SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait status barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana David Aprianus Lappe Rihi. Alih-alih dikembalikan kepada pemilik sesuai amar putusan, sejumlah aset tersebut justru dilaporkan telah dilelang oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan amar putusan PT Kupang, sejumlah barang bukti nomor 169 hingga 172 diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Aset tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Innova (DH 1489 AY), satu unit sepeda motor Kawasaki LX250V (DH 2213 KG), satu unit Toyota Fortuner VRZ (DH 1446 AV), serta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 1.174 m² di Kelurahan Oesapa.
Perintah pengembalian ini juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan Kasasi Nomor: 4421K/PID.SUS/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menguatkan putusan tingkat banding.
Namun, David Aprianus Lappe Rihi mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Kejari Kabupaten Kupang tidak menjalankan perintah pengembalian aset tersebut.
“Barang-barang yang disita ini bukan dikembalikan, tapi jaksa malah lelang senilai Rp800 juta tanpa izin kami sebagai pemilik. Mengapa putusan hukuman saya dieksekusi, tapi putusan pengadilan mengenai pengembalian barang sitaan tidak ditindaklanjuti?” ujar David kepada media, Kamis (9/4/2026).
David menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan oknum jaksa. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya aset-aset miliknya yang telah dilelang secara sepihak.
“Kami akan tempuh prosedur hukum. Atas dasar apa jaksa melelang barang milik kami, padahal putusan pengadilan memerintahkan untuk dikembalikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Jupiter Selan, belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang diajukan awak media pada Kamis (9/4/2026) tidak mendapatkan jawaban dari pihak Kejari. (SN/Tim)

