SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih menduduki posisi sebagai salah satu daerah dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Merespons kondisi darurat tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) NTT menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD NTT guna mendesak percepatan payung hukum yang kuat bagi perlindungan tenaga kerja.
Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (5/3/2026), Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan TPPO ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menyatakan bahwa regulasi baru ini sangat mendesak untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika migrasi saat ini.
“Perda lama harus dicabut dan diganti dengan yang lebih komprehensif. Kami memastikan Ranperda ini akan menjadi prioritas tahun 2026 tanpa adanya tekanan politik. Ini adalah bentuk komitmen negara hadir melindungi warga NTT agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang,” tegas Winston.
Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin strategis, di antaranya penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas yang melibatkan peran aktif keluarga, RT/RW, hingga pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai perekrutan ilegal yang sering kali bermula dari tingkat akar rumput.
Selain itu, regulasi baru ini nantinya diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat petunjuk teknis yang jelas, mekanisme pengawasan yang ketat, serta sanksi tegas bagi pelaku TPPO. Untuk menyusun naskah akademik yang kredibel, DPRD akan membentuk tim ahli yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD NTT, Reny Un, turut menyoroti kinerja pemerintah provinsi. Ia mendesak Gubernur NTT, Melki Laka Lena, untuk merealisasikan janji politiknya terkait penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya di NTT.
“Masyarakat kita menjadi korban TPPO karena kurangnya lapangan pekerjaan di daerah sendiri. Penyumbang korban terbesar berasal dari Kabupaten Malaka, Sikka, dan Ende. Pemerintah harus hadir menjawab kebutuhan lapangan kerja dan memperketat pengawasan terhadap PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia),” ujar Reny.
Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Jimur Siena Katrina, menekankan pentingnya peningkatan skill bagi calon tenaga kerja sebelum diberangkatkan. Ia menyarankan adanya proses karantina pelatihan agar pekerja memiliki keahlian yang mumpuni dan tidak dikirim dalam kondisi tanpa persiapan.
“Masalah PMI adalah masalah kemanusiaan. Kami mendorong agar dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan PMI bermasalah yang pulang ke NTT. Kedaulatan rakyat hanya bisa terwujud jika manusianya sejahtera dan diurus dengan baik,” tutup Siena. (***)

