Berita  

Simpatisan Jeriko Nilai Tim 3 DPP Hianati Demokrasi Partai Demokrat

Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Para simpatisan Jefri riwu Kore (Jeriko) yang tergabung dalam Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat NTT menilai keputusan Tim 3 Partai Demokrat yang terdiri dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Teuku Riefky Harsya dan Kepala BPOKK (Badan Pembina Organisasi dan Keanggotaan), Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 sangat merusak nilai-nilai demokrasi yang ada dalam Partai Demokrat, bahkan menghianati kalimat yang keluar dari mulut mereka sendiri alias jilat ludah sendiri saat MUSDA IV Partai Demokrat di NTT.

Demikian petikan saripati Konferensi Pers Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat NTT (No : 01/KKS-PD/3/2022) yang dihadiri Stefanus Mira Manggi (Ketua) dan Jeremias W.F.H. Therik (sekretaris) dan Drs. Thobyas Ully.,M.Si pada Selasa (01/03) di Kota Kupang, menanggapi Keputusan DPP Partai Demokrat Tentang Penetapan Leo Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

“Keputusan Tim 3 DPP Partai Demokrat dan Surat Keputusan yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021 – 2026, adalah puncak pengkhianatan terhadap : Aspirasi pengurus yang telah ditetapkan dalam Forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT; Aspirasi kader dan simpatisan; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat dan peraturan Partai, serta; prinsip-prinsip Demokrasi,” tulis Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat NTT.

Menurut Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat NTT, dasar dari pernyatan Kaukus tersebut yakni bahwa Tim 3 DPP Partai Demokrat (Ketum dan Sekjen serta BPOKK, red) mengabaikan dan melanggar sejumlah nilai prinsipil proses demokrasi di internal Partai Demokrat.

Beberapa diantaranya yaitu: pertama, hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dan telah disahkan melalui Keputusan Pleno III, Musda IV DPD Partai Demokrat NTT tentang Penetapan Bakal Calon Ketua dan Calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dimana dari 23 pengurus pemegang hak suara (22 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi) yang telah memberikan dukungannya, dan masing-masing, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH mendapatkan 12 dukungan suara, sementara Leonardus Lelo mendapat 11 dukungan suara.

Kedua, keputusan yang dibuat oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat yang menetapkan saudara Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021 – 2026, adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga dimana diatur bahwa Hak Suara Dewan Pimpinan Pusat dalam Musda/Musdalub adalah 1 (satu) Hak Suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga tentang Pengambilan Keputusan. Suara dari 23 pengurus pemegang hak suara dalam Musda IV DPD Partai Demokrat NTT SEOLAH TIDAK BERHARGA SAMA SEKALI KETIKA BERHADAPAN DENGAN 1 SUARA DPP.

Ketiga, tahapan dan Mekanisme Fit and Proper Test (Wawancara, paparan visi-misi & penandatanganan Pakta Integritas) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Huruf (a) angka (2) Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, tentang Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa, Dan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Ranting, Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting telah dijadikan senjata oleh Tim 3 untuk “MEMBUNUH” kader terbaiknya, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH yang telah terbukti militansi, loyalitas, elektabilitas, kapasitas dan dedikasinya dalam menjaga dan membesarkan Partai Demokrat NTT.

Keempat, hasil Fit and Proper Tes oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat sesungguhnya telah dimenangkan oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan terhadap Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk menghadap ke DPP Partai Demokrat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Dan salah satu hal yang dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah meminta Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo, dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026. Namun Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH MENOLAK untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP untuk memberikan jabatan lain selain Sekretaris kepada Leonardus Lelo.

“Permintaan DPP untuk memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo sesungguhnya juga adalah sebuah bentuk intervensi terhadap tugas/wewenang Tim Formatur yang baru, yang akan bekerja setelah adanya penetapan Ketua DPD Terpilih. Hal ini dapat dinilai sebagai bentuk inkonsistensi DPP terhadap Peraturan Organisasi Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, khususnya Pasal 11 Huruf (c), Angka (1), tentang Tugas Formatur Musda/Musdalub,” tulis Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat lebih lanjut.

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat tersebut pun menilai bahwa Keputusan Tim 3 DPP Partai Demokrat tersebut akan semakin otoriter, bila dikaitkan dengan tidak adanya sikap tegas DPP Partai Demokrat terkait sejumlah hal yang terjadi dalam proses penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa tenggara Timur, sebagaimana berikut.

Pertama, tidak dimasukannya formulir pernyataan dukungan dan persyaratan administrasi kepada panitia oleh Leo Lelo untuk diverifikasi panitia yang dinilai melanggar Peraturan Organisasi Parai Demokrat. Kedua, pemaksaan dan Intimidasi oleh sejumlah kader DPC Malaka terhadap para Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kabupaten Malaka, dengan membawa-bawa nama Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat NTT, agar para Ketua DPAC menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPC Malaka dan juga Surat Pernyataan Dukungan para Ketua DPAC Malaka terhadap Leonardus Lelo sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat.
Dari sejumlah fakta yang dijelaskan diatas, jelas Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Dmeokrat NTT, Keputusan Tim 3 yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026, mempertontonkan rendahnya kualitas demokrasi dan integritas pemimpin dalam tubuh Partai Demokrat. “Aspirasi dan hak suara kader/pengurus di daerah yang diatur dan dijamin oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai DENGAN MUDAHNYA dikalahkan oleh 1 Hak Suara yang dimiliki DPP,” tegas Kaukus Kader dan Simpatisan.

Menurut mereka, DPP Partai Demokrat melalui Keputusan Tim 3 telah dengan sadar dan sengaja melukai hati dan perasaan sebagian besar kader dan simpatisan Partai Demokrat di NTT, dan juga memicu perpecahan dan konflik ditingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Keputusan Tim 3 dimaksud, menunjukkan praktek demokrasi di internal Partai Demokrat telah mengkhianati tujuan mulia dan fungsi Partai Politik dalam pengembangan kehidupan demokrasi serta etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanat oleh UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” ungkap Kaukus Kader dan Simpatisan Demokrat NTT.

Atas dasar tersebut, Kaukus Kader dan Simpatisan menyatakan: pertama, menyesalkan sikap diam Tim 3 Demokrat terhadap aspirasi kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang merasa keberatan dan mempertanyakan keputusan DPP Partai Demokrat yang dinilai bertentangan dengan Proses dan hasil Musda IV DPD Partai Demokrat NTT.

Kedua, menyesalkan sikap DPP Partai Demokrat dan Ketua DPP Partai Demokrat NTT Terpilih yang telah mempolisikan Simpatisan Jeriko, yang juga adalah kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, aksi Simpatisan Jeriko menyampaian pendapat dimuka umum harus dilihat sebagai bentuk kecintaan dan kontrol dari kader dan simpatisan terhadap Partai yang turut mereka besarkan.

Kelima, Mendesak AHY, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron agar datang ke NTT dan bertatap muka dengan Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat NTT, guna : a)Memberikan klarifikasi terhadap seluruh persoalan yang sedang terjadi diinternal DPD Demokrat NTT, b)Menjelaskan Proses dan Hasil FIT AND PROPER TEST atas Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026 yang dilakukan oleh Tim 3, dan, c)Menjelaskan secara terbuka alasan-alasan obyektif dan subyektif terkait Penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, termasuk dalam hal ini pengabaian terhadap jumlah dukungan suara dari para Calon Ketua DPD yang telah ditetapkan melalui forum Musda IV Partai Demokrat NTT. (SN/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *