SPIRITNESIA.COM, JAKARTA – Harapan baru muncul bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai menggodok skema relaksasi kebijakan fiskal setelah menerima desakan masif dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT.
Sinyal positif ini mengemuka dalam rapat konsultasi resmi Banggar DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar atas ancaman benturan aturan batas maksimal belanja pegawai 30% yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, yang memimpin delegasi, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan “misi penyelamatan” nasib tenaga pengabdi di bumi Flobamora.
“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada sinkronisasi yang adil. Jangan sampai 9.000 P3K kita menjadi korban aturan yang kaku. Solusi konkret harus ada agar pelayanan publik di daerah tidak lumpuh,” tegas Kristien.
Anggota Banggar, Winston Neil Rondo, menambahkan bahwa persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut hak dasar guru dan tenaga kesehatan. Ia mendorong adanya skema sharing anggaran agar beban penggajian P3K tidak ditumpukan sepenuhnya pada APBD yang terbatas.
Senada dengan itu, Alexander Take Ofong mengingatkan adanya ruang hukum dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberikan diskresi atas persentase belanja pegawai.
Merespons tuntutan tersebut, pihak Kemenkeu menyatakan tengah mematangkan dua skema relaksasi:
1. Perpanjangan Masa Berlaku: Penerapan batas maksimal belanja pegawai 30% tidak dipaksakan berlaku kaku pada Tahun Anggaran (TA) 2027, sehingga daerah memiliki waktu transisi lebih panjang.
2. Penyesuaian Persentase: Penetapan besaran belanja pegawai di atas 30% secara khusus bagi daerah tertentu melalui kesepakatan bersama Menkeu, Mendagri, dan MenPAN-RB.
Selain relaksasi tersebut, Banggar DPRD NTT juga mendorong agar pembiayaan P3K sepenuhnya diambil alih oleh APBN melalui mekanisme DAK Nonfisik atau pengembalian alokasi DAU yang sebelumnya dipangkas.
Wakil Ketua DPRD NTT lainnya, Petrus Berekmans Roby Tulus, menegaskan pihaknya butuh kepastian hitam di atas putih paling lambat April 2026 untuk meredam kekhawatiran massal di daerah.
“Kami meminta relaksasi ini segera difinalisasi. Kami akan kawal terus hingga tuntas,” pungkas Roby.
Perjuangan Banggar DPRD NTT dijadwalkan berlanjut pada Rabu (1/4), dengan mendatangi Kementerian PANRB untuk menyinkronkan data dan kepastian formasi tenaga P3K di masa depan.

