GMNI Kupang Desak Transparansi Polda NTT dan Kejari Mabar Terkait Lelang 180 Ton Solar

SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk bersikap transparan terkait penanganan kasus 180 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Desakan ini muncul menyusul adanya ketidaksinkronan informasi mengenai status barang sitaan dan proses lelang yang sedang berlangsung.

Ketua GMNI Kupang, Jacson Marcus, menyatakan bahwa, untk sementara ini, publik mengalami kebingungan atas perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, terdapat perbedaan klaim antara pihak kepolisian yang sedang menyidik dugaan penimbunan dengan pihak pengusaha yang mengaku membeli solar melalui jalur lelang resmi.

“Kami mendesak Polda NTT dan Kejari Manggarai Barat untuk membuka data ke publik. Harus ada penjelasan resmi agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Jacson dalam keterangannya, Kamis (1/5/2026).

Persoalan ini mencuat setelah Polda NTT menahan dua anggota polisi pada 25 April 2026 atas dugaan keterlibatan penimbunan BBM subsidi di gudang milik PT Surya Sejati Flores.

Namun, Direktur PT Surya Sejati Flores, Jemy Lasmono Ndai, membantah adanya praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa solar di gudangnya merupakan hasil pembelian dari pemenang lelang resmi Kejari Manggarai Barat melalui KPKNL, atas nama Rahmat Muhlawan.

Jacson juga mempertanyakan apakah 180 ton solar yang dilelang tersebut merupakan barang sitaan yang sama dengan yang sedang diusut oleh Polda NTT.

“Benarkah barang sitaan tahun 2025 itu berada di bawah penguasaan Kejari Mabar? Hal ini harus dijelaskan secara akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Intel, Agung Pradewa Artha, membenarkan adanya proses lelang tersebut. Berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Nomor 248/14.05/2025-01 tertanggal 21 November 2025, solar sebanyak 180 ton dilelang dengan harga Rp810.000.000 atau sekitar Rp4.500 per liter.

“Sumber BBM yang dilelang berasal dari perkara pengangkutan menggunakan kapal tanker tanpa dokumen atas nama terpidana Bugi Martono dkk,” jelas Agung dalam keterangannya.

Meski pihak Kejari telah memberikan klarifikasi mengenai asal-usul barang lelang, Polda NTT masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterkaitan antara barang lelang tersebut dengan kasus yang menyeret dua oknum anggotanya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendri Novika Chandra, belum memberikan jawaban detail saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

GMNI Kupang berharap kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, mengingat pentingnya distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat NTT di tengah potensi kelangkaan energi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *