kuasa hukum keluarga Tiluata, Arif Rahman, SH, menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik sah kliennya yang telah dikuasai selama puluhan tahun.

Arif menjelaskan bahwa kliennya—Sarah Pooroe, Zadrak Tiluata, dan Conny Herta Tiluata, SH—telah menempati lahan tersebut secara terbuka dan tanpa sengketa sejak tahun 1985. Persoalan baru muncul setelah adanya somasi sepihak dari kuasa hukum penggugat.

“Permasalahan baru muncul setelah adanya somasi sepihak dari kuasa hukum penggugat yang tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami dan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” ujar Arif dari Kantor Hukum Edward Alfons Theorupun & Partners kepada media, [Senin, 13/04/2026].

Menurut Arif, penguasaan tanah tersebut didukung bukti kuat, baik secara fisik maupun administrasi. Sebagian bidang tanah telah bersertifikat, sementara sisanya memiliki dasar penguasaan yang sah. Salah satu bukti otentik yang dikantongi adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 Tahun 1994 atas nama almarhum Welhelmus Tiluata.

Secara fisik, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen sejak lama, mulai dari rumah tinggal, rumah kos, hingga sumur yang dibangun sejak tahun 1989.

“Dengan demikian, klien kami memiliki dasar hukum yang jelas serta riwayat penguasaan yang panjang. Tidak pernah ada sengketa sebelumnya,” tegas Arif.

Merespons tindakan pihak penggugat, tim kuasa hukum keluarga Tiluata telah mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik, red). Arif menilai somasi yang dilayangkan pihak Thomas Thiodorus melalui kuasa hukumnya merupakan perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baik keluarga besar Tiluata.

“Kami menilai tindakan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan telah mencemarkan nama baik almarhum Herman Tiluata dan almarhum Welhelmus Tiluata, baik secara lisan maupun komunikasi telepon,” jelasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih terus bergulir di pengadilan. Pihak keluarga Tiluata menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Arif Rahman. (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *