SKANDAL MEMANAS! Pak RT di Penfui Timur Bakal Dipecat Usai Viral Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Yan Agustinus Amnesi, dengan istri seorang anggota polisi kembali memicu kegaduhan publik. Meski sempat dimediasi, viralnya video terkait kasus ini di media sosial kini berujung pada proses pemecatan sang Ketua RT dari jabatannya.

Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, angkat bicara untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan beberapa minggu lalu.

“Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dimediasi. Saat itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan di atas materai Rp10.000 dan dinyatakan selesai damai di kepolisian,” ujar Zem kepada awak media, Kamis (12/02/2026).

Kendati sudah berdamai secara personal, Zem menegaskan bahwa secara etika dan hukum, perbuatan oknum Ketua RT tersebut tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPD, Pemdes Penfui Timur telah mengambil langkah tegas untuk mencopot Yan Agustinus Amnesi dari posisinya.

“Yang bersangkutan sudah diberikan teguran keras. Saat ini surat pemberhentian sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zem.

Ia menambahkan bahwa dalam bulan ini, pemerintah desa akan menggelar rapat terbuka bersama masyarakat untuk menentukan pengganti Ketua RT secara transparan.

Zem juga menepis tudingan miring netizen yang menyebut dirinya melindungi oknum Ketua RT tersebut. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan-unggahan yang menyerang pribadinya di media sosial.

“Kalau saya melindungi, untuk apa saya panggil yang bersangkutan dan proses bersama BPD? Saya justru yang memfasilitasi penyelesaian sejak awal sesuai kewenangan saya,” cetusnya.

Ia menyayangkan kembali mencuatnya kasus ini di jagat maya karena berdampak buruk pada citra desa. Zem mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memperkeruh suasana, mengingat status hukum kasus tersebut sudah mencapai titik temu sebelumnya.

“Mari kita jaga nama baik desa dan tetap menjaga persatuan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memicu kegaduhan baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *