Polemik Galian C Ende: Feliksius Dawi Dorong Moratorium dan Evaluasi Izin Tambang di Nangapanda

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Polemik aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, terus bergulir. Menyikapi situasi tersebut, Feliksius Jewa Dawi, seorang tokoh pemuda asal Nangapanda, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menghentikan sementara operasional tambang yang dinilai berdampak buruk pada ekologi setempat.

Desakan ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Ende yang sebelumnya meminta evaluasi menyeluruh dan penutupan sementara aktivitas tambang tersebut. Langkah politik DPRD diperkuat oleh temuan lapangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT yang mengonfirmasi adanya pelebaran serta perubahan struktur bibir sungai di area pertambangan.

Feliksius menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan, melainkan masalah tata kelola sumber daya alam. Ia menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keadilan ekologis.

“Eksploitasi Galian C wajib tunduk pada asas kehati-hatian (precautionary principle). Jika sudah ada indikasi kerusakan daerah aliran sungai dan ancaman terhadap lahan produktif, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi regulatif melalui penghentian sementara,” ujar Feliksius kepada Spiritnesia.com pada, Selasa, 24/02/2026.

Ia menambahkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah legitimasi absolut. Secara hukum administrasi, izin bersifat kondisional dan dapat ditinjau kembali jika ditemukan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Feliksius berencana mengajukan audiensi resmi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT. Pihaknya akan menuntut transparansi dokumen perizinan serta mendesak dilakukannya evaluasi komprehensif.

Beberapa poin strategis yang akan dibawa dalam audiensi tersebut antara lain:

Permintaan moratorium (penghentian sementara) aktivitas tambang hingga ada kajian lingkungan yang transparan.

Klarifikasi mekanisme pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.

Kejelasan skema rehabilitasi atas kerusakan yang telah terjadi.

Pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi kebijakan pertambangan.

Feliksius menggarisbawahi bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan di Nangapanda berjalan secara partisipatif dan adil.

“Sebagai putra daerah, saya berkepentingan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan ekologis. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan akademisi untuk mengawal proses ini secara konstitusional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi NTT sebagai penentu arah penyelesaian polemik tambang di wilayah tersebut.

Aniaya Ibu Rumah Tangga di Desa Popnam, Polsek Noemuti Buru Pelaku

SPIRITNESIA.COM, TTU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Noemuti bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (38), warga Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Korban diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial DB. Tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan brutal tersebut ke Mapolsek Noemuti guna mendapatkan perlindungan hukum.

Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko, melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah darurat untuk memastikan kondisi korban.

“Kejadiannya Senin malam, dan kami langsung menangani kasus tersebut. Korban sudah kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalani visum sebagai pemenuhan alat bukti,” ujar Ipda Sumaryono.

Ia juga menjelaskan bahwa, laporan korban telah resmi teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, yang diterima oleh PS. Kanit SPKT III, Thomas Z. Liu.

Terkait keberadaan pelaku (terlapor), pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan pemanggilan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.

“Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) dan saksi-saksi. Setelah keterangan dirasa cukup, kami akan segera memanggil terlapor untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.

Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Dinyatakan Tidak Sah

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Christofel Liyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank NTT. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Christofel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/02/2026). Pantauan di lokasi, ruang sidang sempat riuh dengan tepuk tangan dari keluarga dan tim kuasa hukum setelah hakim mengetuk palu sidang. Di sisi lain, kursi termohon dari pihak Kejari Kota Kupang tampak kosong saat pembacaan putusan berlangsung.

Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim dalam melihat fakta hukum. Menurutnya, alat bukti yang diajukan termohon tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya.

“Sudah tepat. Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” ujar Adhitya kepada awak media usai persidangan.

Adhitya menyoroti prosedur penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Kupang. Ia menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru karena Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law, terutama jika merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pihak penyidik menggunakan KUHP baru sebagai dasar, namun penetapan tersangka dan penyidikan dilakukan di hari yang sama. Itu waktunya sangat sempit. Jadi kami melihat ini lebih kepada tindakan yang prematur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa kemenangan ini adalah bentuk tegaknya keadilan konstitusional bagi warga negara. Ia pun menghimbau masyarakat NTT agar tidak ragu menuntut hak hukumnya jika merasa prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum dilakukan secara sewenang-wenang.

Putusan ini mempertegas pentingnya asas fair trial, di mana setiap proses hukum harus melewati tahapan yang sah dan didukung minimal dua alat bukti yang valid sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Melky)

Sebut Ada Hubungan Perdata, Pengacara Christofel Liyanto Bantah Kliennya Terlibat Kredit Fiktif

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa hukum Christofel Liyanto menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang tidak menjawab secara baik sejumlah pertanyaan yang diajukan pemohon.

Saksi ahli, Dr. Simplexius Asa, SH., MH., dihadirkan oleh Jaksa dari pihak termohon dalam agenda pemeriksaan saksi. Namun, menurut kuasa hukum Christofel Liyanto, jawaban yang diberikan ahli tidak sesuai harapan dan tidak merujuk secara tegas pada ketentuan hukum acara pidana.

“Kita tetap mengacu kepada undang-undang terkait hukum acara pidana. Sampai dengan pertanyaan terakhir pun masih belum terjawab secara jelas oleh ahli,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menilai beberapa pendapat yang disampaikan ahli tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Meski demikian, pihaknya menghormati bahwa pendapat ahli bersifat pribadi dan merupakan kewenangan profesional yang melekat pada kapasitasnya sebagai ahli.

“Pendapat ahli tentu bersifat pribadi dan mutlak sebagai seorang ahli bebas berpendapat. Tetapi kami tetap berpegang bahwa undang-undang lebih tinggi satu tingkat dibandingkan peraturan internal lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, aturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Selain saksi ahli, sidang juga menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus). Terhadap saksi fakta tersebut, pihak pemohon menyatakan respons yang cukup positif.

Dalam keterangannya, saksi fakta mengungkapkan bahwa terdapat sprindik umum dan sprindik khusus yang diterbitkan Kejaksaan secara berulang-ulang dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bank NTT.

Namun, menurut kuasa hukum, tidak terdapat pembeda yang jelas antara sprindik umum dan sprindik khusus tersebut, baik dari nomor surat maupun format penulisan.

“Tidak ada pembeda, baik dari nomor surat maupun segi penulisan. Itu juga tidak bisa dibedakan oleh kami maupun Majelis Hakim,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti awal mula keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan korupsi Bank NTT yang melibatkan Raffi. Berdasarkan keterangan saksi fakta, pemanggilan pertama terhadap Christofel Liyanto pada tahun 2023 dilakukan karena adanya hubungan dengan Raffi.

Dijelaskan bahwa Christofel Liyanto memiliki hubungan keperdataan berupa utang-piutang dengan Raffi sebelum terjadinya dugaan tindak pidana kredit fiktif di Bank NTT.

“Klien kami memberikan pinjaman kepada Raffi sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi ini hubungan keperdataan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Raffi disebut terjadi setelah yang bersangkutan memiliki utang kepada kliennya. Dengan demikian, menurut pihak pemohon, tindakan yang dilakukan Raffi diduga sebagai upaya menutupi utang, bukan bentuk persekongkolan dengan Christofel Liyanto maupun pihak Bank NTT.

“Artinya, tipu daya yang dilakukan Raffi itu untuk menutupi utang, bukan persekongkolan antara klien kami, Raffi maupun Bank NTT. Hutang itu jauh sebelum terjadi kredit fiktif,” tutupnya.(Melki)

 

Optimistis Menang! Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Cacat Prosedur

Spiritnesia.com, Kupang – Kuasa Hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Hal demikian disampaikan Adhitya kepada awak media ini setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (18/02/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Ya, kita yakin menang karena berdasarkan bukti yang kita punya, lalu secara proses memang kita tidak pernah alami proses pemeriksaan maupun penyidikan yang cukup buat kami untuk membela diri,” ungkap Adhitya

Menurutnya, berdasarkan pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah serta tidak memenuhi prinsip due process of law.

“Klien kami tidak diberi hak untuk membela diri, hak untuk menjawab, dan tidak diberi kesempatan untuk diperiksa dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Adhitya menjelaskan, salah satu poin penting dalam persidangan adalah penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada Sprindik yang diterbitkan pada tahun 2026.

Sebaliknya, penetapan tersebut justru merujuk pada Sprindik tahun 2025 yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan dua terdakwa lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka telah melanggar prosedur hukum dan dilakukan secara prematur.

“Saya tidak ingin mengatakan abuse of power, mungkin nanti itu ranahnya dari putusan pengadilan. Setelah ini kita bisa menilai apakah terjadi abuse of power. Tapi yang kita lihat adalah penyidikan ini terlalu prematur dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhitya menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan ahli di persidangan, proses penyidikan harus melalui mekanisme dan tahapan yang jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa proses yang dilakukan maka penetapan tersangka harusnya cacat demi hukum karena ada proses penyimpangan di situ; karena tidak terperiksanya klien kami sebagai calon tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan,” tutup Adhitya Nasution

Uji Formil di PN Kupang: Dr. Mikhael Feka Bedah Kekeliruan Prosedur Penyidikan Kasus BPR Christa Jaya

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Penetapan Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka kasus kredit macet kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., membedah indikasi kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik.

Hal ini disampaikan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., saat di wawancarai awak media ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu, 18/02/2026.

Dr. Mikhael Feka secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto terkesan dipaksakan dan “prematur”. Sorotan tajam tertuju pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 26 Januari 2026.

“Kalau Sprindik dan penetapan tersangka terbit di hari yang sama, kapan penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti? Ini pertanyaan objektif yang harus dijawab,” cetus Mikhael di hadapan majelis hakim.

Menurut Mikhael, penyidikan adalah serangkaian tindakan mencari bukti setelah Sprindik terbit. Ia menilai keterangan saksi yang diambil sebelum tanggal 26 Januari 2026 tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam perkara baru ini.

“Pemeriksaan saksi harus dilakukan setelah Sprindik terbit. Tidak bisa menggunakan keterangan saksi ‘stok lama’ sebelum ada perintah penyidikan resmi untuk perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mikhael mengkritik penggunaan fakta persidangan dari kasus lain untuk menjerat Chris Liyanto. Ia mengingatkan bahwa pengadilan bukanlah pabrik untuk mencetak tersangka baru secara instan. Alat bukti surat dari perkara sebelumnya bersifat netral dan harus dikonfirmasi ulang, bukan langsung dicomot begitu saja.

“Kalau hanya merujuk pada fakta sidang dan alat bukti untuk tersangka lain, lalu digunakan untuk menetapkan tersangka baru tanpa pasal penyertaan (deelneming), itu prematur dan berpotensi menjadi persoalan hukum serius,” tegas akademisi Universitas UNWIRA tersebut.

Ahli memperingatkan, jika permohonan praperadilan ini dikabulkan hakim, maka status tersangka Chris Liyanto harus gugur. Penyidik memang bisa membuka kembali kasus tersebut, namun wajib membawa novum atau alat bukti baru yang benar-benar segar, bukan sekadar mendaur ulang bukti yang sudah dinyatakan cacat prosedur oleh pengadilan. (Melky)

Tak Ada di Lokasi Kejadian, Kepsek Patris Tamonob Tetap Diperiksa Polres TTS Soal Serobot Lahan

SPIRITNESIA.COM, SOE – Tekanan hukum terhadap tenaga pendidik di lingkungan SD GMIT Oesusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kian meruncing. Belum usai persoalan yang menimpa Guru Tanaem terkait pencurian pohon, kini Kepala Sekolah Sekolah Dasar, Geraja Masehi Injili di Timor (SD GMIT Oesusu), Patris Tamonob, turut dilaporkan ke polisi oleh sosok yang sama, Sefri Tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026, Patris Tamonob dituduh melakukan tindak pidana memasuki halaman orang tanpa izin.

Patris memenuhi panggilan penyidik Polres TTS untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 26 Januari 2026. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, Patris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait bukti video yang disodorkan penyidik di bawah arahan Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.

“Penyidik memutar rekaman video dan menunjuk seseorang dalam video itu adalah saya. Padahal jelas-jelas itu bukan saya. Saya tanya ke polisi, apakah orang itu mirip sedikit saja dengan saya? Jelas tidak ada kemiripan,” tegas Patris kepada awak media.

Patris membantah keras berada di lokasi kejadian pada Minggu, 28 Desember 2025—waktu yang diklaim Sefri Tahun sebagai saat terjadinya pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut ia sedang mengikuti ibadah gereja dan dilanjutkan dengan persiapan persekutuan doa di rumah Stefanus Misa hingga tengah malam.

“Lokasi warga menanam pisang di video itu ada di Dusun II, sedangkan posisi saya saat itu di Dusun IV yang jaraknya kurang lebih 4 kilometer. Saya baru pulang ke rumah di Dusun II pada 30 Desember,” tambahnya.

Persoalan ini berakar pada status lahan SD GMIT Oesusu yang menurut Patris telah diserahkan oleh suku setempat kepada sekolah sejak tahun 1972. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri gedung sekolah dan rumah dinas guru.

Dalam pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan sertifikat atas nama Agustinus Tahun untuk menentukan batas tanah. Namun, Patris menyatakan keberatan. Menurutnya, lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui sebagai lahan sekolah, bukan milik pribadi yang bisa dipidanakan atas tuduhan memasuki halaman orang tanpa izin.

“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu. Saya tidak tahu di mana pekarangan pribadi Sefri Tahun, karena setahu saya itu adalah lahan sekolah yang dikelola untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya.

SKANDAL MEMANAS! Pak RT di Penfui Timur Bakal Dipecat Usai Viral Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Yan Agustinus Amnesi, dengan istri seorang anggota polisi kembali memicu kegaduhan publik. Meski sempat dimediasi, viralnya video terkait kasus ini di media sosial kini berujung pada proses pemecatan sang Ketua RT dari jabatannya.

Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, angkat bicara untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan beberapa minggu lalu.

“Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dimediasi. Saat itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan di atas materai Rp10.000 dan dinyatakan selesai damai di kepolisian,” ujar Zem kepada awak media, Kamis (12/02/2026).

Kendati sudah berdamai secara personal, Zem menegaskan bahwa secara etika dan hukum, perbuatan oknum Ketua RT tersebut tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPD, Pemdes Penfui Timur telah mengambil langkah tegas untuk mencopot Yan Agustinus Amnesi dari posisinya.

“Yang bersangkutan sudah diberikan teguran keras. Saat ini surat pemberhentian sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zem.

Ia menambahkan bahwa dalam bulan ini, pemerintah desa akan menggelar rapat terbuka bersama masyarakat untuk menentukan pengganti Ketua RT secara transparan.

Zem juga menepis tudingan miring netizen yang menyebut dirinya melindungi oknum Ketua RT tersebut. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan-unggahan yang menyerang pribadinya di media sosial.

“Kalau saya melindungi, untuk apa saya panggil yang bersangkutan dan proses bersama BPD? Saya justru yang memfasilitasi penyelesaian sejak awal sesuai kewenangan saya,” cetusnya.

Ia menyayangkan kembali mencuatnya kasus ini di jagat maya karena berdampak buruk pada citra desa. Zem mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memperkeruh suasana, mengingat status hukum kasus tersebut sudah mencapai titik temu sebelumnya.

“Mari kita jaga nama baik desa dan tetap menjaga persatuan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memicu kegaduhan baru,” pungkasnya.

Sidang Praperadilan Bank NTT: Kuasa Hukum Kristofel Liyanto Ajukan 31 Alat Bukti ke PN Kupang

SPIRITNESIA.COM, KUPANG –Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian atas permohonan yang diajukan Kristofel Liyanto, tersangka kasus dugaan kredit macet Bank NTT, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum Kristofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan pihaknya telah mengajukan total 31 alat bukti dalam persidangan tersebut. Selain itu, masih terdapat satu alat bukti yang sementara dipending.

“Bukti total yang kami ajukan hari ini ada 31 alat bukti. Masih ada satu yang terpending. Yang jelas, bukti-bukti ini kami ajukan untuk mendukung permohonan praperadilan,” ujar Adhitya kepada awak media ini.

Ia menjelaskan, di antara bukti yang diajukan terdapat surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut dikeluarkan pada hari yang sama.

Selain itu, pihaknya juga menekankan adanya hubungan keperdataan antara Kristofel Liyanto dengan Rahmat yang dinilai menjadi aspek penting dalam perkara tersebut.

“Kami mengajukan bukti tentang adanya hubungan keperdataan antara Bapak Rahmat dengan klien kami. Dua alat bukti ini menjadi penting karena kami tidak masuk ke pokok perkara, tetapi hanya menunjukkan bahwa ada hubungan perdata,” jelasnya.

Menurut Adhitya, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai salah sasaran. Ia menyebut Kristofel justru merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka yang didasari dugaan kredit fiktif di Bank NTT ini salah target. Klien kami justru korban dari Rahmat yang berutang sejak sekitar tahun 2016,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, kliennya belum pernah diperiksa pada tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada pemeriksaan terhadap Pak Kristofel di tingkat penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi materi utama dalam praperadilan ini,” katanya.

Adhitya menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya asas fair trial dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Dalam KUHAP diatur tentang proses penyidikan. Penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law. Harus ada pemeriksaan saksi dan calon tersangka terlebih dahulu. Kami melihat penetapan ini terlalu prematur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya sama-sama dikeluarkan pada 26 Januari 2026.

“Sprindik dikeluarkan tanggal 26 Januari, dan di hari yang sama juga ada penetapan tersangka. Padahal pada hari itu juga sedang berlangsung persidangan terhadap dua terdakwa lain di PN Kupang,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga tengah berkoordinasi dengan dua saksi ahli yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan, meski waktu praperadilan dinilai cukup terbatas.

“Kami masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli, kemungkinan ada yang dari luar Kota Kupang dan siap kami hadirkan,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim PN Kupang.

(Melky)

Predator Anak Berkedok Sopir Bemo di Sikumana Resmi ‘Diseret’ ke Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Pelarian dan proses penyidikan terhadap A, tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di wilayah Sikumana, resmi berakhir di tangan kepolisian. Unit Reskrim Polsek Maulafa melakukan Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, (11/2/2026) siang.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., memimpin langsung pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasus yang mencoreng keamanan publik ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, membeberkan bahwa tersangka A memanfaatkan statusnya sebagai sopir bemo untuk menjerat korban yang berinisial E.

“Korban menumpang bemo yang dikendarai tersangka. Karena sudah saling kenal, tersangka mengajak korban ke kosannya di Jalan Oelon 3, Kelurahan Sikumana. Di sanalah aksi bejat tersebut dilakukan,” ungkap IPDA Afret Bire.

Tak terima buah hatinya dilecehkan, ayah korban berinisial MBF langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui Laporan Polisi nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Maulafa.

Polisi tidak main-main dalam menjerat tersangka. A kini dibayangi oleh pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami pastikan alat bukti sangat kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar,” tegas pihak penyidik.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachel Chelsia Gautama, S.H. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kini berada di bawah Kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua. Ia menghimbau agar pengawasan terhadap aktivitas anak diperketat guna menghindari predator seksual yang mengintai di ruang publik maupun lingkungan pergaulan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Maulafa. (Melky)

Babak Baru Praperadilan Bank NTT: Christofel Liyanto Siapkan Ahli untuk Runtuhkan Status Tersangka Kejari

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menanggapi dingin jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/02/2026). Pihak pemohon menilai argumentasi jaksa masih “normatif” dan gagal menjawab poin-poin krusial terkait penetapan tersangka.

Sidang ini merupakan upaya hukum Christofel Liyanto untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan kredit macet Bank NTT. Tim kuasa hukum meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan status hukum klien mereka.

Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Christofel, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan JPU adalah hal yang lumrah dalam proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa negara memberikan ruang praperadilan justru untuk menguji apakah institusi penegak hukum telah bekerja sesuai relnya.

“Kalau jawaban jaksa saya anggap wajar sebagai bentuk pembelaan institusi. Apa yang disampaikan menurut kami normatif,” ujar Adhitya saat ditemui usai persidangan.

Meskipun JPU telah memberikan jawaban tertulis, Adhitya mencium adanya poin-poin keberatan pemohon yang belum mampu dipatahkan oleh pihak Kejaksaan. Celah inilah yang akan dieksploitasi oleh tim kuasa hukum pada agenda sidang berikutnya.

“Dari segi jawabannya memang menjawab, tetapi menurut kami masih ada beberapa hal yang belum terjawab. Nanti akan kita pertajam dan sampaikan dalam kesimpulan setelah menggali keterangan dari saksi ahli,” tegasnya.

Menyongsong agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis (12/02), tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Menariknya, Adhitya menegaskan tidak akan menghadirkan saksi fakta. Fokus mereka adalah membedah aspek hukum melalui saksi ahli.

“Untuk pembuktian besok kita sudah siap, semua dokumen sudah dileges. Kami tidak menghadirkan saksi fakta karena ini tidak menyentuh pokok perkara. Fokus kami sepenuhnya pada keterangan ahli,” pungkas Adhitya.

Reporter: Melky

Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara, Kejati NTT dan BRI Perkuat Sinergi Non-Litigasi

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkokoh peran strategisnya sebagai mitra hukum pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dipertegas melalui gelaran Focus Group Discussion (FGD) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK), sekaligus mengoptimalkan bantuan hukum non-litigasi dalam penagihan kredit bermasalah.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini telah bertransformasi. Tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, JPN kini memegang peran krusial dalam mitigasi risiko hukum dan pendampingan preventif.

“Kolaborasi Kejaksaan dengan BRI diarahkan pada upaya pencegahan dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berprinsip tata kelola yang baik,” ujar Roch Adi Wibowo di hadapan jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang serta seluruh Kajari se-NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., memaparkan keberhasilan nyata dari kolaborasi ini. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah NTT tercatat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp11.239.794.425 melalui jalur non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI.

Sebagai bentuk penguatan operasional di lapangan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan lima satuan kerja, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.

Kejati NTT juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan performa terbaik dalam pemulihan aset melalui SKK BRI. Kejari Alor berhasil meraih peringkat pertama, disusul Kejari Kabupaten Kupang di posisi kedua, dan Kejari Flores Timur di posisi ketiga.

Melalui sinergi yang makin intensif ini, Kejati NTT menargetkan peningkatan kinerja pemulihan aset pada tahun 2026 guna memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Bumi Flobamora.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

BPN Kota Kupang ‘Bungkam’ Soal Skandal Sertifikat Ganda, Warga Naioni: Pak Wali, Jangan Biarkan Kami Ditindas!

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Aroma carut-marut mafia tanah kembali menyengat di Kota Kupang. Sejumlah warga Kelurahan Naioni kini berada di ambang ketidakpastian hukum setelah mencuatnya dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda (tumpang tindih) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Gerah dengan sikap BPN yang terkesan “main petak umpet”, warga mendesak Wali Kota Kupang untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata atas penderitaan rakyat kecil.

“Kami minta Pak Wali Kota kalau bisa lihat kami. Jangan sampai masyarakat kecil dibuat susah. Seolah merugikan kami,” tegas Aprianus, salah satu warga Naioni dengan nada kecewa, Selasa (10/2/2026).

Keresahan warga kian memuncak lantaran pihak BPN Kota Kupang dinilai tidak kooperatif. Janji manis BPN untuk menemui warga dan menyelesaikan sengketa tersebut hingga kini hanya menjadi isapan jempol belaka.

Ironisnya, jangankan warga, awak media yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial pun seolah membentur tembok tinggi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media selama tiga kali berturut-turut (5, 6, dan 10 Februari 2026) berakhir nihil.

“Media saja sulit bertemu, apalagi kami masyarakat kecil,” keluh warga.

Setiap kali didatangi, pihak BPN hanya mengarahkan awak media untuk berurusan dengan petugas keamanan (Satpam) dengan dalih pendataan nomor telepon untuk penjadwalan yang tak kunjung terealisasi.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Warga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat sah sejak lama.

Praktik tumpang tindih ini dinilai sangat mencederai hak kepemilikan tanah masyarakat dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan jika pemerintah daerah tidak segera memediasi secara transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mangkirnya pihak pertanahan dari tuntutan klarifikasi warga maupun kejaran konfirmasi media. Masyaraka. (SN)

Polsek Maulafa Selesaikan Kasus Penganiayaan Calon Istri Lewat Restorative Justice

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Personel Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pria berinisial YS (25) lantaran diduga menganiaya calon istrinya, ADB (25). Insiden kekerasan ini terjadi di kediaman keduanya di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (9/2/2026) malam.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok mulut terkait persoalan helm milik YS yang dipinjamkan kepada rekannya. YS yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi, gagal mengendalikan emosi dan memukul korban.

“Terlapor dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosi, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan,” ujar AKP Fery pada Selasa (10/2/2026).

Usai menerima laporan dari korban, petugas piket langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan YS. Polisi sempat menahan pelaku sementara waktu menunggu kondisinya sadar dari pengaruh alkohol.

Pada Selasa pagi, pihak Polsek Maulafa memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor untuk proses klarifikasi. Dalam mediasi tersebut, YS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada calon istrinya.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai, di mana YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski berakhir damai, AKP Fery menegaskan agar terlapor tetap bertanggung jawab dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran serius. Ia juga mengimbau warga Kota Kupang untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan karena kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

“Setiap peristiwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tutupnya.

Reporter: R. Deolindo PSS Dethan

Mafia Tanah Beraksi di Naioni? Sertifikat Ganda 1,5 Hektare Muncul, BPN Kota Kupang Bungkam!

Nagekeo Membara! Warga Tonggurambang Kepung Bupati: Tolak Markas Brigif dan Gugat Sertifikat “Misterius” 1980

SPIRITNESIA.COM, NAGEKEO – Suasana di depan Kantor Bupati Nagekeo mendadak mencekam pada Kamis (22/1/2026). Ratusan warga Desa Tonggurambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Mbay-Dhawe, pemuda, hingga kelompok perempuan, tumpah ruah ke jalanan. Mereka mengamuk, menuntut keadilan atas tanah leluhur yang kini terancam oleh sepatu laras panjang militer.

Aksi massa ini merupakan puncak kegerahan warga terhadap rencana pembangunan markas Brigade Infanteri (Brigif) dan pelarangan penggunaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah mereka. Bagi warga, kebijakan ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya sistematis untuk menggusur ruang hidup dan memutus koneksi spiritual mereka dengan tanah kelahiran.

Dalam orasinya yang berapi-api, massa membacakan tujuh tuntutan mutlak. Poin paling krusial adalah desakan agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk tim kajian internal yang wajib melibatkan Suku Dhawe. Warga mencium adanya aroma ketidakberesan dalam dokumen kepemilikan tanah di wilayah Tonggurambang.

“Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah adat dirampas atas nama pembangunan yang justru memenjarakan hak-hak kami! Larangan penggunaan TPU adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan adat kami,” teriak salah satu orator aksi di tengah kerumunan massa yang menyemut.

Warga juga membidik Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. Dokumen tua tersebut dinilai sebagai produk cacat hukum yang diterbitkan tanpa transparansi. Mereka menuntut DPRD Nagekeo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti status tanah TNI AD yang selama ini menjadi bara dalam sekam di Desa Tonggurambang.

Massa tidak sekadar datang untuk berteriak. Mereka melayangkan ultimatum keras: 30 hari! Jika dalam satu bulan pemerintah tidak menunjukkan langkah nyata, mereka mengancam akan melumpuhkan Nagekeo dengan gelombang massa yang jauh lebih besar.

Menghadapi tekanan hebat dari rakyatnya, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, akhirnya keluar menemui massa. Meski dikepung amarah warga, ia mencoba mendinginkan suasana dengan janji-janji konstitusional.

“Kami berkomitmen melaksanakan tuntutan ini melalui mekanisme yang ada. Dalam waktu dekat kami pastikan akan membentuk tim kajian agar dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian,” ujar Simplisius di hadapan massa yang tak henti bersorak.

Ia menegaskan bahwa melindungi masyarakat adat adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar. “Sebagai pemerintah, kami wajib melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Apakah janji Bupati Simplisius akan menjadi solusi konkret, atau hanya sekadar “obat penenang” sementara bagi rakyat yang sudah siap meledak? Waktu 30 hari terus berjalan, dan warga Tonggurambang tidak akan membiarkan siapa pun menginjak-injak hak dasar mereka di atas tanah warisan nenek moyang.

