Dukung Proyek IJD Nangamboa-Waturiti, Pastor Paroki Nangaroro Pastikan Galian C Kantongi Izin

SPIRITNESIA.COM, ENDE – Aktivitas pengambilan material galian C di Kali Nangamboa, Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, dipastikan berjalan sesuai prosedur. Langkah ini telah mengantongi izin resmi dari pemerintah desa setempat dan pemilik lahan guna mendukung percepatan proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa-Waturiti.

Dukungan penuh terhadap proyek strategis nasional ini datang dari Pastor Paroki Nangaroro, RD. Klemens Soa. Saat ditemui di Aula Pastoral Paroki pada Selasa (14/4/2026), Romo Klemens menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan umat paroki.

“Pembangunan ini adalah impian besar masyarakat. Selama ini, warga mengalami kendala serius dalam memasarkan hasil komoditas ke kota akibat akses transportasi yang sangat terbatas,” ujar Romo Klemens.

Ia menambahkan, kehadiran proyek IJD menjadi solusi konkret yang telah lama dinantikan. Pihaknya juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, serta Satker PJN Wilayah NTT atas perhatian mereka terhadap aksesibilitas di wilayah tersebut.

Selain dampak pada mobilitas ekonomi, Romo Klemens juga menyampaikan apresiasi kepada kontraktor pelaksana, CV Dharma Bakti Persada. Selain fokus mengejar target penyelesaian proyek tepat waktu, pihak kontraktor dinilai memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap umat.

“Kami merasa sangat terbantu karena pihak kontraktor turut menyediakan material lokal untuk pembangunan kapela di Stasi Malasera. Sebelumnya, pembangunan kapela tersebut sempat terkendala keterbatasan anggaran swadaya umat. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut diapresiasi,” ungkapnya.

Romo Klemens berharap sinergi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat terus terjaga agar manfaat pembangunan jalan ini segera dirasakan secara luas, baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan sosial keagamaan.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Desa Tendaondo, Petrus Ta, bahwa pemberian izin kepada CV Dharma Bakti Persada selaku pelaksana proyek didasari oleh kesepakatan bersama. Selain untuk kebutuhan jalan, pihak perusahaan berkomitmen memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat desa.

“Pengambilan material di kali itu atas izin saya selaku kepala desa dan pemilik lahan. Syaratnya, perusahaan wajib membantu pembangunan Kapela Malasera dan fasilitas umum lainnya di desa kami,” ujar Petrus saat ditemui pada Selasa (14/4). (Melky)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *