Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Nasional

Kapus Boking dan Oknum Polisi Diduga Terlibat Judi, Ahli Pidana Sebut Bisa Disanksi Pidana dan Sanksi Etik

Spiritnesia. Com. KUPANG – Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka, menyebut apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN dan anggota Polri maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik. Seperti Kepala Puskesmas Boking dan Oknum Anggota Polri (Polisi) di Polsek Boking yang diduga terlibat/berperan dalam permainan judi itu pada Perayaan HUT RI ke-79 lalu.

 

Demikian ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH. kepada media menanggapi kasus tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu, (11/9/2024).

 

“Apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Anggota Polri, maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik,” tegas Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang.

 

Dr. mikhael Feka menjelaskan bahwa Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, selain itu termasuk perbuatan tercela.

 

“Sehingga, apabila permainan judi itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP maka kepada pelaku dapat dikenai sanksi pidana (bagi ASN/Anggota Polri juga dikenai sanksi etik),” ujar Feka, yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana Polda NTT itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka diduga menyebut mereka (oknum Polisi) Polsek Boking yang meminta pertimbangan dirinya untuk ‘buka judi’ (jenis kuru-kuru dan bola guling, red). Peristiwa ini dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Wilayah Kecamatan Boking saat itu.

 

Demikian diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Boking, Marseka kepada media melalui telepon selulernya pada beberapa pekan lalu.

 

“Waktu itu memang Pak Polisi mereka, minta saya punya pertimbangan. Tapi saya bilang (katakan, red) saya tidak punya kapasitas disitu. Namun kalau ingin berbicara soal judi. Ini barang kan ilegal jadi paling kurang harus duduk untuk omong (bicara, red) bersama. Saya pikir Polisi mereka, Pak Md yang membicarakan itu,” sebutnya.

 

Menurut Kapus Boking, dalam pemikirannya di saat itu, oknum polisi mereka hanya berbicara lepas, “saya hanya nyambung saja. Saya katakan izin keramaian tapi pak ketua lagi di Soe. Lalu sudah katakan tidak boleh buka judi,” kata Marseka.

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

kapus Boking, Berusaha Berkelit Tentang Uang kontribusi Judi Bola Guling

Spiritnesia. Com. SOE – Kepala Puskesmas Boking diduga menyebut oknum kepolisian Polsek Boking meminta pertimbangan dirinya untuk ‘buka judi’. Peristiwa ini dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Wilayah Kecamatan Boking saat itu.

 

Demikian diungkapkan oleh Kapus Boking, Marseka kepada media melalui telepon selulernya pada beberapa pekan lalu.

 

“Waktu itu memang Pak Polisi mereka, minta saya punya pertimbangan. Tapi saya bilang (katakan, red) saya tidak punya kapasitas disitu. Namun kalau ingin berbicara soal judi. Ini barang kan ilegal jadi paling kurang harus duduk untuk omong (bicara, red) bersama. Saya pikir Polisi mereka, Pak Md yang membicarakan itu,” ujar Kapus Boking.

 

Menurut Kapus Boking, ia berpikir di saat itu oknum polisi mereka hanya berbicara lepas, “saya hanya nyambung saja. Saya katakan izin keramaian tapi pak ketua lagi di Soe. Lalu sudah katakan tidak boleh buka judi,” kata Marseka.

 

Selain itu Kapus pun berusaha berkelit bahwa dirinya tak membahas soal uang koordinasi/kordi. Meski dalam rekaman audio jelas mengatakan tak ingin tagi lagi (kordi, res) yang saat itu tak bersepakat harga kordi. “Jadi saya tidak bilang ini kita harus koordinasi terkait uang kordi. Saya juga bingung, jangan sampai itu (persoalan, red) kali lalu,” imbuhnya, berkelit.

 

Sementara itu, Kapolsek Boking, IPTU Imade Arsan yang dikonfirmasi tim media sebelumnya pada Selasa, 20 Agustus lalu menyampaikan bahwa “selama perayaan tidak ada (judi, red). Kami sudah diperintahkan (Kapolres, red) untuk tidak boleh ada judi,” ungkapnya.

 

Jadi begini, lanjut kapolsek, ditanggal 17 Agustus itu dirinya mengalami sakit. “Saat itu saya sakit gigi, sehabis perayaan, anggota mereka Semua merapat ke polsek Karena Panas. Jadi mungkin si penjudi mereka saat itulah curi-curi waktu mungkin (untuk berjudi, red),” paparnya.

 

Selain itu, jikalau terbukti ada anggota Polsek yang terlibat judi, “ya dari polres, (TTS, red) yang akan turun,” sebut kapolsek.

 

Kemudian, Kapolsek Boking juga mengakui wartawan Berita_cendana.com, SPT diburu/dikejar, bahkan hampir dipukul oleh penjudi. Karena foto/videokan praktik judi dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 sekecamatan Boking saat itu.

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Gabriel Goa Minta Kapolda NTT Proses dan Copot Dua Oknum Polres SBD yang Bertindak Barbar Terhadap Nereus Eno

Spiritnesia.com, JAKARTA – Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang untuk menindak tegas dua oknum Anggota Polres SBD (Brigpol Dermawanto Ledi dan Brigpol Matheus Nong Djuang), yang telah melakukan penganiayaan secara barbar kepada Nereus Achilleus Eno (warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU, red) di Wilayah Reda Pada Wewewa Barat, Kabupaten SBD.

Permintaan itu disampaikan Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Sabtu, 07 September 2024, menanggapi kasus penganiayaan warga Kota Kefamenanu Kabupaten TTU di wilayah SBD.

“Polisi itu seharusnya menjadi pengayom masyarakat, melindungi masyarakat dari tindakan premanisme atau aksi anarkis. Kalau polisi berubah jadi main hakim sendiri dan bertindak seperti preman dan barbar. Ya harus dievaluasi, mungkin cocoknya jadi preman pasar. Jadi Kita minta pak Kapolda melalui pak Kapolres SBS untuk proses dan pecat dua oknum polisi ini,” tegas Gabriel Goa.

Menurut pegiat Hukum dan HAM itu, Tugas dan Wewenang serta Fungsinya sebagaimana perintah UU No 2 Tahun 2002  yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menjadi preman dan monster bagi masyarakat kecil.

“Ini bentuk pelanggaran terhadap undang-undang tentang Polri, bahkan pelanggaran terhadap HAM korban Nereus Eno. Kita geram membaca pemberitaan media, bahwa korban dianiaya polisi yang seharusnya menggunakan pendekatan humanis, bukan barbarism. Sekali lagi pak Kapolda, kita minta serius atensi kasus ini. Pecat aja dua anggota  bapak yang preman itu,” tegasnya lagi.

Selain itu, lanjut Gabriel, institusi POLRI juga memiliki kode etik sebagaimana diatur dalam Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, berisi hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

“Keduanya melanggar etika kemasyarakat dengan bersikap dan berucap serta bertindak sewenang-wenang sebagaimana pasal 12 poin e. Selain itu melanggar pasal 13 poin m Kode Etik Polri yakni melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dantidak patut. Jadi pak  Kapolda NTT dan pak Kapolres SBD, kami minta disiplin anggota bapak dan pecat dua oknum polisi ini pak,” pintanya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Indonesia, Marsel Ahang, S.H menanggapi aksi premanisme dua oknum Polisi Polres SBD itu.

Ia mendesak Propam Polda NTT untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik dua anggota Polres SBD arogan itu. Tindakan premanisme dua oknum polisi tersebut (Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang menurutnya adalah indikasi ketidakmampuan Kapolres SBS, AKBP Sigit Harimbawan dalam membina anak buahnya menjadi pengayom masyarakat yang baik.

“Kita merasa geram, tidak hanya dengan dua polisi pecundang dan yang barbar itu, tetapi juga termasuk pak Kapolres SBD yang tidak mampu membina anak buahnya. Polisi itu sebenarnya pengayom dan pelindung masyarakat. Tidak jamannya lagi anggota polisi memakai tangan besi menganiaya masyarakat,” kritiknya.

Ia menilai sikap arogansi Anggota Polres SBD yakni Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang perlu ditindak tegas, sehingga menjadi pembelajaran bagi aparat Polri lainnya.

“Keduanya harus diberi sanksi tegas. Kami dari LPPDM janji akan kawal kasus ini hingga tuntas, sehingga pak Kapolres kami ingatkan jangan coba-coba petieskan kasus ini. Karena ini menyangkut HAM masyarakat sipil yang dilindas aparat tak beradab itu,” ujarnya keras.

Menurutnya, bilamana dibalik kasus ini terindikasi dua polisi tersebut yakni Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang mengidap gangguan kejiwaan, maka disarankan agar Kapolres SBD AKBP Sigit segera memeriksakan dua anggotanya it uke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang, agar mendapatkan pertolongan segera.

“Jika oknum anggota polisi tersebut dianggap sakit jiwa, tugas Kapolres harus membimbing anggotanya. Bila perlu bawa anggotanya untuk diperiksa di rumah sakit jiwa Kupang,” sarannya.

Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Sabtu, 07 September 2024 terkait kasus tersebut menjelaskan, bahwa dua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam Polres SBD.

“Untuk anggota tersebut (Brigpol Dermawanto Ledi dan Brigpol Matheus Non Djuang, red) sedang dalam proses pemeriksaan Propam pak,” bebernya.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., MH yang dikonfirmasi awak media ini dihari yang sama via pesan WA belum menjawab. Walau demikian, pesan konfirmasi wartawan tertanda tersampaikan, telah dilihat dan dibaca.

Penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu, saat korban mengendarai satu unit mobil pick up arah Waimangura Sumba Timur menuju Watebula. Sementara oknum polisi Dermawanto Ledi dari arah Weetebula.

Saat sampai di jalan Watu Kanggorok, Dermawanto Ledi (pelaku, red) muncul dari arah belakang kendaraan roda empat yang dikendarai korban (Nereus A. Eno). Saat itu korban tanpa sengaja membuang luda ke jalan dan tanpa sengaja mengenai Dermawanto Ledi.

Karena hal itu, pelaku (Dermawanto Ledi) menghentikan korban dan mobilnya. Korban Nereus saat itu pun menyampaikan  permohonan maaf ke  oknum polisi Dermawanto. Namun permintaan maaf korban tak dihiraukan.

Polisi Dermawanto yang saat itu sudah naik pitam lalu tanpa ampun memukul pipi korban. Polisi itu lalu menggiring korban menuju Polsek Kota Tambolaka. Dan sesampainya di di Polsek Tambolaka, korban dipukuli lagi Dermawanto dan menjebloskan korban ke dalam sel.

Saat di dalam sel, datanglah pelaku kedua yakni oknum polisi Matheus Nong Djuang dan langsung memukul korban di dalam sel. Korban dipukul dan ditendang secara brutal di wajah dan tubuh.

Meskipun korban walau meminta penjelasan alasan mengapa ia dipukuli atau dianiaya, namun para pelaku tetap melanjutkan penganiayaan tanpa menghiraukannya.

Atas peristiwa itu, korban lalu melalui Penasehat Hukumnya Anderias Lende Kandi, SH melaporkan kasus ini ke Propam Polres Sumba Barat Daya pada 6 September 2024 lalu (Nomor: LP/B/144/IX/2024/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR). Korban juga mendapatkan visum et repertum (VER). (**)

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

Terkuak dalam Rekaman Audio! Kapus Boking Diduga Susun Rencana Buka Judi, Disaksikan Oknum Polisi dan Wartawan

Spiritnesia. Com. SOE – Ada rekaman audio (suara) Kepala Puskesmas (Kapus) Boking yang diduga ikut berperan, menyusun rencana untuk membuka aktivitas judi. Percakapan pada rekaman itu pada momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Kapus meminta jikalau ingin buka judi harus duduk bicarakan lebih dahulu, bersepakat baru bermain.

 

Demikian isi rekaman audio yang diperoleh tim media pekan lalu, terdengar jelas perbincangan tentang aktivitas judi yang tengah berjalan dan rencana untuk Kapus Boking diduga menagih uang koordinasi/kordi.

 

“Kalau ingin bermain judi pun, kita duduk dan baomong (bicarakan) dulu. Bukan angkat diri (bertindak sendiri, red) ko (supaya, red) ho neu ho neu (ayo ayo, red). Itu yang nanti masalah dia (bertindak main judi, red) yang lari duluan, (dahulu, red),” ungkap Kapus dalam rekaman tersebut, seolah sudah biasa/sering atur jalannya perjudian di Wilayah Kecamatan Boking.

 

Awal pertemuan itu, ada Kapus Boking, ada oknum Polisi juga ada Wartawan. Kemudian wartawan, SPT yang sebelumnya telah menyaksikan ada aktivitas judi dalam momen Perayaan HUT RI itu, bertanya kepada Kapus Boking dalam pertemuan di Warung, yang juga diduga milik oknum polisi.

 

“Pak Kapus, ada yang bermain judi kah? Lalu siapa yang berikan ijin bermain?” Kapus menjawab, “kami datang dong (mereka, red) bermain (judi, red). Saya bilang siapa yang angkat diri (bertindak, red) untuk bermain. Kami jalan turun dan sonde (tidak, red) jadi tagih lagi (uang koordinasi/kordi, red),” jawab Kapus Boking kepada wartawan.

 

Kapus Boking kembali mengatakan bahwa kalau ingin jadi bermain judi juga harus duduk supaya bicarakan. Bukan bertindak sendiri, ayo ayo bermain. ” Nanti kalau ada apa-apa itu, dia (yang bertindak dajulu main judi, red) yang lari duluan (lebih dahulu, red),” jelas pernyataan Kapus Boking dalam rekaman.

 

Dalam rekaman itu, Kapus Boking juga mengaku dihubungi melalui telepon, “beta (Saya, red) dapat telepon dari Kasi Kesos (Kepala Seksi) Kesos (Kesejahteraan Sosial) Kecamatan. Jadi beta bilang (saya katakan, red) kami sudah pulang, ini bahaya. Kalau begini, beta (Saya, red) sonde mau (tidak ingin, red) tagih (uang koordinasi/kordi, red) lagi,” imbuh kapus dalam rekaman itu.

 

Kemudian wartawan SPT juga kembali mengatakan bahwa ” katanya Om Kon.. (Bandar judi, red) yang bermain,” Kapus Boking pun langsung menjawab,”ya.”

 

Kapus mengulangi perkataannya bahwa “saya katakan ini barang (judi, red) bukan takuju-takuju (kaget-kaget, red) kalian duduk. Bertindak ingin bermain judi. Ada apa-apa siapa yang akan tanggung jawab?”

 

Selain itu, diduga oknum anggota polisi Polsek Boking yang ada saat itu juga mengatakan, “kami datang lihat orang ramai saja. Kalau ramai begitu pasti main judi sa (saja, red),” ungkap oknum anggota polisi itu dalam rekaman.