PH Mokris Lay Tegaskan Kliennya Tak Bisa Ditahan: Mengacu pada KUHP Baru dan Asas Menguntungkan Tersangka

SPIRITNESAIA.COM, KUPANG – Penasihat Hukum (PH) Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikenakan penahanan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Penegasan ini didasarkan pada pemberlakuan regulasi pidana terbaru yang mulai efektif sejak awal tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Ryan Kapitan kepada awak media di Kota Kupang, Jumat (23/1/2026), menanggapi desakan publik agar Mokris Lay segera ditahan setelah status perkaranya meningkat.

Ryan menjelaskan, transisi hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026, menjadi dasar utama posisi hukum kliennya.

“Berdasarkan Pasal 361 KUHAP baru, perkara yang proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung tetap menggunakan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Namun, secara materiil, kita harus merujuk pada Pasal 3 KUHP baru,” ujar Ryan.

Ryan merinci bahwa Pasal 3 KUHP baru mengatur jika terjadi perubahan regulasi setelah perbuatan dilakukan, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Dalam kasus ini, Pasal 49 UU Penghapusan KDRT jo Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak yang sebelumnya disangkakan dengan ancaman 5 tahun penjara, kini tidak lagi relevan.

“Ketentuan yang paling menguntungkan adalah Pasal 428 KUHP baru tentang penelantaran, dengan ancaman pidana hanya dua tahun enam bulan atau denda. Secara hukum, ancaman di bawah lima tahun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 428 KUHP tidak termasuk dalam pasal pengecualian yang mengizinkan penahanan di bawah ancaman lima tahun, baik dalam regulasi lama maupun baru.

Selain aspek teknis pidana, Ryan menyoroti Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengenai asas kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, penahanan terhadap Mokris Lay justru akan mencederai kepentingan masa depan anak-anaknya.

Ryan juga membantah keras tudingan adanya intimidasi yang dilakukan kliennya terhadap anak maupun mantan istri. Ia menyebut isu tersebut sebagai upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan.

“Upaya Pak Mokris menemui anaknya selalu didampingi ketua RT dan saksi. Namun, hal itu sering diframing seolah membawa preman. Ini adalah hoaks yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum,” katanya lagi.

Terkait kewajiban nafkah anak sebesar Rp7,5 juta per bulan, Ryan mengklarifikasi bahwa putusan tersebut hanya ada pada tingkat Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, putusan tersebut telah dibatalkan karena hak asuh anak jatuh ke tangan Mokris Lay.

“Karena hak asuh ada pada Pak Mokris, maka kewajiban nafkah dalam amar putusan tingkat pertama tidak lagi berlaku. Substansi perdata ini sangat relevan dan tidak bisa dipisahkan dari perkara pidana yang berjalan,” pungkas Ryan.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan di atas koridor aturan yang berlaku tanpa intervensi faktor non-hukum atau tekanan opini publik.

Dinilai Cacat Prosedur dan Rugikan Masyarakat, Warga Adat Boti Desak DPRD TTS Batalkan Perdes Ternak

SPIRITNESIA.COM, SOE – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Boti mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) guna menyampaikan pengaduan resmi terkait keberadaan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ternak Desa Boti. Regulasi tersebut dinilai “bodong”, cacat prosedur, dan sangat merugikan tatanan kehidupan masyarakat setempat.

Kedatangan warga ini merupakan bentuk keresahan sekaligus penolakan terhadap aturan yang dianggap lahir tanpa proses partisipatif. Masyarakat menilai penyusunan Perdes tidak melibatkan warga secara menyeluruh dan bertentangan dengan nilai-nilai adat Boti yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sosial, ekonomi, serta lingkungan.

Perwakilan masyarakat adat Boti, Heka Benu, menegaskan bahwa Perdes Nomor 4 Tahun 2022 disusun dengan pendekatan sepihak dan bersifat represif. Menurutnya, regulasi ini berpotensi mengkriminalisasi praktik adat yang telah diwariskan turun-temurun.

“Perdes ini tidak berpihak pada masyarakat, justru menjadi alat penindasan dan sangat merugikan kami sebagai pemilik sah wilayah adat,” tegas Heka Benu di hadapan Ketua DPRD TTS, Kamis (22/01/2026).

Heka menambahkan, Perdes tersebut diduga kuat tidak melalui sosialisasi yang layak maupun musyawarah desa yang inklusif, sehingga tidak mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Desa Boti.

Dalam tuntutannya, masyarakat Boti secara tegas meminta DPRD Kabupaten TTS untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Klarifikasi dan Pemeriksaan: Memfasilitasi pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dan proses pembentukan Perdes Nomor 4 Tahun 2022.

Pembatalan Aturan: Mendorong pembatalan atau pencabutan Perdes jika terbukti cacat hukum dan prosedur.

Perlindungan Hak Adat: Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Boti menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap regulasi desa. Namun, mereka menolak keras aturan yang lahir tanpa rasa keadilan, tanpa musyawarah, dan tanpa penghormatan terhadap kearifan lokal.

Warga berharap DPRD TTS sebagai lembaga representasi rakyat tidak menutup mata dan segera bertindak nyata untuk melindungi masyarakat adat yang kerap terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Boti masih menunggu sikap resmi dan tindak lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Melky)

Polda NTT Dituding Main Mata dengan Mafia TPPO, PMKRI Ancam Kepung Jalanan dan Desak Kapolri Copot Penyidik Bobrok!

SPIRITNESIA.COM, KUPANG — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melalui Komisariat Daerah (Komda) Regio Timor meluncurkan “peluru panas” ke arah Mapolda Nusa Tenggara Timur. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa dan mengevaluasi para penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT yang dinilai tidak kompeten dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kemarahan ini dipicu oleh keputusan kontroversial Polda NTT yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan TPPO yang sebelumnya telah menetapkan tersangka. Langkah ini dinilai sebagai sandiwara hukum yang tidak logis dan sarat akan ketidaktransparanan.

Komisaris Daerah Regio Timor PMKRI, Antonius Uspupu, dalam pernyataan resminya pada Kamis (15/1/2026), menegaskan bahwa publik tidak boleh dibodohi oleh retorika aparat. Ia mempertanyakan integritas penyidik yang dengan mudahnya membatalkan status tersangka.

“Ketika status perkara dinaikkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan, itu berarti dua alat bukti sudah di tangan. Ini bukan sekadar urusan administrasi remeh-temeh, ini murni tindak pidana! Mengapa sekarang penyidik justru menjadi ‘pembela’ tersangka dengan alasan administrasi? Ada apa di balik layar ini?” tegas Antonius dengan nada provokatif.

PMKRI menuding pernyataan Kabid Humas Polda NTT mengenai “prinsip kehati-hatian” hanyalah alibi usang untuk menutupi borok profesionalisme. Antonius mencecar, jika memang hati-hati, mengapa penetapan tersangka dilakukan sejak awal hanya untuk kemudian dilepaskan begitu saja?

“Jangan-jangan penetapan tersangka kemarin hanya panggung pencitraan demi mengejar penghargaan? Ini adalah penghinaan terhadap hukum. Jangan sampai slogan ‘Zero TPPO’ di NTT dicapai dengan cara kotor, yakni memutihkan kasus melalui SP3, bukan dengan memberantas sindikatnya!” semprotnya.

Kritik tajam ini juga menyoroti pola berulang di Polda NTT. PMKRI mengingatkan kembali memori kelam tahun 2013, di mana kasus 84 tenaga kerja wanita (TKW) yang dideportasi dari Malaysia juga berakhir menguap di tangan penyidik melalui SP3.

“Ini adalah tamparan keras bagi Kapolda NTT dan institusi Polri. Publik bertanya-tanya: apakah penyidik kita memang tidak becus, tidak paham hukum TPPO, atau justru sudah ‘masuk angin’ oleh kekuatan mafia perdagangan orang?” lanjutnya lagi.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini, PMKRI memberikan peringatan keras. Jika Polda NTT tetap menutup diri dan Kapolri tidak segera mencopot penyidik yang bermasalah, maka gelombang massa tidak akan terbendung.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan. Tujuh cabang PMKRI se-Regio Timor telah terkonsolidasi. Kami akan turun ke jalan, mengepung titik-titik vital, dan memastikan suara para korban TPPO terdengar hingga ke Mabes Polri! Kami akan laporkan langsung kebobrokan ini kepada Kapolri,” pungkas Antonius.

PMKRI menegaskan bahwa komitmen memberantas mafia perdagangan orang harus dibuktikan dengan jeruji besi bagi para pelaku, bukan dengan kertas SP3 yang membebaskan predator manusia.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng kepada media pada Senin, 12 Januari 2025 menanggapi polemic terkait SP3 kasus tersebut. Ia mempertanyakan profesionalitas dan transparansi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT dipertanyakan, pasca menghentikan penyidikan (SP3) kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kalimantan Barat (Kalbar), yang membebaskan tersangka Manager PT. Satria Multi Sukses, Horas Marpaung dan dua orang lainnya selaku perekrut yaitu Alfons (38) dan Agus (29) dari jerat hukum.

“SP3 itu baru bisa dikeluarkan (Polda NTT, red) bila tidak terpenuhinya alat bukti. Maka pertanyaannya ialah apakah dalam proses penyelidikan kemarin itu, penyidik Polda NTT itu sudah mengedepankan prinsip-prinsip yang ada dalam managemen penyidikan pidana seperti prinsip kehati-hatian, profesionalitas, transparansi? Lalu apakah menggunakan mekanisme yang sesuai secara hukum? Apakah proses itu sudah ditempu atau tidak? Kan kita mau menjawab konteks SP3 kasus tersebut, apakah layak atau tidak?” tantang Greg Retas Daen.

Sementara Kabid Humas Polda NTT kepada media di Kupang dihari yang sama menegaskan bahwa SP3 kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.

“Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” tegas Henry. (Melki/Tim)