
Spiritnesia.com, Kupang – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, menolak memberikan keterangan langsung kepada sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus tersebut.
Permintaan wawancara hanya bisa dipenuhi jika disertai surat resmi terlebih dahulu, demikian disampaikan staf kampus kepada wartawan pada Senin, 16 Juni 2025. Langkah ini menuai reaksi awak media yang menilai kebijakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Wartawan yang telah menunggu di ruang tunggu rektorat diberitahu bahwa Rektor sedang memiliki jadwal padat, termasuk kegiatan Zoom meeting, dan tidak dapat ditemui tanpa adanya surat permohonan audiensi. “Sesuai arahan pimpinan, wartawan wajib mengajukan surat terlebih dahulu jika ingin bertemu Rektor,” ujar salah satu pegawai yang menerima wartawan di pintu masuk ruang Rektor.
Pakar komunikasi publik dan pengamat kebijakan menyayangkan sikap Rektor IAKN Kupang. “Sebagai pejabat publik, Rektor terikat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menghindari wartawan hanya akan menimbulkan persepsi negatif dan mencurigakan,” kata salah satu pengamat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Seiring dengan sorotan publik terhadap seleksi PPPK yang dianggap bermasalah, banyak pihak kini mendesak Kementerian Agama RI untuk turut turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan kebijakan di IAKN Kupang. Dengan demikian, diharapkan agar proses seleksi PPPK di IAKN Kupang dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. (Mel/Tim).