ARAKSI TTU Minta Dinas PUPR Untuk Segera PHK PT. Citra Mandiri Timor

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten. Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi. Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta segera melakukan Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) terhadap  PT. Citra Mandiri Timor, karena Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak kerja tertanggal, 22, Juli, 2021, telah berakhir pada Tanggal, 19, Desember, 2021. Dengan total anggaran Rp. 16.514.512.263 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Eman Puluh Tuga Rupiah).

Demikian Permintaan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTU, Charly Bakker Kepada tim media ini, Kefa, 02/03/2022.

“Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTU, Charly Bakker, menjelaskan bahwa, Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Naen, Kab. TTU. Prof. NTT oleh PT. Citra Mandiri Timor selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kelender, telah selesai dan  Mandek hingga hari ini. Maka kita minta agar proyek tersebut dihentikan sementara sebelum kerugian Negara akan bertambah,” Ungkap Charly.

Charly Bakker, juga meminta kepada Dinas PUPR Propinsi NTT dan PPK agar segera PHK terhadap PT. Citra Mandiri Timor, karena proyek tersebut telah habis masa karja (janji kontrak, red). Selanjutnya menghitung volume pekerjaan yang sudah dikerjakan dan hitung dana yang sudah dicairkan.

Charly Bakker, juga menyinggung soal perubahan pelebar jalan dari 9 M menjadi 7 M hal ini tentunya bermasalah, sebab tidak sesuai dengan RAB. Dan ini tidak ada dasar bagi kontraktor untuk melakukan perubahan. Ini jelas jelas melanggar aturan dan merugikan Negara, kritiknya.

Charly Bakker juga menambakan bahwa, apa bila tidak PHK dan dipaksakan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, maka mutunya kita sangat meragukan, karena  seperti saat ini saja kita bisa pastikan bahwa tembok sudah retak dan sayap-sayap tembok juga sudah pecah, ungkapnya.

Tambah Charly bahwa, Ini lemahnya di pengawasan dimana fungsi dari pengawas konsultan sehingga seperti ini dan juga lemahnya pengawasan dari konsultan perencanaan, kritiknya.

Dengan tegas Charly, memintah kepada pihak Kejaksaan untuk segerah memanggil dan memeriksa Kadis  PUPR, PPK dan kontraktor terkait proyek jembatan Naen, yang sudah menjadi kasus.(Charles/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *