Babak Baru Praperadilan Bank NTT: Christofel Liyanto Siapkan Ahli untuk Runtuhkan Status Tersangka Kejari
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menanggapi dingin jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/02/2026). Pihak pemohon menilai argumentasi jaksa masih “normatif” dan gagal menjawab poin-poin krusial terkait penetapan tersangka. Sidang ini merupakan upaya hukum Christofel …









