SPIRITNESIA.COM, ENDE – Polemik aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, terus bergulir. Menyikapi situasi tersebut, Feliksius Jewa Dawi, seorang tokoh pemuda asal Nangapanda, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menghentikan sementara operasional tambang yang dinilai berdampak buruk pada ekologi setempat.
Desakan ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Ende yang sebelumnya meminta evaluasi menyeluruh dan penutupan sementara aktivitas tambang tersebut. Langkah politik DPRD diperkuat oleh temuan lapangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT yang mengonfirmasi adanya pelebaran serta perubahan struktur bibir sungai di area pertambangan.
Feliksius menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan, melainkan masalah tata kelola sumber daya alam. Ia menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keadilan ekologis.
“Eksploitasi Galian C wajib tunduk pada asas kehati-hatian (precautionary principle). Jika sudah ada indikasi kerusakan daerah aliran sungai dan ancaman terhadap lahan produktif, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi regulatif melalui penghentian sementara,” ujar Feliksius kepada Spiritnesia.com pada, Selasa, 24/02/2026.
Ia menambahkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah legitimasi absolut. Secara hukum administrasi, izin bersifat kondisional dan dapat ditinjau kembali jika ditemukan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Feliksius berencana mengajukan audiensi resmi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT. Pihaknya akan menuntut transparansi dokumen perizinan serta mendesak dilakukannya evaluasi komprehensif.
Beberapa poin strategis yang akan dibawa dalam audiensi tersebut antara lain:
Permintaan moratorium (penghentian sementara) aktivitas tambang hingga ada kajian lingkungan yang transparan.
Klarifikasi mekanisme pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.
Kejelasan skema rehabilitasi atas kerusakan yang telah terjadi.
Pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi kebijakan pertambangan.
Feliksius menggarisbawahi bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan di Nangapanda berjalan secara partisipatif dan adil.
“Sebagai putra daerah, saya berkepentingan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan ekologis. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan akademisi untuk mengawal proses ini secara konstitusional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi NTT sebagai penentu arah penyelesaian polemik tambang di wilayah tersebut.