 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Para Pemangku Kepentingan Kecamatan Boking, Diduga Yang Jadi ‘Biang Kerok’ Aktivitas Judi Di Perayaan Hut RI -79. Aktivitas judi jenis bola guling (BG) dan kuru-kuru di perayaan HUT kemerdekaan RI ke-79 di depan Mapolsek Boking. Tak hiraukan intruksi penjabat (Pj). Bupati Seperius Edison Sipa terkait larangan judi di wilayah TTS.

 

Demikian pengakuan Kepala UPT. Puskesmas Boking, Marsel Kase saat di konfirmasi oleh tim media ini beberapa waktu lalu.

 

“Perjudian itu ada atas kesepakatan bersama, baik itu Pihak Polsek dan Bandar judi dan stakeholder yang berkepentingan didalamnya untuk pembagian hasil perjudian itu,” ucapnya.

 

Menurutnya, aktivitas perjudian jenis Bola Guling dan Kuru-kuru tidak berjalan, karena ada kesalahpahaman antar bandar. Sehingga dirinya tidak mengetahui siapa yang mengizinkan aktivitas itu lagi.

 

“Namun setelah uji coba kegiatan tersebut tidak dapat berjalan lagi. Karena para bandar selisih paham, sehingga hari ini (jumat, 16 agustus 2024 red), telah terjadi lagi kegiatan judi di lapangan perayaan tetapi tidak tahu siapa yang izinkan mereka bermain,” pungkasnya.

 

Semestinya sebelum melakukan aktivitas itu, harusnya duduk bersama untuk melakukan kesepakatan sehingga aktivitas judi berjalan dengan baik.

“Jika ingin untuk ada kegiatan judi, maka harus duduk bersama untuk melakukan kesepakatan lebih dulu, sehingga perjudian tersebut boleh berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Kangkangi PKPU dan Juknis  Pendaftaran Paslon, Eusebius Binsasi Melaporkan KPU Ke Bawaslu TTU

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Tabuh Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang baru saja di mulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Timor Tengah Utara diduga mulai tercium aroma keberpihakan dan ketidak netralan Penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU). Hal ini dintunjukan dengan adanya kebertan yang dilayangkan oleh Ketua  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) TTU Drs. Eusebius Binsasi ke KPU pada tanggal 2 September 2024 lalu yang diikuti dengan melaporkan KPU TTU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TTU atas dugaan pelanggaran Administrasi pada tanggal 7 September 2024.

Eusebius Binsasi ditemani sejumlah pengurus DPC, Ketua Anak Cabang Gerindra Kabupaten TTU dan Tim Kuasa Hukumnya mendatangi dan melapor ke Kantor Bawaslu TTU  atas ketidak puasannya terhadap sikap KPU yang tidak independen  dalam proses pendaftaran.

“KPU seharusnya Independen, teliti dan cermat saat menerima dokumen syarat calon dengan memeriksa dan memastikan keabsahan syarat dokumen calon  yang diajukan, bukan  diabaikan begitu saja,” ujarnya dengan kesal.

Seharusnya, lanjut Eusebius Binsasi, ada surat penunjukan Admin Silon dan Penghubung dari partai Pengusul di KPU yang harus ditanda tangani oleh Ketua DPC partai Gerindra defenitif dan yang sah, sesuai ketentuan pasal PKPU, diabaikan begitu saja dengan menerima admin Silon dan Penghubunga Parpol pengusl Gerindra yang bukan ditunjuk dengan surat Penunjukan oleh Drs. Eusebius Binsasi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU berdasarkan SK DPP Gerindra Nomor…. Tanggal….

“Lebih fatalnya lagi, admin Silon ilegal itu dibolehlan KPU untuk membuka dan mengakses data data Parpol Gerindra TTU. Tidak berhenti di itu saja, setelah mengetahui dari data Silon KPU akan kepengurusan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU yang disahkan Dirjem AHU kemenrian Hukum dan HAM berdasarkan SK DPP Partai Gerindra nomor…. Ketuanya adalah Drs. Eusebius Binsasi, KPU TTU malah tidak mengikuti Prosedur pendaftaran parpol dengan memastikan kehadiran pimpinan  Parpol pengusul-Ketua dan sekretarisnya,” ungkap Ketua DPC Gerindra TTU itu.

Ia menyebut bahwa, sesuai ketentuan pasal 97 ayat (5) untuk menghubungi Ketua DPC partai Gerindra TTU Eusebius Binsasi yang tidak hadir pada saat pendaftaran melalui teknologi informasi teleconfrens untuk bertatap muka secara langsung akan proses pendaftran tersebut, juga tidak berupaya maksimal untuk memastikan alasan ketidak hadiran Ketua DPC Partai Gerindra TTU sesuai kententuan Pasal 97 ayat(2) untuk memeriksa dan meneliti adanya surat keterangan atau surat pernyataan atas alasan ketidak hadiran Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU DrsmEusebius Binsasi, Sama sekali tidak dilakukan oleh KPU TTU.

“Ketua KPU TTU malah berdalih saat audiens dengan Ketua DPC partai Gerindda TTU Eusebius Binsasi tanggal 2 September 2024 di kantor KPU TTU dengan alasan karena ada surat  kuasa dari Ketua dan Sekretaris DPP partai Gerindra kepada Velux Anunut sebagai Ketua DPC Partai Gerindra 98  TTU untuk pendaftaran pasangan calon yang di usulkan oleh Partai Gerindra dalam Gabungan Parpol pengusul bersama Partai Golkar dan PSI, dengan sengaja mengabaikan ketentuan pasal 98  ayat (1) (2) dan ayat (3) yang mengatur  bahwa DPP partai pengusul dapat melakukan pendaftaran pasangan calon ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota bila Ketua pertainya tidak hadir, dengan ketentuan ada Keputusan Pelimpahan Wewenang dari DPP partai Gerindra kepada pengurus Pimpinan Pusat partai, atau bila pengrus pimpinan pusat yang dilimpahi wewenang tidak dapt hadir, dapat di mandatkan kepada pengrus Pimpinan Pusat lainya, bukan serta merta dengan surat kuasa seperti yang diajukan oleh mereka yang datang mendaftar tersebut. Kalaupun ada surat kuasa surat kuasanya diberikan kepada jajaran pengrus partai tingkat pusat untuk mewakili bukan kepada saudara Vilex Anunut yang merupakan pengurus Gerindra  tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Tim kuasa hukum Ketua DPC  partai Gerindra TTU, Dyonisius F. B. R. Opat, SH mengatakan KPU TTU dalam proses pendaftran bakal calon Bupati dan wakil Bupati ini juga mengangkangi . “PKPU No 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah dengan  menerima dokumen pencalonan Parpol Gerindra yang tidak memenuhi syarat  pencaloan  berupa Surat pencalonan dan kesepakatan pencalona yang hanya di tanda tangani oleh Sekretaris DPC partai Gerindra, yang ‘TIDAK MEMENUHI’ ketentuan  dalam keputusan KPU Nomor 1229  tahun 2024 tentang JUKNIS Pendaftaran Penelitian persyaratan Administrasi dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota pada angka 6 untuk MENERiMA dan MENELITI kebenaran dokumen persyartan pencalonan surat pencalonan  dan kesepakatan pencalonan yang di tanda tangani oleh Ketua dan sekretaris DPC Parpol.

“Jadi, mestinya KPU TTU pada tanggal 29 September 2024, KPU harus menyatakan status terhadap  dokumen peseyartan Partai Gerindra yang tidak menuhi surat itu adalah ‘TIDAK DITERIMA’  sebagai bagian dari gabungan Parpol Golkar dan PSI yang. Mengusung pasangan calon Fransiskus Xaverius Tantry Salenak – Yohanes G Amsikan,” ungkapnya.

Pengacara senior KAI Kabupaten TTU itu menuturkan bahwa, Ketua DPP Probawo Subianto bersama Sekjen jadi saksi untuk mengetahui Prabowo Subianto apakah benar dia memberikan syarat mandat. Selain itu yang mestinya surat mandat itu harus diberikaan kepada sesama pengurus DPP bukan kepada pak Felix,  sesuai PKPU Pasal 98 ayat (1)(2)(3) jadi kita harus cari tahu.

Sebelumnya Ketua KPU TTU, Piter Uskono yang dikonfirmasi di Kantor KPU TTU, Senin (2/9/2024) menjelaskan, tudingan KPU TTU tidak indendent itu tidak benar.

“KPU TTU, dalam melaksanakan tugas telah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam PKPU aturan teknis lainnya,” ujarnya.

Dikatakan, soal surat mandat itu, jelas karena diberikan jauh sebelum maka KPU TTU tidak diminta Telkomfress  atau WA dengan pimpinan Parpol  Gerindra Eusebius Binsasi yang sah itu. (**)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Hukrim Hukum& Kriminal Kriminal Nasional

Di Jemput Dari Tempat Yang Berbeda, 4 Orang Tersangka Kasus RSP Boking Segera Di Serahkan

Spiritnesia. Com. SOE – Segera dilakukan penyerahan tahap dua, sebanyak 4 (empat) tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking pada tanggal 10 September 2024. Penyerahan itu akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Kabupaten TTS.

 

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, SH melalui telepon WhatsAppnya pada Kamis, (05/9/2024).

 

“Penyerahan Tahap dua empat tersangka kasus RSP Boking akan dilaksanakan pada tanggal 10 September oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dan Polda. Nanti penyerahannya di Kejaksaan Negeri Soe. Sebagai Locus dari kasus itu,” ujar Alfred.

 

Alfred menjelaskan, empat tersangka itu, satu tersangkaa dijemput di Semarang, satunya di Jakarta dan dua tersangka lainnya di Kabupaten TTS.

 

“Kita dari Araksi Apresiasi Kejaksaan Tinggi NTT dan Penyidik Polda NTT. Namun kita juga masih pertanyakan salah satu tersangka yang berkasnya belum diP21. Mengapa Kejaksaan NTT itu tidak memberikan P21 terhadap tersangka yang satunya?” Tegas Alfred.

 

Waktu itu, lanjutnya, kan lima tersangka. Tetapi yang dapat P21 hanya 4 tersangka. Yang satunya tidak. “Dia itu orang luar. Pemegang bendera (Tiga Batu Tangga itu). Dia penerima uang kok. Anggaran Rp17 M itu masuk ke rekeningnya dia. Tapi mengapa dia tidak diP21 kasusnya dan statusny SP3 dia. Nah itu menjadi pertanyaan besar kita,” tandasnya.

 

Ketua Araksi, Alfred Baun mengaku akan mempertanyakan status pemegang bendera itu pada saat penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Soe. “Araksi akan sambut mereka disana dan mempertanyakan tentang itu,” beber Ketua Araksi NTT.

 

Karena, kata Alfred, pertanyaan besar kan?. “Anggaran Rp.17 Miliar itu masuk ke rekening pemegang bendera tapi hingga hari ini dia tidak jadi tersangka? Terus PPK jadi tersangka, Konsultan Perencana, Pengawas jadi tersangka dan yang punya SV. jadi tersangka. Sedangkan yang pegang benderanya tidak jadi tersangka. Itu pertanyaan besar kita,” ungkap lagi Alfred.

 

Selain itu, ia juga mengatakan, Di TTS itu juga sipertanyakan status Mantan Bupati TTS, EPT dalam kasus RSP Boking. “Karena beliau waktu itu yang menjadi Plt. Sekda. Lalu beliau yang juga mengetujui anggaran untuk pembangunan RSP Boking. Kemudian beliau juga yang menghilangkan anggaran Rp.4 miliar. Untuk pembangunan penahan tebing kiri kanan dari gedung itu,” bebernya.

 

Alfred juga menyebutkan bahwa Beliau, (Mantan Bupati TTS) harus ikut bertanggungjawab. “Jangan cuma PPK saja jadi tersangka. Tapi yang mengetujui anggaran ini, yang mengeksekusi anggaran ini untuk menunjuk pekerjaan itu dalam waktu cuma di bulan November, itu Plt. sekda (EPT). Padahal Banggar tidak setuju karena waktu tidak efektif. Tetapi disetujui secara sepihak, secara kolektif oleh pimpinan DPR itu. Dalam hal ini JN dan Pak EPT. Dua orang ini harus bertanggungjawab terhadap kasus RSP Boking.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu, (07/9/2024) menyampaikan bahwa “Saya konfirmasi ke timnya dulu,” katanya. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan.

 

Selanjutnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandi, S.I.K ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga pada Sabtu, 07 September, mengatakan bahwa “rencana nanti kita rilis di prescon. Tunggu kabar saja,” terangnya.

tim**

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Kematian Ariel V. Buce Lubalu, Kuasa Hukum Minta Polres Kupang Kerja Profesional 

Spiritnesia.com, Kupang – Penyidik Polres Kupang diminta professional memproses hukum kasus pengeroyokan di Kilometer 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan kematian Ariel V. buce Lubalu. Polres Kupang diminta tindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permintaan itu disampaikan dua Kuasa Hukum korban yakni MA Putra Dapatalu, S.H dan Mikhael Tamonob, S.H kepada media ini pada Senin, 02 September 2024, terkait kasus pengeroyokan di KM 27 Kelurahan Babau yang mengakibatkan kematian, Ariel V. Buce Lubalu.

“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini (Ariel V. Buce Lubalu, red) memperoleh keadilan yang semestinya. Dan ada efek jerah bagi para pelaku, agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari,” tulis MA Putra Dapatalu.

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

MA Putra Dapatalu,SH dan Mikhael Tamonob berharap proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap alamarhum Ariel dapat berjalan lancar, dan secara terang benderang. Lebih dari itu, ada tindakan tegas aparat Porles Kupang terhadap para pelaku.

Informasi yang dihimpun tim Kuas Hukum Alm. Ariel, Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus tersebut menyampaikan, bahwa berkas kasus pengeroyokan terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1 (satu).

Penyidik Reskrim Polres Kupang sementara berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk langkah selanjutnya.

Dua pengacara itu menjelaskan, bahwa secara undang-undang, kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Ariel buce Lubalu telah diatur sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP;

Ayat 1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat 2). Yang bersalah diancam: 1)dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2)dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3)dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan oleh sejumlah pemuda yang mengakibatkan kematian Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu terjadi saat berjalannya suatu pesta pernikahan di Jalan Timor Raya, KM 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024 dini hari.

Informasi yang dihimpun tim media ini, pemuda berusia 18 tahun itu dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang tersinggung dengan korban saat sedang berjoget.

Korban dipukuli hingga terjatuh ke belakan dan masuk ke dalam got. Tidak berhenti di situ, seorang pemuda lain (RL) mengikuti korban (Ariel Buce Lubalu, red) korban yang sudah tergelepar di got dan memukulinya berkali-kali. Korban Ariel juga dipukuli RL menggunakan batu di bagian dada.

“Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan tangan, hingga korban terjatuh di dalam got yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana dilansir dari detikbali.com. (Tim)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Tujuh Tahun Jalan di Tempat, IKB Sabu Raijua dan BEM Nusantara NTT Minta KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bansos Sabu Raijua Senilai 35 Miliar

Spiritnesia.com, JAKARTA – Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Keluarga Besar Sabu (IKB) dan BEM Nusantara NTT minta KPK supervisi kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupatan Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 senilai Rp.35 Miliar. Bila perlu mengambil alih penanganan kasus tersebut, karena sudah tujuh (7) tahun ditangani Kejati NTT dan sudah penyidikan, tetapi hingga hari ini belum ada penetapan tersangka.

