Dinilai Langgar Hak Perdata, Kejari Kabupaten Kupang Diminta Segera Eksekusi Pengembalian Barang Bukti David Lappe

SPIRITNESIA.COM, OELAMASI – Tim kuasa hukum David Aprianus Lappe Rihi, ST secara resmi melayangkan permohonan pengembalian barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Langkah ini diambil merujuk pada amar putusan inkrah yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset milik klien mereka.

Yohanis Daniel Rihi, SH, selaku ketua tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.KPG. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4421K/PID.SUS/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Barang bukti nomor 169 sampai 172 harus dikembalikan kepada terdakwa. Pertimbangan hakim bahkan menyebutkan bahwa penyitaan tersebut bertentangan dengan hukum keperdataan,” tegas Yohanis kepada media.

Adapun sejumlah aset yang diminta untuk segera dikembalikan meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014, satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker X tahun 2011, satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 684 seluas 1.174 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Oesapa.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penyitaan mobil Toyota Fortuner VRZ. Menurut mereka, aset tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga yang telah melunasi sisa kredit di lembaga pembiayaan sebelum penyitaan dilakukan oleh penyidik. Hal ini memperkuat alasan hukum bahwa aset tersebut seharusnya tidak disita.

“Pihak Kejaksaan harus menghormati putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset ini secara serta-merta,” lanjutnya.

1. Dalam poin permohonannya, tim hukum mendesak Kejari Kabupaten Kupang untuk:

2. Menerima permohonan pemohon (terpidana).

3. Segera menyerahkan seluruh barang bukti sesuai amar putusan.

4. Memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai supremasi hukum.

Sebagai informasi, dalam perkara ini David Aprianus Lappe Rihi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp489,6 juta. Namun, khusus untuk empat item barang bukti tersebut, hakim memerintahkan pengembalian kepada terdakwa.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan eksekusi barang bukti tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *