SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-72 Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD NTT, Kupang, Kamis (9/4/2026). Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, dukungan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan tegas terkait kinerja dan kontribusi nyata bagi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aspek profitabilitas yang dinilai masih terbatas. Mereka mendesak agar perubahan status ini diikuti dengan transformasi peran Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
“Perubahan status harus mampu memperkuat pembiayaan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan, serta mendukung konektivitas infrastruktur di NTT,” tulis Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya. Selain itu, mereka menekankan pentingnya efisiensi operasional dan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar memandang peralihan menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk memperjelas tata kelola. Golkar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali dengan porsi minimal 51 persen.
Golkar juga mendorong penguatan kerja sama melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), salah satunya dengan Bank Jatim. Strategi ini diharapkan dapat membantu pemenuhan modal sekaligus menjaga kemandirian Bank NTT dalam jangka panjang.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senada dalam menyoroti aspek profesionalitas. Demokrat meminta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, termasuk kejelasan peta jalan (roadmap) permodalan dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Fraksi PKB mengingatkan perlunya restrukturisasi organisasi dan kesiapan dokumen hukum pasca-perubahan status. PKB menggarisbawahi target modal dasar sebesar Rp7 triliun yang membutuhkan dukungan fiskal kuat dari pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan regulator.
Secara kolektif, DPRD NTT menilai perubahan status hukum ini hanyalah langkah awal. Keberhasilan transisi menuju Perseroda sangat bergantung pada konsistensi manajemen dalam melakukan reformasi kelembagaan.
DPRD berharap, dengan status baru ini, Bank NTT tidak hanya sekadar berubah secara administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur melalui manajemen risiko yang sehat dan transparansi publik yang tinggi. (Melki)

