
Dok. Istimewa
Spiritnesia.com, Maumere – Kasus pembunuhan tragis terhadap Yosef Seda alias Ebit Seda di Pasar Tingkat Maumere tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menggerakkan solidaritas dari berbagai pihak, termasuk organisasi alumni dan advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Setelah kejadian memilukan itu, keluarga korban yang masih terguncang secara emosional dan ekonomi mendapat sokongan hukum dari kantor advokat GARIKO LAW OFFICE yang terdiri dari tiga pengacara, yaitu Afrianus Ada, S.H, Aprianus Noeng, S.H, dan Gabriel Carles Lado, S.H. Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk empati dan komitmen terhadap keadilan.
“Kami ditunjuk langsung oleh istri almarhum melalui surat kuasa tanggal 2 Juli. Kami akan mengawal kasus ini dari awal hingga proses pengadilan. Tidak ada bayaran, ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai advokat,” ujar Afrianus Ada, S.H kepada Spiritnesia.com, Kamis, 03/07/2025.
Langkah ini diapresiasi luas oleh publik, mengingat keluarga korban berasal dari latar belakang sederhana dan tidak memiliki akses luas ke sumber daya hukum. Dalam waktu dekat, tim hukum ini akan melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan profesional.
Solidaritas juga datang dari para alumni KEMAS (Kelompok Mahasiswa asal Sikka) yang selama ini menaungi almarhum semasa kuliah di Kupang. Mereka membentuk tim pendamping untuk turut mengawal proses hukum.
“Ini bukan hanya soal Ebit, tapi tentang martabat dan rasa aman masyarakat. Kami ingin menjadi bagian dari solusi agar hukum benar-benar berpihak kepada korban,” tegas Remigius Nong, juru bicara alumni KEMAS.
Yosep Laka Gerungan, Sekretaris Umum Alumni KEMAS Kabupaten Sikka, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan keluarga dan tim advokat agar tidak ada upaya pelemahan proses hukum.
Tak hanya berhenti di tingkat lokal, tim hukum GARIKO LAW OFFICE bersama alumni KEMAS akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI. Tujuannya, agar kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak terhambat oleh intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami tidak ingin kasus ini dipetieskan atau menjadi korban dari permainan birokrasi. Kita ingin ada preseden baik bahwa hukum benar-benar hadir bagi masyarakat kecil,” pungkas Aprianus Noeng, S.H.
Kasus ini menjadi titik tolak penting untuk mendorong reformasi dalam penanganan hukum terhadap korban dari kalangan bawah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur. (Mel/SN)