Spiritnesia.Com, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mengklarifikasi dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, karena proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wabub Ende dinilai cacat formil dan prosedural (tanpa didukung SK DPP Gabungan Partai Politik Pendukung Marsel-Djafar). Pelantikan Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum yang kuat karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali Mendagri.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H kepada tim media ini pada Selasa (01/03/2022) tentang adanya Surat TDPI (Surat Nomor : 003/TPDI/III/2022) ke Mendagri tentang Permohonan Klarifikasi Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
“Mendagri harus menjelaskan permasalahan formil dan prosedure apa yang terjadi dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede meliputi hal-hal apa saja, selain kekuranglengkapan Dokumen Persetujuan DPP Partai Politik (Parpol) Pengusung. Mendagri juga harus menjelaskan, “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Januari 2022 (melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 132.53/956/OTDA) dalam Hukum Admnistrasi Pemerintahan masuk dalam kriteria yang mana? Apakah Perubahan atau Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan Keputusan, karena Mendagri sudah menegaskan tentang adanya permasalahan dari sisi “formil dan procedural” terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,” jelasnya.
Menurutnya, TPDI melalui suratnya itu meminta Mendagri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan dan mengumumkan Pembatalan Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT. TPDI juga meminta Mendagri untuk menegaskan bahwa Kabupaten Ende belum memiliki Wakil Bupati Ende hingga hari ini, dan selanjutnya memerintahkan untuk mengembalikan semua fasilitas jabatan Wakil Bupati Ende yang melekat pada diri Erik Rede mulai tanggal 27 Januari 2022 hingga saat ini.
“Medagri diminta untuk memerintahkan kepada DPRD Kabupaten Ende dan meminta Partai Politik Pengusung untuk memproses ulang Pemilihan Wakil Bupati Ende (membuka pendaftaran bakal calon, pemilihan, penetapan hasil pemilihan hingga pengesahan pengangkatan) atau membiarkan Pemerintahan Kabupaten Ende berjalan tanpa Wakil Bupati,” tegasnya.
Petrus Selestinus pun menguraikan sejumlah dasar dan alasanya terkait permohonannya kepada mendagri. Menurutnya, bahwa Surat Ketua DPRD Ende (Nomor 235/DPRD/170/1.1.200/XI/2021) tanggal 16 November 2021 dan Surat Gubernur NTT (Nomor Pem.131/I/372/XI/2021), tanggal 22 November 2021, perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erik Rede ditolak Mendagri melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri tanggal 22 November 2021, karena belum melampirkan usulan DPP Partai Pengusung (Partai Pengusung Mardel-Djafar, red). Walau demikian, Pimpinan DPRD Ende dan Parpol pengusung tidak melakukan perbaikan dan atau proses pemilihan ulang.
Anehnya, kata Selestinus, walaupun Mendagri tahu adanya permasalahan cacat formil dan prosedural, Mendagri melakukan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erik Rede untuk periode 2019-2024 (SK Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022). Tetapi dalam SK tersebut, mendagri juga tidak menginformasikan (declare) apakah syarat usulan partai pengusung telah dipenuhi DPRD dan Parpol pendukung atau tidak. Selain itu, bahwa Erik Rede dinilai tidak memenuhi syarat lain sebagaimana ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada). Erik Rede masih memiliki persoalan hutang di salah satu bank di NTT.
Berdasarkan jumlah persoalan tersebut, Mendagri kemudian menarik kembali Surat Mendagri (Nomor 132.53/879/OTDA) tanggal 25 januari 2022, perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri dan Keputusan Mendagri (Nomor 132.53-67 Tahun 2022) tanggal 19 Januari 2022 (Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende) untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. “Namun hingga saat ini, perbaikan dimaksud tidak pernah diketahui public NTT,” tegas Petrus Selestinus.
Lebih lanjut, Petrus Selestinus menjelaskan, bahwa menurut TPDI, penarikan kembali SK tersebut oleh Mendagri membuktikan bahwa Mendagri mengakui hal ikhwal kekuranglengkapan Berkas Dokumen Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erik Rede tidak pernah diperbaiki. Dan perbaikan itu tentu harus melalui Proses Pemilihan Ulang, karena menyangkut syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat penyerahan persyaratan Bakal Calon Wakil Bupati oleh Parpol Pengusung.
Selain itu, katanya, kekuranglengkapan dokumen pencalonan atau calon wakil Bupati Ende, Erik Rede dan Dr.,dr Domi Mere yang tidak diurus oleh para Ketua DPC Partai Pengusung juga membuktikan, bahwa kinerja DPRD Ende tidak professional, tidak taat asas dan tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya Mendagri pun terjebak dalam perilaku ketidaktaatan terhadap Asas dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Pilkada. Terutama yaitu tidak melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap seluruh Dokumen Persyaratan Calon dan Persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Ende Ketika hendak mengeluarkan Keputusan.
“Ini juga membuktikan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende tidak bekerja secara professional, yakni tidak melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap keabsahan dokumen Bakal Calon sebelum Penetapan Calon segera setelah Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende menerima penyerahan persyaratan Bakal Calon. Namun hingga saat ini tidak pernah diklarifikasi oleh Panitia Pemilihan di DPRD. Panitia malah meneruskan saja pemilihannya dan mengusulkan untuk Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende kepada Mendagri,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Petrus Selestinus, ditanggal 27 Januari 2022 Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI melalui suratnya kepada Gubernur NTT (Nomor : 132.53/956/OTD, perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri) tertanggal 27 Januari 2022, menegaskan, a) bahwa Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. b)Mendagri menyatakan setelah mencermati dan menelusuri kembali dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
“Mendagri menegaskan, berkenaan dengan alasan pada point a dan b di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Mendagri Nomor 132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, untuk diperbaiki sebagaimana mestinya,” unkapnya.
Anehnya, lanjut Petrus Selestinus, Gubernur NTT, VBL justru tetap melantik Erik Rede sebagai Wabub Ende, bahkan tanggal pelantikan Wakil Bupati Ende yang sesuai dengan Surat Undangan Bupati Ende, seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Janari 2022, secara mendadak dimajukan menjadi tanggal 27 Janari 2022, supaya terkesan bahwa Gubernur NTT belum menerima penarikan Kembali SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
“Uraian dan bukti-bukti tersebut, nyata bahwa sejak awal penjaringan bakal calon hingga pememilihan dan penetapan hasil pemilihan Wakil Bupati Ende sudah terjadi pelanggaran terhadap procedure dan proses Administrasi Pencalonan, namun hal itu dibiarkan berlangsung terus hingga Berkas Pemilihan dikirim ke Mendagri,” bebernya.
Menurut Advokat PERADI itu, hingga saat ini publik NTT masih menunggu penjelasan dan sikap tegas dari Mendagri terkait “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022 melalui Surat Dirjen OTDA a/n Menteri Dalam Negeri RI (Nomor 132.53/956/OTDA) perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022.
“Akan tetapi hingga saat ini, bukan saja perbaikan dimaksud Mendagri tidak kunjung dilakukan, Gubernur NTT malahan telah mengabaikan penarikan kembali SK Mendagri dimaksud dan tetap melakukan pelantikan, sehingga persoalan Wakil Bupati Ende, Erik Rede yang sudah dilantik tetapsaja tidak memiliki legitimasi hukum alias tidak sah. namun yang bersangkutan (Erik Rede, red) telah menjalankan tugas Wakil Bupati, menikmati fasilitas negara dan rumah Jabatan Wakil Bupati dll yang seharusnya menurut hukum, harus dikembalikan atau ditarik oleh Mendagri,” jelasnya.
Menurut Petrus Selestinus, istlilah “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI (Nomor : 132.53/956/OTDA) tidak dikenal dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena yang dikenal dalam Administrasi Pemerintahan menurut pasal 63 s/d pasal 66 adalah “Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan”.
Oleh karena itu, lanjut Selestinus, Mendagri harus menjelaskan nomenklatur “Penarikan Kembali SK Mendagri soal Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende” dimaksud, masuk dalam kriteria yang mana, apakah Perubahan atau Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan Keputusan.
Petrus Selestinus juga mengingatkan Mendagri Tito Karnavian untuk tidak mengulangi pengalaman yang sama yang pernah terjadi di Daerah lain di NTT di zaman Mendagri Gamawan Fauzi (tahun 2011). Kemendagri pernah membuat cacat di dalam Pemerintahan Daerah Provinsi NTT yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dimana di dalam sengketa Pilkada antara Calon Bupati Drs. Fidelis Pranda dan Calon Wakil Bupati Vinsensius Pata, SH melawan MENDAGRI dalam perkara Gugatan PTUN, dimana Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor : 346 K/TUN/2011, tanggal 7 Mei 2011, Menolak Permohonan Kasasi Menteri Dalam Negeri dan SK. MENDAGRI dinyatakan BATAL dan diperintahkan untuk Dicabut. Mendagri kalah dalam gugatan di MA tetapi tetap membangkang melaksanakan perintah MA.
“Pertanyaannya adalah apakah Mendagri TITO KARNAVIAN mau mengulangi perilaku Mendagri GAMAWAN FAUZI tahun 2011 dan membiarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, Provinsi NTT, khususnya jabatan Wakil Bupati Ende dalam keadaan cacat hukum karena terdapat permasalahan formil dan procedural sebagai suatu pelanggaran hukum?” kritiknya. (SN/tim)