Demikian disampaikan Ketua Umum IKB Jakarta, Diminggus Ratu ketika mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 02 September 2024.

“Kasus ini ditangani Kejati NTT sejak tahun 2018 dan statusnya sudah penyidikan, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Kasusnya jadi beku di Kejati NTT. Hingga saat ini tidak ada titik terang ke publik dan masyarakat Sabu Raijua umumnya, dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Dominggu Ratu menjelaskan, IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT juga minta KPK untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus tersebut, dan menangkap serta memproses hukum para oknum di Sabu Raijua, yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut.

“Kami juga berharap, agar kejaksaan agung RI memerintahkan Kajati NTT dan Aspidsus Kejati NTT untuk menetapkan tersangka kasus Bansos Sabu Raijua senilai Rp35 Miliar itu, karena diduga didiamkan Pidsus Kejati NTT. Kasusnya sudah di level penyidikan, tetapi diduga sengaja didiamkan,” tegasnya.

Menurutnya, IKB dan BEM Nusantara NTT tidak ingin kasus tersebut terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan ingkrah. Dari sebab itu, APH yakni Kejagung diminta atensi serius kasus ini.

“Dan kami berharap hukum dijadikan sebagai panglima untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, sehingga tidak merajalela di bumi Sabu Raijua,” ujarnya.

“Kami anak mudah Sabu Raijua yang terkumpul di organisasi Ikatan Keluarga Besar Sabu Raijua Jabodetabek tidak mudah menyerah, untuk memperjuangkan keadilan terhadap setiap kasus yang ada di Sabu Raijua. Kita akan kawal terus sampai ada titik terang dari pihak – pihak yang berwajib dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT, Hemax Herewila kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya (02/09) pasca aksi di Kejagung dan KPK RI menjelaskan, bahwa IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap Penyidik Kejati NTT yang menangani kasus tersebut.

Alasannya menurut Hemaz, kasus tersebut telah lama diduga didiamkan oleh Penyidik Kejati NTT tanpa informasi lebih lanjut ke Publik terkait progress penanganannya. Kasus tersebut terkesan dipetieskan. “Kita minta Kejagung evaluasi kinerja Kejati NTT yang tangani perkara ini,” tandasnya.

Terkait kasus ini, diketahui bahwa dalam LHP BPK RI tertanggal 22 Juni 2015, terungkap adanya Belanja Hibah Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp35.370.600.000 (Rp35,3 M) Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dikelola Dinas PPKAD bermasalah.

Menurut BPK RI, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana diketahui bahwa atas belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang telah disalurkan pada TA 2014, terdapat penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Hingga akhir pemeriksaan per 8 Juni 2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang belum disampaikan oleh penerima hibah dan bantuan (Bansos dan Bantuan Keuangan) sebesar Rp 4.425.775.653,” tulis BPK RI.

BPK RI merincikan, 1)Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 50.640.655 dari realisasi belanja hibah Rp 1.717.000.000; 2)Dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 489.980.000 dari realisasi belanja Bansos Rp 6.250.000.000; dan 3) Balanja Bantuan Keuangan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.885.154.998 dari realisasi belanja Bantuan Keuangan Rp 21.772.615.140.

Untuk belanja Hibah TA 2014, terdapat belanja Hibah sebesar Rp 1.717.000.000 kepada 4 lembaga penerima yang tidak digunakan. Namun dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp 1.308.807.070.

Sedangkan untuk Dana Bansos BPK RI dalam laporannya mengatakan, “Pemeriksaan terhadap daftar penerima bantuan sosial TA 2014 diketahui terdapat penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan (yang memiliki risiko sosial, red) sebesar Rp 547.700.000 (dengan rincian terlampir, red),” tulis BPK.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada penerima Bansos diketahui bahwa terdapat Bansos untuk renovasi rumah adat Kelompok Wawa Rae sebesar Rp50 juta belum dilaksanakan. Namun dana tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 3 Juni 2015.

Sedangkan untuk belanja bantuan keuangan terdapat kelebihan pemberian bantuan kepada 3 Parpol sebesar Rp 25,8 juta. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan tersebut belum disetor ke Kas Daerah. (Tim)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Gabriel Goa: Narasi Kabid Humas Polda NTT, Diduga Lindungi Anggota dan Pejabat Polda yang Terlibat Mafia BBM Subsidi

Spiritnesia.com, KUPANG – Narasi (tudingan, red) yang dibangun Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K tentang alasan pemberatan non job dan demosi serta mutasi Ipda Rudy Soik (RS) dinilai mengada-ada dan sesat, untuk merusak pandangan public tentang moral Ipda RS. Lebih dari itu, diduga sebagai upaya pejabat tinggi Polda NTT untuk melindungi para mafia BBM Subsidi (pengusaha, anggota dan pejabat tinggi Polda NTT, red).

Demikian tanggapan Ketua Pembina Lembaga PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 01 September 2024, terkait klarifikasi Ipda RS terhadap berbagai tudingan terhadapnya.

“Pak Kabid Humas dan pejabat Polda NTT lainnya seharusnya memiliki bukti kuat dan otentik ketika membangunan narasi yang memberatkan Ipda Rudy Soik. Jangan mencari-cari alasan atau mengada-ada dengan buat narasi sesat untuk rusaki persepsi public tentang moral Ipda RS, lalu melepaskan penjahatnya (pengusaha dan anggota serta petinggi Polda NTT yang terlibat di kasus BBM Subsidi, red). Apakah Pak Kabid, pak Dirkrimsus dan pak Kabid Propam tidak malu dengan publik? Publik tidak bodoh bos!” ujarnya mengingatkan.

Menurut Gabriel Goa, Polda NTT sedang menampilkan sebuah drama penegakan hukum yang miris dan memalukan yang disaksikan secara luas oleh public Indonesia, karena berupaya mati-matian menutupi ‘perilaku bobrok’ anggota dan pejabat tinggi institusi itu (yang terlibat di kasus mafia BBM Subsidi, red), dengan cara ‘mengamputasi’ anggotanya yang punya Nurani bersih dan jujur serta kritis seperti Ipda RS, untuk membongkar konspirasi kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT.

Nurani petinggi oknum anggota dan pejabat Polda NTT (yang terlibat dalam kasus mafia BBM subsidi, red) dinilai Gabriel tampak telah mati. Namun tetap memasang muka tebal tanpa rasa malu. Hal ini mencerminkan betapa kerdilnya integritas oknum anggota dan petinggi Polda NTT dalam penegakan hukum secara jujur dan adil. Polda NTT bukannya fokus mengadili para penjahat mafia  BBM Subsidi, tetapi lebih fokus memproses anggotanya yang mengungkap kasus ini.

“Sikap petinggi Polda NTT dalam penanganan kasus BBM Subsidi ini sangat memalukan. Penjahatnya (pelaku mafia BBM illegal, red) dilepas, tetapi polisinya sendiri yang mengungkap kasus ini malah yang diadili? Pak Kapolda NTT dan jajarannya, ini sedang apa ini pak? Kok miris sekali pak? Semoga secepatnya insaf dan segera evaluasi jajarannya yang terlibat di kasus ini, bebaskan Ipda Rudy dan proses anggota dan jajaran petingginya yang terlibat mafia penyalahgunaan BBM Subsidi,” harapnya.

Gabriel menegaskan, jika Kapolda NTT tetap bersikap dingin dan diam, maka PADMA Indonesia dan mitra terkait yakni  KOMPAK Indonesia dan pegiat Hukum dan HAM lainnya akan membawa kasus ini ke Kapolri dan Komisi III DPR RI serta Presiden Jokowi.

“Kami dari PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia tak sungkan minta pak Kapolri dan Presiden Jokowi untuk segera pecat Kapolda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT demi menegakan citra baik institusi POLRI yang presisi. Jangan sampai ‘para mafia’ menguasai institusi Polda NTT, karena nantinya bukan penjahatnya yang diadili, tetapi polisi yang balik diadili ‘jaringan penjahat’ di internal Polda NTT,” tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya oleh tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 02 September 2024 pukul 07:47 WITA terkait pernyataan Ketua Pembina Lembaga PADMA Indonesia, tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Informasi tentang status pesan WA yang dikirimkan awak media ini kepada Kombes Ariasandy sebagaimana ‘info pesan’ menerangkan secara tertulis bahwa pesan tersebut tersampaikan dan dibaca. Hingga berita ini diturunkan, Kombes Ariasandy belum mau menjawab konfirmasi wartawan.

Dihubungi (via pesan WA) lagi oleh anggota lain awak tim media ini pada pukul 08:12 WITA dan diminta klarifikasinya terkait respond PADMA Indonesia, Kombes Pol. Ariasandy tetap diam seribu bahasa, tak menjawab.

Sebelumnya, Ipda RS dan Kuasa Hukumnya dalam siaran persnya pada Jumat, 30 Agustus 2024 mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K tentang informasi mutasinya ke Polda Papua. Berikut sejumlah poin bantahan sekaligus klarifikasi Ipda RS terkait berbagai tudingan terhadapnya, sebagai alasan pemberatan dirinya di non job, demosi, dan dimutasi ke wilayah Polda Papua:

1)Pernah Diproses Disiplin 11 Tahun Lalu Saat Mengungkap Kasus TPPO

Pertama, Ipda RS menceritakan bahwa 11 tahun lalu dirinya pernah diproses disiplin, karena dirinya dengan Kombes Mohammed Slamet beda pendapat soal adanya kasus Perdagangan Orang di NTT. Kobes Mohammed Slamet mengatakan bahwa di NTT tidak ada perdagangan orang yang direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa. Sedangkan hasil penyelidikan RS (saat itu masih Brigpol, red) menemukan fakta dan bukti, bahwa pada tahun 2014 dengan data dan bukti yang ada dirinya diperintah Kombes Mohammed Slamet (RS sambil menunjukkan lembar fotocopy bukti Surat Perintah Kombes Pol Mohammed Slamet, red) untuk mengungkap kasus perdagangan orang di NTT.

Setelah ia membuktikan bahwa PT. Malindo Mitra Perkasa sebagai perusahaan yang merekrut masyarakat NTT dengan cara illegal, dan bahwa perusahaan itu mempunyai kedekatan dengan Kombes   Pol Samuel Kawegian, polisi RS malah diproses disiplin dengan tuduhan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak procedural. Dan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Malindo Mitra Perkasa. Dalam proses disiplin itu, dan RS dinyatakan bersalah.

Akan tetapi berjalannya waktu, ditahun 2014 izin PT. Malindo Mitra Perkarsa dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja RI Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri), karena terbukti sebagai perusahaan tersebut melakukan pengiriman TKI illegal secara JP Visa. Badannya sebagai PT. Malindo, tetapi cara/proses perekrutan TKI ke Malaysia itu adalah cara illegal.

Kedua, lanjut RS menjelaskan, Thedy Moa sebagai petugas lapangan PT. Malindo Mitra Perkasa saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang, yang dalam putusan ingkrahnya oleh pengadilan menyatakan Thedy Moa (sebagai petugas lapangan PT. Malindo Mitra Perkasa) bersalah dan dihukum 6 tahun penjara. Ditahun yang sama (2014), Presiden Jokowi menyatakan bahwa NTT adalah Provinsi Darurat Perdagangan Orang.

Berikut, lanjutnya lagi, Mariance Kabu yang saat ini merupakan korban perdagangan orang dan mengalami cacat permanent akibat dikirim Perusahaan tersebut ke Malaysia (sambil menunjukkan Copyan Foto fakta Mariance Kabu saat disiksa di Malaysia, red). Mariance Kabu ditahun 2024 ini dihadirkan oleh Pengadilan Luar Negeri untuk disidangkan dalam status sebagai korban perdagangan orang yang dikirim oleh PT. Malindo Mitra Perkasa.

“Saya jadi heran Kabid Humas Polda NTT tidak melihat fakta-fakta ini dan pimpinan yang membawa saya dalam rana mutasi ke Polda Papua atau provinsi darurat militer kok tidak melihat ini sebagai bukti bahwa ada kejahatan PO yang terjadi di NTT. Kemudian persoalan 11 tahun lalu ini diangkat kembali untuk menyatakan saya bersalah. Padahal supaya teman-teman tahu, (kasus) saya sudah diputihkan lewat saya pendidikan perwira. Dalam seleksi administrasi saya dinyatakan tidak ada cacat secara administrasi. Bagaimana ini dijadikan pemberatan bagi saya?” kritiknya.

2) RS Dinilai Melanggar Prosedur Tindakan Memasang Police Line di Rumah Pengepul dan Penimbun BBM Subsidi

Terkait ini RS mengklarifikasi, bahwa dirinya memasang police line bukan atas kehendak dirinya sendiri, tetapi atas perintah atasannya (Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/661/VI/2024 Tertanggal 25 Juni 2024.

“Jadi apakah pak Kabid Humas Polda NTT tidak melihat bahwa pak Kapolri memerintahkan untuk penertiban BBM illegal? Dan apakah pak Kabid Humas tidak melihat bahwa ada perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolresta? Apakah ini tidak menjadi pertimbangan? Dan bagaimana saya ditetapkan sebagai terperiksa tanpa perintah memeriksa orang yang memberikan perintah kepada saya? Kan ini bentuk-bentuk diskriminasi, tidak ada keadilan? Dan ini menjadi pemberatan saya dipindahkan ke Polda Papua?” kritiknya lagi.

3)Diduga Melakukan Karaoke dan Perselingkuhan di Restorant Master Piece.

Terkait tudingan ini, Ipda RS dengan nada tegas mengatakan, bahwa Kabid Humas Polda NTT sedang membangun narasi seolah-olah ada proses perbuatan immoral yang dilakukan Ipda RS. Menurut Ipda RS, hal ini merupakan cara bagaimana Petinggi Polda NTT berusaha untuk mencederai moralnya, karena ilmu tersebut ia juga pernah pelajari di Pusdiklat  Reskrim di Megamendung.

“Ini bagaimana untuk merusak moral saya, sehingga masyarakat tidak mempercayai saya. Kan begini, saya memperlihatkan video CCTV supaya pak Kabid tahu. Jadi kami waktu itu ada 15 orang, terus dari 15 orang itu, 11 orang dilarang masuk oleh Paminal Polda NTT Bernama Untung Patipelohi. Lalu dibiarkan kami anggota masuk, kami empat orang masuk. Lalu beberapa saat kemudian datang Propam seolah-olah kesannya ada rusak moral, ada perselingkuhan dan lain sebagainya. Kalau saya karaoke, pak Kabid bisa perlihatkan saya ada menyanyi? Kan begitu pak Kabid Humas?” jelasnya.

“Jadi ini jangan merusak moral saya untuk menciptakan ketidaksimpatisan public kepada saya. Yang paling penting, pak Kabid Humas lihat bahwa kejahatan perdagangan orang maupun kejahatan niaga BBM menggunakan barcode-barcode nelayan ada atau tidak? Kenapa lebih cenderung memproses anggota daripada mengungkap kejahatan yang menyengsarakan masyarakat? Bapak Kabid bisa cek dari perbatasan sampai Kota Kupang bagaimana masyarakat sulit mendapatkan BBM,” tambahnya.

RS membeberkan, bahwa Restorant Master Piece itu mendapatkan dua izin yaitu izin restorant dan izin karaoke family. Tempat tersebut sering dipakai RS atas perintah atasan RS untuk melayani hajatan makan ibu-ibu pejabat Bhayangkari yang baru datang dari luar daerah. Dan Master Piece jaraknya kurang lebih 100 meter dari Mapolda NTT (dekat, red) dan tempat itu baru didirikan kurang lebih satu tahun.

“Jadi kita jangan membangun narasi bahwa tempat ini tempat maksiat. Jangan. Karena orang punya hak untuk berusaha. Itu harus diingat.” pinta RS.

Ipda RS juga mengungkapkan, bahwa terkait keberadaan mereka di Restorant Master Piece, ada bukti nota makan yang ia pesankan atas nama Polresta Kupang, dan bukan atas nama pribadinya. Berikut, anggotanya yang dilarang masuk oleh Paminal Polda ke dalam Master Piece juga sudah dipanggil dalam sidang etik, dan membuktikan bahwa mereka disuruh pulang oleh Propam.

Jadi menurut Ipda RS, ini sebuah skenario dan proses penjebakan, karena ada indikasi keterlibatan anggota-anggota dalam mafia BBM Migas.

“Jika tidak, begini aja saya tantang kita buka di PPATK, dan saya sebutkan nama rekeningnya. Saya kan bukan polisi kemarin, tetapi janganlah sudutkan saya untuk buka. Itu yang harus dipahami oleh pimpinan. Jadi jangan pikir saya mental pengecut, takut dengan mutasi. Pak Kabid Humas, saya tidak marah pak. Kalau bapak mau buktikan mental saya, bapak ajukan mutasi kemana saja yang bapak mau, supaya bapak lihat saya jalan atau tidak. Bukan saya mental pengecut, tetapi yang kita lihat adalah kepentingan masyarakat NTT,” katanya.

Ia menyebut Kabid Humas Polda NTT tidak lahir dan besar di NTT. Berbeda dengan dirinya, yang lahir dan besar di NTT dan tahu kesengsaraan rakyat NTT. “Saya tahu ada kelompok-kelompok yang pro dan kontra, tetapi saya tidak pernah ada urusan dengan mereka yang mau pro atau kontra. Konsep saya adalah menegakan hal ini,” tegasnya.

Ipda RS menilai,  Kabid Humas Polda NTT tidak melihat secara jujur dan obyektif, bahwa secara etika masih ada banyak anggota yang perbuatannya lebih rusak daripada dirinya. Contohnya seperti anggota POLRI yang menghamili istri orang saja dimutasi antar ruangan oleh pimpinan. Sedangkan dirinya baru diduga saja (tanpa data dan bukti jelas, red) bersama dengan 15 orang (diantaranya dua Polwan, red) ada di Restoran Master Piece untuk makan, lalu bagaimana kemudian dirinya dimutasi ke Polda Papua?

“Saya masih ada jiwa Bhayankari. Saya tidak pernah takut ditempatkan dimana saja, tetapi pemutasian itu harus bersifat adil. Hari ini pun bapak buat saya pindah ke Papua Nugini atau perbatasan Polda Papua dan Papua Nugini, saya jalan pak Kabid. Tolong viralkan sampai video saya ini pak Kapolri lihat,” pintanya.

Ipda RS juga mengingatkan Kabid Humas Polda NTT, bahwa Paminal Polda NTT, Untung Patipelohi pernah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dimana Ahmad (pengepul BBM Subsidi ilegal, red) melakukan suap sebesar Rp30 juta. Dalam kasus tersebut, anggota polisi yang diduga terlibat diproses hukum, sementara pengepul yakni Ahmad dilepas. “Silahkan masyarakat menyimpulkan ada apa dengan peristiwa-peristiwa seperti ini?” ajaknya.

4) Dituduh Otak Dibalik Demonstrasi di Jakarta dan di Kupang Untuk Membatalkan Lulusnya Anak Kapolda NTT Dalam Seleksi Casis Akpol Polda NTT

Terkait tuduhan ini, Ipda RS tegas membantah. Ia mengaku dirinya sudah minta mengklarifikasi kepada Kapolresta Kupang untuk menjelaskan kepada PJU, Wakapolda NTT dan Kapolda NTT bahwa dirinya tidak sama sekali ada andil di dalam membatalkan anak Kapolda NTT masuk Akpol.

“Apa tendensius saya kepada bapak Kapolda? Tidak ada persoalan. Apalagi yang harus saya bicarakan? Semua ruang saya sudah minta untuk mereka membuktikan bahwa saya otak dibaliknya,” ungkapnya.

Terkait dengan pemutasian dirinya ke Polda Papua, wilayah dimana dikenal saat ini bagian dari daerah operasi militer, Ipda RS mengingatkan public NTT soal kisah Jenderal Polisi Bintang Dua Ferdi Sambo yang dikenal memiliki power yang besar di institusi POLRI. Ia menembak mati ajudannya Brigadir Josua yang adalah ajudannya. Lalu dibangun ceritera atau narasi seolah-olah ada perbuatan moral yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Josua.

“Ini kan merusak moral (Brigadir Josua sebagai korban, red), sehingga tidak ter-up. Ini ilmu juga saya belajar. Jadi jangan merusak moral saya untuk menempatkan saya di Polda Papua. Bisa saja saya duga (disana, di Papua, red) disuruh OPM menembak saya atau siapapun menembak saya, kemudian dibangun ceritera bahwa saya sedang berperang dengan OPM. Kan bisa saja,” dugaan RS.

Penasehat Hukum (PH) Ipda RS, Putra Dapatalu, S.H yang hadir mendampingi RS menambahkan, Polda NTT termasuk Kabid Humas Polda NTT diminta tidak perlu mencari-cari lagi alasan untuk menyudutkan Ipda RS, karena semua alasan pemberatan dan tudingan terhadap kliennya (Ipda RS, red) tidaklah benar.

Jika benar semua tudingan Kabid Humas Polda NTT tersebut, kata Putera Dapatalu, maka silahkan buktikan, akan tetapi jangan menggunakan persoalan RS di masa lalu yang sudah selesai urusannya, sebagai alasan untuk memberatkan kliennya Ipda RS. Karena Ipda RS memiliki data dan bukti yang otentik dan valid serta benar yang telah mengalahkan semua tudingan tersebut.

“Kami berharap untuk kasus klien kami Rudy Soik ini agar bisa dibuka secara terang benderang terkait kesalahannya dia, dalam kasus mafia BBM kemarin itu. Seharusnya klien kami sudah menjalankan perintah dari pimpinan yaitu pak Kapolresta. Jadi tidak mungkin seorang anak buah itu menjalankan perintah tanpa atasan. Jadi harus diperiksa dua tingkat lebih di atas yaitu bapak Kapolresta Kupang saat ini. Karena klien kami menjalankan tugas karena perintah, sehingga dia membuat police line itu. Klien kami tidak serta merta, tetapi ada bukti chating, foto, dan video. Jadi klien kami sudah mengumpulkan semua,” jelasnya sambil menunjukkan semua bukti pernyataannya.

Berikut terkait dugaan karaoke dan perselingkuhan, Putera Dapatalu kembali mengingatkan Kabid Humas Polda NTT, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan mengada-ada, karena saat itu Ipda RS bersama timnya yang berjumlah banyak (15 orang, red). Hanya saja 11 anggota timnya yang lain dilarang Paminal Polda NTT untuk masuk. Terkait klarifikasi RS, itu pun ada bukti rekaman CCTV, sehingga RS kliennya merasa disudutkan dengan berbagai isu yang sedang berkembang saat ini.

“Jadi klien kami itu diserang moralnya. Kami memohon, jangan mencari-cari alasan untuk memindahkan klien kami ke Papua, karena itu bukan kesalahan yang fatal di dalam internal kepolisian. Jadi kami minta dengan sangat hormat kepada bapak Kabid Humas Polda NTT dan bapak Kapolda agar bisa mempertimbangkan kasus yang dialami klien kami ini.  Kalau bersalah silahkan dibuktikan. Klien kami ini juga merasa disudutkan dengan berita-berita atau framing-framing yang beredar mengenail moralnya dia itu,” pintanya

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Dituduh ‘Selingkuh’ Dengan Istri Orang, Ipda Rudi Soik, Tantang Kabid Humas Polda NTT Tunjukkan Bukti 

Spiritnesia.com, Kupang – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, sedang diproses kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali, dua warga Kota Kupang.

Saat yang bersamaan, muncul pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, di sejumlah media, terkait Rudy yang terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.

Rudy  terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus. Salah satunya mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT. Rudy disebut pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus.

Menanggapi itu, Rudy mengklarifikasi sekaligus minta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Dia meminta Ariasandy, lebih jujur untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Sambil memperlihatkan rekaman CCTV, Rudy menjelaskan, pertama, setelah anggota menyelidiki hingga ke lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Rudy menarik anggotanya untuk kembali ke Restoran Master Piece Kota Kupang, untuk makan siang dan laksanakan analisa dan evaluasi (Anev).

Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT sekitar 100 meter dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan.

Rudy pun selalu diperintah untuk menyiapkan tempat itu. Ipda RS juga menunjukkan izin restoran Master Piece.

Menurut Rudy, Ariasandy terkesan membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang (jumlahnya 13 orang) yang hari itu menyelidiki kasus BBM ilegal bersamanya.

Padahal, kegiatan makan siang di Master Piece, Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung juga mengetahui pergerakan Ipda RS bersama tim di tempat itu.

“Saya merasa ini ada diskriminasi dan diskriminatif, karena setelah itu anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut saya dalam operasi penertiban hari itu dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil NTT. Saya dan Kasat Serse Polresta Kupang dimutasi non job, diperintah masuk sel, saya juga dituduh otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol,” sebutnya.

“Sakit tidak masuk kantor pun diperintah untuk ada surat keterangan dokter. Padahal ada ratusan anggota lain yang berlawanan sakit tidak pernah diminta surat keterangan sakit. Dengan peristiwa peristiwa diskriminasi dan diskriminatif seperti ini, saya menduga saya sengaja dimutasi ke daerah operasi militer Papua, untuk hasilnya dijadikan mirip seperti penembakan Brigpol Josua yang direkayasa pembunuhannya seperti tembak menembak,” tambah Rudy.

Perselingkuhan yang dituduhkan kepada Rudy, juga dibantah langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, yang menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024).

“Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang. Setelah melakukan operasi, anggota saya yang berjumlah kurang lebih 15 orang saat itu beristirahat untuk makan di kafe tersebut, sehingga dari pihak Paminal Polda datang dan hanya untuk mengecek. Jadi tidak ada yang selingkuh,” jelas Aldinan.

Rudy kembali menjelaskan, untuk pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali, dilakukan karena sedang menjalankan rangkaian penyelidikan kasus BBM ilegal.

Dalam kasus BBM ilegal itu, terdapat sejumlah fakta adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota, yang menerima suap dari Ahmad, saat Ahmad membeli minyak subsidi jenis solar menggunakan barcode Law Agwan (Pengusaha dari Cilacap).

Fakta lain, dari hasil penyelidikan Reskrim Polresta Kupang, menemukan bahwa Ahmad punya kedekatan dengan Anggota Paminal Propam Polda NTT yang pernah menggelar operasi tangkap tangan oknum Shabara Polda NTT yang menerima suap dari Ahmad senilai Rp 30 Juta, saat Ahmad membeli minyak ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bilangan Kota Kupang.

Anehnya, oknum anggota  Shabara Polda NTT yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana selaku pelaku kasus BBM ilegal.

Padahal, Ahmad juga mengakui, bahwa pembelian minyak pada bulan Juni 2024 itu diberikan kepada Algazali selaku penimbun.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan lapangan, Algazali mengaku, sebelum Ipda Rudy memimpin operasi penertiban BBM ilegal pada 25 Juni 2024, Algazali ditelepon oleh oknum Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT untuk ‘tiarap sebentar’.

Algazali menjelaskan, bahwa selama ini ia bekerjasama dengan oknum Ditkrimsus dan minyak milik Ditkrimsus itu adalah BBM ilegal.

“Atas dasar itulah, maka saya bersama tim mengambil tindakan pemasangan police line (garis polisi, red). Karena kelangkaan BBM dirasakan oleh semua kalangan masyarakat dari daerah perbatasan hingga Kota Kupang,” kata dia.

“Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan? Dan dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke Polda Papua? Mengapa Pak Kabid Humas tidak melihat fakta-fakta ini sebagai upaya untuk menyelamatkan NTT dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Kenapa ini dijadikan alasan. Pemberatan untuk saya dimutasi daerah operasi militer Papua atau Polda Papua,” sambungnya.

Rudy juga menjelaskan kisahnya yang pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 11 tahun lalu, ketika dirinya sebagai anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu, Kombes Moh Slamet selalu Direktur Kriminal Khusus, yang juga sebagai komandan langsung dari Benny Hutajulu yang saat ini adalah Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, mengatakan, kasus PT. Malindo Mitra Perkasa bukanlah kasus TPPO tetapi kasus administrasi. Padahal, Rudy telah mengamankan 52 calon pekerja migran Indonesia ilegal dari penampungan PT Malindo.

Dalam proses pemeriksaan itu, Kombes Pol Moh Slamet perintahkan untuk kembalikan ke PT Malindo. Rudy pun diproses disiplin.

Tak terima dizolimi, Rudy lalu melawan, dan melaporkan Kombes Moh Slamet ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), karena menghalangi proses penyelidikan terhadap PT Malindo. Saat yang bersamaan, Rudy diproses disiplin. Sejumlah kasus pun sengaja dibuat untuk menjatuhkan Rudy. Dia dituding memfitnah pimpinan.

Kemudian, pada November 2015 izin PT Malindo dicabut Kementerian Ketenagakerjaan (Nomor; 402 tahun 2014 tentang pencabutan izin penempatan tenaga kerja Indonesia PT Malindo).

Selanjutnya, pada 2018, Tedy Moa yang merupakan pelaksana perekrutan PT Malindo ditetapkan tersangka dan diproses hukum dan bersifat ingkrah (dengan nomor putusan 159/Pid.Sus /2018/PN KUPANG) dengan pidana penjara 6 tahun.

Pada tahun yang sama, NTT ditetapkan sebagai provinsi darurat perdagangan orang. Salah satu korban perdagangan orang yang masih hidup yaitu Mariance Kabu yang alami cacat permanen.

Saat ini disidang sebagai korban TPPO di Malaysia. Mariance Kabu salah satu korban yang dikirim PT Malindo ditahun 2014.

Menurut Rudy, kasus TPPO PT. Malindo 11 tahun lalu adalah sebuah kebenaran, bahwa kasus yang diselidikinya adalah pidana dan bukan kasus kesalahan administrasi.

“Lalu bagaimana mungkin Kabid Humas Polda NTT mengatakan di media bahwa alasan pemberatan pertama Ipda Rudy Soik dipindahkan ke Daerah Operasi Militer Polda Papua, adalah karena Ipda Rudy Soik melawan pimpinan yang mengatakan NTT tidak ada perdagangan orang,” kritiknya. (Tim/SN)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Hemax Herewila, Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Bansos Sabu Raijua Senilai Rp. 35 Miliar yang Mangrak di Kejati NTT 

Spiritnesia.com, JAKARTA – Organisasi BEM Nusantara DKI Jakarta dan BEM Nusantara NTT bersama Keluarga Sabu Jakarta akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI untuk demonstrasi. Kami minta dan desak Kejagung dan KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 senilai Rp35 Miliar yang lama mangkrak di Kejati NTT.

Demikian disampaikan Hemax Herewila selaku Koordinator Aksi Demonstrasi BEM Nusantara Jakarta dan BEM Nusantara NTT bersama Ikatan Keluarga Besar Sabu Jakarta ketika dikonfirmasi awak tim media ini pada Rabu, 28 Agustus 2024, terkait rencana aksi mereka di Depan Kejagung dan KPK pada 2 September 2024 mendatang.

“Kami akan turun ke Kejaksaan Agung dan Gedung Merah Putih (KPK, red) pada 2 September 2024 untuk aksi menuntut Kejagung untuk ambil alih penanganan dugaan kasus korupsi dana Bansos Sabu Raijua TA 2023-2015, yang dugaan kami didiamkan Kejati NTT hingga hari ini. Kami juga akan ke KPK minta KPK panggil dan periksa Bupati Sabu Raijua periode 2011-2016 untuk diperiksa terkait kasus ini,” jelas Hemax.

Menurut Aktivis Anti Korupsi itu, kasus Bansos Sabu Raijua itu ditangani Kejati NTT sejak tahun 2018 hingga saat ini belum menunjukkan progress berarti. Juga belum ada penetapan tersangka. Padahal, ratusan orang termasuk pejabat daerah di Kabupaten Sabu Raijua telah diperiksa penyidik Kejati NTT terkait kasus ini.

Beberapa orang diantaranya yang telah diperiksa dalam kasus ini, kata Hemax, yaitu mantan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT), mantan Wakil Bupati Sabu Raijua (bupati Sarai saat ini, red), Nikodemus Rihi Heke, mantan Sekda Sarai, Yulius Uly bersama Kepala Dinas PPKAD.

Namun pasca pemeriksaan ratusan saksi tersebut, lanjut Hemax, Kejati NTT diam dan kelanjutan informasi hasil penanganan kasus tersebut ke masyarakat Sabu Raijua, dan NTT pada umumnya pun terputus.

”Adapun tuntutan kami nanti di Kejagung yaitu mendesak Kejagung ambil alih kasus ini dari Kejati NTT. Lalu mendesak Kejagung RI segera menetapkan tersangkanya. Selain itu, juga mendesak Kejagung RI untuk lakukan evaluasi terhadap aparat Kejati NTT yang menangani kasus Bansos Sabu Raijua,” bebernya.

Sedangkan untuk aksi di Gedung KPK, Hemax menjelaskan, bahwa Ikatan Keluarga Besar sabu Jakarta bersam BEM Nusantara DKI Jakarta dan BEN Nusantara NTT akan menuntut, agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Sabu Raijua periode 2011-2016 (Marthen Dira Tome, red) terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Sabu Raijua TA 2013-2015 senilai Rp35 Miliar.

Lebih dari itu, lanjut Hemax, mereka akan meminta KPK segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki kasus dugaan korupsi dan Bansos tersebut.

Pernah diberitakan tim media ini sebelumnya (12/07/2024), diketahui Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp35.370.600.000 (Rp35,3 M) Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dikelola Dinas PPKAD bermasalah.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 22 Juni 2015. Menurut BPK RI, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana diketahui bahwa atas belanja hiban, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang telah disalurkan pada TA 2014, terdapat penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Hingga akhir pemeriksaan per 8 Juni 2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang belum disampaikan oleh penerima hibah dan bantuan (Bansos dan Bantuan Keuangan) sebesar Rp 4.425.775.653,” tulis BPK RI.

BPK RI merincikan, 1)Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 50.640.655 dari realisasi belanja hibah Rp 1.717.000.000; 2)Dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 489.980.000 dari realisasi belanja Bansos Rp 6.250.000.000; dan 3) Balanja Bantuan Keuangan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.885.154.998 dari realisasi belanja Bantuan Keuangan Rp 21.772.615.140.

Untuk belanja Hibah TA 2014, terdapat belanja Hibah sebesar Rp 1.717.000.000 kepada 4 lembaga penerima yang tidak digunakan. Namun dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp 1.308.807.070.

Sedangkan untuk Dana Bansos BPK RI dalam laporannya mengatakan, “Pemeriksaan terhadap daftar penerima bantuan sosial TA 2014 diketahui terdapat penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan (yang memiliki risiko sosial, red) sebesar Rp 547.700.000 (dengan rincian terlampir, red),” tulis BPK.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada penerima Bansos diketahui bahwa terdapat Bansos untuk renovasi rumah adat Kelompok Wawa Rae sebesar Rp50 juta belum dilaksanakan. Namun dana tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 3 Juni 2015.

Sedangkan untuk belanja bantuan keuangan terdapat kelebihan pemberian bantuan kepada 3 Parpol sebesar Rp 25,8 juta. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan tersebut belum disetor ke Kas Daerah. (tim)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Diduga Kejati NTT Bohongi KPK Soal Kasus MTN Rp. 50 Miliar Masih di Penyelidikan, Padahal Sudah Lidik  

Spiritnesia.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga berbohong soal progress penanganan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT masih di tahap penyelidikan. Padahal, faktanya kasus tersebut sudah ditahap penyidikan Pidsus Kejati NTT sejak 31 Mei 2024 (SPINT-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024).

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa, 27 Agustus 2024, terkait progress penanganan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT oleh Kejati NTT.

“Diduga kuat pihak Kejati NTT membohongi KPK RI bahwa perkaranya masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap Penyidikan. Fakta membuktikan bahwa kolaborasi bersama KOMPAK INDONESIA bersama Pers dan Orang Dalam berhasil mendapatkan informasi dan bukti kuat bahwa berkas perkara Tipikor sudah masuk tahap Penyidikan. Tinggal tangkap, tahan dan proses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualnya. Namun mengapa Aspidsus mempetieskan kasusnya. Ada apa dengan pihak Kejati NTT?” tulis Gabriel Goa dalam rilisnya mengkritik Kejati NTT.

Gabriel Goa mengungkapkan, pada Selasa,27 Agustus 2024, KOMPAK INDONESIA kembali dimintai keterangan pihak KPK di Gedung KPK RI, terkait kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT yang telah diadukannya ke KPK pada beberapa waktu lalu.

PIhaknya juga dimintai KPK untuk memasukan sejumlah bukti terkait penanganan kasus Tipikor Korupsi MTN Rp50 miliar Bank NTT, yang selama ini informasi Kejati NTT (ke KPK, red), bahwa berkas perkara kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan, dan belum pada tahap penyidikan. Padahal, sudah ditahap penyidikan per 31 Mei 2024.

“Untuk membongkar kejahatan dan memproses hukum Tindak Pidana Korupsi ini, maka KOMPAK INDONESIA, pertama, melaporkan resmi ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan Tipikor (MTN Rp50 Miliar, red) dari Kejati NTT, karena Aspidsus Kejati NTT diduga mempetieskan kasus Tipikornya,” tulisnya lagi.

Menurut Gabriel, dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus MTN Rp50 Miliar dari Kejati NTT yaitu Perpres Nomor 102 tahun 2020 Tentang Supervisi Dan Pengambilalihan Kasus Tipikor yang merampok hak-hak ekosob rakyat kecil di NTT.

Kedua, lanjut Gabriel, yaitu mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot dan memproses hukum para pelaku kejahatan sistemik yakni dugaan kuat Tipikor yang dilakukan Aspidus Kejati NTT.

“Kasus Tipikor MTN 50 miliar Bank NTT disupervisi KPK RI dan akan diambil alih KPK, jika Kejati NTT petieskan kasusnya, sesuai Perpres No.102 Tahun 2020 tentang Supervisi dan Pengambilalihan kasus Tipikor oleh KPK RI,” ulangnya lagi.

Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 28 Agustus 2024 terkait pernyataan (dugaan, red) KOMPAK Indonesia itu mengklarifikasi, bahwa tidak benar dan tidak ada kasus MTN Rp50 Miliar itu di petieskan. Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT sedang berproses di Kejati NTT.

“Tapi yang pasti perlu saya sampaikan, tidak ada kasus yg (yang) di peti eskan bang, termasuk kasun MTN ini. Saat ini semua sedang berproses dan info terakhir dari penyidik, saat ini proses pemeriksaan saksi -saksi. Itu artinya semua sedang berproses,” tulisnya menjawab awak tim media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya (26/08), Ketua KOMPAK Indonesia itu juga minta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kerugian negara, akibat dugaan korupsi dalam pembelian MTN Rp50 Miliar bank NTT dari PT. SNP tahun 2018. Pasalnya, kasus tersebut telah naik penyidikan sejak 31 Mei 2024, tetapi hingga saat ini terkesan didiamkan dan belum penetapan tersangka.

“Kami (KOMPAK Indonesia, red) minta KPK segera ambil alih kasus MTN Rp50 M bank NTT, karena terkesan didiamkan oleh Aspidsus Kejati NTT. Padahal udah dua kali JAMWAS Kejagung bersurat ke Kejati NTT untuk segera tuntaskan kasus MTN. Kita minta KPK ambil alih, sekaligus bersama JAMWAS periksa Aspidsus Kejati NTT,” tegas Gabriel.

Menurut Gabriel Goa, KPK perlu mengambil alih penanganan kasus MTN Rp50 Miliar, karena diduga ada upaya dari Aspidsus Kejati NTT untuk melindungi para calon tersangka, bahkan diduga berupaya memperlambat atau menarik ulur penetapan tersangka kasus tersebut.

Selain itu, kata Gabriel, karena JAMWAS Kejagung sudah dua (2) kali bersurat ke Kejati NTT (Aspidsus Kejati NTT, red) untuk segera menuntaskan kasus MTN Rp50 Miliar, tetapi tidak ditindaklanjuti Aspidsus Kejati NTT secara serius. Kasusnya sudah naik penyidikan sejak Mei 2024 lalu, tetapi belum ditetapkan tersangka siapa tersangkanya.

“Padahal JAMWAS sebagaimana hasil konfirmasi kami ke sana menginformasikan, bahwa sudah dua kali menyurati Aspidsus Kejati NTT untuk segera tuntaskan kasus tersebut yaitu pada bulan Maret (tanggal 26 Maret 2024, red) dan bulan April 2024 (tanggal 29 April 2024, red),” ungkapnya.

Penjelasan JAMWAS Kejagung RI itu, lanjutnya, yaitu menjawab laporan pengaduan KOMPAK Indonesia ke JAMWAS pada 4 Maret 2024 lalu (Surat Nomor:20/KMPK-Indonesia/III/2024, red), terkait dugaan pembiaran penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian MTN Rp50 Miliar bank NTT, oleh Aspidsus Kejati NTT.

Jika penanganan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT tidak diambil alih KPK, maka KOMPAK Indonesia ragu proses hukum terhadap para oknum yang terlibat dalam kasus tersebut akan bebas, tak tersentuh hukum. Lebih dari itu, praktik korupsi di bank kebanggaan masyarakat NTT itu akan terus menggurita tanpa penanganan hukum yang tegas dan jelas. (**)

Kategori
Daerah Hukum& Kriminal

Postingan Fitnah Terhadap JT dan RS, Gabriel Goa Desak Admin Group VL dan FT untuk Segera Dihapus

Spiritnesia.com, Jakarta – Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA mendesak admin group Facebook VEKI LERIK dan FLOBAMORATA TABONGKAR untuk menghapus semua postingan terkait kriminalisasi dan diskriminasi serta fitnah terhadap Jurnalis Perempuan pemberani JT dan Anggota Polri RS.

Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA kepada media ini melalui rilisnya pada Sabtu, 24/08/2024.

“Kami minta admin Group Facebook VL dan FT untuk segera menghapus semua postingan yang telah melecehkan Harkat dan Martabat Jurnalis JT dan Anggota Polri RS dalam waktu 3×24 jam,” pinta Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA.

Berikut 4 poin tuntutan dan desakan  dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yakni: Pertama, PADMA INDONESIA mendesak admin VEKI LERIK dan FLOBAMORATA  TABONGKAR dalam waktu 3×24 jam segera meminta maaf dan menghapus semua postingan yang telah melecehkan Harkat dan Martabat Jurnalis JT dan Anggota Polri RS. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA akan melaporkan resmi Admin Viktor Lerik (Veki Lerik) dan FLOBAMORATA TABBONGKAR ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas Ham, LPSK, Dewan Pers dan Densus 88.

Kedua, PADMA INDONESIA, mendukung total perjuangan Jurnalis Perempuan JT dan Anggota Polri RS dkk yang berani dan konsisten  mengungkap dan membongkar jaringan mafiosi Human Trafficking dan mafiosi BBM diduga dibeking oleh Oknum-Oknum Petinggi APH di NTT.

Ketiga, PADMA INDONESIA, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Kapolri segera tangkap dan proses hukum Pelaku, Aktor Intelektual dan Beking-Beking jaringan mafiosi Human Trafficking dan Mafiosi BBM di Nusa Tenggara Timur.

Keempat, PADMA INDONESIA,  bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Whistle Blower melaporkan resmi ke KPK RI untuk melakukan Operasi Khusus Tangkap dan Proses Pelaku, Aktor Intelektual dan Beking-Beking mafiosi Human Trafficking dan mafiosi BBM di NTT. (Tim)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Barang Bukti BBM Ilegal Milik PT. SKM Hilang, Praktisi Hukum Menduga Dirkrimsus Polda NTT Sudah Terima Sesuatu Dari Hemus Taolin

Spiritnesia.com, KUPANG – Barang Bukti (BB) kasus BBM (Bahan Bakar Minyak) illegal berupa 1.800 liter minyak tanah bersubsidi milik PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang telah diamankan Petugas Subdit Tipiter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu diduga telah hilang dari Polda NTT. Praktisi Hukum, Ferdy Maktaen, S.H pun menduga jangan sampai Dirkrimsus Polda NTT sudah menerima sesuatu dari Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin alias Hemums Taolin (HT).

Demikian komentar praktisi hukum Ferdy Maktaen, S.H, kepada awak tim media ini pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sebagaimana dilansir dari beritanusra.com, terkait barang bukti kasus BBM Ilegal milik PT. SKM yang disita Polda NTT pada tahun 2022 lalu.

“Barang Bukti BBM Subsidi jenis Minyak Tanah yang diduga hilang di tangan polisi hampir mencapai 2 ton itu dimana? Proses hukum terkait tersangka FB yang diamankan polisi dimana? Saya menduga jangan sampai Pak Beny (Dirkrimsus Polda NTT, red) sudah terima sesuatu dari Hemus Taolin,” ujar Ferdi Maktaen.

Menurut Ferdy Maktaen, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Dirkrimsus Polda NTT harus bertanggung jawab secara hukum. Dari sebab itu, Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K, M.H, dituntut untuk segera menunjukan keberadaan Barang Bukti BBM illegal tersebut, yang diamankan Polda NTT pada 27 April 2022 lalu.

Hal ini penting, kata Ferdy, karena kasus mafia BBM yang diduga melibatkan anggota dan petinggi Dirkrimsus Polda NTT masih terus berlanjut hingga saat ini di wilayah Kota Kupang, dan melibatkan dua pengepul/penimbun dan anggota polisi.

Kasus tersebut, kata Maktaen diduga masih bertalian dengan kasus BBM Ilegal tahun 2022, karena diduga para pelaku adalah orang-orang yang sama. Dan diduga ada upaya Polda NTT untuk melindungi pelaku dan anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan ini menguat, setelah empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota yang berhasil mengungkap kasus tersebut, dipanggil periksa oleh Bidang Propam Polda NTT, dengan dalih dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu, diduga untuk menutupi kasus ini, para polisi heroik yang membongkar kasus itu bahkan dimutasi secara masal dan mendadak ke tempat tugas baru, di pelosok daerah NTT.

“Tindakan pemanggilan dan mutasi mendadak itu dilakukan, saat pihak Reskrim Polres Kupang Kota sedang mengungkap kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di wilayah hukum Kota Kupang, Provinsi NTT,” terangnya.

Menurut Ferdy Maktaen, konspirasi antara pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan APH adalah bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini tidak hanya melibatkan kejahatan ekonomi, tetapi juga mencederai keadilan dan integritas hukum di NTT. Praktisi hukum asal Kabupaten Belu itu mengaku, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dan pelaku yang terlibat baik dari pengusaha maupun oknum APH diproses hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan public, serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang,” jelasnya.

Untuk menjaga institusi Polri, Ferdy menantang Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga untuk segera melakukan proses hukum terhadap anggota polisi dan pengusaha yang terlibat, termasuk Direktur PT. SKM, Hemus Taolin.

Maktaen meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk tim khusus, yang akan bertugas mengusut tuntas dugaan mafia BBM Subsidi di NTT yang sudah lama terjadi dan melibatkan para oknum polisi.

“Upaya untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri akan menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian di Nusa Tenggara Timur,” tandas Maktaen.

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K.,M.H yang dikonfirmasi awak tim media ini pada Minggu, 11 Agustus 2024 via pesan WhatssApp/WA pada pukul 11:40 WITA terkait dugaan tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu hingga berita ini ditayang pun belum menjawab/belum memberikan klarifikasi atau bantahan apapun terkait dugaan tersebut.

Untuk diketahui, pada 27 April 2022, aparat kepolisian Subdit Tipidter Polda NTT menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang diduga terlibat mengangkutan BBM ilegal berupa 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi pada pukul 14.30 WITA hari itu, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Petugas pun menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L-300 berwarna hitam itu, yang mengangkut barang bukti BBM Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1.800 liter terisi dalam sembilan drum. Saat ditangkap, sang sopir bersama dua pekerja lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen sah, terkait pengangkutan BBM tersebut.

Informasi yang dihimpun tim media ini, ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu rencananya akan digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. SKM, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional industri. Dan saat itu, pekerja PT. SKM menyebut, bahwa mereka disuruh oleh Hemus Taolin, Direktur PT. SKM untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah saudara kandungnya di Desa Fatuteke.

Menurut pengakuan pelaku, minyak tanah ini disebut-sebut akan digunakan untuk membersihkan mesin AMP dan mencuci aspal.

Kasus ini kemudian tampak diproses secara serius oleh aparat Dirkrimsus Polda NTT, namun kemudian menimbulkan kontroversi, karena beredar informasi, bahwa pelaku/tersangka kasus tersebut telah dilepas aparat penyidik Rekrimsus Polda NTT, tanpa proses hukum yang jelas.

Lebih parahnya lagi, barang bukti berupa 1.800 liter minyak tanah tersebut dan satu unit mobil L 300 pengangkut BBM illegal itu juga turut hilang dari Polda NTT.

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Persoalkan PMA 17 Tahun 2021, Pansel Diduga Berupaya Untuk Jegal Dr. Harun Natonis Kembali Calon Rektor IAKN Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah untuk Calon Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang periode 2024-2028 Dirjen Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) diduga menjegal Dr. Harun Natonis untuk lolos seleksi Calon Rektor IAKN Kupang dan kembali memimpin perguruan tinggi tersebut. Dugaan itu berdasarkan temuan surat Pansel Daerah ke Pansel Pusat (Kantor Kemenag, red) disertai lampiran Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Administrasi Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 tanggal 01 Desember 2023 lalu.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di internal Dirjen Kementerian Agama RI dan internal IAKN Kupang kepada tim media ini pada Senin, 05 Agustus 2024, terkait proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028.

“Dalam surat itu, khususnya di bagian lampiran Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Penjaringan Bakal calon Rektor, tertera nama Dr. Harun Yermia Natonis di nomor urut ke-2 Calon Rektor IAKN Kupang. Nama beliau dilingkar (oleh Pansel Daerah, red) dengan tinta biru oleh Panitia Seleksi Daerah. Di bagian keterangan dilingkar kalimat ‘Berkas administrasi lengkap, Pertimbangan PMA 17 tahun 2021 pasal 9 ayat 2,” jelas sumber yang menolak namanya itu yang menolak namanya disebutkan.

Menurut sumber itu, nama Dr. Harun Natonis yang dilingkar tinta biru pada Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Administrasi Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 tanggal 01 Desember 2023 oleh Pansen Daerah Dirjen Kemenag tersebut merupakan indikasi, bahwa pencalonan kembali Dr. Harun Nubatonis dipersoalkan sendiri Pansel Daerah Kemenag RI Kantor Perwakilan NTT, tetapi tidak sama sekali dipersoalkan oleh Pansel Pusat (Kantor Pusat Kemenag, red).

Dengan demikian, lanjutnya, diduga tidak lolosnya Dr. Harun ke Tahap Test Kepatutan dan Kelayakan Calon Rektor IAKN Kupang (setelah tahap seleksi dokumen administrasi, red) merupakan upaya Pansel Daerah Dirjen Kemenag RI untuk menggagalkan peluang Dr Harun untuk kembali memimpin IAKN Kupang periode 2024-2028.

Hal ini, kata sumber itu, dibuktikan dengan maju kembalinya kandidat Calon Rektor IAKN Toraja, (Dr. Joni Taping, M.Th) dan Calon Rektor IAKN Palangkaraya, Telhalia, M.Th.,D.Th yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua maupun Rektor di dua perguruan tinggi tersebut, tetapi tidak dipersoalkan Pansel Daerah masing-masing dan Pansel Pusat serta Kantor Kemenag RI.

Dr. Joni Taping, M.Th yang menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sama halnya Telhalia, M.Th.,D.Th juga menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024. Demikian pula Dr. Harun Nubatonis. Ia menjabat satu kali sebagai Ketua STAKN Kupang (tahun 2016-2020). Lalu satu kali menjabat sebagai Rektor IAKN Kupang (tahun 2021-2024).

“Pansel Daerah Dirjen Kemenag wilayah NTT pakai alasan PMA Nomor 17 tahun 2021 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ‘masa jabatan Rektor/Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, red) yang sama baik dalam bentuk Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi. Okelah kalau begitu, tetapi bagaimana dengan dua kandidat lain di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya? Apakah penerapan PMA 17/2021 itu hanya berlaku untuk orang NTT, tetapi bukan bagi mereka yang di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya? Apakah kita ini bukan bagian dari wilayah NKRI?” kritiknya.

Masih menurut sumber tersebut, selain Pansel Daerah, ada sejumlah oknum dosen (inisial RP dan OOM) juga turut diduga ikut berupaya menjegal Dr. Harun Nubatonis menjegal Dr. Harun kembali menjadi rektor IAKN Kupang. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari dua (2) oknum dosen IAKN Kupang (inisial RP dan OOM) ke Kementerian Agama yang isinya keberatan atas pencalonan kembali Dr. Harun sebagai Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 dan meminta pencalonan Dr Harun dibatalkan Kemenag.

“Jadi dugaan kita, Pansel Daerah bekerjasama dengan para oknum dosen tersebut untuk menjegal Dr. Harun lolos ke proses atau tahap seleksi selanjutnya yaitu test kepatutan dan kelayakan Calon Rektor IAKN Kupang. Bukan karena dari pusat yang persoalkan, tapi dari internal IAKN Kupang sendiri. Jadi yang terjadi yaitu sesama Putera daerah NTT ‘saling baku makan‘, tidak saling dukung. Ini jeruk makan jeruk,” ujarnya kesal.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Dirjen Kemenag RI Kantor Perwakilan NTT, Drs. Yorhans S.Lopis, M.Si yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 05 Agustus 2024 terkait dugaan tersebut tidak menjawab, karena nomornya tidak aktif dan tidak terhubung. Pesan konfirmasi tim media ini baru tersampaikan dan dibaca Yorhans, pada Selasa, 06 Agustus 2024, namun Yorhans enggan menjawab pertanyaan konfirmasi tim media ini.

Yorhans dalam jumpa pers dihari yang sama pada pukul 11:40 WITA di Kampus IAKN Kupang menjelaskan, bahwa dua kandidat lain di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya lolos seleksi, karena masing-masing mereka dihitung oleh Kemenag baru menjabat satu periode. Sedangkan Dr. Harun Nubatonis dihitung sudah menjabat dua kali/dua periode di IAKN Kupang (dari bentuk sebelumnya yang masih STAKN hingga bentuknya yang sekarang yakni IAKN, red), sehingga secara aturan sudah tidak memungkinkan.

“Kewenangan kami untuk memberi penjelasan terbatas, sehingga kami hanya bisa memfasilitasi dengan memberikan nomor kontak Biro Hukum Dirjen Kemenag, dan teman-teman bisa berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum untuk penjelasan yang lebih jelas,” tandas Yorhans.

Seperti diberitakan sebelumnya (29/07/2024), Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, 29 Juli 2024 menanggapi proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang.

Ia menilai proses seleksi calon Rektor IAKN Kupang terkesan tebang pilih alias diskriminatif dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 (Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, red), Panitia Seleksi (Pansel) diminta untuk segera menghentikan proses seleksi Calon Rektor IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Kupang periode 2024-2028.

“Proses seleksi rektor IAKN oleh panitia seleksi Kemenag RI terkesan tebang pilih dan diskriminatif terhadap HAM orang NTT. Penerapan PMA 17/2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor hanya diberlakukan kepada Dr. Harun selaku Calon Rektor IAKN Kupang, tetapi tidak berlaku bagi Calon Rektor IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. Jadi hentikan saja proses seleksinya daripada bermasalah panjang di kemudian hari,” tegas Gabriel Goa.

Menurutnya, Kemenag RI tidak bisa beralasan aturan PMA Nomor 17 Tahun 2021, sehingga yang sudah dua kali menjabat Ketua STAKN atau Rektor IAKN tidak bisa ikut calon lagi. Akan tetapi di lain sisi meloloskan yang lain, yang juga menurut PMA tersebut sebenarnya sudah tidak boleh.

“Penerapan PMA tersebut seakan membuli bahkan mendiskriminasi HAM putera terbaik NTT Dr. Harun, yang sebenarnya secara aturan punya hak yang sama (dengan yang lain, red) untuk masih memimpin IAKN Kupang. Calon Rektor IAKN Toraja, Dr. Joni Taping dan Telhalia, M.Th.,D.Th Calon Rektor IAKN Palangkaraya sudah dua kali menjabat, kok lolos, lalu kenapa Dr. Harun tidak, itu pertanyaannya? Kalau ini bukan diskriminatif lalu tepatnya dikatakan apa? Kok mereka jadi anak emas dan pak Harun seperti orang yang bukan bagian dari NKRI?” kritik Gabriel.

Gabriel sangat menyayangkan proses seleksi tersebut yang terkesan sangat melecehkan HAM orang NTT, khususnya HAM Dr. Harun. Ia diperlakukan berbeda dengan para kandidat lain di Toraja dan Palangkaraya.

“Kok kita orang kita NTT (Dr. Harun, red) ini diperlakukan seperti bukan anak NKRI? Lebih dihargai oleh orang Timor Leste, New Zealand dan Australia tetapi didiskriminasi HAM-nya oleh sesama anak bangsanya sendiri soal aturan calon rektor perguruan tinggi IAKN Kupang?” tambahnya.

Masih menurut Gabriel, Rektor IAKN Kupang saat ini, Dr. Harun menjabat satu kali sebagai pimpinan di perguruan tinggi tersebut sebagai Ketua STAKN (tahun 2016-2020). Lalu satu kali menjabat Rektor IAKN (sejak tahun 2021-2024). Demikian pula Dr. Joni Taping, M.Th yang menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sama halnya Telhalia, M.Th.,D.Th juga menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024.

Lanjutnya, jika PMA Nomor 17 tahun 2021 itu tidak mengijinkan pencalonan kembali mereka yang telah dua kali telah menjabat entah sebagai sebagai ketua/rektor, maka seharusnya Kemenang konsisten menganulir semuanya. Jangan yang lain lolos, tetapi Dr. Harun tidak lolos dengan alasan aturan karet tersebut. Padahal, semua kandidat tersebut terganjal aturan yang sama.

Pasal 13 ayat 3 PMA Nomor 17 Tahun 2021, kata Gabriel, menegaskan secara jelas bahwa masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan bentuk PTKN (dari STAKN Kupang ke IAKN, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan. Dua kandidat lain pun sama statusnya sebagaimana Dr. Harun, tetapi mereka lolos seleksi, sedangkan Dr. Harun tidak.

Gabriel mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjend teknis terkait untuk kembali mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam proses seleksi Calon Rektor Perguruan Tinggi IAKN Kupang, sehingga tidak terkesan menganak emaskan para kandidat lain, tetapi menganak tirikan kandidat lain dari NTT. (Tim)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017, Pegiat Anti Korupsi Minta Kepala BPKP Papua yang Baru Bantu Tuntaskan

Spiritnesia.com, JAKARTA – Pegiat anti korupsi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Dwi Sabardiana, SE, MA, CSFA, CFrA membantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Papua menuntaskan kasus penyalahgunaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara tahun 2017.

“Kepala BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana segera berkoordinasi dengan pihak BPKP Wilayah Papua menuntaskan penyalahgunaan Rp 16 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Tolikara tahun 2017 dalam seratus hari pertama. Kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2017 dan saat ini belum dilakukan audit investigatif pihak BPKP Papua. Pak Dwi Sabardiana harus memberikan atensi atas kasus ini agar belasan miliar uang rakyat Tolikara diselamatkan,” ujar Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola pasca investigasi dan koordinasi KPK RI kepada wartawan di Jakarta, Minggu(4/8).

Menurut de Sola, pergantian Kepala BPK RI Wilayah Papua dari pejabat lama kepada pejabat baru sudah dilakukan di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura. Prosesi serah pejabat lama ke pejabat baru dipimpin langsung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Kapolda Papua Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si, Penjabat Sekda Papua Y Derek Hegemur, SH, MH, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, SE, M.Pd, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Hendrizal Husin, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Amin Sutikno, SH, MH.

“Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana harus menunjukkan komitmen agar dalam seratus hari kerja pertama, kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar di DPRD Tolikara tahun 2017 dituntaskan. Ini sejalan dengan harapan Penjabat Gubernur Papua Pak Ridwan Rumasukun dan pemerintah daerah agar saling bersinergi dengan baik,” kata de Sola.

Menurut de Sola, kasus penyalahgunaan keuangan di Setwan Tolikara tahun 2017 juga sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahkan Kompak Indonesia juga sudah melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia agar mendapat perhatian.

“Uang rakyat Tolikara sebesar itu sangat berarti bagi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Namun, bila disalahgunakan oknum pejabat daerah maka justru membuat rencana pembangunan terbengkalai dan menyengsarakan masyarakat Tolikara,” kata de Sola, aktivis yang lama bermukim di Jerman.

De Sola menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama ini memiliki komitmen kuat memajukan masyarakat dan daerah. Namun, bila ada oknum pejabat korup mengambil dari hak masyarakat maka segera diproses hukum.

“Melalui Pak Dwi Sabardiana kami berharap agar pejabat baru ini segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua, Pemprov Papua, aparat penegak hukum segera bekerja maksimal mengungkap kasus penyalahgunaan keuangan di DPRD Tolikara tahun 2027. Apalagi, laporan pemeriksaan BPK RI Wilayah Papua, terjadi penyalahgunaan keuangan dengan jumlah belasan miliar,” kata de Sola tegas.

Menurut de Sola, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Diduga Dua Dosen PNS IAKN Kupang Kirim Surat ‘Wasiat’ ke Panitia Seleksi Kemenag untuk Batalkan Calon Rektor Potensi

Spiritnesia.com, KUPANG – Sejumlah Dua Oknum Dosen Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, OM dan RJ diduga mengirim surat ‘Cinta/Wasiat’ kepada Panitia Seleksi (Pansel) Rektor PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk membatalkan Calon Rektor Potensial.

Demikian diungkapkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun pada Jumat, (02/8/2024).

“Dua Dosen PNS IAKN Kupang Kirim surat cinta kepada Panitia Seleksi Rektor Kemenag RI untuk menyangga Regulasi calon IAKN Kupang dengan tujuan hentikan Dr. Harun sebagai calon Rektor potensial,” ungkapnya.

Alfred menjelaskan, surat cinta yang dikirim oleh dua oknum dosen tersebut setelah panitia seleksi Rektor tingkat lokal mengirim berkas semua calon ke Kemenag.

“Surat cinta itu dikirim oleh dua Oknum Dosen tersebut setelah panitia seleksi tingkat lokal masukan semua berkas calon Rektor ke Kemenag,” tandasnya.

Kedua oknum dosen, lanjutnya, sejauh ini, ingin mengambil alih kepemimpinan. “Memang selama ini kedua dosen itu tidak suka dengan Dr. Harun, makanya mereka mencari cara untuk menjatuhkan calon rektor Harun Natonis,” bebernya.

“Jadi berdasarkan bukti – bukti yang kuati ini. ARAKSI siap membawa ke ranah hukum dan kalau tidak sampai di ranah hukum. Alangkah baiknya panitia seleksi memberhentikan proses seleksi atau merekomendasikan Dr. Harun sebagai calon rektor IAKN Kupang,” pintanya, mendesak. (**)

Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Nasional Pendidikan

Alfred Baun Minta Hentikan Proses Pemilihan Rektor IAKN Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Umum (Ketum) Aliansia Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT meminta panitia pelaksana (pansel) untuk hentikan proses seleksi/pemilihan Rektor IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Kupang. Karena dinilai prosesnya janggal.

Hal ini disampaikan Ketum Araksi NTT, Alfred Baun, SH didampingi Ketua Araksi TTS dalam jumpa pers di bilang Kota Kupang pada Rabu, (31/8/2024).

“Kita minta hentikan proses itu (pemilihan Rektor IAKN, red) dan segera memulai ulang atau melanjutkan proses yang sudah jalan. Kemudian Dr. Harun Natonis itu di titik yang mana dikeluarkan. Segera juga masukan kembali namanya untuk mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfred Baun.

Ketum Araksi secara tegas mengatakan bahwa panitia seleksi tidak boleh mengimpor orang lain dari luar NTT “Jangan sampai ada orang luar yang datang untuk mengatur lembaga perguruan tinggi di NTT. Karena itu sangat janggal secara nasional,” tegasnya.

Presiden, lanjut Alfred, mengharapkan di setiap daerah itu harus memiliki standar dan memiliki tokoh-tokoh pendidikannya sendiri.

“Saat ini, kita memiliki banyak tokoh-tokoh pendidikan yang luar biasa bahkan mereka juga mengukir prestasi yang luar biasa. Contohnya di Undana tidak ada produk yang dikirim dari luar dan itu sudah menjadi kebijakan lokal bahwa mengorbitkan tokoh untuk mengelola pendidikan di NTT menjadi prioritas kita,” ungkapnya.

IAKAN ini, kata Kerum Araksi,sebenarnya juga memiliki level sama dengan Undana. Tetapi panitia dalam tahap seleksi itu, justru mengkreditkan tokoh-tokoh di NTT.

“Apalagi seperti mantan Rektor Dr, Harun Natonis yang berdarah-darah dalam membangun IAKAN itu. Beliau adalah pencetus, lalu sekarang mereka menggunakan dasar hukum yang multitafsir untuk menggeser Dr Harun,” tandasnya.

Kerum Araksi mengungkapkan bahwa Rektor Harun Natonis masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri lagi. Namun dikatakan bahwa kalo sudah dua kali terpilih maka tidak akan terpilih lagi. “Saya bantah itu. Karena Dr. Harun Natonis menjadi Ketua itu berbeda dengan Rektor, ketua itu misalnya dalam status Eselon maka dia Eselon tiga sedangkan Rektor itu kalau berbicara mengenai status maka dia sudah Eselon satu,” jelas Alfred.

Menurutnya, di saat Rektor Harun menjadi ketua itu pada level Eselon tiga. Kemudian level antara ketua IAKAN itu berbeda dengan level Institut.

“Jadi kalo Dr, Harun Natonis itu baru menjabat Rektor saat Institut itu baru sekali, maka secara undang-undang dia masih memiliki ruang untuk kembali maju yang kedua kali. Itu dasar hukum,” tegas lagi Alfred Baun.

Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Wartawati Jude Taolin Diancam, Agen CIA di Rusia Angkat Bicara

Spiritnesia.com, RUSIA – Menyikapi terancamnya Wartawati Judi Taolin tentang pemberitaan penimbunan dan pengepul bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak berizin wartawati NTTHits.com, merasa  diancam, diteror dan diintimidasi oleh Algajali Munandar bersama komplotannya. Mantan Agen Intelijen dari Central Intelligence Agency atau C.I.A Cellyn, asal Amerika Serikat yang saat ini di Rusia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Algajali Munandar bersama komplotannya itu adalah perbuatan melawan hukum yang sudah teroganisir dan tersistem dengan baik. Dan itu termasuk kejahatan lintas negara.

Demikian disampaikan mantan Agen Intelijen dari Central Intelligence Agency atau C.I.A Cellyn, asal Amerika Serikat yang saat ini di Rusia melalui surat kabar/email, pada Selasa, 30,07,2024.

“Wartawati Jude Taolin itu merasa terancam keselamatannya. Ancaman ini lantaran Jude Taolin memberitakan aksi kebrutalan dan kebiadaban yang dilakukan Algajali Munandar sebagai penimbun dan pengepul bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak berizin. Perbuatan Algajali bersama komplotannya ini adalah perbuatan melawan hukum. Dan juga telah merugikan negara. Termasuk merugikan public,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan Algajali Munandar bersama komplotannya adalah perbuatan melawan hukum yang sudah teroganisir dan tersistem dengan baik. Dan itu termasuk kejahatan lintas negara. Setelah kasusnya terekspos media massa dan diketahui publik, aparat keamanan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melakukan penggrebekan di rumahnya. Termasuk memasang police line di rumahnya sebagai tanda pelaku kejahatan. BBM subsidi jenis solar yang tidak berizin itu, yang dilakukan oleh Algajali bersama komplotannya akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalan tikus dengan melakukan kerjasama dengan segelintir oknum aparat keamanan. Akibat dari pemberitaan itu, Algajali bersama komplotannya ‘diperintah’ pihak-pihak lain untuk meneror dan mengintimidasi dan mengancam wartawati Jude Taolin dari NTTHits.com.

“Itu perbuatan melawan hukum, penyelundupan BBM atau apa pun bentuknya di batas negara atau sudah memiliki niat, itu adalah kejahatan, kejahatan lintas negara yang tidak bisa ditolerir oleh siapa pun. Dan itu harus dilawan, jangan takut bersuara karena hak-hak Anda [publik] dirugikan oleh perbuatan Algajali bersama komplotannya,” tegas Cellyn, mantan Agen CIA yang memiliki nama samaran sebanyak 275 sebagai penulis di media-media internasional.

“Aku mendapat kiriman link-link berita yang ditulis oleh Wartawati Jude Taolin, dari seseorang. Dan aku sudah beritahu [telepon langsung] kepada beberapa jenderal purnawirawan dan jenderal aktif di TNI dan Polri terkait kasus itu, supaya diproses hukum pelaku bersama komplotannya, termasuk segelintir oknum aparat keamanan yang terlibat langsung di dalamnya yang memback-up kejahatan tersebut dan aku sudah tahu siapa orangnya,” tegasnya, menambahkan.

Ditanya, bagaimana kalau nama lengkap atau nama asli Anda diketahui publik internasional atau oleh aparat keamanan Indonesia? “No!! Tidak akan pernah publik internasional tahu siapa aku yang sebenarnya. Aku punya nama samaran sebanyak 275 sebagai penulis. Aku pernah bertugas di Indonesia dan ikut melengserkan Soekarno dan Soeharto. Aku cukup lama tinggal di Indonesia, jadi aku tahu banyak rahasia. Aku pegang rahasia-rahasia dari jenderal-jenderal purnawirawan dan aktif di TNI dan Polri. Aku sangat fasih berbahasa Indonesia, dan aku kuasai 12 bahasa asing di dunia,” ungkapnya dengan tegas.

“Aku mau bilang lindungi wartawati Jude Taolin, jangan diapa-apain dia. Aku akan selalu menanti kabar tentang dia dari seseorang. Juga lindungi semua pekerja media atau insan pers di Indonesia. Jangan pernah ancam atau teror atau intimidasi pekerja media atau wartawan dan wartawati di seluruh dunia dalam bentuk apapun,” tegas Cellyn, yang saat ini sementara menjalankan tugas rahasia di Rusia terkait berbagai gejolak di dunia termasuk Eropa dan Amerika, melalui balasan email.

Cellyn juga mengatakan, sejak ia mendapat informasi dari seseorang terkait pengancaman dan intimidasi dan teror terhadap Jude Lorenzo Taolin wartawati NTTHits.com pada Senin 29 Juli 2024, ia langsung menghubungi rekan-rekannya yang ada di Jakarta dan Timor Leste untuk segera ke NTT tepatnya di Kota Kupang dan wilayah Timor bagian Barat lainnya untuk mencari tahu dan mengumpulkan bukti-bukti supaya dilaporkan ke Kapolri, Panglima TNI, Presiden dan Komnas Internasional di Den Haag, Belanda, atas kejahatan-kejahatan lintas negara.

“Itu tujuannya. Lintas negara itu sangat rawan dengan kejahatan-kejahatan internasional selain penyelundupan BBM, narkoba, perjudian, TPPO, perdagangan seks lintas negara dan lain-lainnya. Supaya pelaku kejahatan bersama komplotannya yang memback-up diproses hukum. Rekan-rekan aku sudah tiba di NTT. Aku menanti laporan dari mereka,” ungkapnya.

“Termasuk laporan tentang kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Sumatera Utara yang dibakar; kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat; kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur; kasus pemukulan terhadap Nurhadi wartawan Tempo di Surabaya; kasus penyapadan dan ancaman yang dialami wartawan Floresa.co di Flores hingga websitenya diretas dan nomor wartawannya disadap; kasus pembakaran rumah wartawan di Belu dan kasus-kasus lainnya yang terkait kejahatan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.

Dukungan Jurnalis, Penulis dan Aktivis Internasional untuk Jude Taolin Bekerja sebagai jurnalis, akan selalu bersentuhan dengan segala bentuk kekerasan dan pengancaman hingga pembunuhan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, lantaran tidak menerima kasusnya tereskpos dan diketahui publik. Maka dari itu, komunitas jurnalis, penulis dan aktivis internasional yang berada di Inggris, Belanda, Filipina, Arab Saudi, Israel, Afrika, Belgia, Perancis, Swiss, Jepang, Korea, China, Rusia, Kanada dan beberapa negara lainnya yang terhimpun dalam grup WhatsApp luar negeri, mengambil sikap tegas dengan memberi laporan kepada Komnas Internasional di Den Haag, Belanda, terkait segala bentuk intimidasi, teror, pengancaman yang dialami wartawati Jude Taolin dan seluruh jurnalis atau wartawan dan wartawati di dunia supaya dilindungi negaranya masing-masing lewat kekuatan politik luar negeri.

“Belum selesai kasus pembunuhan dan kematian yang dialami wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Sumatera Utara, muncul lagi kasus baru yaitu wartawati Jude Taolin di Timor bagian Barat, NTT, diancam dan diintimidasi oleh Algajali bersama komplotannya. Keselamatannya terancam. Ini jelas-jelas telah melanggar HAM. Kebebasan berekspresi di Indonesia tidak bagus, penuh tindak kekerasan. Begitu pun di negara lain,” tegas Islan, mewakili komunitas internasional tersebut. (**)

Kategori
Hukum& Kriminal Opini

Kemerdekaan Pers, Jude Taolin Dan ‘Penjahat’ Yang Sedang Berupaya Untuk Sembunyi’ (Catatan Kritis Atas Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Jude Taolin)

Oleh Kosmas Damianus Olla

Sekjen KOWAPPEM

Kemerdekaan Pers

Saya tertarik memulai tulisan ini dengan mengingatkan suatu kalimat warning (peringatan) yang pernah dilontarkan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Prof. Mahfud MD empat tahun lalu dalam Dialog Kebebasan Pers Dan Profesi Wartawan di Kantor KEMENKOPOLHUKAM Jakarta pada tanggal 16 April 2021. Prof Mahfud MD saat itu mengatakan, “Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu.” (lihat: https://nasional.tempo.co/read/1453491/mahfud-md-pers-pengawal-demokrasi-tak-boleh-diganggu-kebebasannya).

Kalimat Prof Mahmud MD tersebut mengandung pesan: pertama, kebebasan pers (press freedom) wujud dari freedom of thought (kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi) setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang (UU Pers Nomor 40 Tahun 1999) sebagai turunan langsung dari UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3), yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan…mengeluarkan pendapat.”

Kedua, pers adalah representasi kedaulatan rakyat (demokrasi, red) untuk mengontrol negara atau pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum/APH (polisi, jaksa, hakim, dst) selaku alat negara.

Ketiga, hakikat pers adalah kritik. Pers adalah kritikus yang selalu harus pada posisi menjaga nyala api demokrasi tak redup. Pejabat pemerintah dan/atau pejabat public, termasuk APH hakikatnya selalu harus siap untuk dikritik atau menerima kritik, entah kritik itu halus atau kasar sekali pun, atau ‘menggigit urat saraf’ sekalipun. Sederhana alasannya, karena mereka ‘dibayar dari pajak rakyat’ dengan tugas untuk melayani, melindungi, mengayomi rakyat.

Dari sebab itu, sikap (etika, red) yang tepat dan cerdas dari pejabat public atau aparat pemerintah serta APH yaitu ‘membuka telinga yang lebar’ untuk mendengar dan punya hati seluas lautan untuk menerima kritik. Apalagi kritik itu disalurkan melalui canal (=berita, red) yang dijamin oleh undang-undang yaitu media/pers.

Keempat, tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pers (media dan wartawan, red) seperti mengancam, mengintimidasi, menakut-nakuti/meneror, percobaan mempidanakan wartawan/media oleh karena pemberitaan atau produk pers, itu sama dengan upaya menghalangi bahkan membungkam pers. Dan mereka yang mengganggu atau menghalang-halangi kemerdekaan pers, termasuk mengancam dan mengintimidasi wartawan/jurnalis oleh karena sebuah pemberitaan, sesungguhnya adalah pejahat yang sedang berupaya untuk sembunyi.

Diksi ‘penjahat’ digunakan untuk menyindir oknum individu/pribadi atau sekelompok individu atau orang dengan perilaku suka mencuri, merampok, merampas, memanipulasi, mengumpulkan sesuatu barang atau benda yang bukan miliknya baik dengan tahu dan mau (secara sadar, red) dengan melanggar ketentuan atau hukum.

Istilah keren untuk menyebut perilaku tersebut yaitu korupsi. Orang dengan pelaku korupsi sering disebut koruptor. Dan seorang koruptor tidak bedanya dengan penyamun. Mereka yang bekerjasama dengan pencuri (koruptor atau penyamun, red) juga adalah barisan para penyamun (mafia, red).

Jude Taolin dan Berita Tentang BBM Ilegal

Judit Lorenzo Taolin atau yang akrab disapa Jude Taolin merupakan seorang wartawati/jurnalis media online NTTHITS.COM. Jude dikenal sebagai jurnalis yang focus menulis masalah politik, hukum dan HAM serta kriminal. Ia tinggal di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT).

Seminggu yang lalu (tepatnya Jumat, 19 Juli 2024, red), ia menulis sebuah artikel berita berjudul: “Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT” yang ditayang di media NTTHITS.COM.

Dalam berita tersebut, jurnalis Jude sebagaimana berdasarkan data dan informasi yang dihimpunnya dari pihak Polresta Kupang menguraikan tentang pengakuan Ahmad dan Jali (Pengepul BBM jenis solar di Kota Kupang, red) soal: 1)Biaya pengamanan satu pintu melalui Tipidter Krimus Polda NTT; 2)Soal dirinya (Jali, red) tidak mengantongi dokumen perijinan terkait BBM bersubsidi, namun selalu aman, lantaran dilindungi oknum anggota Krimsus Polda NTT.

Empat hari kemudian pasca pemberitaannya itu, tepatnya pada Selasa, 23 Juli 2024, muncul klarifikasi oknum pengusaha Jali atas berita yang ditulis Jude Taolin itu. Klarifikasi Jali pertama kali ditayang di media lain, bukan di ntthits.com, media dimana saat ini Jude bekerja.

Jali menilai berita yang ditulis Jude tidaklah benar dan menyesatkan. Itu oleh karena sejumlah alasan: pertama, berita tersebut dinilai pengusaha tersebut merupakan rekayasa dan tidak mencerminkan fakta. Kedua, sang pengusaha merasa tidak pernah diwawancarai langsung oleh Jude. Juga dirinya tidak pernah mengeluarkan statement tidak ada izin dan adanya perlindungan oleh oknum polisi dalam kasus BBM ilegal sebagaimana ditulis Jude dalam beritanya tersebut.

Terkait hal itu, sang pengusaha (Jali, red) bahkan meminta Jude dan medianya untuk meralat dan/atau mencabut berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Tidak berhenti disitu, sang pengusaha bahkan memberi batas waktu 2×24 jam (dua hari, red) bagi Jude dan medianya untuk melaksanakan tuntutannya itu.

Menanggapi tuntutan sang pengusaha Jali itu, Jude Taolin sebagaimana pemberitaan media batastimor.com pada Jumat, 26 Juli 2024 menilai, terkesan sang pengusaha tersebut tidak saja mengklarifikasi pemberitaan yang ditulisnya, tetapi juga menitip ancaman.

“Dalam kalirifikasi yang dilayangkan pengepul Jali, dia meminta saya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka bahkan meminta saya untuk mencabut artikel yang sudah tertayang. Terkait itu saya diberi waktu 2 x 24 jam memuat permohonan maaf,” ungkapnya sebagaimana ditulis batastimor.com.

Menurut Jude, sang pengusaha Jali mendesaknya untuk mencabut berita dan menyampaikan permohonan maaf. Bagi Jude, tuntutan tersebut tidak mungkin dilakukannya. Karena berita yang ditulisnya itu berdasarkan data dan fakta lapangan, hasil investigasinya. Juga merupakan hasil konfirmasinya ke pihak Polresta Kupang.

“Tidak semudah itu mencabut artikel yang sudah terpublish. Kan ada policie line di TKP, Barang Buktinya jelas. Pengakuan juga jelas dari para pengepul, bahwa ada kerjasama antara mereka dengan pihak Krimsus Polda NTT saat pihak penyidik Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan lapangan. Itu kan sudah ada pengakuan Kapolresta Kupang Kota, bahwa oknum anggotanya juga terlibat,” demikian tegas Jude.

Jadi, lanjut Jude, jika pengusaha Jali menuntut permintaan maaf dirinya, maka tepatnya itu dialamatkan kepada Kapolres Kupang Kota dan seluruh penyidiknya. Bukan kepada dirinya. Singkat kata, maksud Jude tuntutan Jali salah alamat.

“Terus saya didesak memuat permohonan maaf. Permohonan maaf ini nantinya untuk kepentingan membersihkan nama baik siapa dalam kasus ini? Jadi sebaiknya kita fokus saja kawal kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Karena sudah didukung dengan adanya Barang Bukti dan pemasangan garis polisi yang dijelaskan tadi,” tegasnya lagi.

Ia kembali menyebut, bahwa tuntutan pengusaha Jali agar dirinya mencabut berita tersebut disertai permohonan maaf, tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk intimidasi bahkan dapat dibilang upaya kriminalisasi terhadapnya selaku pekerja pers.

“Sehingga saya tidak bisa didesak untuk memuat permohonan maaf. Apa artinya dikasih waktu 2×24 jam terhitung Selasa, 23 Juli 2024 kalau bukan berarti mengintimidasi?” tudingnya.

Upaya ‘Penjahat’ Untuk Bersembunyi

Pertama, jika dicermati secara jujur, baik Jali maupun Jude sedang ‘berseteru’ dalam sebuah ruang yang disebut sengketa pers, karena obyek persoalan yang diributkan Jali ialah berita atau produk pers yang ditulis atau dihasilkan Jude.

Jude menulis berita tentang mafia BBM Ilegal yang dilindungi oknum polisi. Dan Jali selaku salah satu pengepul yang disebut Jude dalam berita tersebut, berusaha untuk melakukan klarifikasi (berupaya membela diri dalam kasus dugaan BBM Ilegal yang viral  beberapa hari terakhir ini, red).

Kedua, pemberitaan yang ditulis Jude bagian dari Jude menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dengan menerapkan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagai alat control sosial (pasal 3 UU Pers, red) secara independent.

Aktivitas Jude juga dijamin oleh undang-undang (pasal 4 UU Pers, red). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 3).

Ketiga, bahwa Jali mengambil langkah tepat sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan melayangkan hak jawab/klarifikasi terkait pemberitaan Jude melalui NTTHITS.COM, yang menyebut pernyataannya soal ketiadaan izin penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan perlindungan oknum aparat Dirkrimum Polda NTT.

Terkait itu, adalah kewajiban bagi Jude dan medianya untuk menayang hak jawab/klarifikasi Jali selaku pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers Wajib Melayani Hak Jawab (dengan catatan melayani hak jawab secara proporsional dan professional, red).

Keempat, walau demikian tepat prosedur yang diambil Jali sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Pers, namun langkah Jali dinilai offside (terlampau keluar dari garis/ketentuan aturan, red). Dikatakan offside, karena klarifikasi Jali justru terlebih dahulu ditayang oleh media lain. Bukan di ntthits.com, media dimana Jude sedang bekerja. Selain itu, karena klarifikasi Jali atas pemberitaan Jude terkait BBM Ilegal dinilai kurang lebih bernada ancaman bahkan intimidasi terhadap Jude.

Hal ini kemudian dapat berdampak diitarik ke ranah tindak pidana, yaitu pengancaman dan intimidasi serta kriminalisasi terhadap pers, khususnya terhadap jurnalis. Juga diduga bagian dari upaya menghalang-halangi geliat Jude dalam mencari, mengumpulkan, menyimpan, memiliki, mengolah, dan memberitakan dugaan kasus mafia BBM Ilegal yang melibatkan oknum polisi di Polda NTT.

Terkait hal ini, pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kelima, ancaman dan intimidasi terhadap Jude Taolin terkait pemberitaannya di kasus BBM Ilegal, diduga bagian dari upaya para mafia BBM illegal (pengusaha dan oknuk APH, red) untuk bersembunyi atau lari dari ancaman atau kejaran hukum.

Tanpa meremehkan kemampuan atau wawasan Jali soal hukum, sang jurnalis Jude Taolin ragu, bahwa pengepul sebagaimana Jali menulis hak jawab atau klarifikasi tersebut dengan diksi yang menggambarkan Jali sebagai orang yang sangat paham hukum.

Diduga hak jawab/klarifikasi Jali justru ditulis oleh orang lain atas nama Jali (oknum APH atau pihak tertentu, red) yang merupakan bagian dari kasus BBM illegal. Diyakini, hal itu dilakukan sebagai bagian pesan oknum tersebut kepada Jude, agar menghentikan pemberitaan terkait kasus BBM ilegal.

Pesan dan Pembelajaran

Perseteruan Jude dan Jali terkait pemberitaan tentang kasus Dugaan Mafia BBM Bersubsidi yang merupakan hak rakyat miskin, yang diduga melibatkan pengusaha dan oknum apparat Polda NTT kurang lebih meninggalkan sejumlah pesan dan pembelajaran penting.

Pertama, terbongkarnya kasus dugaan mafia BBM illegal yang melibatkan oknum pegusaha dan oknum anggota Polri di Polda NTT sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, karena kasus tersebut turut mencederai citra Polri di mata publik. Padahal  di lain sisi, tingkat kepercayaan public terhadap POLRI per Januari 2024 telah meningkat mejadi 75,3 persen (Survey Indikator Politik tahun 2024) dari dua tahun sebelumnya yaitu tahun 2022.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran Polri di internal Polda NTT, yang diduga terlibat dan sedang berupaya untuk melindungi para oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini bertolak dari kondisi factual terkini adanya 14 anggota Polri di internal Polda NTT yang berperan penting dalam membongkar kasus tersebut dimutasi dari tugasnya saat ini. Hal ini berdampak pada lemahnya upaya tindaklanjut terhadap proses hukum kasus BBM illegal. Penanganan kasus tersebut dinilai akan semakin menemui jalan buntu penyelesaian hukumnya.

Terkait hal ini pula, Kapolri Listyo Sigit diminta untuk memerintahkan Mabes Polri untuk melakukan investigasi lebih mendalam guna menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda NTT di balik kasus tersebut, agar proses hukum kasus tersebut terus berjalanan. Dan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, semangat jurnalisme Judit Lorenzo Taolin atau Jude Taolin seharusnya menginspirasi semangat pekerja pers di NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa rasa cemas atau takut terhadap ancaman apapun dan oleh siapa pun.

Pers di Kabupaten TTU dan NTT pada umumnya seharusnya united (bersatu) and in uniformity (dalam satu kesatuan) mendukung Jude dan APH (POLRI dan Kejaksaan serta KPK, red) yang bersih, dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk para mafia BBM bersubsidi.

Ketiga, pers adalah anjing penjaga (the watch dog) atau pengawas, bukan anjing penjilat (the food licker). Pers itu pengontrol dan kritikus, bukan pula humas pemerintah atau APH, apalagi Humas dari individu atau badan tertentu.

Hakikatnya per situ independent dan memang seharunya independent. Karena terkait fungsi dan peran pers itu sendiri, Negara atau Pemerintah hadir dan menjamin serta melindungi Kemerdekaan Pers (pasal 1,2,3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan POLRI No. 03/DP/MoU/III/2022).

Oleh karena itu, siapa pun yang mengganggu dan menghalangi kemerdekaan pers, dan dengan berbagai cara apa pun seperti mengintimidasi dan meneror wartawan dan media, termasuk mempidanakan produks pers adalah penjahat yang harus dilawan. Karena ancaman dan intimidasi adalah strategi ‘penjahat’ yang sedang berupaya untuk menyembunyikan kejahatannya.

Ketiga, kemerdekaan pers akan semakin semu jika semua wartawan memilih diam dan ‘didiamkan’ dalam konteks pemberitaan Jude Taolin tentang dugaan mafia BBM bersubsidi, entah apa pun alasannya.

Ketika pers memilih diam dan didiamkan serta ‘ada dalam satu kor’ dengan kekuasaan, maka dunia jurnalisme atau pers di NTT menjadi ‘gelap’ dan kerdil. Pers kehilangan fungsinya dan menjadi satu barisan para mafia atau penjahat.

Sebagaimana kata Albert Camus, “kebebasan (kemerdekaan pers, red) bukan suatu pemberian oleh negara atau pemimpin, tetapi hak yang harus diperjuangkan setiap hari dan secara terus menerus melalui usaha setiap individu dan secara bersama. *